Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD BUKHORI MUSLIM
Terdakwa:
DENI ISKANDAR
2412
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 199/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
WIDODO
139
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 122/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
Nur Efendy Salim
1512
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Bayu Sasmita
150
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 19-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT BANTEN Nomor 21/PID.SUS/2024/PT BTN
Tanggal 3 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : ESTI ALDA PUTRI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SYAHRUL ROMADHON als ARUL bin HARUN
235
  • - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2018/Pid.Sus/-2023/PN Tng tanggal 20 Februari 2024 yang dimintakan banding, mengenai tindak pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Romadhon Als Arul Bin Harun dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (
    satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menguatkankan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2018/Pid.Sus/2023/PN Tng tanggal 20 Februari 2024 untuk selebihnya;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 298/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DIAN SATYAWATI
140
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);

Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 196/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
CHANDRA AGUNG SURISTIANTO
1311
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 151/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
URIP MULYADI
1516
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 56/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E. SUNARYO, SH., M.Si.
Terdakwa:
ADIUS SUMARNO
1911
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
RAMLI
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 311/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WILDA YANTI
200
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);

Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 313/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
QOSANDRA ALFAYURITRESNA, ST
250
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);

Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 72/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
MUHAMAD ARIFIN
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 29 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 131/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Heri
149
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
TIKAH
6820
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rifqi AS
Terdakwa:
YOPI
5415
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 150/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
ENENG ROKASIH
149
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
Zainudin
253
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 DAN 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Maskuri
540
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
JOHANES EMMANUEL CRAMER
130
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-