Ditemukan 603 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : korek koten korem kotak kadek
Register : 02-08-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SERANG Nomor 507/Pid.Sus/2022/PN Srg
Tanggal 20 September 2022 — ., MH
Terdakwa:
YANTO ALS KOJEK BIN HUSIN
304
    1. Menyatakan Terdakwa Yanto alias Kojek bin Husin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu
    ., MH
    Terdakwa:
    YANTO ALS KOJEK BIN HUSIN
Register : 01-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN GARUT Nomor 240/Pid.B/2023/PN Grt
Tanggal 19 September 2023 —
Terdakwa:
RIDWAN alias IWAN KOJEK bin alm EPENDI
3212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ridwan alias Iwan Kojek Bin (Alm) Ependi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    RIDWAN alias IWAN KOJEK bin alm EPENDI
Register : 31-05-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 815/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 21 Juni 2022 — Penuntut Umum:
DEWI TENRI MALINTONG, SH
Terdakwa:
RIKI SAPUTRA Als KOJEK Bin ROSADIH Alm
266
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIKI SAPUTRA Als KOJEK Bin ROSADIH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I<
    /em>
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKI SAPUTRA Als KOJEK Bin ROSADIH (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut;
  • Menetapkan terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    DEWI TENRI MALINTONG, SH
    Terdakwa:
    RIKI SAPUTRA Als KOJEK Bin ROSADIH Alm
Register : 05-03-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 6 April 2020 — Penuntut Umum:
OKI WINARTA,S.H
Terdakwa:
NURUL ILHAM ALS KOJEK BIN ANDI DARMANSYAH.
205
  • Penuntut Umum:
    OKI WINARTA,S.H
    Terdakwa:
    NURUL ILHAM ALS KOJEK BIN ANDI DARMANSYAH.
Register : 31-08-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 67/Pid.B/2020/PN Tjp
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
RICHARD KRISTIAN,SH
Terdakwa:
Edison Caniago pgl Edi alias Kojek
9115
  • Edi Alias Kojek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edison Caniago Pgl.
    Edi Alias Kojek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan nomor rangka MH8BE4DUACJ271473, nomor mesin E470ID302237 An Hasnizal;

    Penuntut Umum:
    RICHARD KRISTIAN,SH
    Terdakwa:
    Edison Caniago pgl Edi alias Kojek
    Nama lengkap : Edison Caniago Pgl Edi Alias Kojek;2. Tempatlahir : Payakumbuh;3. Umur/Tanggal lahir : 54 tahun/ 17 Agustus 1966;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT 001 RW 002 KelurahanTanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat KotaPayakumbuh;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Mei 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 5 Juni 2020;2.
    Edi Alias Kojek, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapnenggelapan sebagaimana diatur dalam Dakwaan kedua, yakni Pasal372 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Edi alias Kojek sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP;ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa Edison Caniago Pgl.
    Edi alias Kojek sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Edi Alias Kojek terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edison Caniago Pgl. EdiAlias Kojek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 22-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 939/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 23 Juli 2019 — SH
Terdakwa:
HUSNI TAMRIN Als KOJEK Bin MURSIT.
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HUSNI TAMRIN ALS KOJEK BIN MURSIT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    SH
    Terdakwa:
    HUSNI TAMRIN Als KOJEK Bin MURSIT.
Register : 24-01-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 15 Maret 2023 —
Terdakwa:
AJI CAHYO PUTRO alias KOJEK bin SUBARDI
5412
  • MENGADILI:

    Menyatakan Terdakwa AJI CAHYO PUTRO Alias KOJEK Bin SUBARDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJI CAHYO PUTRO Alias KOJEK Bin SUBARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda Sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti


    Terdakwa:
    AJI CAHYO PUTRO alias KOJEK bin SUBARDI
Register : 19-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 94/Pid.B/2021/PN Pkl
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MAZIYAH SH
Terdakwa:
AGUNG DWI PANTORO alias KOJEK Bin Alm. SUPRIYONO
570
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa AGUNG DWI PANTORO Alias KOJEK Bin SUPRIYONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN

    Penuntut Umum:
    MAZIYAH SH
    Terdakwa:
    AGUNG DWI PANTORO alias KOJEK Bin Alm. SUPRIYONO
Register : 27-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Tanggal 17 Juni 2021 — KOJEK Bin ABDUL KAMID
1310
  • KOJEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan hukum ,memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Mengedarkan Pil Dobel LL tanpa ijin Edar dari yang berwenang sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROZAK Als.
    KOJEK dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • pipet kaca terdapat sisa sabu dengan
      KOJEK Bin ABDUL KAMID
Register : 23-10-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 645/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa:
DODI ISKANDAR ALS KOJEK BIN ZAINUL BAHRI
625
    1. Menyatakan Terdakwa Dodi Iskandar als Kojek Bin Zainul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    Penuntut Umum:
    FLORAMIDA SITORUS, SH
    Terdakwa:
    DODI ISKANDAR ALS KOJEK BIN ZAINUL BAHRI
Register : 15-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 101/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal 21 Mei 2024 —
Terdakwa:
RISKY AJI PRATAMA Als KOJEK Bin SUYADI
210
  • MENGADILI:

    Menyatakan terdakwa RISKY AJI PRATAMA als KOJEK bin SUYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risky Aji Pratama als Kojek bin Suyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan


    Terdakwa:
    RISKY AJI PRATAMA Als KOJEK Bin SUYADI
Register : 14-12-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 412/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal 9 Januari 2024 —
Terdakwa:
Rizky Yulianto Als Kojek Bin Ujang Ruhimat
2313
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rizky Yulianto als Kojek Bin Ujang Ruhimat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersekutu Melakukan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 365 ayat (1), ayat (2) Ke-2 KUHP ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizky Yulianto als Kojek Bin Ujang Ruhimat berupa pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun
    Menetapkan agar Terdakwa Rizky Yulianto als Kojek Bin Ujang Ruhimat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    Rizky Yulianto Als Kojek Bin Ujang Ruhimat
Register : 18-06-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 396/Pid.B/2020/PN Kag
Tanggal 21 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Desi Yumenti, SH
Terdakwa:
Juliansyah als Jek als Kojek bin Marzuki
337
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Juliansyah Als Jek Als Kojek
    Penuntut Umum:
    Desi Yumenti, SH
    Terdakwa:
    Juliansyah als Jek als Kojek bin Marzuki
Register : 01-02-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN SEKAYU Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Sky
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
Arianti Maya Puspa Dewi SH
Terdakwa:
Heriawan Als Kojek Bin Zainal
110
    1. Menyatakan Terdakwa Heriawan Als Kojek Bin Zainal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    Arianti Maya Puspa Dewi SH
    Terdakwa:
    Heriawan Als Kojek Bin Zainal
Register : 27-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Tanggal 17 Juni 2021 — KOJEK Bin ABDUL KAMID
2425
  • KOJEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan hukum ,memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Mengedarkan Pil Dobel LL tanpa ijin Edar dari yang berwenang sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROZAK Als.
    KOJEK dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • pipet kaca terdapat sisa sabu dengan
      KOJEK Bin ABDUL KAMID
      Kojek Bin Abdul Kamid2. Tempat lahir : Jombang3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/18 September 19844. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dsn.T. 01 RW. 01 Ds. Kwaron Kec. Diwek Kab.Jombang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Kuli BangunanTerdakwa Abdul Rozak als. Kojek Bin Abdul Kamid ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret20212.
      KOJEK BinABDUL KAMID dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan 6 (enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000, Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3.
      KOJEK Bin ABDULKAMID di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wibdi depan rumah terdakwa di Dsn. Sukopuro Rt. 01 Rw. 01 Ds. Kwaron Kec.Didek Kab.
      KOJEK dengan identitas sebagaimana tersebut diatas,dan dipersidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya, selamapersidangan Terdakwa dapat menanggapi hal hal yang dikemukakankepadanya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga dapatmempertanggung jawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas pengertian barang siapadisini adalah Terdakwa ABDUL ROZAK Als. KOJEK dengan demikian unsurBarang siapa telah terpenuhi ;Ad.2.
      KOJEK. SetelahHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Jbgdilakukan pemeriksaan secara Lab.
Register : 18-07-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 21 September 2022 — Penuntut Umum:
MHD SUBHI SOLIH HSB,SH,MH
Terdakwa:
SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK
467
    1. Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    MHD SUBHI SOLIH HSB,SH,MH
    Terdakwa:
    SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK
Register : 08-12-2020 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 593/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM
6925
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I dalam dalam bentuk tanaman jenis daun ganja sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    EKA MULIA PUTRA, SH
    Terdakwa:
    HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM
    PUTUSANNomor 593/Pid.Sus/2020/PN.BknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : HERDIANTO Als KOJEK Bin JONITASLIMTempat lahir : Pematang SiantarUmur / Tanggal Lahir : 24 Tahun / 10 Mei 1980Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Terusan Keramat Rt. 002 Rw. 002Desa Teratak
    Menyatakan Terdakwa HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIMsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotikasebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERDIANTO Als KOJEK BinJONI TASLIM dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan ) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tananan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000.
    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untukmembeli, menjual atau menyerahkan narkotika Golongan jenis daun ganjakering.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika.AtauKeduaBahwa Terdakwa HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM pada padahari sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira jam 23.00 WIB di Jl.
    melakukan pemeriksaan terdakwaHERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM tersebut telah dewasa, sehatjasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurutHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2020/PN.Bknpendapat Majelis Hakim terdakwa HERDIANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIMtersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananyatersebut;Menimbang, bahwa karena unsur Setiap Orang tidak menguraikanmengenai perbuatan materill dari suatu perbuatan , maka untuk membuktikanterdakwa
    Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als KOJEK Bin JONI TASLIM, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakmenguasai Narkotika Golongan dalam dalam bentuk tanaman jenis daunganja sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
Register : 22-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 4/Pid.C/2019/PN Mtp
Tanggal 22 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO SULISTIONO
Terdakwa:
JARKANI NOOR alias KOJEK bin H. KHABRI
152
    1. Menyatakan terdakwa JARKANI NOR alias KOJEK bin H.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    EKO SULISTIONO
    Terdakwa:
    JARKANI NOOR alias KOJEK bin H. KHABRI
    Nomor 4/Pid.C/2019/PN MtpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Martapura, yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : JARKANI NOR alias KOJEK bin H.
    tanggal 21 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WITA, diDesa Mataraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Terdakwa tertangkap tangan,mengedarkan, menjual, menyimpan minuman kemudian Terdakwa beserta barang buktidibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaJARKANI NOR alias KOJEK
    Menyatakan terdakwa JARKANI NOR alias KOJEK bin H. KABRI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menjual MinumanBeralkohol ;2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 15-04-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
BINSAR FREDY ARITONANG Als KOJEK Bin BERNARD ARITONANG.
136
  • supportLists]-->

    1. Menyatakan TerdakwaBinsar Fredy Aritonang als Kojek Bin Bernard Aritonangterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman;

    2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

    3.Menetapkan

    Penuntut Umum:
    IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
    Terdakwa:
    BINSAR FREDY ARITONANG Als KOJEK Bin BERNARD ARITONANG.
Register : 06-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN MJY
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ROCHMAN MARSUDI, S.H
Terdakwa:
KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI
539
    1. Menyatakan KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun 5 (Lima ) Bulan;
    3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Penuntut Umum:
    ROCHMAN MARSUDI, S.H
    Terdakwa:
    KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI
    MadiunBahwa saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwaKUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI di Jl. RayaNglames 98 Kel. Nglames Rt. 9/ Rw. 3 Kec. Madiun Kab.
    KUSWOBAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI di JI. Raya Nglames 98Kel. Nglames Rt. 9/ Rw. 3 Kec. Madiun Kab.
    PRATAMA CAHYA KEMALA, SH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa KUSWO BAGYO RAHONOAlias KOJEK Bin SOEHEDI dan baru mengenalnya setelah melakukanpenangkapan dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.Bahwa saksi bersama rekan saksi dari satreskoba Polres Madiun telahmelakukan penangkapan terhadap terdakwa KUSWO BAGYO RAHONOAlias KOJEK Bin SOEHEDI pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019sekira jam 20.30 Wib di depan gang rumah terdakwa KUSWO
    BAGYORAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI, alamat JI.
    KUSWOBAGYO RAHONO Alias KOJEK Bin SOEHEDI) tidak mendapati barangbukti apa pun, namun saat melakukan penggeledahan di rumah yangditempati terdakwa KUSWO BAGYO RAHONO Alias KOJEK BinSOEHEDI, di alamat JI. Raya Nglames 98 Rt. 9 Rw. 3, Kel. NglamesKec/Kab.