Ditemukan 544853 data
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
20 — 17
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan
BARIYANTO
Tergugat:
H. BAGUI
73 — 58
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 3 November
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Tergugat:
1.YUYUN YUNINGSIH
2.YUDA FIRMANSYAH
43 — 0
Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 1238 KUHPerdata dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT SAMBI
Tergugat:
1.Moh Vehin Abdul Aziz
2.Sari Wahyuni
30 — 20
Menimbang, bahwa dari ketentuan Perma tentang Gugatan Sederhana No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 4 ayat (1) : "Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama"
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan menelaah dari Surat Gugatan Penggugat, tertera dengan jelas Tergugat terdiri dari
3 (tiga) orang yakni :Moh Vehin Abdul Aziz,Sari Wahyuni danSiti Anisah;
Menimbang, bahwa dari posita gugatan tidak dapat diketahui hubungan hukum diantara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III sehingga tidak diketahui apakah diantara Tergugat memiliki kepentingan hukum yang sama yang mana hal demikian haruslah jelas diuraikan dalam posita gugatan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma terntang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang,
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 30/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
ERLINA JUNAILIS
Tergugat:
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) ULaMMKCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) TANJUNGBALAI
90 — 9
kondisi demikian Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara
Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan
karena untuk membatalkan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) memperlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk patuh terhadap putusan (vide Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), sehingga perkara ini tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana karena tidak sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dan Konsiderans Menimbang huruf (b) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang
telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mensyaratkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 dan maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu
yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
ALIMON POBELA
Tergugat:
BUDYANTO HAMJAH
22 — 16
Menimbang, bahwa sebelum dilanjutkan pada agenda persidangan, maka Hakim wajib untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan sebagai berikut
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim selanjutnya melakukan pemeriksaan pendahuluan dan Hakim meneliti secara seksama berkas perkara beserta bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat yang mana Penggugat telah mengajukan 1 (satu) buah bukti surat berupa Surat Pernyataan Perdamaian yang didalamnya tidak memuat hubungan hukum antara Penggugat
surat gugatan Penggugat tidak pula memuat penjelasan ringkas mengenai duduk perkara diantara Penggugat dan Tergugat sehingga terhadap perkara tersebut diperlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim menilai gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana berdasarkan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana uraian pertimbangan hukum di atas, yang mana hal tersebut sejalan dengan ketentuan pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;
Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
39 — 27
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk membuka persidangan kembali dengan memanggil para pihak in persona untuk melaksanakan mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 ;----------------b. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mengirimkan Bundel A beserta Putusan Sela ini kepada Pengadilan Agama Mungkid ;---------------------------------------------------------------------------------c.
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan kembali Bundel A beserta hasil pelaksanaan mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;--------- 3. Menangguhkan biaya perkara pada Tingkat Banding sampai putusan akhir ;----------------------------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------1.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor: 0871/Pdt.G/2010/PA.Mkd., tanggal 21 Pebruari 2011 M.
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk membukapersidangan kembali dengan memanggil para pihak inpersona untuk melaksanakan mediasi sebagaimanadiamanatkan Perma Nomor 1 Tahun2008 ; b. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi AgamaSemarang untuk mengirimkan Bundel A beserta PutusanSela ini kepada Pengadilan AgamaMungkid ; e.
HENDRI SUPRIADI
Tergugat:
PT. ADIRA FINANCE
35 — 22
pemindah tanganan kepada orang lain (Posita nomor 5);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Hakim ada kepentingan pihak lain yaitu pihak yang menurut Penggugat saat ini menguasai unit mobil Daihatsu Pick Up KH 8391 FV tersebut, untuk ditarik sebagai Tergugat dan pihak lain tersebut harus membuktikan kepemilikan atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up KH 8391 FV yang menjadi objek sengketa perkara ini, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
ARI ZASTRA dan HELEN PUSPITA SARI
67 — 7
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana
eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan
IV Nagari KabupatenSijunjung;Perempuan;Mengurus rumah tangga;081363363003;Halaman 1 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2019/PN SWLMenimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim mengacu
mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakanbahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan
Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Halaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.GS/2019/PN SWLMengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Hj. Sarinih
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia CQ Gubernur Jawa Barat CQ Bupati Indramayu CQ Camat Sliyeg CQ Kepala Desa Sudikampiran
106 — 33
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Tergugat:
1.ZARIS USMAN
2.DAMAI YANTI
41 — 13
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Sumber Agung Rt.006 tidak disertai dengan nama kota
ataupun kabupaten sehingga tidak dapat diketahui apakah para Tergugat tersebut berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan demikian syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Wini
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana
17 — 13
bahwa tuduhan pemalsuan surat yang termuat dalam posita ke-8 gugatan Penggugat haruslah dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan yang khusus untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim menilai, pembuktian terkait gugatan yang diajukan Penggugat tidaklah sederhana, sehingga gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA
2/2015), apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA 2/2015, PERMA 2/2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Edy Saputra
30 — 4
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklan bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebutadalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasal130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
PT. BPR MILLENIA
Tergugat:
1.JOUDY KALALO
2.SUMARTI PAEMBONAN
44 — 10
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat
maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan Kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian
RIDWAN EKO SATRRIO
Tergugat:
PT.ALVIN JAYA SUKSES
93 — 74
Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 3 ayat (2) huruf a menyebutkan Tidak termasuk dalam gugatan sederhana perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan:
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada Posita ke 19 yang menyebutkan
pemesanan rumah kepada PT.Alvin Jaya Sukses dimana dalam perjanjian tersebut telah ada klausul mengenai arbitrase tersebut, sehingga Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut termasuk perkara yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Perma
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 3 ayat (2) huruf a, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 15/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuanPasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 15/Pdt.G.S/2020/PN Jmr dalam register perkara; dan
3.
PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA CABANG CONDONGCATUR
Tergugat:
1.JASWATI
2.PANJI NUR ASIS
3.PANJI NUR RAHMAT
38 — 24
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana yang menjelaskan bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa nilai gugatan perkara aquo sejumlah Rp546.423.990,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sehingga nilai
tersebut melebihi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2024/PN Yyk dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
LORIS YULITA
55 — 15
Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan Penggugat a quo, menurut Hakim Pemeriksa bukanlah termasuk dalam materi gugatan sederhana akan tetapi termasuk dalam ranah Perdata Khusus (PHI), maka dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (2) a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah : perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
LIZA OKTI LIVEGA dan RIDINALDI
73 — 7
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan
IV Nagari Kabupaten SijunjungAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaNomor HP / Email ISelanjutnya disebut PARA TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian
karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraHalaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.GS/2019/PN Swiini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Amrianton Amran, S.E.
Tergugat:
1.Suherman
2.Syarifuddin
131 — 133
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menemukan bahwa Pengugat mapun Kuasanya telah keliru dalam memahami PERMA RI No 2 Tahun 2015 dan PERMA No. 4 Tahun 2019.;
Menimbang, bahwa dalam PERMA tersebut yaitu pada Pasal 4 ayat 1 menyatakan Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Sehingga jika dipaksakan, selain proses pembuktian untuk hal tersebut menjadi tidak sederhana atau tidak akan dapat diselesaikan sesuai waktu yang diberikan sebagimana diharapkan oleh PERMA RI tentang Gugatan Sederhana ini, serta hal tersebut nantinya akan sulit dalam proses eksekusi, karena jika tidak dibayar tentu harta kaum yang akan di sita, maka hal itu menjadi lebih tidak sesuai atau tidak selaras dengan bentuk sederhananya gugatan ini.
;
Memperhatikan Pasal 11 ayat 1, 2 3 dan 4 PERMA RI No.2 Tahun 2015 dan Pasal 4 ayat 1 PERMA RI No.4 Tahun 2019, serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 29/Pdt.G.S/2024/PN Pdg dalam register perkara, dan
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar perkara kepada Penggugat.
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
34 — 20
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 29 Desember
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN