Ditemukan 5318 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN PELAIHARI Nomor 58/Pdt.P/2021/PN Pli
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pemohon:
Suci Novita Sari
577
  • PENETAPANNomor 58/Pdt.P/2021/PN PliDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkaraperkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh:SUCI NOVITA SARI, lahir di Karang Anyar tanggal 28 November 2001, Umur 20Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat di DusunSumber Rejo RT/RW. 014/ Kelurahan Suka Ramah,Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, ProvinsiKalimantan Selatan
    Sari, anak ke tiga perempuan dariayah Bandriyo dan ibu Suwanti;2.Bahwa sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7786/2001 atas nama Pemohonyaitu Suci Novita Sari, tertulis anak ke tiga dari Ayah Subandriyo dan ibuSuwanti;3.Bahwa sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 09/9/11/1989 nama ayah Pemohonadalah Bandriyo;4.Bahwa sesuai KTP Nomor 6301061011560001 nama ayah Pemohon adalahBandriyo5.Bahwa sesuai KK Nomor 6301062107090002 nama ayah Pemohon adalahBandriyo;6.Bahwa sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Suka Ramah
    Laut, diberi tandaP6;Buktibukti Surat tersebut masingmasing bermeterai cukup dan berupafotokopi serta telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, semua sesuaidengan aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat seperti tersebutdiatas, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu :1.OKI AKTA BRELIA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Pemohon, sebagai tetangga; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun Sumber Rejo RT/RW. 014/Kelurahan Suka Ramah
    seperti yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon,karena itu Akta kelahiran tersebut perlu disesuaikan dengan nama orangtua Pemohon yang sebenarnya sebagaimana buku nikah dan kartuidentitas milik Saudara BADRIYO;Bahwa tidak ada yang keberatan dengan Perbaikan Akta KelahiranPemohon tersebut;MEGA NANDA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi mengenal Pemohon, karena Pemohon adalah tetangga;Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun Sumber Rejo RT/RW. 014/Kelurahan Suka Ramah
    bernama OKI AKTA BRELIA dan MEGA NANDA;Menimbang, bahwa alat bukti surat P1 sampai dengan P6 tersebuttelah diajukan/dihadapkan menurut prosedur dan memenuhi syarat sebagaisuatu alat bukti yang sah, untuk itu dapat dipakai sebagai bahan pertimbangandalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi dihubungkandengan bukti suratsurat yang diajukan di persidangan telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon beralamat di Dusun Sumber Rejo RT/RW. 014/ KelurahanSuka Ramah
Register : 24-05-2012 — Putus : 26-06-2012 — Upload : 12-09-2012
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0282/Pdt.P/2012/PA.Krs
Tanggal 26 Juni 2012 — PEMOHON I & PEMOHON II
122
  • Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (RASIDI bin TIRJO TA'IB) dengan Pemohon II (MIYANI binti KULSUM) yang dilaksanakan pada 01 Juli 1985 di Dusun Ramah RT.03 RW. 01 Desa Kertosono Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo ; 4.
    Pernikahan dilaksanakan di rumah orangtua Pemohon II diDusun Ramah RT.03 RW. 01 Desa Kertosono Kecamatan Gading KabupatenProbolinggo. Yang menikahkan adalah Modin H. ALI RAHBINI dengan walinikah ayah kandung Pemohon II yang bernama KULSUM, disaksikan olehdua orang saksi bernama H.
    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;Menetapkan menurut hukum, bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon IIyang dilangsungkan pada 01 Juli 1985 di Dusun Ramah RT.03 RW. 01 DesaKertosono Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, adalah sah;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Pemohon I dan Pemohon II secara inperson datang menghadap dipersidangan ;Menimbang, bahwa Majelis
    dan Pemohon II berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKraksaan, sehingga secara formal perkara a quo menjadi wewenang PengadilanAgama Kraksaan ;Menimbang, bahwa dari alasan alasan pada posita angka 1 5,dihubungkan dengan surat bukti (P.1), , serta keterangan saksi saksi dariPemohon I dan Pemohon II dibawah sumpahnya, yang keterangannya satu samalain saling menguatkan, telah ditemukan fakta hukum sebagai berikut :e Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II telah menikah pada 01 Juli 1985 diDusun Ramah
    (Ianatuth Thalibin IV : 254) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon I danPemohon IT untuk mengesahkan perkawinannya dapat dikabulkan, denganmenyatakan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakanpada 01 Juli 1985 di Dusun Ramah RT.03 RW. 01 Desa Kertosono KecamatanGading Kabupaten Probolinggo ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Itsbat Nikah yang diajukanoleh Pemohon I dengan Pemohon II
    , yang telah dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka semua biaya perkara ini harusdibebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II ;Memperhatikan segala keetentuan perundangundangan yang berlaku sertahukum syarayang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;2 Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (RASIDI bin TIRJO TA'IB)dengan Pemohon II (MIYANI binti KULSUM) yang dilaksanakan pada 01Juli 1985 di Dusun Ramah
Register : 23-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1904/Pdt.P/2022/PA.GM
Tanggal 12 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
183
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mursid bin Nurinah) dengan Pemohon II (Almah binti Ramah) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 1981, di Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan biaya perkara kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2022 sejumlah Rp270.000 (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)