Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16084
  • PutusanPengadilan Pajak Put.46469/PP/M.IV/15/2013 NomorJenis Pajak Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas PenghasilanNetto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.059.608.704,00, berupa Koreksi Biaya Royalti;Menurut bahwa berdasarkan Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon BandingTerbanding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 pada Harga Pokok Penjualan yangdibayarkan
    Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh terdapat hubunganistimewa atas pembayaran royalti. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya biaya royalty; Menurut Pemohon :bahwa menurut Pemohon Banding, substansi dari Biaya Royalti ini ada dalam kegiatan usaha Banding Pemohon Banding dan membawa pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha.
    Gani & Hidayatdiketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 padaHarga Pokok Penjualan yang dibayarkan kepada XXX Corporation Jepang yang merupakanpemegang 90% saham Pemohon Banding.
    terdapat nilai Royalti, karena hargalyang diberikan oleh XXX Corp atas pembelian Part adalah Murni harga Part Raw Material.
    Atas pemberian jasa teknik dan jasa manajemen yang diberikan oleh XXX CorporationJepang, akan dibebankan biaya royalti 3% (tiga persen) dari penjualan kepada PemohonBanding;5.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1220/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh")Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    Pembayaran royalti kepada Pemerintah;Termohon PK (dahulu Terbanding) telah memperhitungkanpembayaran royalti kepada Pemerintah (Government royalty expense,akun nomor 420100) sebagai objek PPh Pasal 23.
    Menurut PemohonPK (dahulu Pemohon Banding), pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a) Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasukdalam pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PajakPenghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 36Tahun 2008 (UU PPh);Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHPtentang definisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal
    Putusan Nomor 1220/B/PK/PJK/2017d)kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:yenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan....
    penyetoran PNBP tidak mengatur tentang pihak mana yangdiharuskan menyetor royalti sehingga penyetoran royalti ABE/KRAyang dilakukan oleh JMB tidak seharusnya dijadikan dasar olehTermohon PK (dahulu Terbanding) untuk menjadi objek PPh Pasal23.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc VS PT. HOLCIM INDONESIA, DK
217267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen):e Produksi material (PM) : 2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp 500.000, perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp10.000.000.000.000,e Keuntungan Perseroan (KP) :4 7,5% pertahunBesaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,) : Rp37.500.000.000,b.
    Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahunberikutnya dengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma limapersen):Produksi material (PM) : 2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp800.000, perton;e Total nilai jual (TNu) : Rp32.000.000.000.000,;e Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5% pertahun;Besaran nilai Royalti(2,5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,) : Rp60.000.000.000.
    Pembayaran Royalti sejak 27 November 2001 hinggatanggal 27 November 2031 (tiga puluh tahun) sebesarRp97.500.000.000,(sembilan puluh tujuh miliar lima ratus jutarupiah);b. Bunga atas tidak dibayarnya Royalti sejak 27November 2001 hingga saat ini sebesar 6% pertahun; danC.
    Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 10(sepuluh) tahun pertama dengan persentaseroyalti sebesar 5% (lima persen):e Produksi material (PM)2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp500.000,perton;e Total nilai jual (TNdJ)Rp10.000.000.000.000,;e Keuntungan Perseroan (KP) 4+ 7,5%pertahun;e Besaran nilai royalti(5% x 7,5% X Rp10.000.000.000.000,) : Rp37.500.000.000.Hal. 17 dari 33 hal. Put.No.141 K/Pdt.SusHakl/201318a.
    Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 20(duapuluh) tahun berikutnya denganpersentase royalti sebesar 2,5% (dua komalima persen):e Produksi material (PM) : 2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp800.000, perton;e Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000.
Putus : 01-01-1970 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Januari 1970 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BMW INDONESIA
12799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp3.782.088.512,00dengan alasan:Bahwa Perjanjian Royalti antara BMW AG, German dengan PT BMWIndonesia tertanggal 20 Maret 2002 menyalahi ketentuan yang berlaku diIndonesia.
    Iebih lanjut dikarenakan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung pernyataannya tersebut;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi biaya royalti dengan alasanpembayaran royalti kepada BMW AG telah sesuai dengan perjanjianHalaman 41 dari 58 halaman.
    Putusan Nomor 800/B/PK/PJK/201250dibandingkan dengan HPP yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTnya sebesarRp281.479.012.841,00 diketahui masih terdapat selisih sebesar Rp.5.678.179.512,00 yang didalamnya masih terdapat royalti sebesarRp3.680.300.109,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 dengan alasan perhitungan COGS yang TermohonPeninjauan Kembali
    unit Mobil sebesar Rp1.398.079.047,00,Koreksi royalti sebesar Rp3.680.300.109,00, Penyusutan yang belumdiperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp599.896.157,00, dan Koreksi Lainnya sebesar (Rp95.397,00);Bahwa dari uraian diatas jelas terlihat bahwa Royalti sebesarRp3.680.179.512,00 dalam koreksi COGS sebesar Rp5.678.179.916,00berbeda dengan biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 yang telahdiperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) perhitungan
    Oleh karenanya pembebanan COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 jelas tidak benar, apalagi atas pembebanan royaltikepada BMW AG berdasarkan penjelasan pada poin B.1 di atas telahbertentangan dengan ketentuan perundanganundangan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtidak dapat mempertahankan koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53838/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12323
  • Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp347.633.865,002. Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat/tidak lengkap Rp902.734.802,001.
    Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp347.633.865,00bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ala:bandingnya sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Imjsebesar Rp347.633.865,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan FJasa Luar Negeri sebesar Rp347.633.865,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor daripembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00
    perbedaan nilai sengketa tersebut di atas, dikarenakan dalam perhitungan P.Penghasilan Badan Terbanding menghitung nilai sengketa dalam waktu satu tsedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilainya Terbanding membagi ketetapanmenjadi ketetapannya dalam dua masa yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp347.633.865,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti
    dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian
    di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding royalti sebesar Rp347.633.865,00 tidak ddipertahankan dan harus dibatalkan;2.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
7553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh pihak lain untuk kepentingan yang sama.Merek dagang yang ada pada suatu produk atau layanan akanmemberikan posisi pasar yang tinggi, baik produk atau layanantersebut mempunyai keunikan maupun tidak.Bahwa sehingga royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Bandingkepada Panasonic Corporation ("PC") adalah sudah sesuai dengandefinisi royalti maupun intellectual property (IP) seperti yang tercantumdalam UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan OECDGuidelines, dimana royalti yang dibayarkan oleh Pemohon
    Bandingkepada PC harus diperlakukan sebagai pengurang pajak.Definisi royalti sesuai Tax Treaty JepangIndonesiaBahwa Pasal 12 ayat 3 pada Tax Treaty Jepang Indonesiamemberikan pengertian untuk royalti sebagai objek pajak dimanadefinisinya konsisten dengan penjelasan royalti dalam UU PPh.
    Pemohon Banding dengan tarifroyalti pihakpihak independen atas perjanjian royalti untuk produkyang sejenis.
    September2010 Pemohon Banding melihat bahwa Pemeriksa tidak melakukankoreksi atas Pajak Masukan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaranroyalti, di mana nature dan transaksi pembayaran royalti tersebut samadengan pembayaran royalti dalam Masa Pajak Oktober 2008 s.d. Juni2009. Dalam pemeriksaan PPN Masa Pajak Juli 2009 s.d.
    Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yangmenyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah "Contract manufacturer" yang seharusnya tidakmembayar Royalti, teroukti bahwa pembeli berbeda denganpenerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebutwajar dibayar Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Atas pendapat Majelis tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat sbb:Halaman 49 dari 56 halaman.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA
6568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika royalti tersebut dikoreksi,maka akan terjadi pajak ganda pada satu objek pajak ganda yangsama, dimana hal ini bertentangan dengan tujuan dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);3./. BahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)melihat bahwa koreksi atas royalti tersebut di atas adalah tidak tepatdan melanggar kaidah P3B;4.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2015 Bahwa dalam hal antara Pemohon Banding denganMatsushita Battery Industrial Company Limited terdapathubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, danPemohon Banding telah menyampaikan perhitunganyang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbandingtidak menyanggah atau menyampaikan perhitunganberapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;Atas
    Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran;Bahwa formula pembayaran kepada pemegang sahamdengan prosentase tertentu dari net sales merupakannature profit sharing.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2015Royalti tersebut tidak dilakukan, karena PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding sudah tidakmengakui adanya eksistensi atas biaya Royalti tersebut;6.5.3.
    putusan a quo menyatakan:Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan PemohonBanding adalah "Contract manufacturer" yangseharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwapembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehinggaMajelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayarPemohon Banding;Atas pendapat Majelis tersebut di atas Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding berpendapat sebabagai berikut:a.Berdasarkan penelitian analisa fungsifungsi yangdilakukan Wajib Pajak berdasarkan audit report danAgreement
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA
105113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan FOH Running Royalti:400.658.228.95956.742.314.410 X Rp46.932.929.243 = Rp33.629.396.3812.
    Dengan kata lain, pembayaran Royalti olehperusahaanperusahaan yang bergerak dalam bidangindustri elektonik adalah merupakan suatu hal yang lazim,karena knowhow, brand name dan technical assistancesejenis sangat diperlukan agar proses produksi dapatdilakukan, kualitas produk memenuhi standard tertentuyang diperlukan agar produk dapat dipasarkan;Bahwa mengenai kewajaran nilai pembayaran (tarifRoyalty), menurut Pemohon Banding nilai Royalti yangdibayarkan kepada Sharp Corporation Jepang yangberkisar
    Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah memintapihak independen untuk melakukan analisa benchmarkingmengenai kewajaran pembayaran Royalti ini.
    Dari datadata yang ada menjelaskan bahwapihak independen juga membayar Royalti sebesar 3%kepada atas penggunaan Intangible Property dari SharpCorporation Jepang, membuktikan bahwa Royaltidibayarkan kepada Sharp Corporation Jepang adalahwajar. Oleh karena itu tidak seharusnya Terbandingmelakukan koreksi atas biaya ini;Royalty (Patent Fee) sebesar Rp16.084.085.451 ,00Bahwa Royalti Patent Fee adalah merupakan pembayaranRoyalti kepada Sharp Electronics (M) Sdn Bhd Malaysia(SEM).
    Dengan demikian, karena biaya Royalti PatentFee ini berhubungan dengan kegiatan 3M, maka PemohonBanding berpendapat bahwa biaya ini adalah merupakanbiaya yang dapat dikurangkan menurut pajak;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biayaRoyaltiPatent Fee dengan alasan yang sarna denganalasan koreksi atas Running Royalti.
Putus : 15-08-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79/B/PK/PJK/2005
Tanggal 15 Agustus 2008 — PT. RAY PROPERTINDO ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 79 B/PK/PJK/2005.tersebut akan terlihat apakah nilai peredaran PPN dilakukanpembetulan atau tetap dipertahankan.Bahwa berdasarkan data PPh Pasal 26 atas royalti yang dibayarkankepada pihak Ray White Asia Pty Ltd adalah sebesar AUD 26.540,87,karena tarif royalti yang dibayarkan kepada Ray White Asia Pty Ltdadalah 8% dari jumlah royalti yang diterima oleh wajib pajak (PT.
    RayPropertindo), sehingga besarnya royalti yang diterima oleh wajib pajakadalah 100/8 x AUD 26.540,87 atau sebesar AUD 331.760.875..Dengan menggunakan kurs tetap Rp. 6.000,/ 1 AUD =Rp.1.990.565.250, maka jumlah tersebut sudah sesuai denganpenghasilan royalti yang dilaporkan oleh wajib pajak.Adalah hal yang kurang dapat dipertimbangkan di duniausaha/pengusaha apabila mereka melakukan tindakan denganmelaporkan jumlah royalti yang dibayar ke pihak yang seharusnyaberhak di luar negeri lebih kecil dari
    yang sebenarnya, karena hal iniakan menghasilkan beban pajak yang lebih besar dibandingkan apabilapengusaha melaporkan royalti tersebut lebih besar.Sebagai ilustrasi : Uraian Royalti yang dibayar ke Luar Royalti yang dibayar ke LuarNegeri lebih kecil Negeri lebih besarRoyalti yang diterima (Revenue) 100 100Royalti yang dibayar 20 40Net Income 80 60PPh rate 30% 24 18Net Income affter Tax 56 42Total Tax already Paid (Article 26+ Corp.
    No. 79 B/PK/PJK/2005.untuk tahun sebelumnya bahwa jasa pendidikan yangdiserahkan oleh wajib pajak termasuk jasa tidak kena PPN.Bahwa dari buku/dokumen/data dan keterangan lain yangdiberikan sebenarnya sudah dapat dipergunakan untukmenghitung besarnya peredaran sebagai dasar pengenaanPPN (DPP PPN) maupun besarnya PPN yang terhutang.Secara akurat yaitu sebagai berikut :Royalti bulan Januari 2001 Rp. 69.687.148,Royalti bulan Pebruari 2001 Rp. 48.734.974,Royalti bulan Maret 2001 Rp. 161.935.648,Royalti
    bulan April 2001 Rp. 259.329.039,Royalti bulan Mei Rp. 207.583.471,Royalti bulan Juni 2001 Rp. 254.098.237,Royalti bulan Juli 2001 Rp. 239.396.996,Royalti bulan Agustus 2001 Rp. 201.785.140,Royalti bulan September 2001 Rp. 97.053.707,Royalti bulan Oktober 2001 Rp. 156.574.923,Royalti bulan Nopember 2001 Rp. 106.065.302,Royalti bulan Desember 2001 Rp. 193.426.347,Jumlah Rp.1.990.670.932,DPP PPN dari penghasilan lainnya Rp. 0,DPP PPN tahun 2001 Rp.1.990.670.932,PPN Keluaran yang terhutang :10% dari
Register : 26-07-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49346/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11627
  • XII/16/2013: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.302.604.245,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengkreditan PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sesuai denganUndangundang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat(8) huruf b: perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
    kegiatan usaha PemohonBanding dan karenanya Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas klaimpenggantian tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yangdapat dikreditkan;Pendapat Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan terhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri atas Biaya Royalty sebesar Rp.1.302.604.245,00 karena PemohonBanding melakukan penyerahan kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa yang tidak seharusnya membayar royalti
    , sehingga atas PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak ada hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober sampaidengan Desember 2008 merupakan pembayaran atas jasa yang terdiri dari: Jasa Teknik Intellectual Property (Royalti) sebesar Rp.784.965.338,00; Jasa Sewa
    Mold sebesar Rp. 297.851.291,00; Jasa Klaim Penggantian sebesar R 219.787.61 :Jumlah Rp. 1.302.604.245,00bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriatas Jasa Royalti sebesar Rp.784.965.338,00 berkaitan dengan koreksiTerbanding atas biaya royalty yang dibayarkan kepada related parties dalampenghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesarUSD2,855,667.00 Masa April 2008 sampai dengan Maret 2009;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan
    CorporationJepang;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hakpenggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan manfaat ekonomis yang diterma Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajardibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang tidakmempunyai hubungan istimewa;bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikaneksistensi royalti
Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1860 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COD tersebut ditandatangani pada tanggal 16 Febuari2011 yang mewakili transaksi selama tahun 2011 (valid selama 12Bulan);Pembayaran Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding terdiri dari 3transaksi:1) PPh Pasal 26 atas Royalti;2) PPh Pasal 26 atas Pemberian Jasa Luar Negeri;3) PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman;Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDividen, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan
    Putusan Nomor 1860/B/PK/PJK/20171.2.PPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, mengenaiReklas Biaya Royalti menjadi deviden, merupakanpembayaran atas pemberian Informasi berupapengetahuan teknik pengecatan (Painting Technique)yang diberikan oleh Sankei Co.
    tersebut di atas makaMajelis berkesimpulan koreksi Terbanding atasObjek Pajak sehubungan koreksi reklas atasBiaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidentidak dapat dipertahankan;Halaman 21 dari 33 halaman.
    Bahwa atas sengketa objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011terkait dengan Reklas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp183.728.720,00 diajukan Peninjauan Kembali keHalaman 30 dari 33 halaman.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PZ CUSSONS INDONESIA
11170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • royalti pada rentang kuartil pertama yaitu 1,75% dari net sales dengandemikian koreksi biaya royalti adalah sebagai berikut:Royalti yang dibebankan Pemohon Banding Rp. 19.518.705.917Royalti yang wajar dibebankan menurut Terbanding Rp. 11.551.192.398Royalti yang dikoreksi Rp. 7.967.513.5203.
    Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp7.967.513.520,C.
    Thailand;bahwa atas pembayaran royalti telah didukung dengan bukti berupaperjanjian, pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP, pemotonganPPh Pasal 26, dan dalam mendukung rasio royalti yang dibayar,Pemohon Banding telah menyerahkan referensi royaltystat untukpembayaran Trade Mark dan Know How yang dibayarkan olehPemohon Banding, sehigga menurut Majelis bahwa rate royaltisebesar 3% yg dibayar Pemohon Banding masih dalam rentang kuartilyang wajar, sehingga koreksi positif atas biaya royalti sebesarRp.7.967.513.520
    Putusan Nomor 907/B/PK/PJK/2017 Periode INV/ for Royalti Royalti Wajar (1,75%)1 47.364.689.000 828.882.05384 47.976.472.000 839.588.2603 72.050.131.00C 1.260.877 .293A 54.483.713.000 953.464.9785 42.010.886.C00 735.190.50356 59.330.081.000 1.038.276.4183)7 43.498.230.000 761.219.0258 49.026.540.000 857.964.450IS 61.175.303.000 070.567.800310 60.05 1.884.000 .050.907.970) 011.521.683142.731.958%551.192.3938)"Sehingga koreksi Biaya Royalti sebesar Rp7.967.513.520, adalahtelah sesuai dengan fakta dan
    Sehingga perhitungan besarnya Biaya Royalti yangdapat dibebankan adalah sebagai berikut:Net Sales : 668.972.876.000Royalti yang dibebankan PB :19.518.705.917Royalti yg Wajar cfm Terbanding1,75% x net sales 111.551.192.398Selisih / Koreksi Royalti : 7.967.513.5208.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FDK INDONESIA
266112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarRp22.838.764.618,00Bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yangdigunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2016Terbanding, tarif pajak yang digunakan adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal26 normal sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dimana atastransaksi tersebut, Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT1sehubungan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co.,LTD yang berdomisili di Jepang.
    Pembebanan biaya royalti yang dibayarkankepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangandomisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10%sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Jepang.
    Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutangatas biaya royalti:Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti Rp 22.838.764.618,00Tarif Pajak = 10%Rp 2.283.876.462,00Bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yangPPh pasal 26 yang terutangdigunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalahtarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda IndonesiaJepang yaitu sebesar 10 %;PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA
    , royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan per undangundangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggai 30Desember 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena PajakDan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yangantara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 24 ayat (1) huruf b
Register : 27-10-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — PT. STRYA PERKASA ESTHETIKA FILM VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P01/BC/ 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai PabeanUntuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut sebagai "KEP81/1999")yang pada dasarnya menyebutkan bahwa biayabiaya yang tertentu yangditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar olehimportir adalah royalti dan lisensi yang dibayar oleh importir secara langsungatau tidak langsung, sebagai persyaratan jualbeli barang impor yang sedangditetapkan nilai pabeannya, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belumtermasuk
    Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015Media Carriers tersebut tidak pernah berpindah kepada Pemohon Banding dantidak pernah melekat pada Media Carriers dan transaksi yang dilakukan antaraPemohon Banding dengan pemilik hak atas materi isi atau content bukanlahmerupakan transaksi jual beli, sehingga royalti atas Hak Distribusi tidak dapatditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayarkan;Bahwa lebih lanjut, royalti atas Hak Distribusi in case bukanlah merupakanroyalti yang dapat ditambahkan
    (c) Royalti dan biaya lisensi yang terkait dengan barang yang sedangditetapkan nilainya yang harus dibayar oleh pembeli, baik secaralangsung maupun tidak langsung, sebagai syarat penjualan barangyang sedang ditetapkan nilainya tersebut, sepanjang royalti dan biayaHalaman 5 dari 42 halaman. Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015tersebut tidak terdapat didalam harga yang sebenarnya dibayar atauseharusnya dibayar,Bahwa Penjelasan Pasal 8 paragraf 1 (c) dari Art.
    Hal ini seharusnya diartikanbahwa terdapat pernisahan yang nyata antara importasi Media Carriers dantanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas Hak Distribusi;Bahwa Terbanding juga telah mengabaikan fakta bahwa tidak terdapatnyakewenangan dari eksportir untuk membatalkan eksportasi Media Carriers kePemohon Banding dengan alasan bahwa Hak Distribusi tidak dibayarkan;Bahwa dengan demikian, jelas bahwa royalti atas Hak Distribusi bukanlahmerupakan royalti yang dapat ditambahkan pada nilat pabean
    Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015adalah royalti yang seharusnya ditambahkan dalam harga yang sebenarnyaatau seharusnya dibayarkan karena (i) Hak distrilbusi bukan merupakan objekpenjualan untuk diekspor ke daerah pabean, (ii) royalti atas Hak Distribusibukanlah merupakan royalti yang dapat ditambahkan karena bukan merupakansyarat penjualan dan (iii) terdapat pembatasan yang secara jelas mempengaruhiharga barang secara substansial, sehingga tidak terdapat data yang objektif danterukur untuk menentukan
Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran royalti kepada Pemerintahbahwa Terbanding beranggapan bahwa ~royalti pemerintah yangberhubungan dengan produksi batubara harus dibayarkan oleh pemilik IzinUsaha Pertambangan ("IUP"). Sehubungan dengan kepemilikan IUP oleh PTArzara Baraindo Energitama ("ABE") dan PT Kemilau Rindang Abadi("KRA"), maka ABE dan KRA seharusnya membayar royalti pemerintahkepada Bendahara Pemerintah dan bukannya dibayarkan oleh PemohonBanding.
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPh menjelaskan bahwatermasuk dalam pengertian penghasilan adalah royalti atau imbalan ataspenggunaan hak;bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa royalti tersebutsejumlah Rp183.331.106.548,00 (total untuk periode Januari s.d.
    Alasan Banding Secara Material;Pembayaran royalti kepada Pemerintah;bahwa Terbanding telah memperhitungkan pembayaran royalti kepadaPemerintah (Government royalty expense, akun nomor 420100) sebagai objekPPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hHalaman 5 dari 38 halaman.
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yang terutang PPhPasal 23;. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutan yangdiatur oleh Undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20 tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("UndangUndang PNBP")bahwa Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dan pajak (penerimaan negara bukan pajak).
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017dapat menghargai ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut (salinanperjanjian telah diberikan kepada pemeriksa pada proses pemeriksaan);bahwa di dalam PK, telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding mempunyaikewajiban untuk membayar royalti sehubungan dengan produksi batubaraABE/KRA kepada Pemerintah;bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang
Register : 24-11-2011 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54034/PP/M.XA/13/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
280663
  • bahwa bagaimanapun, sejumlah royalti dapat dikenakan pajak di negara dimana royalti itu timbul sesuaidengan undangundang negara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalan warga negara lain, makapajaknya tidak akan melebihi:dalam hal royalti seperti yang disebut pada huruf b dari ayat 3 pasal adalah 10% dari pengenaankotor dari royalti;Pasal 12 ayat 3 huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "The term "royalties" as used in this Artide
    Istilah royalti (right to use of commercial equipment) seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 hurufb Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaInggris, tidak membatasi hanya padapenggunaan hak atas peralatan komersil yang dikuasai secara penuh oleh suatu pihak, sehinggameliputi pula penggunaan hak atas peralatan komersil oleh beberapa pihak dengan masingmasingpihak melakukan pembayaran royalti;h.
    Selanjutnya, atas pembayaran jasa persewaan Bandwidth berbasis satelit bukan termasuk ke dalamkategori pembayaran royalti, tetapi merupakan kategori penghasilan usaha (business profit) bagiopIntelsat Global Sales & Marketing Ltd,.
    Dengan dernikian, dalam sewa atau penggunaan bandwith puntidak ada unsur HAKI, sehingga penggunaan bandwidth bukan merupakan royalti.8.
    Pasal 12 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sejumlah royalti dapat dikenakanpajak di negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang undangnegara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalah warga negara lain makapajaknya tidak akan melebihi 10% dari pengenaan kotor dari royalti;b.
Register : 06-12-2012 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48324/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12231
  • Withdrawals"Rp309.042.334,00 untuk pembayaran USD 32,462.43 kepada Atez Company Ltddengan keterangan: "Atez Company Ltd 06473K601165 TT JAKC21295 MnynAtez Company Umited/368295549883/ INV/13039LC/2012 FX USD 32462.43 AT9520.0000000 SPT 122230815";bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan Akte Perjanjian Lisensi antaraPemohon Banding dan Doserno Trading Limited;bahwa dari penelitian Majelis atas Akte Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding danDoserno Trading Limited diketahui pembayaran royalti
    yang harus dibayar atas penjualankepada retail dan grosir;bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan tertulisapakah sengketa ini dikenakan royalti atau tidak dilampiri ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan;bahwa sampai dengan sengketa banding dinyatakan cukup pemeriksaannya, Terbandingtidak memberikan penjelasan mengenai pengenaan royalti atas importasit PemohonBanding;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan mengenai pengenaanroyalty
    sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding bahwa:a) Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Banding impor bukan pemilik hakatas merk dagang "Lee Cooper"b) Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Banding impor tidak mempunyaihubungan sama sekali dengan pemilik hak atas merk dagang "Lee Cooper"c) Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban membayar royalty atas produk merk"Lee Cooper" kepada Penjual produk merk "Lee Cooper" yang Pemohon Bandingimpord) Pembayaran royalti
    dan biayalisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagaipersyaratan jual beli barang impor yang dinilai sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebutbelum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yangMengingatbersangkutan;bahwa dari penelitian Majelis atas Akte Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding danDoserno Trading Limited diketahui pembayaran royalti yang harus dibayar sebesar 4,5%untuk penjualan retail penerima lisensi dan 6,5% untuk
    penjualan grosir penerima lisensi;bahwa sesuai dengan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk adanya pembayaran royalti harusditambahkan ke dalam nilai transaksi;bahwa dari buku besar penjualan periode bulan Agustus 2012 sampai dengan Juli 2013diketahui jumlah penjualan adalah sebagai berikut:Penjualan Retail Rp 920.447.699,00Penjualan Wholesale Rp 57.984.865,00bahwa nilai royalti yang harus dibayar adalah sebagai berikut: Penjualan
Register : 02-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (YKCI) yang diwakili oleh ORATMANGUN DHARMA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
245435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menteri Sekretaris Negara dengan surat NomorB113/M.Sesneg/6/1993 tanggal 24 Juni 1993 (bukti P15) danKementerian Kehakiman dengan surat Nomor M.UM.01.0612tanggal 13 Januari 1993 (bukti P16):Bahwa bentuk dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat danPemerintah berupa dukungan pembentukan YKCI sebagai wadahbagi pencipta lagu dalam mewujudkan haknya, PerlindunganHukum dan dukungan atas penagihan royalti atas hak cipta;Bahwa sejak awal berdiri, Pemohon dalam menarik royalti danmendistribusikan hak ekonomi
    Bertujuan menghimpun dan mendistribusikan royalti; dane. Mampu (memiliki Kemampuan) untuk menghimpun danmendistribusikan royalti:Bahwa Pasal 87 ayat (2) UUHC menegaskan bahwa pengguna(users) membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta,atau pemilik hak terkait, melalui LMK dengan cara membuatperjanjian yang berisi kKewajiban untuk membayar royaltli atas HakCipta dan Terkait yang digunakan (bukti P20.1, P20.11).
    Hal iniselaras dengan Pasal 1 butir 22 yang menegaskan bahwa LMKadalah lembaga yang mengelola hak ekonomi pencipta, pemeganghak cipta, atau pemilik hak terkait dalam bentuk menghimpun danmendistribusikan royalti;Bahwa kedudukan Pemohon kemudian diperjelas dalam ketentuanPasal 89 UUHC yang menyatakan:(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/ataumusik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasionalHalaman 10 dari 26 halaman.
    Bahwa permasalahanpermasalahan yang muncul akibatdibentuknya LMKN yang secara nyata terjadi atau dihadapi olehPemohon antara lain:28.1.Beberapa User/Pengguna lagu yang bersifat komersil tidakmau membayarkan royalti kepada LMK (kKhususnya Pemohon)dengan alasan akan membayarkan kepada LMKN, padahalhanya alasan belaka faktanya ketika dikroscek kepada LMKN,User tersebut belum melakukan pembayaran royalti.
    Sehinggamenimbulkan tidak efektif dan efisiennya pengelolaan royalti.(bukti P24.1 24.3):28.3.Para Pemegang Hak Cipta dan atau hak terkait tidak dapatmenikmati hak ekonomi atas lagu ciptaannya secara lancarkarena pendistribusian royalti yang tidak pasti dan jumlahHalaman 16 dari 26 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2019royalti yang diterima menjadi berkurang atau lebih kecil dariyang diterima pada saat belum adanya LMKN.
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
5241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Olehkarena itu tidak seharusnya Pemohon Banding membayar royalti kepada HondaMotor Co. Ltd.
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwatransaksi pembayaran royalti yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah tidak wajar, dan menurut PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) nilai Kewajaran atas royaltitersebut adalah Rp0,00.bahwa oleh karena pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
    21 dari 29 halaman Putusan Nomor 1074/B/PK/PJK/2014yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas pembebanan royalti tersebut.
    Pada paragraf 6.14 OECD TPGuidelines disebutkan bahwa "From the perspective of the transferee, acomparable independentt enterprise may or may not be prepared to paysuch a price, depending on the value and the usefulness of the intangibleproperty to the transferee in its business".Sehubungan dengan royalti atas IP berupa Know How, hal yang pentingharus diperhatikan juga mengenai kontrak pembayaran royalti, apakah dibundling atau tidak karena jika di bundling maka harus dapat dipisahkantarif Royalti
    ) atas Kredit PajakPPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistence Fee Masa PajakApril s.d.
Register : 05-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1344 B/PK/PJK/2021
Tanggal 27 April 2021 — PT. MIZOBATA LAJU VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1344/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT117445.15/2014/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis HakimPengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi positif Biaya Royalti
    Menyatakan Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pembanding kepadaPemilik trademark and knowhow Jetsize, Mizobata Chemical Inc.Japan untuk Tahun Pajak 2014, sebesar Rp 2.591.181.079,00, adalahsah menurut hukum;3. Menyatakan pembayaran Biaya Royalti sebesar Rp 2.591.181.079,00tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar RpHalaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 1344/B/PK/Pjk/20216.174.270.165.00, sehingga besarnya nilai Penghasilan Netto PajakPenghasilan Badan PTI.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding atas BiayaRoyalti sebesar Rp2.591.181.079,00 yang tidak disetujui PemohonBanding dan dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena terkait dengan kewajaran besaran royalti,Pemohon Banding menjelaskan telah dilakukan oleh PemohonBanding dalam Laporan Analisis Kewajaran dan KelazimanPembayaran Royalti, yang memuat tiga perusahaan pembandingdengan Q1 6%, Q2 7%
    , Q 10% dan disimpulkan royalti 4% yangdibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Mizobata Chemical Inc.Japan adalah masih dalam range yang wajar;b.