Ditemukan 14218 data
52 — 6
Karena KealpaannyaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan dapat diartikan sebagaikurang penghatihatian atau dapat disebut sebagai culpa/ tidak adanya schuld ; Menimbang, bahwa unsur Culpa/Schuld dapat terbukti bila Schuld tersebutditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undangundang, si pelaku tersebuttidak harus dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya akibat tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi serta keteranganTerdakwa dimuka sidang bahwa Terdakwa
454 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
milik Perhutani, Terdakwa mengira bahwalahan tempat tumbuhnya pohon tersebut adalah milik majikanTerdakwa (lihat juga keterangan saksisaksi a de charge);Bahwa dari fakta hukum tersebut bagi Terdakwa telah terjadikekhilafan (dwaling) mengenai fakta yang dalam doktrin hukum pidanadisebut error in fact dan mistake of fact,Bahwa dalam hal Terdakwa khilaf tentang fakta yaitu Terdakwa tidakmengetahui kalau lahan/tempat tumbuhnya pohon kokap tersebutadalah milik orang lain in casu Perhutani, kesalahan (schuld
Bahwa berdasarkan adagium tidak ada pidana tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld) yang merupakan dasar pemaaf yang tidak tertulis;6. Bahwa selain alasan tersebut, perbuatan Terdakwa juga tidak dapatdibebani pertanggungjawaban kriminal, karena dalam sikap bathinTerdakwa tidak terdapat mens rea:7.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Purwakarta
Terbanding/Turut Tergugat : KPKPNL Purwakarta
26 — 14
kepadaPenggugat tidak sesuai ketentuan, sementara tidak ada tindakanyang dilakukan oleh Tergugat yang dikategorikan sebagai tindakanyang memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
).Halaman 8 dari 27 putusan Nomor 570/PDT/2019/PT BDGNamun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanyakesalahan(schuld) yang dibuat oleh Tergugat.4.
melakukan perbuatan melawanhukum atau perbuatan melanggar hukum, karena dalam dalilgugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslan memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAKTERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan ini merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPenggugat ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada;Halaman 16 dari 27 putusan Nomor 570/PDT/2019/PT BDG13.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yang dapatmembatalkan
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara Semarang
92 — 34
telah melakukan segala tindakannyasebagai kreditur yang beritikad baik dan telah sesuaiprosedur serta ketentuan yang berlaku.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perobuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:Halaman 12 Putusan No. 506/PDT/2019/PT SMG harus ada perbuatan;perbuatan itu harus melawan hukum;ada kerugian;~ @& Noada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perobuatan melawan hukum = (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah tidak berdasar
hukum dan tidak beralasan.Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perobuatan melawan hukum = (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah
85 — 22
kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalain dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku( culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya mengjindari timbulnya suatu akibat( culpa levis ), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnyua suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi ( bewuste schuld
) , bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya( onbewuste schuld ), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu. tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perbuatannya;a Menimbang
terbukti terpenuhi, maka Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKarena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat;onan Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapat adanyafakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan (AlgemeneStrafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaar diggingsgronden) maupun alasan pemaaf (schuld
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
53 — 14
usnurunsurnya sebagai berikut :cles2.1.Unsur setiap orangTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasainarkotika Golongan Unsur Setiap OrangBahwa rumusan delik dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaldelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld
(tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkanadanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanya suatualasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Bahwa kata setiap orang sepadan dengan kata barang siapa yang biasatercantum dalam suatu perumusan delik , yakni Suatu istilah yang bukanmerupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yangmenunjuk kepada siapa saja orang perseorangan
(Vide Putusan Halaman 1314)Bahwa rumusan delik dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaidelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa
30 — 7
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa sudah selama 1(satu) bulan terakhir sebagai orang yang biasa mengantarkan narkotika jenis shabushabu dandaun ganja kering milik sdr.Oloan Sitorus dan milik sdr.Siboro (Masingmasing TermasukDalam Daftar Pencarian Orang /dpo) kepada orang yang telah memesan narkotika tersebutkepada mereka;Menimbang, bahwa
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktianadanya perbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.
Moelyatnoantara lain mengatakan sebagai berikut; pada segi hand/ung, yang bolehdinamakan pula segi objek tif atau Tat ada Tatbestandmaszigkeit dantidak adanya alasan pembenar ( Fahlen Von Rechtertigungsgrungen) padahandelnde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada schuld(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fahlen Von PersonlichtenStrafauschlieszungsgrunden).
Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbarehandlung dalam straf gesetzbuch, yang merupakan das kriminelleunrecht, sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld oleh karenaschuld adanya baru sesudah timbulnya unrechf atau sifat melawanhukumnya perbuatan dan tidak mungkin ada schuld tanpa adanyaunrecht;.
Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukumpidana Jerman menyebut Handlung atau Tat. Pengertian feit adalah feitTerzake van hetwelkeen persoon strafbaar is, hanya karenaistilahHal. 27 dari 33 hal. Put.
ARIN PRATIWI QUARTA, SH.
Terdakwa:
HERMANSYAH ALS HERMAN AK M. YASIN
70 — 34
dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kalinamun tidak hadir dan kemudian diambil keterangan dirumahnya dan mengakuibahwa memang benar terdakwa meminjam kendaraan L 300 milik saksiMASLUM untuk menarik kendaraan milik korban ;Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa adalah orangyang benar telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 303/Pid.B/2017/PN.Sbwalle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan
akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet alS oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa
ADEK MAIYUZA, SH
Terdakwa:
ABDUL GANI CHAN Pgl GANI
189 — 34
suratsuratlainnya, didapatkan faktafakta hukum yang menerangkan bahwasanyaTerdakwa telah mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkanoleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan rodapada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai mobil Mitsubishi ColtT BA 8539 AJ menyusuri jalan umum dari Simpang 4 Pauh Kambarmenuju ke arah Ulakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan KesehatanHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2019/PN Pmnkarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu
dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
33 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
39 — 9
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannya tentangapa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa. Namun Memorie vanToelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikanyang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
Dalamdoktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurutSimons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian,dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut IImu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak ataukurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat, incasu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikan kendaraanbermotor ;Menimbang
30 — 10
adalah sebagai subjekhukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkanperbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kKesalahan mengenaiorang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atasmaka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN.BkjMenimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid
) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagaitolak ukur digunakan : Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian,keseksamaan, kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagisetiap orang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku,Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan
14 — 7
Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka beratMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld, Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian diatas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan
Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringanMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 436/Pid.Sus/2014.
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1033 K/PDT/2011Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hak subyektif orang lain, maka itu berarti Para Tergugattelah melakukan kesalahan (schuld) ;Bahwa kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebuttelah mengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena ParaPenggugat tidak dapat bercocok tanam di atas tanah sengketa ;Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut selain merupakan perbuatanyang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
, juga bertentangandengan kesusilaan baik dan bertentangan dengan kepatutan yang harusdiindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;Bahwa, dari adanya rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dariperbuatan melawan hukum (onrechmatig daad) sebagai akibat dari adanyakesalahan (schuld), sehingga menimbulkan adanya kerugian (schade) bagi ParaPenggugat, merupakan hubungan kausal, atau hubungan antara sebab danakibat hukumnya (dorzakelijk verband).
64 — 19
Sementara tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugatyang dikategorikan sebagai tindakan yang memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalamPasal 1365 KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatanmelawan hukum, maka naruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian:4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld).Namun ternyata tidak satu pun
dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwa perbuatanyang dilakukan dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.HIm 10 dari 26 hlm Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Bdg4.
tidakmelakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum, karena dalam dalilgugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan kesalahan Tergugatsebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian:4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
).namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pada Pasal 1365KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAKTERPENUHI.
17 — 5
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
. ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
45 — 9
Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
30 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Jumattanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dijemput oleh Sdri Upik danterdakwa dibawa ke Perumahan Salo Indah RT 002 RW 002 Desa Salo Timur Kec SaloTimur Kabupaten Kampar tempat Anak Sdri Upik dan selanjutnya terdakwa dan Upik masukkedalam kamar dan saat terdakwa bersama Sdri Upik