Ditemukan 5724 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PN STABAT Nomor 996/Pid.B/A/2011/PN-Stb
Tanggal 19 Januari 2012 — TRI HARYONO Als. NONO
2920
  • Telkom telah hilang dan pelanggan PT. Telkom tidak bisa berkomunikasi denganbaik. Kemudian para saksi mencari informasi tentang siapa orang yang telah mengambilbarang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Telkom tersebut, yang padaakhirnya diperoleh informasi bahwa yang mengambil kabel udara tersebut adalahterdakwa dan Yanda. Atas kejadian tersebut PT.
    Telkom Pkl. Berandan sepanjang kurang lebih30 meter tanpa izin dari Pihak PT. Telkom. Dan akibat dari perbuatan terdakwabersama Yanda (belum tertangkap/DPO) mengakibatkan PT. Telkom Pkl.
    Telkom Pkl.
Register : 28-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 138/Pid.B/2019/PN KNG
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.RETNA SUSILAWATI, SH.
2.ANDI MANAPANG TIMBUL JONATHAN,SH.MH
Terdakwa:
YOGI ALZABAT SARIF NUR HIDAYATULLOH Bin SUJAEDI
13558
  • menempel di tiang telepon, setelah sampai rumahlalu saksi menghubungi teman saksi yang bekerja di Telkom Kuningan sdr DaruSaputro dan menyuruh datang ke rumah saksi sampai akhirnya Senin tanggal23 September 2019 sekira jam 19.30 wib sdr Daru datang kemudian saksisempat berbicara MAS,KABEL TELKOM YANG DIBABATAN UDAH JATUHKE BAWAH UJUNGNYA TERPUTUS GIMANA MAS,AMBIL AJA?
    kemudian saksi menjawab KAN TADI SUDAHSAKSI PERINGATKAN KENAPA MASIH MELAKUKAN PENCURIANTERSEBUT sampai akhirnya kami berdua putus komunikasi dan sekira jam19.00 Wib saksi di telepon oleh pihak Telkom untuk datang menjelaskan danmengklarifikasi persoalan tersebut karena pelaku pada saat itu memakaiseragam Telkom dan pelaku hanya memiliki nomor saksi, kemudian saksidatang ke kantor Telkom untuk mengklarifikasi bahwa saksi tidak pernahmenyuruh dan tidak pernah memberi baju seragam Telkom kepada sdr
    namanya siapa dan pada waktuitu pihak Telkom mengatakan bahwa suami saksi sdr Dani telah di tangkapkarena telah melakukan pencurian kabel milik Tekom Kabupaten Kuningan danuntuk lebih jelas mengenai permasalahan tersebut pihak Telkom memintakepada saksi agar datang ke Telkom Kabupaten Kuningan yang berlamat diJalan Langlang Buana No 02 Kecamatan/Kabupaten Kuningan; Bahwa setelah saksi mendapatkan kabar tersebut lalu saksi berangkat menujuke Telkom Kabupaten Kuningan dan setelah sampai memang benar
    Kabupaten Kuninganyang sudah dalam keadaan turun dibawah tanah;Menimbang, bahwa kemudian saksi Deky melaporkan hal tersebutkepada Kepala Kantor Cabang PT TELKOM Kabupaten Kuningan yaitu saksiDudy Rodiansyah yang sedang berada di kantor Telkom, lalu kKemudian saksiDudy Rodiansyah melakukan pengecekan dan ternyata ternyata tidak adaproyek penurunan atau perbaikan kabel telkom di lokasi tersebut, selanjutnyasaksi Dudy Rodiansyah memerintahkan Mumun Mulyana dan sdr Rioberangkat ke lokasi di Dsn Pahing
    Telkom;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi secara sahmenurut hukum;Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 138/Pid.B/2019/PN KngAd.4.
Register : 23-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN MAGELANG Nomor 46/Pid.B/2017/PN Mgg
Tanggal 21 Juni 2017 — Muhamad Ridlo als Ridlo Bin Sudarto sebagai TERDAKWA ;
3219
  • TELKOM Magelang melalui saksi WIDHI PRASETYO bin SUMADI; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merah merk POLO. 1 (satu) buah tas samping warna abu-abu merk ZAMANO. 1 (satu) buah tangga alumunium warna silver kuning emas. 1 (satu) Baju seragam Karyawan Indihome warna merah putih. 1 (satu) kaos seragam Karyawan Indihome warna merah.Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna silver merah.
    Telkom namun para Terdakwa mengambil barangmilik PT. Telkom tersebut tidak meminta ijin terlebin dahulukepada PT. Telkom;Bahwa para Terdakwa mengambil PASIVE SPLITER tersebuttanpa ada surat perintah dari PT. Telkom dan para Terdakwabukanlah karyawan PT. Telkom namun pada waktu paraTerdakwa mengambil PASIVE SPLITER tersebut mengenakanseragam Telkom;Bahwa barang bukti handphone adalah alat yangdipergunakan para Terdakwa untuk berkomunikasi denganSdr.
    Telkom namun para Terdakwa mengambil barangmilik PT. Telkom tersebut tidak meminta ijin terlebin dahulukepada PT. Telkom;e Bahwa para Terdakwa mengambil PASIVE SPLITER tersebuttanpa ada surat perintah dari PT. Telkom dan para Terdakwabukanlah karyawan PT. Telkom namun pada waktu paraTerdakwa mengambil PASIVE SPLITER tersebut mengenakanseragam Telkom;e Bahwa barang bukti handphone adalah alat yangdipergunakan para Terdakwa untuk berkomunikasi denganSdr.
    Telkom dan paraTerdakwa bukanlah karyawan PT.
    Telkom namun para Terdakwa mengambilbarang milik PT. Telkom tersebut tidak meminta jjin terlebihdahulu kepada PT.
Register : 22-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1072/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
1.BUNYAMIN SANI
2.TAWIN BIN PACAK
9422
  • Telkom Indonesia melalui saksi Tarmin;
  1. Membebankan kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 bersama-sama secara berimbang membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00( lima ribu rupiah);
Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000,00(limapuluh juta rupiah) dan jaringan telkom sekitar daerah Pulo Kambing untuksementara tidak dapat dipergunakan;bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 serta Ariyanto, S.H., tidak ada jjin dariPT. Telkom Indonesia untuk mengambil kabel milik PT.
Telkom Indonesia, tanpa ijin dari PT.
Telkom Indonesia, tanpa jjin dari PT.
Register : 25-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 916/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
Terdakwa:
HENDRA SIDEBANG
5934
  • Telkom, kKemudina kabel tembaga primer telkom dengan panjangsekira 100 meter adalah kabel milik PT. Telkom yang telah Terdakwa ambilbersama dengan pelaku lain (berkas terpisah), yaitu 1 (Satu) buah kapakdan 1 (satu) buah palu adalah alat yang digunakan oleh pelaku lainnyauntuk memotong kabel tembaga primer milik PT. Telkom.
    TELKOM yangberada di jalan Imam Bonjol sebelah Apartement Harmoni Kec.
    TELKOM dari dalam manhole serta untuk mengangkat dan membawakabel milik PT. Telkom, kemudina kabel tembaga primer telkom dengan panjangsekira 100 meter adalah kabel milik PT. Telkom yang telah Terdakwa ambilbersama dengan pelaku lain (berkas terpisah), yaitu 1 (Satu) buah kapak dan 1(satu) buah palu adalah alat yang digunakan oleh pelaku lainnya untukmemotong kabel tembaga primer milik PT. Telkom.
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
1.NANANG KOMAR Bin ILI Alm
2.GINAL GINANJAR Bin AAN KARTINI
3.FUJI KURNIA Bin SUHARIANTO
4.JAYA WIKARTO Bin ENGKUN
5.JAJANG IRWAN Bin ENGKUN
264
  • Telkom warna merah-putih;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Beat warna putih-merah No.Pol. D 6529 AAG;

Dikembalikan kepada Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto;

  • 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.
    Telkom;

    6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Telkom RajawaliBandung Barat;Bahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    Telkom;Bahwa Para Terdakwa sebelum mengambil barang kabel telkom tersebuttanpa seizin dan sepengetahuan dari PT.
    Telkom yang mengakibatkan PT Telkom mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);Halaman 16 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambilkabel Telkom yang masih terpasang di tiang telkom tersebut adalah untukdimiliki secara melawan hukum yakni dengan cara mengambil dari kekuasaanpemilknya yang sah yakni PT.
    Telkom, sehingga dengan demikian maka unsurke3 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi.Ad.4.
    Wisnuyang melihat rincian tertulis kerugian aquo berupa gambar yang dikirimkan olehpihakHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.manajemen PT Telkom ke HP komandan satpam telkom serta keteranganSaksi Bambang Fatihurip Gawisa dan Saksi Gandi Galih yang mengetahuikerugian PT Telkom dari saksi M.
Register : 18-03-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 303/Pid.B/2015/PN.BDG
Tanggal 26 Mei 2015 — ACENG ABDULLAH Bin KARTA ; ENDANG HIDAYAT Als ADE Bin DAYAT ; ENGKUS BIN SARMAN ; UUS RUSMANA Bin KOSIM ; DEDE ROSADI ; MAMAT GANET Bin ANDA ; DADAN ABDUL JUHANA Bin ADE ; RIDWAN JAMALUDIN Bin SYARIF HIDAYAT
2910
  • Telkom STO Ahmad Yani Bandungdikarenakan saksi sendiri bekerja di PT. Telkom Property yang merupakananak perusahaan dari PT.
    Telkom STOAhmad Yani Bandung itu sebagai tenaga kerja kontrak pengamanan yang bertugasuntuk mengawasi aset milik PT. Telkom STO Ahmad Yani Bandung dikarenakansaksi sendiri bekerja di PT. Telkom Property yang merupakan anak perusahaan dariPT. Telkom.e Saksi menerangkan bahwa saksi bekerja di PT. Telkom Property itu sejak tahun 2011dan alamatnya di J1. Cisanggarung No. 02 Kota Bandung. Saksi menerangkan bahwa saksi menjadi tenaga pengamanan di PT.
    Telkom itusejak tahun 2000 sejak masih dikelolah oleh perusahaan yang lain dan baru sekitartahun 2011 setelah diambil alih oleh PT. Telkom Property saksi masuk kembalisebagai tenaga pengamanan dan Alamat dari PT. Telkom STO Ahmad YaniBandung itu di J1.
    Setelah kabel tembaga telkom tersebut dipotong kemudian diangkat dan di simpan di dalam mobil pick up dan waktu itukami selesai mengambil kabel tembaga telkom tersebut sekitar jam 03.00 Wibdimana kabel tembaga telkom yang terambil sekitar IS potong (30 Meter).Kabel tembaga telkom tersebut dibawa oleh HERI dan DARYANA denganmenggunakan mobil pick up tersebut namun terdakwa tidak mengetahuidibawa kemana yang jelas akan menjual kabel tembaga telkom hasil curiankami tersebut dan pada saat mobil tersebut
Register : 06-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 27/Pid.B/2015/PN Trk
Tanggal 21 April 2015 — SLAMET RYANTO Bin KADEMUN
4720
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dikembalikan kepada PT Telkom Cabang Trenggalek melalui saksi SUYANTO Bin SAIJAN selaku Supervisor AKSES (jaringan) Kabel Telkom Cabang Trenggalek ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max th 1994 warna hitam Nopol AG 2826 TT Noka MHIEF00RRK005935 Nosin EFE100549 , 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda GL Max th 1994 warna hitam Nopol AG 2826 TT Noka MHIEF00RRK005935 Nosin EFE100549 atas nama pemilik SAKUR alamat
    saksi tidak mengetahui berapa kerugian Telkom akibat kabel yangdipotong/dicuri oleh orang tersebut ;Bahwa kabel milik Telkom tersebut dipotong tanpa minta ijin pada PTTelkom ;Saksi 2.
    ;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian Telkom akibat kabel yangdipotong/dicuri oleh orang tersebut ;Bahwa kabel milik Telkom tersebut dipotong tanpa minta ijin pada PTTelkom ;Saksi 3. TUMIKIN Bin KADIRANBahwa saksi adalah karyawan PT. Mitra Multi Tehnikatama yangmerupakan mitra PT. Telkom ;Bahwa saksi bertugas pada bagian pembenahan jaringan telpon PT.Telkom di seluruh wilayah Kab.
    ;Bahwa saksi tidakamengetahui berapa besar kerugian yang dialami PTTelkom dengan adanya kabel telpon yang dipotong orang tersebut ;Bahwa kabel milik PT Telkom tersebut diambil orang tanpa minta ijin padaPT Telkom selaku pemilik barang ;Saksi 4.
    SUYANTO Bin SAIJAN,Saksi adalah karyawan PT Telkom cabang Trenggalek dengan jabatansupevisor AKSES (jaringan) milik PT Telkom di wilayah Kab. Trenggalek ;Bahwa tugas saksi sebagai supevisor AKSES (jaringan) milik PT Telkom diwilayah Kab. Trenggalek adalah memonitor gangguan dan pasang baruAKSES (jaringan) kabel milik Telkom di wilayah Kab.
    dan oleh IKHSAN dijawab , di pakSlamet Sumurup ;Bahwa tembaga rambut yang dijual saksi kepada terdakwa tersebutberasal dari kabel milik Telkom ;Bahwa saksi mengambil kabel milik Telkom bersamasama dengantemantemannya antara lain Nur Ihnksan , Yoyok dan Yudan Prasetyo ;Bahwa ide mengambil kabel Telkom berawak ketika saksi dan kawankawan melihat kabel Telkom didekat SDN !
Register : 19-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 254/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
1.KWAN WEI LIANG Bin ABDUK MALIK
2.INDRA HAMDANI Bin SUWARNO
255
  • INDRA HAMDANI Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) gulung kabel telkom ;
    • 1 (satu) gulung kabel telkom yang telah dikupas, dikembalikan kepada pihak PT.
      Telkom ;
    • 1 (satu) buah gunting besar, dimusnahkan ;
    1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) gulung kabel Telkom 1 (Satu) gulung kabel Telkom yang telah dikupas, dikembalikan kepadapihak PT. Telkom ; 1 (Satu) buah gunting besar, dirampas untuk dimusnahkan ;Hal 2 dari 14 Perkara No.254/Pid.B/2019/PN.Smr4.
    barang bukti sebagaiberikut: 3 (tiga) gulung kabel Telkom, 1 (Satu) gulung kabel Telkom serta 1 (satu)buah gunting besar ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi saksi serta barang buktiyang diajukan dipersidangan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa para Terdakwa bersama dengan M.
    Samarinda Ilir Kota Samarinda danpada saat pengambilan kabel telkom tersebut M. Rizky Fathur Rahman bertugasmemotong kabel sedangkan para Terdakwa bertugas mengupas dan menggulungkabel telkom tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas dimanapara Terdakwa bersama dengan M.
    , 1 (Satu)gulung kabel Telkom yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepadakepada PT.
    Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) gulung kabel telkom ; 1 (satu) gulung kabel telkom yang telah dikupas, dikembalikan kepada pihakPT. Telkom ; 1 (Satu) buah gunting besar, dimusnahkan ;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Samarinda pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019, olehBurhanuddin, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, HD.
Register : 16-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 289/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 6 Mei 2021 — Nama lengkap : Supriadi als Supri 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/13 Februari 1980 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Kelurahan PB.Selayang II Kecamatan Medan Selayang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Sabar Bangun als Sabar 2. Tempat lahir : Kaban Jahe 3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/9 Desember 1972 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting Gg.Nangka II Lingkungan XII Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa 3 1. Nama lengkap : Erpinaldi 2. Tempat lahir : Pariaman 3. Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/7 Juli 1966 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Setia Budi Gg.Bersama No.1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tukang Becak
375
  • Telkom- 1(satu) buah linggis- 1(satu) buah martil- 1(satu) buah gancu- 1(satu) buah cangkul - 1(satu) buah tang potongDirampas untuk dimusnahkan- 1(satu) unit becakDikembalikan kepada Pengharapen Ginting ;6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
    Telkom tersebut ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Supriadi Als Supri, Terdakwa SabarBangun Als Sabar dan Terdakwa Erpinaldi, PT.
    Telkom tersebut dimana akibat perbuatanTerdakwa Supriadi Als Supri, Terdakwa Sabar Bangun Als Sabar danTerdakwa Erpinaldi, PI.
    Telkom tersebut dimana akibat perbuatanTerdakwa Supriadi Als Supri, Terdakwa Sabar Bangun Als Sabar danTerdakwa Erpinaldi, PT.
Register : 20-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1345/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
1.IWAN SETIAWAN bin UJANG SARWAN
2.BONADI bin MUHIYAR
3.BERRY TRIANA bin SUHANDI
4.FARHAN AGUSTIAN bin IWAN SETIAWAN
214
  • FARHAN AGUSTIAN Bin IWAN SETIAWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) gulungan kabel udara telkom warna hitam dengan total panjang 35 (tiga puluh lima) meter, dikembalikan kepada PT Telkom
      Telkom Indonesia, dan selanjutnya ParaTerdakwa diamankan ke Kantor PT. Telkom Indonesia di Tomang JakartaHal. 4 dari 20 Halaman, Putusan No. 1345/Pid.B/2019/PN. Jkt.
      Telkom Indonesia, dan selanjutnya ParaTerdakwa diamankan ke Kantor PT.
Register : 26-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 888/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUHARDI,SH,M.HUM
Terdakwa:
MUKLIS Bin DELI
180
  • bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gulungan kabel telkom
      warna hitam ;
    • 1 (satu) buah gulungan isi kabel Telkom, dikembalikan kepada PT.
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Register : 11-09-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN BANYUMAS Nomor 70/Pid.B/2014/PN Bms.
Tanggal 2 September 2014 — FAIZIN Alias IYIN Bin SUPRIYANTO.
244
  • .- 1 (satu) buah kabel telpon jenis kabel udara 100 pair warna hitam dengan panjang 62 (enam puluh dua) meter;Dikembalikan kepada PT Telkom Indonesia melalui saksi Rochmadi Bin Rochmat;- 1 (satu) buah KBM mobil Daihatsu Luxio 1,5 D MT Nopol : AA9315JF warna silver metal tahun 2012 Noka : MHKW3CA1JCK004899 Nosin : DCS5416 berikut STNK atas nama Rahmat Arifin alamat Perumahan Argopeni Indah 02/11 Kalianget Wonosobo;Dikembalikan kepada saksi Suparno Alias Parno Bin Darto Diharjo;6.
    Bahwa saksi mengetahui ada kejadian pencurian kabel milik telkom pada hariKamis tanggal 22 mei 2014 sekira pukul 03.45 wib di pinggir jalan raya Somagedeikut Desa Somagede Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas;Bahwa jenis kabeli milik telkom yang dicuri adalah jenis kabel udara warna hitam;Bahwa saksi mengetahui jika ada kejadian pencurian yakni ketika saksi sedangpiket di kantor Telkom AP Banyumas kemudian datang petugas patroli dari PolsekSomagede yang memberitahukan jika ada kabel Telkom putus
    kemudian saksimemberitahukan kepada saksi Turwanto karena kejadian pencurian kabel tersebutdi wilayah kerja saksi Turwanto;Bahwa sebelum kabel udara telkom terputus posisinya terpasang di atas tiang telponyang berada di pinggir jalan raya;Bahwa pada saat saksi ke Polsek Somagede saksi melihat posisi kabel telkom sudahberada di bawah / di atas tanah dekat lapangan sepakbola desa Somagede dan posisikabel telpon tersebut sudah putus;Terdakwa membenarkan keterangan saksi;2.
    Saksi TURWANTO.Bahwa pencurian kabel telkom tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Mei2014 sekitar pukul 04.00 wib di tepi jalan antara Puskesmas Somagede sampaidengan lapangan sepakbola Somagede turut Desa Somagede Kecamatan SomagedeKabupaten Banyumas;Bahwa yang dicuri oleh terdakwa adalah kabel udara 100 meter pair warna hitampanjang ukuran sekitar 62 (enam puluh dua) meter adalah milik dari PT Telkom;Bahwa sebelumya saksi tidak mengetahui siapa yang mencuri namun sekitar pukul04.00 wib saksi
    saksi;3.Saksi ROCHMADI Bin ROCHMAT.Bahwa kejadian pencurian kabel udara warna hitam milik Telkom pada hari Kamistanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 04.30 wib di pinggir jalan raya Somagede ikutDesa Somagede Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas;Bahwa kabel udara telpon yang dicuri jenisnya adalah jenis kabel udara warnahitam ukuran 100 (seratus) pair dengan panjang kurang lebih 62 (enam puluh dua)meter;Bahwa kabel tersebut adalah milik PT Telkom Wintel Purwokerto dan lokasitersebut adalah wilayah tugas
    Telkom Indonesiatersebut adalah untuk dimiliki oleh terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa saksi Munawar, sdr. Agus dan Sdr. Abas, mengambilbarang tersebut tanpa seijin dari manajemen PT. Telkom Indonesia, dengan demikianMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah memiliki barang tersebut secaramelawan hukum, oleh karena itu unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Ad. 4.
Register : 04-04-2013 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 04-04-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 311/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 23 Januari 2013 — - PRAYITNO Bin PUJO PRIYANTO - YULI SARWANTO Bin JOKO SETIYONO
225
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Kabel telkom dengan panjang kurang lebin 2000 meter terbuat daritembaga dan baja yang dilapisi plastik isolasi warna hitam dikembalikanke PT. Telkom cabang Boyolali;e 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu dikembalikan kepada saksiWidada Bin Muh.
    Telkom cabangBoyolali yang diambil para terdakwa dari 14 tiang telpon yang berada diJin. BoyolaliKlaten Km.3 Dk.
    Telkom Cabang Boyolali dilakukan oleh duaorang secara bersekutu atau bersamasama yaitu terdakwa . Prayitnodan terdakwa II.
    Telkom sedangkanpara terdakwa bukan sebagai pegawai PT.
    Telkom Cabang Boyolali makabarang bukti tersebut dikembalikan ke PT. Telkom cabang Boyolali;e 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu terbukti dipersidangan sebagaimilik dari saksi Widada Bin Muh. Hartono maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada saksi Widada Bin Muh.
Putus : 29-04-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 132/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 29 April 2013 — MUHAMMAD IKHSAN MANURUNG Alias EDWARD MANURUNG Alias EDO Alias ISAN.
132
  • TELKOM tidak ada memberikan izin kepada terdakwauntuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOM tersebut;Bahwa atas kejadian tersebut PT. TELKOM mengalami kerugiansebesar Rp. 8.100.000, (delapan juta seratus ribu rupiah) danterhadap kabelkabel yang telah terpotong dan masih melekat ditiang TELKOM tidak dapat dipergunakan lagi;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;3.
    TELKOM tidak ada memberikan izin kepada terdakwauntuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOM tersebut dansaksi tidak mengetahui berapa kerugian yang diakibatkan olehperbuatan terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;4.
    TELKOM tidak ada memberikan izin kepada terdakwauntuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOM tersebut dansaksi tidak mengetahui berapa kerugian yang diakibatkan olehperbuatan terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;5.
    TELKOM tersebutadalah pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekira pukul 00.30wib saksi diajak oleh terdakwa dan SUGIANTO Alias ANTOuntuk mengambil kabel milik PT.
    TELKOM tersebut adalah untuk memilikinyayang akan dijual untul memperoleh uang, dan uangnya akan digunakan untukmemenuhi kebutuhan seharihari;e Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. TELKOM untuk mengambil kabel udaramilik PT.
Register : 08-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 94/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Yogo Nurcahyo, SH.
Terdakwa:
YAHYA Alias YAHYA Bin ABDUL SALAM
262
  • Telkom Indonesia (Persero) Tbk

    1 (satu) buah cangkul
    2 (dua) linggis
    1 (satu) blencong besi;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

    Telkom tersebutBahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini;2.
    Telkom;Bahwa barang yang dicuri terdakwa adalah berupa kabel PT.
    Telkom sepanjang 42(empat puluh dua) meter ukuran diameter 200 fairBahwa barang berupa kabel PT. Telkom tersebut Sudah belum terjual olehterdakwa;Bahwa kerugian yang dialami akibat kejadian pencurian tersebut sebesar Rp.7.859.850,;Bahwa dengan kejadian putusanya kabel PT. Telkom tersebut ada beberapadari pihak konsumen yang melaporkan terganggu indihomnya;Bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi pencurian kabel PT.
    Telkom sepanjang 42(empat puluh dua) meter ukuran diameter 200 fairBahwa barang berupa kabel PT. Telkom tersebut sudah belum terjual olehterdakwa;Bahwa kerugian yang dialami akibat kejadian pencurian tersebut sebesar Rp.7.859.850,;Bahwa dengan kejadian putusanya kabel PT. Telkom tersebut ada beberapadari pihak konsumen yang melaporkan terganggu indihomnya;Bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi pencurian kabel PT.
    Telkom sepanjang 42(empat puluh dua) meter ukuran diameter 200 fairBahwa barang berupa kabel PT.
Register : 27-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 215/Pid.B/2017/PN Mkd
Tanggal 8 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
OKTAFIANTA ARIWOBOWO,SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIDLO Bin SUDARTO
2.WAHID MUADAM Bin NAWI
1116
  • Telkom Cabang Magelang melalui saksi BAMBANG BUNTORO Bin SISWANTO;

    5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;

    Magelang;Bahwa yang telah mengambil barang berupa spliter tersebutadalah para terdakwa menggunakan baju dan kaos miripsergagam PT TELKOM warna merah putin adatulisannyaINDIHOM FIBER dan TELKOM dan pada saat mengambil barangtersebut saksi sedang melakukan pengontrolan jaringan telepondiwilayah kedung sari Kota Magelang;Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui bermula ketika saksisedang kontrol jaringan Telkom didaerah Kedung sari Kotamagelang dan ketika melintas dipinggir saluran irigasi manggis didaerah
    belakang hotel borobudur kota magelang saat itu saksimelihat ada satu orang lakilaki memakai seragam Telkom merahputih, selanjutnya saksi dekati dan saksi tanyakan ID cardnya dandijawab tidak ada, selanjutnya saksi tanyakan surat tugasnya danjuga bilang tidak ada dan saksi Tanya dari Telkom mana dijawabdari Telkom magelang dan saat itu orang tersebut sambilmembawa tangga lipat dari bahan besi almunium dan memakaisandal jepit warna hitam dan tidak berapa lama sekitar selang 5menit datang seorang
    Magelang kemudian kedua orang tersebut dibawakekantor PT TELKOM ;Bahwa atas kejadian tersebut PT Telkom mengalami kerugian totalsebesar Rp. 3.200.000,;Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan adalahbenar;Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannyadan tidak keberatan.2.
    dan mengakusebagai karyawan Telkom Magelang dan tidak berapa lama, saksiditelpon oleh sdr BAMBANG untuk menyusul di lokasi tempat saksiBAMBANG mengamankan para terdakwa tersebut bersama sdrANUNG dengan mengendarai mobil dinas Telkom dan setelahsampai lokasi selajutnya para terdakwa tersebut saksi suruhHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 215/Pid.B/2017/PN Mkdmasuk ke mobil dan saksi bawa ke kantor Telkom kota magelangdan setelah dikantor para terdakwa mengaku telah mengambilspliter diarea Magelang sebelah
    ditanya lagi "NGGARAP OPO terdakwa jawabMIGRASI IKUT PAK BUDI BLEk selanjutnya ditanya lagi "PUNYAKTA MAS terdakwa jawab "NGGAK DIKASIH kemudian ditanya"PUNYA KTP MAS terdakwa jawab KTP SAYA HILANG MASBIKIN BELUM JADI DIKASIH KTP SEMENTARA kemudianterdakwa dan terdakwa WAHID diajak ke kantor telkom Magelangdekat terminal dan sampai di kantor Telkom terdakwa ditanyatanya lagi seperti yang pertama, namun terdakwa tidak bisamenujukkan suratsurat yang diminta selajutnya terdakwadiserahkan ke polsek
Register : 08-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 3015/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
SUMARDI HARIONO
264
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tang berwarna kuning hitam;
  • Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy BK 6044 ADJ;

    Dikembalikan kepada

    • 200 (dua ratus) meter drop wire Telkom
      (kabel Telkom);

    Dikembalikan kepada pihak PT.

    Telkom melalui Saksi Suwanto Nainggolan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 01-03-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 44/Pid.B/2018/PN Kot
Tanggal 28 Maret 2018 — - Widi Erpindo bin Sanusi Saleh (alm); - Mulyadi bin Astar (alm);
1513
  • Telkom Plaza talang Padang melalui Sdr. Tonizar bin Ahmad Sapri (alm); 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gergaji besi; dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Telkom Plaza Talang Padang yang beralamatkan PekonTalang Padang Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus, telah mengalamiperistiwa pencurian;Bahwa saksi sebagai satpam, dan tugas serta tanggung jawab saksiadalah menjaga aset milik PT. Telkom Plaza Talang Padang;Bahwa Kantor PT.
    Telkom Plaza Talang Padang antara jam 21.00 22.00 WIB, melewati belakang tower PT. Telkom Plaza Talang Padang,lalu terdakwa ikut memanjat pagar tembok yang mengelilingi towertersebut, sedangkan Terdakwa Widi Erpindo dan Sdr.
    Telkom Plaza Talang Padang; Bahwa benar kerugian yang PT.
    Telkom Plaza Talang, dilakukan padahari Jum'at tanggal 10 November 2017 sekitar jam 21.00 WIB di Kantor TelkomTalang Padang, dimana pada saat para terdakwa mengambil kabel tembagatower milik PT. Telkom Plaza Talang Padang tidak diketahui oleh petugaskeamanan yang berjaga di Kantor PT. Telkom Plaza talang Padang, sehinggadengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.5.
    Telkom Plaza Talang Padang, maka barang bukti tersebut haruslahditetapkan supaya dikembalikan kepada pihak PT. Telkom Plaza TalangPadang melalui Sdr.
Register : 21-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 78/Pid.B/2021/PN Tdn
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
YULI REDHA ROSALIN, SH
Terdakwa:
ANDRI SUSILO Als ANDRI Bin Alm DULHADI
659
  • yang berada di towerTelkomsel yang berada di tower Telkom sijuk, tower Telkom pelepak putih dantower Telkom aik kelik yang beralamatkan di area site Telkomsel Desa Aik kelikKecamatan Damar Kab Belitung Timur, lalu pada hari sabtu tanggal 06 Maret2021 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Andri Susilo Als Andri Bin (Alm) Dulhadimenghubungi saksi Andi Ronaldi Als Andi Bin (Alm) Sudarto denganmengatakan kepada saksi bahwa siapa yang mau membeli battery powersupply milik PT.
    Rp12.000.000 per kilonya, sehingga total yangdibayarkan kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.960.000, (tiga jutaSembilan ratus enam puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menunjukan kepada Saksi surat dari PT Telkom yangmenunjukan Telkom yang menugaskan terdakwa ANDRI untuk melakukanpengecekan asset Telkom yang berada di tower sijuk, tower pelepak putihdan tower alk kelik kec.
    Untuk asset Telkom yang ada di kabupatenBelitung timur yaitu di Desa Aik Kelik Kecamatan Damar KabupatenBelitung Timur; Bahwa Asset milik Telkom yang ada di Kec. Sijuk dan Desa Pelepak putihserta yang ada di Desa Aik Kelik Kec.
    ; Bahwa Terdakwa bekerja sebagai satgas FO, dengan tugas untukmelakukan pengamanan asset PT Telkom;Halaman 16 Putusan Nomor 78/Pid.b/2021/PN TdnBahwa Terdakwa bukan merupakan pegawai PT Telkom maupunTelkomsel;Bahwa Terdakwa sering melakukan pengecekan asset terhadap sitesitemilik PT Telkom;Bahwa untuk masuk ke dalam Site PT Telkom dibutuhkan kunci pintuyang dipegang oleh Saksi GIO;Bahwa pada tanggal 6 Maret 2021, Terdakwa mengirim pesan viaaplikasi Whatsapp kepada Saksi GIO untuk meminjam kunci denganalasan