Ditemukan 141 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 25 /Pid.B/2014/PN Swl
Tanggal 22 Oktober 2014 — MUSRIADI Panggilan MUSRI
8319
  • Tiamah seharga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);Bahwa saksi menyaksikan sendiri proses jual beli keris tersebut bersamadengan terdakwa;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebutdiatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksitersebut;ll.