Ditemukan 1413060 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 2/G/2020/PTUN.PL
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TONGOA KECAMATAN PALOLO KABUPATEN SIGI
Tergugat:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
330442
  • MENGADILI:

    1. Dalam Eksepsi:
    • Menyatakan Eksepsi Tergugat mengenai upaya administratif dinyatakan diterima;
      1. Dalam Pokok Sengketa:
    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    Tergugat tertanggal 2 Desember 2019 yangditerima Penggugat tanggal 4 Desember 2019; Upaya banding administrasi oleh Tergugat tertanggal 23 Desember 2019;Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dihubungkan denganupaya banding administrasi, maka tenggang waktu upaya administrasi(banding) yang diperkenankan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggapanatas upaya keberatan diterima Penggugat pada tanggal 4 Desember 2019,yakni
    Akan tetapi hal tersebut tidakdipenuhi oleh Penggugat karena upaya banding administrasi dilakukan padatanggal 23 Desember 2019, dengan demikian tenggang waktu upaya bandingadministrasi telah terlampaui (daluwarsa), konsekuensinya adalah upayabanding administrasi harus dipandang tidak pernah dilakukan;Hal 15 dari 57 hal Putusan Nomor : 2/G/2020/PTUN.PLBahwa oleh karena upaya banding administrasi dipandang tidak pernahdilakukan, maka menurut hukum syarat formil gugatan tidak terpenuhi sehinggaberalasan
    Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan;(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.
    Banding;(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan kecuali:a. Ditentukan lain dalam undangundang; danb.
    AdministrasiPemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa terkait eksepsi upaya administratif a quo, Tergugatmendalilkan, sebagai berikut: Bahwa, upaya keberatan Penggugat tanggal 20 November 2019 danditerima Tergugat tanggal 21 November 2019, tanggapan Tergugattertanggal 2 Desember 2019 yang diterima Penggugat tanggal 4 Desember2019; Bahwa, upaya banding administrasi olen Tergugat tertanggal 23 Desember2019, dengan demikian tenggang waktu upaya banding administrasi
Register : 25-09-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 08-01-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 37/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
Muharson, SH
Tergugat:
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi
245110
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    - Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat belum mengajukan upaya Administrasi secara tertulis .

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 230.500,- (dua ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).

    Bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministratifPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.Pasal 1 ayat 5 yang berbunyi: Sengketa Administrasi Pemerintah adalahsengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antarawarga masyarakat dengan badan dan/ atau pejabat pemerintah sebagaiakibat dikeluarkan keputusan dan/ atau tindakan pemerintahanberdasarkan hukum publik.Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi : Upaya
    waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak kKeputusan atas upaya administratif diterima oleh wargamasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.Putusan Nomor: 37/G/2019/PTUN.PDGHalaman 24 dari 53 Halaman5.
    Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;Menimbang, bahwa mengenai kewajiban menempuh upaya administratifperlu berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, pada Pasal 2 Ayat (1) mengatur:Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal
    administratif apabila peserta didik keberatan atashasil penilaian yang diberikan;Menimbang, bahwa oleh karena peraturan dasarnya tidak mengaturmengenai upaya administratif tersebut, maka asas lex specialis derogate legigenerali tidak dapat diterapkan dalam pengujian upaya administratif dalam perkaraini, Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif pada Pasal 3 Ayat (2), maka dalam pengujian
    mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atauAtasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atauTindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. keberatan; danb. banding.Putusan Nomor: 37/G/2019/PTUN.PDGHalaman 39 dari 53 Halaman(3)(4)(5)(1)(2)(3)(4)(1)(2)Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menundapelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:a. ditentukan lain dalam undangundang; danb. menimbulkan
Register : 10-03-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 55/PDT.P/2014/PN.Pdg
Tanggal 19 Maret 2014 — TOMY ALVEREDO
252
  • Memberikan izin kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Padangs upaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Akta Kelahiran No. 1371CLT29092009041992 nama yang tercantum disana TOMMY ALFREDO RUMETOR diganti menjadi TOMI ALVEREDO;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkan sebesar Rp.126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Hakimberkesimpulan bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalildalil dari permohonannya,oleh karena itu permohonan Pemohon beralasan hukum untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan dari Pemohon dikabulkan maka biayayang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan akan PasalPasal dari UndangUndang yang berkenaan denganini;MENETAPKAN;1 Mengabulkan permohonan dari pemohon ;2 Memberikan izin kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Padangs upaya
Register : 27-12-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 256/Pdt.P/2022/PN Kla
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
1.HENY NOVA RIYANTI
2.PRIMASTUTI FENY SEPTIANINGTYAS
413
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin dan/atau kuasa jual untuk mengalihkan atau menjual dan/atau segala upaya hukum kepada Pemohon I yang berkaitan dengan proses peralihan atas harta bersama berupa tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 132 dengan Surat Ukur No. 17/Tanjung Agung/98 tanggal 28-12-1998 seluas 104 M2 (seratus empat meter
    persegi) atas nama Heni Novi Riyanti (Pemohon I);
  • Memberikan izin dan/atau kuasa jual untuk mengalihkan atau menjual dan/atau segala upaya hukum kepada Para Pemohon yang berkaitan dengan proses peralihan atas warisan berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 784/Bandar atas nama pemegang hak Efendi Bahyani.
Register : 03-03-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 April 2020 — BANK SINARMAS TBK
Turut Tergugat:
1.OTORITAS JASA KEUANGAN,
2.PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
3.NOTARIS DAHLIA, SH
4.HENGKY SETIAWAN
5.WELLY SETIAWAN
6.PT UPAYA CIPTA SEJAHTERA,
7.PT ESA UTAMA INTI PERSADA
9922
  • BANK SINARMAS TBK
    Turut Tergugat:
    1.OTORITAS JASA KEUANGAN,
    2.PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
    3.NOTARIS DAHLIA, SH
    4.HENGKY SETIAWAN
    5.WELLY SETIAWAN
    6.PT UPAYA CIPTA SEJAHTERA,
    7.PT ESA UTAMA INTI PERSADA
Upload : 27-01-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 865/Pdt.G/2012/PN.Sby
ASIKIN PURNOMO, SE sebagai Penggugat MOHAMAD BAKTIR Dkk sebagai Para Tergugat
366
  • Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding dan upaya hukum lainnya; 5. Biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil;
    Bahwa, dari upaya PENGGUGAT seperti yang dijelaskan pada poin 3 diatas,keluar/terbitlah surat PENETAPAN No.35 / EKS / 2005 / PN.Sby.tertanggal Agustus 2012;6. Bahwa.....6. Bahwa, setelah diperiksa dan diteliti ternyata isi Perubahan Surat Kesepakatantersebut terdapat kontradiksi ( bertentangan ) pada pasal pasalnya;7.
    Menyatakan putusan Hakim dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijsvoorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet ataupun banding;8.
    PERMA No. 1 Tahun2008 Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak melaluiproses mediasi dengan mediator ACHMAD FAUZI, SH.MH., akan tetapi berdasarkanSurat Laporan Mediasi tertanggal 26 Maret 2013 ternyata Para Pihak telah gagalmenempuh upaya mediasi, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan denganmembacakan surat gugatan Penggugat ; Menimbang, bahwa setelah surat gugatan dibacakan, kuasa hukum Penggugat menyatakan .....menyatakan tetap pada gugatannya; Menimbang, bahwa atas
    banding dan upaya hukum lainnya; DALAM POKOK PERKARA/DALAM REKONPENSI : e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sesuai hukum berlaku; Dan atau mohon putusan seadiladilnya (ex.
    Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adaupaya banding dan upaya hukum lainnya; 5. Biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil; Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Surabaya pada hari : Senin, tanggal : 23 September 2013, oleh kami :NI MADE SUDANI, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD FAUZI,28SH.,MH., dan H. EKO SUGIANTO, SH.
Register : 27-12-2018 — Putus : 31-12-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 350/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 31 Desember 2018 — PEMBANDING, lahir di Kendal tanggal 30 Oktober 1979, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kabupaten Kendal, semula Tergugat sekarang Pembanding; melawan TERBANDING, lahir di Batang tanggal 10 Juli 1985, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Kendal, semula Penggugat sekarang Terbanding;
5321
  • MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menyatakan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 805/Pdt.G/2018/PA.Kdl tanggal 24 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1440 Hijriah, tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum AcaraPerdata halaman 399 dan 400 yang diambil sebagai pendapat Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Semarang menyebutkan, dalam pasal 129 ayat (1)HIR mengenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau verzet, upayahukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atauverzet (verzet tegen verstek), bukan diajukan upaya banding, permohonanbanding terhadap putusan verstek adalah cacat formil;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I
    Pat.G/2018/PTA.Smg.untuk Tingkat Banding dibebankan kepada Pembanding sebesar sebagaimanadalam amar putusan ini;Memperhatikan pasalpasal dari HIR pasal 129, UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dan ketentuan perundangundanganlain serta hukum syari yang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menyatakan upaya
Register : 05-06-2023 — Putus : 20-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal 20 Oktober 2023 — Penggugat:
dr. HUSNI MUBARAK
Tergugat:
BUPATI DOMPU
2310
  • Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;
II. Pokok Sengketa:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);