Ditemukan 13081 data
43 — 11
dengan penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen
opzet sebagai tujuan, tetapiia menyadari guna mencapai maksudnya itu kKemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen
Nomor 78/Pid.B/2015/PN.Buldimana dalam satu keluarga uang suami juga merupakan uang istri, maka MajelisHakim lebih memandang lebih tepat apabila Terdakwa melakukan pemukulandikarenakan marah dan emosi mendengar ucapan yang menghina dari Saksi korbankepada Terdakwa, namun meski bagaimanapun perbuatan Terdakwa tetap tidakdibenarkan apapun latar belakang yang menimbulkannya;Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, maka perbuatan Terdakwa termasuk kedalam ruang lingkup willen
19 — 7
Bahwaperkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang adadibelakangnya juga diliputi opzet.Menurut MEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksud dengan (opzet) adalah Willen enWetten yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki(Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu.Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat dua teori yaitu :a Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hipel.b Teori
Moelyatno.Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikhendaki tentu diketahui dan tidaksebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.Dalam teori dasar hukum pidana, kata sengaja digambarkan dalam arti tahu dandikehendaki (Willen und Witten) artinya terdakwa tahu dengan sadar apa yang dikerjakan danapa akibat dari pekerjaannya, namun demikian terdakwa tetap berkehendak dan bersikeras dalamniatnya untuk melakukan.
58 — 8
UNSUR MELAKUKAN PENGANIAYAANMenimbang bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalahdengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit(pijn) ataupun luka;Menimbang bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) bahwayang dimaksud dengan sengaja atau Opzet itu adalah Willen en Wetendalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (Willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dariperbuatannya tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis
KIRENIUS P. TACOY, SH
Terdakwa:
JUNUS PANDU alias YUNUS PANDU
82 — 23
Unsur melakukan Penganiayaan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalahsengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dan semuanyaini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut ataumelewati batas yang diinginkan ;Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yangdimaksud Dengan Sengaja / Kesengajaan (Opzet) adalah "WILLEN ENWETENS?
dalam artian pembuat menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatan itu ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakahperbuatan Terdakwa sesuai dengan unsur tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mendatangi Samuel Taebenudirumahnya di RT.09, RW.05, Desa Oenif, Kecamatan Nakamese, KabupatenKupang pada jam 09.00 wita sambil marahmarah mengenai
20 — 3
Unsur dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan itu;Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah mengetahuldan menghendaki (Willen en Wetens). Menurut Prof. Moeljanto dalambukunya Asasasas Hukum Pidana terbitan tahun 1976 halaman120, disebutkan bahwa kesengajaan ada 3 (tiga) macam corak :a.
Kesengajaan sebagai sadar kemungkinan yaitu pelakumelakukan suatu perbuatan yang dikehendakinya, namunia sadar bahwa akibat lain dari perbuatannya itu mungkinakan terjadi ;Bahwa sengaja oleh Memorie van Toelichting (MvT) diatasdapat juga diartikan sebagai willen un wetten (tahu dan mau), yaitubahwa si pelaku mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannyaakan tetapi ia tetap bersikukuh dengan kehendaknya tersebut ;Bahwa, yang dimaksudkan Judi menurut UndangUndangadalah tiaptiap permainan, dimana pada
IPTU AMRAN ADAM
Terdakwa:
Siti Zaimah Alias Imha Binti Zainal Abidin
51 — 3
., PrinsipPrinsip Hukum Pidana.Tahun 2016, Penerbit Cahaya Atma Pusaka, hlm. 186);Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) bahwayang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbutantersebut;Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) terdiri atas tiga macam :1.
69 — 10
Unsur: Dengan Sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Kamus BahasaIndonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa DepartemenPendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) atau memang diniatkanbegitu atau tidak secara kebetulan ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opsef itu adalah willen en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (wi//en) melakukan perbuatan tersebutdan jugaharus mengerti
Lukaluka tersebut mengakibatkan halangan bagi koroban untuk melakukanaktivitas seharihan;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memang dikehendaki(willen) oleh Terdakwa, dimana menurut hemat Majelis Terdakwa juga mengerti(weten) akan akibat yang bisa timbul daripada perbuatan tersebut, yang tentu sajaakan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap seseorang yaitu saksi Alfius Taneo,sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: PWT. 01.4/ 128/ VII) 2019,yang dibuat dan ditandatangani
bahwa kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit ataumenimbulkan luka pada tubuh seseorang disebut dengan penganiayaan, dengandemikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadaporang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk:a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen
en wetens dalam artibahwa pembuatharus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi keterangan terdakwadan dihubungkan dengan Visum et Repertum, terungkap fakta hukum bahwa padatanggal 1 Juli 2019, di rumah Saksi Korban yang beralamat di RT. 006, RW. 003, Dusun Il,Desa Oehala, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Terdakwa telahmelakukan penganiayaan terhadap
71 — 22
dengan penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut :Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen
opzet sebagai tujuan, tetapiia menyadari guna mencapai maksudnya itu Kemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen
PALARAlias IYANG dengan hasil atau kesimpulan ditemukan luka lecet pada daerah wajahdan leher:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, maka perbuatan Terdakwa termasuk kedalam ruang lingkup willen een wettenatau merupakan perbuatan menghendaki dan mengetahui untuk melakukanHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 92/Pid.B/2015/PN.Bulperbuatannya dimana dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dalam keadaanmarah dan emosi sehingga Terdakwa melakukan penamparan dan cakaran terhadapsaksi
27 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bahwa yang dimaksud dengan Opzet Willen EnWetten (dikehendaki dan diketahui) atau sengaja adalahseseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harusmenghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi ataumengerti (Wetten) dan akibat dari perbuatan itu, jadi pelaku harusmengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan sertaakibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapatHal. 5 dari 9 hal. Put.
40 — 19
diperbuatnya, dengandemikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa adalah subjekhukumnya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telahterpenuhi secara sah menurut hukum;Add.2 Unsur Dengan SengajaMenimbang,bahwa yang dimaksud dengan Dengan Sengaja adalahbahwa pembentuk undangundang sendiri dalam KUHP tidak ada memberipenjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja atau opzet;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yangdimaksudkan dengan sengaja atau opzet adalah willen
en wetens dalamartian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut danjuga harus mengerti (wetens) akan akibat dari pada perbuatan itu.
51 — 13
Unsur : dengan sengaja,Menimbang bahwa sengaja sebagaimana dimaksud dalam KamusBahasa Indonesia (KBI) yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat BahasaDepartemen Pendidikan Nasional adalah dimaksudkan (direncanakan) ataumemang diniatkan begitu atau tidak secara kebetulan ; Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yangdimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens dalamarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebutdan juga harus mengerti
dari Terdakwa ke rumah saksi YOHANISTAMIRONG, saat itu saksi mengalami pendarahan, kemudian saksi YOHANISTAMIRONG membawa korban ke Puskesmas Nita, namun perawat mengatakansebaikanya di USG ke Filadelfia Maumere karena kondisinya sangat lemah,disana dilakukan tes urine untuk mengetahui saksi korban masih hamil atautidak, dan hasilnya ia tidak hamil lagi ;Bahwa, Terdakwa menyesal karena saat kejadian Terdakwa dalamkeadaan mabuk ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas memangdikehendaki (willen
32 — 3
SHOFWAN yangmengakui identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selamajalannya persidangan tidak diketemukan hal hal yang dapat melepaskan terdakwa daripertanggungjawaban pidanaDengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi.Unsur dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorangMenimbang bahwa pengertian unsur dengan sengaja di dalam Memorie vanToelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten)yaitu bahwa perbuatan itu dilakukan
barang siapa telah dibuktikan dalam pertimbangandiatas, oleh karena itu terhadap unsur ini majelis tidak akan mempertimbangkan lagi danmengambil alin pertimbangan unsur diatasDengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhiUnsur dengan sengaja melakukan pencemaran terhadap seseorang di mukaumum secara lisan maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatanMenimbang bahwa pengertian unsur dengan sengaja di dalam Memorie vanToelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen
21 — 8
Unsur Dengan sengaja ;Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING(MvT) yang dimaksudkan "DENGAN SENGAJA" atau "OPZET" itu adalah"WILLEN EN WETENS" dalam artian pembuat harus menghendaki(WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu.
18 — 4
Van Hattum, dengan sengaja atauopzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang undang,sedangkan menurut memorie van toelichting (MvT) yang dimaksud denganopzet adalah WILLEN EN WETENS, dalam arti pembuat harus menghendaki(WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN)akibat dari perbuatan tersebut, dengan kata lain menurut Prof. P. A.
20 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demikian pula dalam memorie VanTeolicting bahwa Sengaja (Opzet) sebagai Willen enWeten, yang dalam arti harfiah dapat disebutsebagai menghendaki dan mengetahui, Willen en Wetenartinya bahwa yang melakukan suatu perbuatan(dengan sengaja) harus menghendaki perbuatan ituserta harus mengetahui atau = menyadari sertamengerti akan akibat dari perbuatan itu; Dalam halint setidaknya kami membayangkan hal hal yangpositif saja untuk peningkatan asset Bank.
RIRIN HANDAYANI, SH
Terdakwa:
MISAM ABDONER TALNONI alias NE'I
28 — 9
Unsur melakukan Penganiayaan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalahsengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dan semuanyaini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut ataumelewati batas yang diinginkan ;Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yangdimaksud Dengan Sengaja / Kesengajaan (Opzet) adalah "WILLEN ENHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN OlmWETENS?
dalam artian pembuat menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatan itu ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakahperbuatan Terdakwa sesuai dengan unsur tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dimanapada saat Terdakwa mandi di bak penampungan air umum di depan rumahMaria Magdalena Salawane di RT.02, RW.01, Dusun I, Desa Afoan, KecamatanAmfoang Utara, Kabupaten Kupang, datang saksi
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim telah keliru dalam menafsirkan sebutan unsur "sengajamengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum,atau sengaja turut campur tangan dalam perusahaan untuk itu biarpun adaatau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakaikesempatan itu, dimana dalam pertimbangannya Majelis menafsirkanbahwa yang dimaksud dengan sub unsur sengaja adalah willen en wetenyaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harusmenghendaki (wellen) perbuatan itu, serta
harus mengetahui (wetens)akan akibat perbuatan itu atau dalam pengertian lain sub unsur sengajamengandung pengertian suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukandengan penuh kesadaran dan juga kehendak dari pelakunya danmengetahui apa yang dilakukan (willen en wetens) (vide putusan a quohal. 17);Bahwa kami merujuk kepada pendapat Drs.
14 — 3
meyakinkan menurut hukum ;Ad. 2.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisadan mempertimbangkan unsur ke2 tentang Dengan sengaja menawarkan ataumemberi Kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) yangdimaksudkan dengan sengaja atau Opset adalah willen
en wetens dalam artibahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakt yang terungkap d persidangandimana terdakwa melkukan judi kartu domino ini pada hari Minggu tanggal 23Nopember 2009 didalam Pos Kampling Desa Kedung boto Kecamatan PorongKabupaten Siodarjo, sehingga dengan demikian unsur Dengan sengaja telahterbukti secara sah dan menyakinkan menurut hokum;Menimbang bahwa
25 — 6
Terdakwa bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh PenuntutUmum dalam Surat Dakwaannya tersebut sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwamelakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa sendiri, sehinggadengan demikian unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.Ad.2.Unsur dengan sengaja Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini merujukpada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum penertiannya meliputi artidan perkataan : menghendaki (willen
sebenarnya tidakdikehendaki mengikuti perbuatannya itu;Menimbang, bahwa dengan mencermati faktafakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi korban Anang Nurkolis dan saksi RidwanSasongko serta dikaitkan dengan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa bentuk kesengajaan yang paling relevan dan paling tepat diterapkan untukmemberikan penilaian hukum terhadap perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalahsengaja sebagai tujuan, di mana memang terdapat adanya kehendak (willen
1.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
2.JUNITA SAHETAPY
Terdakwa:
HENDRA ACHMAD UPUOLAT
21 — 18
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan atau Opzetberdasarkan Memorie Van Toelicthing (MvT) dapat diartikan sebagai Willen enWeten, perkataan Willens atau menghendaki itu diartikan sebagai Kehendakuntuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan Wetens atau mengetahui itudiartikan sebagai Mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatantersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Videhal. 286 buku Dasardasar Hukum Pidana Indonesia
nol koma tigacentimeter ; Lebam dibawah mata kiri ; Bengkak pada dahi bagian tengah sampai kepala bagian tengah ukuransepuluh kali dua kali satu centimeter ;Kesimpulan : Luka derajat ringansedang ; Luka akibat benda tumpul ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta tersebut diatas yangbila dihubungkan dengan pengertian Kesengajaan melakukan Penganiayaan,majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa yang dalam keadaan emosi telahmencekik leher saksi korban, merupakan pelaksanaan kehendaknya (de willen