Ditemukan 3279 data
126 — 41
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Bea Keluar, tidak ada dicantumkan nama produk TexturizedHydrogenated Palm Kernel Stearin yang dikenakan Bea Keluar, maupundalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
ditetapkan olehmenteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif BeaKeluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa angka (1) Kelapa Sawit,CPO dan produkproduk turunannya serta produk campuran dari CPO danprodukproduk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8Lampiran I, Perauran Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011;Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan HargaPatokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/201 1tanggal 14 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atasProduk Turunan Crude Palm Oil dst...9.
Palm Oil (CPO) danproduk turunannya yang merupakan campuran dari dua ataulebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yangberlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisidari produk
campurannyanon departemen/ kepala badan teknisterkait Pasal 4 ayat (1)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupaKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlakuketentuan sebagai berikut:a.....dan seterusnyaj.
118 — 37
TBS ini: (1) dipergunakan/dipakai untuk satuentitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalamrangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO)dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumen yang disampaikanTerbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidanganadalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yangmenghasilkan Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan KelapaSawit yang terdirt dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yangmenghasilkan : Crude Palm Oil (CPO) , Palm Kernel Oil (PKO) , dan Palm Kernel Meal(PK);bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnyadigunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan.
mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan UnitPabrik Kernel Crushing.> Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yangseluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuaidengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBS ekspembelian dan TBS eks milik Pihak III.> Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksilebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude
Segar KelapaSawit tersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai dengan Pasal angka 5 jo. 2Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atasPemakaian Sendiri dan Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa KenaPajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BarangKena Pajak/Jasa Kena Pajak berupa Crude
Tahun 2007 yaitu bagi wajibpajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terhutang dengan benarsepanjang tidak ditemukan data fiskal yang telah dilaporkan dalam SPT maka Majelismenilai koreksi Terbanding tidak terbukti;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atasPajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa pupuk, peralatan,dsb) yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yang diproses produksi lebihlanjut menjadi Crude
33 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pokok Sengketa: Koreksi Positif Penyerahan yang PajakPertambahan~ Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp17.802.277.900,00;Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO)kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksiPemohon Banding. Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepadaperusahaan pakan ternak dimasukkan sebagai penyerahan yangdibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Fiskus direklasfikasiHalaman 7 dari 35 halaman.
Palm Oil (CPO)termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagaikesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yangdimaksud dalam angka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a)maupun huruf (b) terbukti pada angka 6 huruf (a) surat tersebutmenyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (feedsupplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst., sehinggaterkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apa danbagaimana pengertian Crude Palm Oil pada komposisi pembuatanHalaman
) yangmerupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan NomorTN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO
Putusan Nomor 328/B/PK/PJK/2014Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor102/AJP/V1/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang PajakPertambahan Nilai Atas Crude Palm Oil (GPO)/Minyak Sawit yang dibelioleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S818/PJ.02/2010tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yang ditegaskanbahwa
:1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yangbersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatanpakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yangdapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa atas sengketa yang sama Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) juga telah berkalikali secara
62 — 24
Bahwa amar putusan perkara tersebut mewajibkan Penggugat, bersamadengan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian terhadap Tergugat sebesar450 Ton Crude Palm Oil atau sebesar Rp 3.350.115.000 (tiga milyar tigaratus lima puluh juta seratus lima belas ribu rupiah);4.
Bahwa selain itu, dalam amar putusan Mahkamah Agung juga adamenyebutkan Menghukum Penggugat dan Turut Tergugat untuk menggantikerugian Penggugat barang yang sama yaitu: 450 Ton Crude Palm Oil, ataudibayar dengan jumlah Rp 3.350.115.000 (tiga milyar tiga ratus lima puluhjuta seratus lima belas ribu rupiah);. Bahwa atas amar putusan tersebut sampai saat ini telah menimbulkankesulitan bagi Penggugat untuk melaksanakan isi putusan tersebut dalampembagian nilai kerugiannya dengan Turut Tergugat;.
gugatan Penggugat diterima secara keseluruhan.12.Bahwa perbuatan Tergugat telah menuduh Penggugat tidak beritikad baikdan memaksa Penggugat melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor806K/Pdt/2013 dengan mewajibkan Penggugat menanggung seluruhnyakerugian Tergugat tanpa melibatkan Turut Tergugat untuk ikut melaksanakanisi putusan adalah patut dinyatakan merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad );13.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam hal kewajiban Penggugatuntuk mengembalikan Crude
Menetapkan pembayaran ganti kerugian Crude Palm Oil (CPO) kepadaTergugat disesuaikan dengan kerugian Tergugat atas masingmasingperbuatan Penggugat dan Turut Tergugat hingga menyebabkan Tergugatmengalami kerugian, berdasarkan apa yang terbukti dalam persidangan, atausetidaktidaknya tidak lebih dari sebesar 1/2 (satu per dua) atau 225 ton atausebesar 1.675.057.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta limapuluh tujuh ribu rupiah) dari seluruh kerugian Tergugat sebagaimanadimaksud dalam amar
Palm Oil); Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill untuk membayarganti kerugian kepada Penggugat dalam hal Tergugat , Tergugat Il danTergugat Ill tidak secara suka rela mengembalikan barang yang samatersebut berupa 450 ton CPO (Crude Palm Oil) dengan sejumlah uangsebesar Rp. 3.350.115.000 (Tiga milyar tiga ratus lima puluh juta seratuslima belas ribu rupiah); Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill membayar biayaperkara;Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat pada angka 4
117 — 35
TBS ini: (1)dipergunakan/dipakai untuk satu entitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuktujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), PalmKernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumen yang disampaikan Terbandingdan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yangmenghasilkan Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yangterdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude PalmOil (CPO) , Palm Kernel Oil (PKO) , dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakaisebagai bahan baku di Unit Pengolahan.
Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksi lebihlanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), PalmKernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK).bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masingmasing tidak dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak oleh Terbanding;bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanyapenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding
Segar Kelapa Sawittersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. 2 KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas Pemakaian Sendiri danPemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakanpenyerahan Barang Kena Pajak;bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BarangKena Pajak/Jasa Kena Pajak berupa Crude
107 — 43
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44124/PP/M.1IX/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapankembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil, yang diberitahukan olehPemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 004828tanggal 26 November 2010 pos tarif 1511.10.0000 dengan Tarif Bea Keluar 10.00%,Harga Ekspor USD 883.00/MT dan
Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yangberlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuanpabean ekspor.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 41/MDAG/PER/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan tercantum Harga Patokan Ekspor(HPE) Crude Palm Oil (CPO) periode 1 November 2010 sampai dengan 30November 2010 sebesar USD 883.00/MT;bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor:2056/KM.4/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tercantum
Harga Ekspor Crude Palm Oil(CPO) periode 1 November 2010 sampai dengan 30 November 2010 sebesar USD883.00/MT;bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:41/MDAG/PER/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 harga referensi CPO adalahsebesar USD 955.17/MT;bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan Lampiran Il Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010, untuk harga referensiCrude Palm Oil (CPO) sebesar USD 955.17/MT dikenakan tarif bea keluar
2008 dan sesuai Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat(4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Majelis berpendapat bahwa ekspor CrudePalm Oil (CPO) dengan PEB No. 004828 tanggal 26 November 2010 dikenakan TarifBea Keluar 10.00%, Harga Ekspor USD 883.00/MT dan Kurs Rp 8.967,00;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas ekspor Crude
30 — 25
2016, berkas perkara dinyatakanlengkap pada tanggal 20 Juni 2016, tahap kedua penyerahantersangka dan barang bukti pada tanggal 19 Juli 2016;Bahwa proses tahap kedua penyerahan tersangka dan barang buktiperkara pengangkutan crude oil ini dilakukan pada tanggal 19 Juli2016 di Kejaksaan Negeri Karimun dan Personil Kejaksaan yangmelakukan tahap kedua adalah sdr.
NONATANG II tidaklayak jalan.Terdakwa II : FATTA AMDA REZA PANJAITAN BIN THAMRINPANJAITAN :e Bahwa Terdakwa II mengerti dimintai keterangan sehubungan dengantindak pidana pencurian minyak secara tanpa izin terhadap minyak CPO(crude petroleum oil) dikapal MT.
Tabonganen 19 beserta muatannya berupa crude petroleum oil(CPO) sebanyak 1. 130.201 M3;. Bahwa benar barang bukti berupa kapal MT. Tabonganen 19 besertamuatannya berupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3,oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun dilakukan penitipan barang buktikepada pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, yangditempatkan pada Perairan pelabuhan Ketapang Bea dan Cukai TanjungBalai Karimun, berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Buktitertanggal 19 Juli 2016;.
Tabonganen 19berupa crude petroleum oil (CPO) sebanyak 1. 130.201 M3 sebagai salah satubarang bukti perkara atas nama Muhammad Faizal Bin Jamal dkk, telahdiambil pada saat sedang dan masih dalam proses pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sehinggasebagaimana uraian diatas menurut Majelis barang bukti a quopenguasaannya ada pada Kejaksaan Negeri Karimun.
Tabonganen 19 berupa crudepetroleum oil (CPO), yang menurut hasil sounding dan pengukuran isimuatan crude petroleum oil (CPO) masih tersisa dalam kapal MT Tabonganensebanyak 154.681 M2, barang mana tersebut adalah dalam penguasaan pihakKejaksaan Negeri Karimun sebanyak 1. 130.201 M3.
110 — 25
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48432/PP/M.VII/19/2013Jenis Pajak : Bea MasukTahun Pajak : 2012Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Bea Keluar atas PEB Nomor 000454 tanggal 30 April 2012 denganjenis barang Crude Palm Oil in Bulk dengan Pos tarif 1511.10.0000 yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah barang 1OOOMT, TarifBea Keluar 18%, Kurs 1 USD = Rp9.194,00, dan kemudian oleh Terbandingditetapkan jumlah barangnya menjadi 1.008,765MT
berdasarkan hasil pengukuranjumlah muatan di kapal/sarana pengangkut;Menurut Pemohon : bahwa jikapun perbedaan tersebut memang ada, maka tidak serta mertaTerbanding dapat menerbitkan penetapan kekurangan bea keluar, karenafaktanya nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding dan didukungdengan bukti berupa PO dari pembeli dan invoice dari Pemohon Bandingadalah dengan kuantitas yang sama seperti yang dilaporkan dalam PEB;Pendapat Majelis : Kronologibahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 1.000 MT Crude
Warna Jingga Timur, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan EksporBarang (PEB) Nomor 000455 tanggal 30 April 2012.bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal Sei Bayas/Rengat04052012, antara lain dilaporkan sebagai berikut :Jenis Barang : Crude Palm OilJumlah / Berat : 1.008.765 KgKesimpulan : Jenis barang yang diperiksa sesuaiJumlah barang yang diperiksa tidak sesuai List No 005/CSBPL/12 tgl 30042012bahwa Terbanding tidak menyerahkan dalam Laporan Hasil PengawasanMuat Barang Ekspor dan
keberatantersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai Tipe Tipe A3 Tembilahan.bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Bandingmengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/TAXCSB/1 1/2012tanggal 7 November 2012 terhadap pengenaan kekurangan Bea Keluar dandenda Administrasi sejumlah Rp.31.216.000,00 kepada Pengadilan Pajak.bahwa Majelis selanjutnya memeriksa ketentuan yang berlaku dalam halekspor dan pemungutan Bea Keluar atas ekspor 1.000 MT Crude
sounding).bahwa alasan tidak ada alat ukur pada pipa (flow meter) tidak berartimembenarkan pemeriksaan dilakukan diatas kapal setelah selesai muat.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Penetapan Perhitungan BeaKeluar oleh Terbanding sesuai : KEP132/ WBC.03/2012 tanggal 17September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Cerenti Subur terhadapPenetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK081/WBC.03/KPP.0304/2012 tanggal 25 Mei 2012 atas kelebihan jumlah barang8,765 Metric Ton Crude
118 — 31
TBS ini:(1) dipergunakan/dipakai untuk satu entitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakaiuntuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil(CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumen yang disampaikanTerbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalahsebagai berikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yangmenghasilkan Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawityang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan :Crude Palm Oil (CPO) , Palm Kernel Oil (PKO) , dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnyadigunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan.
mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan UnitPabrik Kernel Crushing.> Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yangseluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuaidengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBS ekspembelian dan TBS eks milik Pihak III.> Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksilebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude
untuk tujuan produktif maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. 2Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atasPemakaian Sendiri dan Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa KenaPajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BarangKena Pajak/Jasa Kena Pajak berupa Crude
Tahun 2007 yaitu bagi wajibpajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terhutang dengan benarsepanjang tidak ditemukan data fiskal yang telah dilaporkan dalam SPT maka Majelismenilai koreksi Terbanding tidak terbukti;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atasPajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa pupuk, peralatan,dsb) yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yang diproses produksi lebihlanjut menjadi Crude
208 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakang dimanadinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (FeedSupplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidaktermasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan
Oleh karena itu berartibahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feedsupplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagaisediaan premix;i. bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalamformulasi pakan ternak;j. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51
/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN AtasPenyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakansediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makananternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai;Halaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/2014k. bahwa atas hal yang sama pula dengan surat
2010 perihal PPN atas Crude PalmOil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentuyang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
46 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pokok Sengketa: Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.214.543.500,00;Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil(CPO) Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadilawan transaksi Pemohon Banding.
Palm Oil (CPO)termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagaikesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yangdimaksud dalam angka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a)maupun huruf (b) terobukti pada angka 6 huruf (a) surat tersebutmenyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix(feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst.
;sehingga terkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apadan bagaimana pengertian Crude Palm Oil pada komposisiHalaman 9 dari 36 halaman.
Putusan Nomor 330/B/PK/PJK/2014merupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaanpremix;is Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan NomorTN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;j.
Palm Oil (CPO)/MinyakSawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yangditegaskan bahwa:1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yangbersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatanpakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yangdapat menambah nilai gizi pakan ternak;Halaman 33 dari 36 halaman.
64 — 61
.- CPO (crude palm oil) / minyak mentah kelapa sawit sekitar 2.920 ( dua ribu sembilan ratus dua puluh ) liter.Dikembalikan kepada CV. WAHYU melalui saksi ABDUL KADIR Bin Alm CAWIDU.- 1 (satu) lembar kartu timbangan dengan nomor tiket C11404062 komoditi CPO dari PT. Sumber Bunga Sawit Lestari dengan tujuan PT. ASIANAGRO AGUNG JAYA tertanggal 21 Juli 2014.
Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milik PT. SumberBunga Sawit Lestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV. Wahyudi Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara danterdakwa menerima upah dari CV.
Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milik PT. SumberBunga Sawit Lestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV.Wahyu di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam PaserUtara dan terdakwa menerima upah dari CV.
Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milikPT. Sumber Bunga Sawit Lestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV. Wahyu diKelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan terdakwamenerima upah dari CV.
Wahyu yang mengangkut CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Sumber Bunga SawitLestari (PT. SBSL) dari PT. SBSL di RT. 19 Desa Babulu Darat Kecamatan BabuluKabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan CV.
189 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak yang nyatanyata untuk kegiatan menghasilkanBarang Kena Pajak (Crude Palm Oil/Palm Kernel Oil), dapatdikreditkan;b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak yang nyatanyata digunakan untuk kegiatanmenghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (tandanbuah segar), tidak dapat dikreditkan;c.
Palm Oil danPalm Kernel: Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik Crude PalmOil / Palm Kernel saja:v Atas penyerahan Crude Palm Oil dan Palm Kernelterutang Pajak Pertambahan Nilai;Halaman 28 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 2079/B/PK/PJK/2017v Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian tandanbuah segar;v Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari tandanbuah segar yang dibeli, selanjutnya menjadi unsurHPP bagi Crude Palm Oil dan Palm Kernel;" Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi kebun sawitdengan Pabrik Crude Palm Oil: Tidak ada Pajak Pertambahan Nilai atas tandan buahsegar;v Pajak Pertambahan Nilai hanya atas Crude Palm Oildan Palm Kernel;v Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadiunsur HPP bagi
Crude Palm Oil dan Palm Kernel;Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun Sawit dengan pabrik Crude Palm Oil dan PalmKernel, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan, makaterdapat perlakuan yang berbeda pada: Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkanPajak Masukan kebun, perbedaan tersebutmenyebabkan unsur pembentuk harga tandan buahsegar berbeda dan berpotensi memunculkan praktektidak
sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukankebun;" Harga jual Crude Palm Oil dan Palm Kernel, dan PajakKeluaran atas Crude Palm Oil dan Palm Kernel, yangberpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat.Harga jual dan Pajak Pertambahan Nilai Crude Palm Oildan Palm Kernel bagi perusahaan yang hanya pabrikanCrude Palm Oil dan Palm Kernel, mengandung unsurPajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi,sedangkan untuk perusahaan integrated tidakmengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehinggaharga
151 — 46
Bahwa Pemohon Banding memiliki pabrikpengolahan minyak kelapa sawit sendiri;bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri dantidak dijual;bahwa pada Masa Pajak September 2010 terdapat Pajak Masukan sebesar Rp188.497.656,00(terlampir) yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang dikoreksi oleh Terbanding;bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak ke lapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit(kernel oil) yang keduanya merupakan Barang Kena Pajak
Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatanmengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupaTandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perekebunan tersebutMenimbangWn RWNPselanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karean seluruhTandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri menjadi Crude
lbelikan,yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atasperolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang KenaPajak antar Cabang,penyerahan Barang kena Pajak secara konsinyasi;bahwa dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan tersebut, pengiriman Tandan Buah Segar(TBS) dari unit perkebunan ke unit pabrik (milik Pemohon Banding) untuk diolah lebih lanjutmenjadi Crude
Oleh karena Pemohon Banding sebagai suatu perusahaanyang terintegrasi (Integrated company) penyerahan a quo tidak termasuk sebagai penyerahan BarangKena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A UndangUndang a quo;bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan oleh parapihak, tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS pada pihak lain, namunterbukti bahwa Pemohon Banding menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;bahwa dengan demikian Majelis
120 — 27
2011tanggal 30 September 2011, kedapatan sebagai barang yang diekspor adalahTexturized Hydrogenated RBD Palm Oil;bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai dasarpenetapan berupa: Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S654/BC.25/BPIB/2011 tanggal 30 September 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15Agustus 2011;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tentangPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Turunan Crude
pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait Pasal 5 ayat (1) Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluarditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan eksporyang ditetapkan secara periodik oleh menteri yangtugas dan tanggung jawabnya di bidangperdagangan setelahberkoordinasi denganMenteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011ditentukan sebagai berikut: Pasal 3A ayat (1)Terhadap produk campuran dari Crude
Palm Oil(CPO) dan produk turunannya yang merupakancampuran dari dua atau lebih jenis barangsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PeraturanMenteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (3)Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude PalmOil (CPO) dan produk turunannya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesartarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku darikomponen produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikankomposisi dari produk campurannyanon
departemen/kepala badan teknis terkait Pasal 4 ayat (1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barangekspor berupa Kelapa Sawit, Crude PalmOil (CPO),dan produk turunannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb, berlaku ketentuan sebagai berikut:a......dan seterusnyaj.
144 — 65
GUNAWAN Bin SUROTOkemudian mengutarakan maksud kedatangannya ke Sampit15bersamasama rekannya tersebut untuk alih tongkang yangbermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnya sdr. Gunawantidak mau namun oleh terdakwa YOGIE SAEFUL ANWAR AlsSATRIA ALs GOY Bin SUBANDI dipertegas bahwa nantinyayang akan melakukan alih tongkang bukanlah sdr.
GUNAWAN Bin SUROTO dan mengutarakan maksudkedatangannya ke Sampit bersamasama rekannya tersebutuntuk alih tongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil).Awalnya sdr. Gunawan setelah mendengarkan maksud dantujuan para rombongan untuk alih tongkang tidak mauPutusan30namun terdakwa dan sdr.
GUNAWANBin SUROTO dan mengutarakan maksud kedatangannya keSampit bersamasama rekannya tersebut untuk alihtongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnyaterdakwa setelah mendengarkan maksud dan tujuan pararombongan untuk alih tongkang tidak mau namun terdakwadan sdr. JAELANI menjelaskan bahwa yang melakukan alihtongkang adalah kelompoknya, maka sdr.
GUNAWAN Bin SUROTOuntuk diantar mengecek perairan Sampit dan menanyakandimana tempat tongkang yang sering lewat denganbermuatan CPO (Crude Palm Oil) dan akhirnya terdakwa dansdr. Gunawan melakukan sweping atau cek lokasi diperairan sampit dengan menggunakan klotok yangdimotoriskan oleh saksi sdr. ADI GUNAWAN. Pada saatmelakukan pengecekan yang dilakukan oleh tersangka dansaksi sdr.
GUNAWAN41Bin SUROTO dan mengutarakan maksud kedatangannya keSampit bersamasama rekannya tersebut untuk alihtongkang yang bermuatan CPO (Crude Palm Oil). Awalnyasdr. Gunawan setelah mendengarkan maksud dan tujuan pararombongan untuk alih tongkang tidak mau namun sdr.JAELANI dan terdakwa menjelaskan bahwa yang melakukanalih tongkang adalah kelompoknya, maka sdr.
129 — 33
barang jadi berupaCrude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm KernelMeal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumendokumenyang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, FaktaHukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelolaunit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dariPabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yangmenghasilkan : Crude
mengelola Unit Perkebunan, Unit PabrikKelapa Sawit dan Unit Pabrik Kernel Crushing,> Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)Kelapa Sawit yang seluruhnya diproses produksi lebih lanjutpada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuai dengan kapasitasproduksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBSeks pembelian dan TBS eks milik Pihak III,> Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa PalmKernel diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik KernelCrushing untuk menghasilkan Crude
Segar Kelapa Sawittersebut digunakan untuk tujuan produktif maka sesuai denganPasal 1 angka 5 jo. 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atasPemakaian Sendiri dan Pemberian CumaCuma Barang KenaPajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahanBarang Kena Pajak.bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding hanyamelakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajakberupa Crude
Tahun 2007 yaitu bagiwajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajakyang terhutang dengan benar sepanjang tidak ditemukan datafiskal yang telah dilaporkan dalam SPT maka Majelis menilaikoreksi Terbanding tidak terbukti;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulanKoreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan pembelianBarang Kena Pajak (berupa pupuk, peralatan, dsb) yangdigunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit yang diprosesproduksi lebih lanjut menjadi Crude
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal, faktafakta dan buktibukti kKebenaran material/substansialnya,adalah sebagai berikut :a.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)nyatanyata memiliki dan mengoperasikan Unit Perkebunan KelapaSawit (yang menghasilkan TBS), dan Unit Pengolahan TBS (atauPabrik Kelapa Sawit, yang mengolah TBS menjadi Minyak Sawit(Crude Palm Oil) dan Inti Sawit).Bahwa sesungguhnya secara faktual, TBS yang dihasilkan oleh UnitPerkebunan Kelapa Sawit ini selanjutnya :1.
Dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Minyak Sawit (Crude Palm Oil)dan Inti Sawit di PT. Sinarsiak Dianpermai.Adapun lokasi dan profil dari Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan UnitPengolahan TBS yang dimiliki dan dioperasikan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagaiberikut :Halaman 18 dari 30 halaman Putusan Nomor 488/B/PK/PJK/2016 a.
Unit Pengolahan TBLokasi : Jalan Lintas Timur Km 31, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sikijang, Kabupaten Pelalawan,Pekanbaru, RiauKegiatan Mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Int SawitKapasitas Olah : 160 ton TBS per jamHasil : Crude Palm Oil (CPO) dan Int Sawit b.
Penyerahan/penjualanHalaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 488/B/PK/PJK/2016Minyak Sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahdicatat secara sistematis dalam pembukuan Perusahaan, dan jugadidukung dengan buktibukti berupa Kontrak Penjualan, Invoice, arusbarang, dan arus uang (penerimaan hasil penjualan).c.
Karena, TBS ini dipergunakan/dipakai untuk tujuanproduktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kenapajak Minyak Sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit bagi PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).d.
34 — 5
), saudara lIpul (daftar pencarian orang) dan saksi Harun (didalampenuntutan terpisah) dalam mengambil Mobil tangki yang berisikan minyak CPO(Crude Palm Oil) milik PT.
terpisah) menghubungi saudara lpul (Daftar Pencarian Orang) danalat untuk mengangkut minyak CPO(Crude Palm Oil) yang berasal dari Mobiltangki PT.
Bahwa dari hasil penjualan minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diambil di mobiltangki PT.
Pol BM 1903 REsebagai alat transportasi untuk melakukan proses kegiatan pengambilan mobiltangki yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) tersebut.
Palm Oil)tersebut melalui saudara lpul (daftar pencarian orang) selaku orang yangmengetahui tempat yang bisa menampung penjualan minyak CPO(Crude PalmOil) didaerah Medan melalui saksi Irwadi Alias Anto Bin Paiman (didalampenuntutan terpisah) menghubungi saudara lpul (Daftar Pencarian Orang) danalat untuk mengangkut minyak CPO(Crude Palm Oil) yang berasal dari Mobiltangki PT.
1.ANANTO TRI SUDIBYO,SH
2.LATIFA DENTINA, SH
Terdakwa:
1.RAFILIN BIN AKAY
2.YUSNI SUSANTO BIN TAYIB
3.RUDI HARTONO BIN TAYIB
69 — 58
Medan Belawan KM 19 Kel.Pekan Labuhan Medan beserta minyak Crude Palm Oil (CPO).
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Mobil Tangki Tronton Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Nopol BK 9078 CN, Noka: MHMFN527HBK006055 dan Nosin: 6D16-G08509 warna Orange atas nama PT. SUMATRASARANA SEKAR SAKTI Alamat Jl.
Medan Belawan KM 19 Kel.Pekan Labuhan Medan beserta kunci mobil ;1 (satu) lembar Surat Delivery Order (DO) Crude Palm Oil (CPO) dengan Nomor 10010000688/10;
Dikembalikan kepada PT. Energi Unggul Persada
6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);