Ditemukan 161 data
140 — 39
diserahterimakan.Untuk Pasar Kuliner dan Petambakan termasuk kedalam kategoriKelas Untuk tarif resminya hak pakai kios setahu Saksi dan Saksi pernahdilapori pak WAHYUDIONO bahwa tarifnya berdasarkan Perda No. 6Tahun 2011 adalah sekitar Rp. 2.300.000,Awalnya saat para pedagang dari terminal lama mau dipindahkan keterminal baru mereka tidak mau karena di terminal baru relative sepidan kemudian mereka para pedagang menghadap ke pak BupatiDJASRI yang selanjutnya memanggil Saksi dan pak WAHYUDIONO,saat itu pak DJASRI