Ditemukan 2159 data
8 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkamnya, maka hakimlah yang mengawinkannya5.
28 — 12
Kabupaten Ketapang, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa, saksi adalah ayah dari calon suami Pemohon; Bahwa, Pemohon akan menikah dengan anak saksi yang bernamaMuhammad Iqbal bin Syarkucuwanto oleh karenanya Pemohonmengajukan Permohonan wali adhol; Bahwa, antara Pemohon dan calon suami Pemohon tidak ada suatularangan untuk menikah, kecuali masalah wali Pemohon; Bahwa, saksi mendengar dari anak Pemohon bahwa Wali Pemohonenggan menjadi wali nikah sebab tidak sekufu dari segi nasabnya
Berdasarkan bukti tersebut Hakim menilai bahwa Pemohon dansalon suaminya telah melakukan proses pencatatan nikah di kantor UrusanAgama hanya terhalang untuk menikah karena walinya enggan untukmenikahkan yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapatmelangsungkan pernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebutditetapkan sebagai wali adhal oleh Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim;Menimbang, bahwa
Lae 15 Qlalul cop 1a5eJiiiii Vg pSloJ GJ and) aildg po Igxiiol Islalgrrg it yoloj> ru aolArtinya: Demikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adholwalaupun dengan paksa, atau enggan mengawinkannya.Selanjutnya dikatakan kalau mereka enggan mengawinkannya,maka Hakimlah yang mengawinkannya dan tidak boleh sekalikalipindah perwaliannya kepada wali yang jauh (abad).Hal. 17 dari 19 hal. Put No. 188/Pdt.P/2020/PA.Ktp2.
17 — 6
Bahwa Pemohon dan Pemohon II atas amanat yang telahdiberikan oleh orang tua kandung anak tersebut akan mengambil alihsegala kewajiban orang tuanya dan tidak akan menyianyiakannya, sertaakan berusaha dengan sekuat tenaga untuk mensejahterakan anaktersebut lahir dan batin, memelihara, mengasuh dan mendidiknya,membimbing dan mempertahankan keislamannya demi kemaslahatananak tersebut dengan tidak memutuskan nasabnya terhadap orangtuanya meskipun anak tersebut kini telah berada dalam penguasaansebagai
dalam pengangkatan anak tanggung jawab pemeliharaan,biaya hidup, pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalkepada orang tua angkat; Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anakdengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya; Atas ketentuan tersebut diatas, maka bagi anak angkatperempuan yang menjadi wali nikahnya adalah ayah kandungnya,sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 19 Kompilasi HukumIslam dan apabila ternyata ia tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya
58 — 3
No : 0457/Pdt.P/2014/PA.KrsMenimbang, bahwa kendati demikian, sebelum akad nikah wali hakimmeminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelaiwanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim tersebut (vide Pasal 6 Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim);Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana diubah
21 — 0
untukmendatangkan ayahnya, akan tetapi tetap tidak hadir dan telah dilakukanpemanggilan dengan cara yang resmi dan patut untuk datang menghadap dimuka sidang sesuai Relaas Panggilan Nomor : XXXXX tanggal XXXXX danRelaas Panggilan dengan nomor yang sama dan telah dibacakan di mukasidang dan tidak datangnya tersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
dan calon suami adalah duda cerai; Bahwa sejak lama mengetahui bahwa Pemohon telah dekat dengancalon suami; Bahwa, Pemohon tidak dalam pinangan orang lain ; Bahwa, saksi menerangkan ayah Pemohon tidak bersedia menikahkankarena calon suami tidak sesuai dengan pilihan dan keinginan orang tuaPemohon ; Bahwa antara Pemohon dengan calon suami tidak ada hubunganmahram dan tidak pula pernah menyusu oleh satu wanita;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya
21 — 7
Tetapi jika lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itutidak bisa dinisbahkan kepadanya, (Lihat Abul Hasan AlMawardi, AlHawi AlKabir, Beirut: Darul Kutub AlIlmiyah, 1994 M/1414 H, cetakanpertama, juz VIII, halaman 162).Menimbang, bahwa Wahbah azZuhaili dalam AlFigh AlIslami hal. 681682, yang juga diambil alih menjadi pertimbangan majelis menyebutkan bahwa:Para ulama Madzhab sepakat, dalam hal perkawinan yang sah, bila seorangwanita melahirkan anak, anak itu bisa dihubungkan nasabnya kepadasuaminya
Bila anak lahirkurang dari enam bulan sejak terjadinya akad nikah atau persetubuhan, anakitu tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannyaitu sebab hal ini dapat dijadikan indikasi bahwa kehamilan telah terjadi sebelumdilangsungkannya perkawinan, kecuali jika suami mengakui bahwa anak yangdilahirkan itu adalah anaknya dan mengakui pula dirinyalah yang menghamiliwanita itu sebelum menikahinyaHal. 9 dari 12 Penetapan No. 18/Pdt.P/2019/PA.SkwMenimbang, bahwa sesuai dengan kaidah
33 — 12
persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon hadirsendiri dipersidangan sedangkan orang tua Pemohon tidak datang menghadapdipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyaScanned by CamScannermeskipun Juru Sita Pengadilan Agama Ende telah memanggil melalui tabayunPengadilan Agama Bajawa dan ketidak hadiran orang tua Pemohon tidakdisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa Kemudian Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepadaPemohon agar berusaha kembali memohon kepada wali nasabnya
85 — 33
(diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dan Ibnu Hibban)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri AgamaNomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dalam Pasal 13 ayat (2)disebutkan bahwa wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan dan dalamayat (3) huruf f menyatakan wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, jikawali nasabnya tidak ada yang beragama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan perihal saksipernikahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25 dan
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat 2 ini, maka instansipencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yangbersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yangbersangkutan;Halaman 13 dari 18 halaman,Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.AtbMenimbang, bahwa anak yang sah dengan mudah akan mendapatkanakta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungan dengan ayah dan ibu yangmelahirkannya dengan segala hukumnya karena akta kelahiran didasarkan alashukum antara lain Akta nikah orang
tuanya, sedangkan anak hasil di luarperkawinan, akta kelahirannya pertaliannya hanya dihubungan dengan Ibunyakarena tanpa adanya ikatan perkawinan, sedangkan anak dilahirkan dariperkawinan di bawah tangan yang secara materil sah berdasarkan hukumIslam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, untukmendapatkan akta kelahiran anak pertalian nasabnya dihubungkan denganayah dan ibu yang melahirkan dapat melalui itsbat nikah;Menimbang, bahwa dalam hadis Nabi SAW menyatakan tidak
14 — 4
P/2015/PA.MlgAgama Kecamatan Blimbing, Kota Malang, maka Pengadilan perlu menunjukKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi WaliHakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon (Lasmari binTiman);Menimbang, kendati demikian, berdasar Pasal 6 Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, sebelum akad nikahdilangsungkan, Wali Hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untukmenikahkan calon mempelai wanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal,maka
24 — 9
Wahbah Zuhaily, yangdiambil alin sebagai pendapat Majelis, pengakuan nasab dapat dipandang sahbila memenuhi sedikitnya empat syarat sebagai berikut, yaitu (1) bahwa pihakyang diakui nasabnya adalah orang yang belum diketahui nasabnya secaratetap, (2) bahwa ada selisih umur yang wajar antara kedua belah pihak, tidaksama atau berdekatan, (3) bahwa pengakuan nasab hanya untuk diri orangyang mengaku bukan untuk orang lain, (4) bahwa pengakuan nasab tidak atasdasar perzinaan, karena zina tidak dapat dijadikan
11 — 11
hakekatnya dalil Para Pemohonbahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai 1 (Satu)11orang anak bernama Fayra Khairina Azhar, lahir di Bogor, 24 Mei2017, merupakan iqrar (pengakuan) keduanya;Menimbang, bahwa iqrar (pengakuan) mengenai nasab ituadalah pengakuan seseorang bahwa anak itu adalah anaknya, ataupengakuan seseorang bahwa orang tua itu adalah ayahnya atauibunya, dengan syarat: 1) anak atau orang tua tersebut memangtidak diketahui nasabnya
, 2) usia anak atau orang yang diakuimemungkinnya bernasab kepadanya atau menjadi nasabnya, 3)anak yang diakui dimaksud cakap untuk menerima pengakuantersebut, 4) tidak ada kemungkinan nasab anak yang diakuinya itubernasab pada orang lain;Menimbang, atas dasarketentuan hukum Islam tersebut,syarat pertama dan kedua telah terpenuhi, sedangkan syarat ketigadan keempat akan dipertimbangkan dengan pertimbanganpertimbangan di bawah ini;Menimbang, bahwa saat ini usia Fayra Khairina Azhar, yanglahir di Bogor
14 — 1
Pemohon adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, atau Penghulu / PembantuHal. 11Penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugas UrusanAgama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
18 — 3
dengan calon suaminyabernama XXXX adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Kawedanan, atau Penghulu / Pembantu Penghulu yang ditunjukoleh Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam pada KantorKementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adlalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adlal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
24 — 3
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubunganperdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan lakilaki sebagaiayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologidan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya;Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah fasid, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkanakibat hukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aordfg9 Yluall 49 armmoS x46 JS wileArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akadsah dalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah syubhat, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikih nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan
18 — 5
Anak itu tidak jelas nasabnya;2. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yang mengakui ayahdari anak tersebut usianya berbeda jauh dari anak yang diakuisebagai nasabnya;3. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurut jumhur ulama)atau telah mumayiz (menurut ulama Mazhab Hanafi) maka anaktersebut membenarkan pengakuan lakilaki tersebut;4.
12 — 2
dengan calon suami pemohon:Nama : FAT Umur : tahun, agama IslamPendidikan : SMKPekerjaan : Perangkat DesaPenetapan Wali Adhol, nomor: 0020/Pdt.P/2012/ Halaman 1 dari 4PA.Pct Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, yangberbunyi :Artinya : Apabila terjadi perselisihan (wali enggan), maka pemerintah (pejabat yang berwenang)adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali3 Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
24 — 10
LangensariRT.05 RW.01 Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat,Kabupaten Semarang, sebagai tetangga Pemohon, di bawahsumpahnya saksi menerangkan halhal sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai tetangga ;Halaman 3 dari 10 halaman Penetapan Nomor 0048/Pdt.P/2019/PA.Amb Bahwa Pemohon maju ke persidangan ini adalah untuk mengajukanpermohonan asal usul anak karena anak Pemohon yang bernamaAbdul Mukti yang lahir pada tanggal 25 Maret 2016 dalam AktaKelahiran hanya tercatat nama nasabnya
Lanjutan Tingkat Atas, Pekerjaan Swasta, tempattinggal di Tampomas RT.02 RW.03 Kelurahan Petompon KecamatanGajahmungkur, Kota Semarang, saksi mengaku sebagai tetanggaPemohon, dibawah sumpahnya saksi menerangkan halhal sebagaiberikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai tetangga ; Bahwa Pemohon maju ke persidangan ini adalah untuk mengajukanpermohonan asal usul anak karena anak Pemohon yang bernamaAbdul Mukti yang lahir pada tanggal 25 Maret 2016 dalam AktaKelahiran hanya tercatat nama nasabnya
9 — 1
., ternyata tidak mempunyai wali nasab yangberhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat atau mauqud atau berhalangan atauadhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim;Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 : Wali hakim baru dapat bertindak sebagai walinikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau ghaib adlal atau enggan.
Dalam hal wali adlal atauenggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusanPengadilan Agama tentang wali tersebut;Doktrin Hukum Islam dalam kitab Mughnil Muhtaj, halaman 3 yang artinya : Demikian pula dikawinkan oleh hakim, bila wali nasabnya adhol, walaupun dengandipaksa atau enggan mengawinkan, selanjutnya dikatakan kalau mereka engganmengawinkan dan tidak boleh sekalikali pindah perwaliannya kepada wali yangjauh (abad);Hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan
18 — 10
Naibaho) tidak hadir dipersidangan, meskipun telahdipangil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali meminta kepadawali nasabnya agar bersedia menikahkan Pemohon dengan Calon SuamiPemohon , namun Pemohon tetap pada pendiriannya ingin melanjutkanperkaranya.
Bahwa benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Buntut, namun ditolak untuk dinikahkan karena walinasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan(adhal) untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakimyang mana seorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal) jikakeengganan tersebut didasari
17 — 5
Penetapan No.29/Pat.P/2019/PA.MIl1987 Tentang Wali Hakim, yaitu : Sebelum akad nikah dilangsungkan WaliHakim meminta kembali kepada Wali Nasabnya untuk menikahkan calonmempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agamatentang adlalnya Wali dan "Apabila Wali Nasabnya tetap adlal, maka akadnikah dilangsungkan dengan Wali HakimMenimbang, bahwa memperhatikan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.