Ditemukan 25554 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat sawah salim
Register : 25-03-2024 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 723/Pdt.P/2023/PN Tng
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pemohon: LEE SOO HYUN Termohon: 1.SHIM HYUN BO, Direktur PT ELECTRONIC TECHNOLOGY INDOPLAS 2.MOON SU KI, Presiden Komisaris PT ELECTRONIC TECHNOLOGY INDOPLAS
1330
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rpat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Electronic Technology Indoplas, dengan mengundang para pemegang saham lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penetapan ini, bertempat di domisili perseroan, dengan agenda acara :Laporan Keuangan dan Penyerahan Laporan Keuangan kepada Akuntan Publik Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diaudit dan setiappemegang saham diberikan akses untuk berhubungan dengan akuntan public yang ditunjuk;Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan di tempat
    kedudukan perseroan;Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham dalam wakti 14 (empat belas) hari, sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;Menetapkan Sdr.
    LEE SOO HYUN sebagai salah seorang pemegang saham/Komisaris atau Kuasa Hukumnya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut;Menetapkan, memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 251.000 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah;Menolak petitum permohonan untuk selain dan selebihnya;
Register : 10-11-2022 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 897/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat:
1.Kwek Ka Hoeng
2.Kwek Kha Joe
3.Kwek Kah Sim
Tergugat:
3.PT. Asahan Crumb Rubber
4.Suwandi Koeswoyo
5.Kelly Koeswoyo
6.Lie Na Rimbawan,S.H
5716
  • ASAHAN CRUMB RUBBER sebanyak 121 lembar saham adalah Sah milik Ahli Waris yang terdiri dari ;
    1. KWEK KA HOENG,
    2. KWEK KHA JOE,
    3. SUWANDI KOESWOYO alias. TJOH SWAN,
    4. KELLY KOESWOYO alias KA LEE,
    5. KWEK KAH SIM alias KAH SIM
  • Menyatakan dalam hukum Saham dari PT.
    ASAHAN CRUMB RUBBER, sebanyak 121 lembar dibagi 5 (lima) masing-masing mendapat :
    • KWEK KA HOENG sebanyak 24.2 lembar saham,
    • KWEK KHA JOE sebanyak 24.2 lembar saham,
    • SUWANDI KOESWOYO alias.
      TJOH SWAN (Tergugat II) sebanyak 24.2 lembar saham,
    • KELLY KOESWOYO alias KA LEE (Tergugat III) sebanyak 24.2 lembar saham,
    • KWEK KAH SIM alias KAH SIM sebanyak 24.2 lembar saham.
    1. Menghukum Tergugat I dan II untuk segera menerbitkan saham-saham atas nama ;
      • KWEK KA HOENG sebanyak 24.2 lembar saham,
      • KWEK KHA JOE sebanyak 24.2 lembar saham,
      • SUWANDI KOESWOYO alias.
        TJOH SWAN (Tergugat II) sebanyak 24.2 lembar saham,
      • KELLY KOESWOYO alias KA LEE (Tergugat III) sebanyak 24.2 lembar saham,
      • KWEK KAH SIM alias KAH SIM sebanyak 24.2 lembar saham;

    DALAM REKONPENSI

    • Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;

    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

    • Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para
Register : 01-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN MALANG Nomor 182/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon:
PRIJONO
Termohon:
DWI YURI PURWOKO
11049
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    3. Menetapkan macara utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"

    a.Meminta pertanggungjawaban Direktur atas pengelolaan Perseroan

    b.Pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    4.

    Menetapkan jangka waktu pemanggilan parapemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

    5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINREJA SEJAHTERA UTAMA"

    6.

    Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham sebanyak 1/3 (satu perdua) saham dari pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk melakukan RUPS-LB secara sah

    7.

    Menetapkan kuorum sebanyak 1/2 (satu perdua) pemegang saham yang hadir di rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk mengambil keputusan yang sah terhadap

    a.pertanggungjawaban Direktur atas pengeloaan Perseroan

    b.pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan

    8. Memerintahkan Direktur atau Komisaris untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut

    9.

    Menetapkan pemanggilan kepada para pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

    10. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.642.000,00 (enam Ratus empat puluh dia ribu rupiah)

Register : 20-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 744/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
TUAN HENRY
2115
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon, Tuan Henry untuk mengalihkan atau menjual saham-saham yaitu :
    • 11 (sebelas) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n. Almarhum Tuan Dokter Tedja Surya Asli (d/h.
    Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr.
    , yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
Register : 14-12-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Sdw
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
WAHJUDI GATOT
Termohon:
HENDRICK HARTONO
4730
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan pemberian Ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
      PT.
    Bumi Dharma Kencana;
  • Menetapkan acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan permohonan pemegang saham sebagai berikut:
    1. Bentuk Mata RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
    2. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah sebagai berikut:
      1. Laporan Pertanggungjawaban Direktur dan Komisaris;
      2. Penyampaian Laporan Keuangan dan Pengakuan Hutang Piutang Perseroan;
      3. Perubahan Susunan
        Pengurus Perseroan;
      4. Rencana Peningkatan Modal Usaha Perseroan dan pembayaran utang perseroan melalui konversi saham dan/atau pengalihan saham kepada pemberi utang;
    3. RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini berkekuatan hukum tetap denganjangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      (RUPS-LB) dilaksanakan;
    4. Penunjukan Ketua Rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar;
    5. Menetapkan sah atas kuorum kehadiran dan/atau keputusan sebesar 50% (lima puluh persen) tentang persyaratan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
      Bumi Dharma Kencana;
    6. Menetapkan ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bumi Dharma Kencana tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar perseroan;
    7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bumi Dharma Kencana;
    8. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
55
  • Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
    7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)

    DALAM INTERVENSI ;

    • Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
712276
  • Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RIPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. Aek Simonggo Energy.
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dalam bentuk kehadiran fisik dengan tempat rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di Wilayah Kota Medan.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah paling sedikit lebih ( satu perdua ) dari Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
      Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
    7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp.1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)

    DALAM INTERVENSI ;

    • Menolak permohonnan pemohon Intervensi;
    AEK SIMONGGO ENERGYBahwa, Pemohon adalah pemegang saham PT.
    : Rp.7.262.000.000,00 (tujuh milyar dua ratusenam puluh dua juta Rupiah) yang terbagi atas 7.262 (tujuh ribu dua ratus enampuluh dua) saham dengan nilai nominal masingmasing saham Rp.1.000.000,00(satu juta Rupiah).Komposisi Kepemilikan Saham : Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal %Saham SahamARCADIA ENERGY TRADING PTY, 3.558 Rp.3.558.000.000 49%LTDPT.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon adalah pemegang sahamPerseroan yang sah dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak 3.558 (tiga ribulima ratus lima puluh delapan) saham yang mewakili Kepemilikan sebanyak 49%(empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan olehPerseroan.HAK PEMOHON SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUKMEMINTA PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)ll.A.
    Dewan KomisarisBahwa, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengatur secara rinci mengenai jumlahpersentase kepemilikan saham dalam Perseroan yang berhak untuk memintapenyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, sehinggamerujuk kepada ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU PT, Pemohon sebagaipemegang saham Perseroan yang mewakili kepemilikan saham sebesar 49%(empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkanHalaman 4 Penetapan Nomor 474/Pat.P/2020/PN MdnPerseroan, memiliki hak
    Pemohonsebagai pemilik saham 49% (empat puluh Sembilan persen) pada PT.
Register : 28-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 78/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon:
FAUZIAH
11452
  • Mustafa Kamal, terhadap ;
    1. Kepemilikan saham pada PT.
      Surya Pratama Kreasindo sejumlah 1.250 ( seribu dua ratus lima puluh ) lembar saham, yang masing-masing lembar saham bernilai Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang saham dalam Akta pendirian Perseroan Terbatas nomor 4 tanggal 3 Juli 2009 yang dibuat oleh Lili Suryati, SH, Notaris di Medan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-37133.AH.01.01 TAHUN 2009 tanggal 3 Agustus 2009 dan sesuai
      rapat Umum Pemegang Saham diangkat kembali jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun sebagaimana Akta Berita Acara Rapat PT.
      Surya Pratama Kreasindo;
    2. Kepemilikan saham pada PT. Sumber Rezeki Sawit sejumlah 1.000 ( seribu ) lembar saham, yang masing-masing lembar saham bernilai Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) sebagaimana terdapat dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham nomor 01 tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Ricky, SH.
      Berkah Sejahtera Teknik sejumlah 60 ( enam puluh ) lembar saham, yang masing-masing lembar saham bernilai Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli saham nomor 41 tanggal 25 Mei 2018 sejumlah 30 ( tiga puluh ) lembar saham dan Akta Jual Beli Saham nomor 44 tanggal 25 Mei 2018 sejumlah 30 ( tiga puluh ) lembar saham, keduanya dibuat dihadapan Notaris Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang
Register : 08-03-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 239/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
PT Mega Gema Bahana
Tergugat:
Kiki Sri Puspitasari
317197
  • ., terhadap kepemilikan saham Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Rapat PT MGB, No 2, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Tatyana Indrati Hasjim, SH., terhadap kepemilikan saham Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan saham PT MGB miliknya kepada PT MGB;
  • Menyatakan bahwa komposisi pemegang saham yang sah dari PT.
    Silitonga: sebanyak 2.520 lembar saham (36%)
  • Nyonya Ir Rusyda 5.520 lembar saham (36%)
  • Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%)
  • Nyonya Milva Wlvida: sebanyak 630 lembar saham (9%)
  • Dalam Rekonvensi;

    • Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    • Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar yang
      Silitonga: sebanyak 2.520lembar saham (36%)2. Nyonya Ir. Rusyda 2.520 lembar saham (36%)3. Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%)4. Nyonya Kiki Sri Puspitasari(Tergugat): sebanyak 630lembar saham (9%)5. Nyonya Milva Elvida: sebanyak 630 lembar saham (9%)8.
      tidak ada penambahan Saham baru, tetapsejumlah 7000 Saham. artinya tidak ada setoran modal dari semuapemegang saham ke perusahaan untuk pembayaran penerbitansaham baru.
      Silitonga: sebanyak 2.800 lembar saham (40%);2. Nyonya Ir. Rusyda: sebanyak 2.800 lembar saham (40%);3. Nyonya Kiki Sri Puspitasari: sebanyak 700 lembar saham (10%);4.
      Rusyda: sebanyak 2.520 lembar saham (36%);3 Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%);4.
      Nyonya Ir Rusyda 5.520 lembar saham (36%)c. Tuan Kusmayanto Kadiman 700 lembar saham (10%)d.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 143 Pdt.P /2015 / PN.Sda
Tanggal 20 Agustus 2015 — ACHMAD FADJAR
201155
  • Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI;4. Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan sendiri penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI;5. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan dilakukan dengan surat tercatat yang dikirimkan kepada pemegang saham PT.
    SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS , tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI.
    Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan DAN Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU PT, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
    Ketua Rapat Menetapkan bahwa Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI adalah Pemohon I atau Pemohon II maupun kuasanya yang sah.6. Memerintahkan Direksi (Termohon) PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAH ABADI;7. Menghukum Direksi PT.
    Perseroan pada waktu pendiriannyaadalah sebagai berikut : Tuan DIDERICK 45 saham 45%CONSTANTYNSAMPOUW.Nyonya SICILIA ANGELA 20 saham 20%SAMPOUW.Nyonya MARLENY 15 saham 15%NORA KANDIYO.Nyonya CHRISTINE 20 saham 20% Halaman 2 dari 32 Penetapan Nomor 269/Pdt.P/2014/PN.Sda47 URSULA SAMPOUW Total 100 saham 100% Akta PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT.
    Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan sendiripemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAHABADI;4. Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan sendiripenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUMBER ALAM ANUGRAHABADI;5. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan danRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunandan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Perseroan berubah menjadi sebagai berikut ; TYA HERAWATI 70 saham 10%SISWANINGTYASIBRAHIM 15 saham 15%ACHMAD FADJAR 15 saham 15%TOTAL 100 saham 100% Bahwa dengan demikian, Pemohon merupakan pemilik yang sah atas 15( lima belas persen ) saham Perseroan atau mewakili sebesar 15% (lima belas persen ) dari jumlah seluruh saham dengan hak saranPerseroan ;Bahwa pasal 78 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas (UU PT) mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) suatu perseroan terbatas
    Tahunan dan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa PT.
Register : 27-03-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 126/Pdt.P/2024/PN Plg
Tanggal 6 Mei 2024 — Pemohon:
1.Purwanto Saputra
2.Yulianti Santika
3.Sri Suhartini Sumardi
Termohon:
PT. BUMI SRIWIJAYA
3423
    1. Mengabulkan Permohonan dari Para Pemohon (Bapak Purwanto Saputra selaku Pemohon I, Ibu Yulianti Santika selaku Pemohon II dan Ibu Sri Suhartini Sumardi selaku Pemohon III) untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Kuorum RUPSLB yang ketiga PT Bumi Sriwijaya adalah sejumlah total seluruh saham dari Para Pemohon yang berjumlah 2.375 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham;
    3. Menetapkan agenda RUPSLB ketiga PT Bumi Sriwijaya yaitu sebagai berikut
    :
    • Pengalihan kepemilikan saham milik Almarhum CHANDRA WIDJAJA dalam perseroan.
    1. Menetapkan PEMOHON III (Ibu Sri Suhartini Sumardi) untuk sementara menguasai atau mewakili kepemilikan saham Alm Chandra Widjaja sebesar 2.425 (dua ribu empat ratus dua puluh lima) lembar saham sehingga jumlah saham yang berada di bawah penguasaan PEMOHON III menjadi 3.175 (tiga ribu seratus tujuh puluh lima) lembar saham dan saham tersebut akan diberikan kepada Para ahli waris Alm Chandra Widjaja sampai adanya surat keterangan waris Alm Chandra Widjaja;
    2. Menghukum
Register : 15-03-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 13 Nopember 2013 —
404144
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membuka blokir saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT dan sub rekening efek PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :A. Saham-saham PARA PENGGUGAT pada Rekening Efek TURUT TERGUGAT :a. Penggugat 1, Agus Sujanto, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 25.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;b.
    Penggugat 4, Gunawan Sumana, selaku pemilik saham-saham BUMI sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari sub rekening Penggugat dan PGAS sejumlah 50.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;e. Penggugat 5, Hendry Girsang, selaku pemilik saham-saham ADRO sejumlah 100.000 lembar yang berasal dari rekening PT.
    Penggugat 7, Iwan Lukito Tanudjaja, selaku pemilik saham-saham BMRI sejumlah 52.000 lembar yang berasal dari sub rekening penggugat dan PGAS sejumlah 44.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;h. Penggugat 8, Liauw Sanni, selaku pemilik saham-saham ASII sejumlah 125.000 lembar yang berasal dari rekening PT.
    Penggugat 12, Oei Jerome Huanggara, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 20.500 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;m. Penggugat 13, Paul Isaac Pelletimu, selaku pemilik saham-saham RIMO sejumlah 3.545.500 lembar dan TMPI sejumlah 46.788.500 lembar;n.
    Penggugat 16, Sri Astuti, selaku pemilik saham-saham PGAS sejumlah 175.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;q. Penggugat 17, Tonyadi Halim, selaku pemilik saham-saham INCO sejumlah 55.000 lembar yang berasal dari rekening Perum Pegadaian qq OKCM IV dengan nomor C-Best BNGA1.6597.001.39 ;r.
    Pihak yang aktif meminta transaksiREPO saham tersebut adalah PT OKCS.Bahwa saham yang dijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalahsaham milik nasabah margin PT OKCS yang ditentukan berdasarkanbanyak tidaknya transaksi atas saham tersebut.
    Atashal tersebut, Turut Tergugat kembali hanya dapat mengkomunikasikannyakepada Tergugat dan Tergugat 2.Bahwa benar tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat dan Tergugat 2tidak hanya berdampak pada terblokirnya saham dan sub rekening efek milikPara Penggugat selaku nasabah Turut Tergugat, tetapi juga saham dan subrekening efek dari nasabah Turut Tergugat lainnya.
    Menyatakan tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2atas seluruh saham saham dan sub rekening milik Para Penggugat merupakantindakan yang tidak berdasarkan hukum;3.
    OKCM ditransaksikandalam bentuk Perjanjian Jual Beli Dengan Kewajiban Membeli Kembali (RePurchase Agreemant, untuk selanjutnya disebut REPO) atas saham, dengan pihaklawan transaksi REPO saham tersebut sebagian besar adalah PT. OKCS dan pihakyang aktif meminta transaksi REPO saham adalah PT. OKCS dan saham yangdijadikan objek transaksi REPO saham tersebut adalah saham milik nasabah marginPT.
    OKCS (TURUTTERGUGAT) menggunakan saham milik nasabahnasabahnya untuk dijadikan objektransaksi REPO saham dan pada tanggal 26 Oktober 2009 melalui Surat Nomor :SR146/BL/2009, Perihal : Pemblokiran Aset, TERGUGAT 1 memerintahkan PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memblokir asetaset atas nama TURUTTERGUGAT yang berada dibawah penguasaan PT.
Register : 02-12-2019 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Mtr
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
277176
  • Gusung Duta Tamisa;
  • Menyatakan sah atas peralihan saham yaitu :
  1. Akta Perjajian Jual Beli Saham No. 08, tanggal 16 Desember 2019, atas 200 (dua ratus) lembar saham;
  2. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.09 tanggal 16 Desember 2019, atas 31 (tiga puluh satu) lembar saham;
  3. Akta Perjanjian Jual beli Saham No.10, tanggal 16 Desember 2019 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Saham;
  4. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11, tanggal 16 Desember 2019 atas
    40 (empat puluh) lembar Saham;
  5. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12 tanggal 16 Desember 2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;
  6. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13 tanggal 16 Desember 2019 atas 400 (empat ratus) lembar Saham;
  7. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.14 tanggal 16 Desember 2019 atas 20 (dua puluh) lembar saham;
  8. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.15 tanggal 16 Desember 2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;
  • Menyatakan
    sebagai hukum sah Pemilikan saham Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan pemilikan saham Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi Hanase/Hanasek setelah dilakukan peralihan saham milikny karena terjadi utang;
  • Menyatakan sebagai hukum sah penyelenggaraan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) yang dilangsungkan pada tanggal 30 Nopember 2019, yang dihadiri oleh Para Pemegang Saham berjumlah 1.974 suara dari 100% suara berjumlah : 2.828 suara, dimana syarat Kuorum untuk perubahan
    Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12., tanggal 16 Desember2019, atas 40 ( empat puluh) lembar saham;9.6. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13., tanggal 16 Desember2019, atas 400 ( empat ratus) lembar saham;9.7. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 14., tanggal 16 Desember2019, atas 20 ( dua puluh) lembar saham;9.8.
    Menyatakan sebagai hukum sah peralihan hak saham yaitu :a. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 08., tanggal 16 Desember 2019,atas 200 (dua ratus)lembar saham;b. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 09., tanggal 16 Desember 2019,atas 31 (tiga puluh satu)lembar saham;c. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 10., tanggal 16 Desember 2019,atas 23 (dua puluh tiga) lembar saham;d. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empat puluh) lembar saham;e.
    Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 12., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empat puluh) lembar saham;f. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13., tanggal 16 Desember 2019,atas 400 (empatratus) lembar saham;g. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 14., tanggal 16 Desember 2019,atas 20 (dua puluh) lembar saham;h. Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 15., tanggal 16 Desember 2019,atas 40 (empatpuluh) lembar saham;4.
    Gusung DutaTamisa;> Menyatakan sah atas peralihan saham yaitu :a) Akta Perjajian Jual Beli Saham No. 08, tanggal 16 Desember2019, atas 200 (dua ratus) lembar saham;b) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.09 tanggal 16 Desember2019, atas 31 (tiga puluh satu) lembar saham;c) Akta Perjanjian Jual beli Saham No.10, tanggal 16 Desember2019 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Saham;d) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 11, tanggal 16 Desember2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;e) Akta Perjanjian Jual Beli
    Saham No. 12 tanggal 16 Desember2019 atas 40 (empat puluh) lembar Saham;f) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 13 tanggal 16 Desember2019 atas 400 (empat ratus) lembar Saham;g) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.14 tanggal 16 Desember 2019atas 20 (dua puluh) lembar saham;h) Akta Perjanjian Jual Beli Saham No.15 tanggal 16 Desember 2019atas 40 (empat puluh) lembar Saham;> Menyatakan sebagai hukum sah Pemilikan saham PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi dan pemilikan saham TergugatRekonpensi/Penggugat
Putus : 28-09-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 28 September 2020 — AGUS PRAMONO VS TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit), atas nama ISAK RIFAI SAOKORI, S.T., S.H., M.H., YANTO APRIANTO, S.H., JO WENDY SUYOTO, S.H., AGUS DWIWARSONO, S.H., M.H., dan KEVIN SATRIAWAN TANDRA, S.H.,
1528703 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan Tergugat II telah melakukan jual beli atas saham sebesar 4.921.865 lembar saham, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 4 tanggal 8 Januari 2015 dan saham sebesar 7.385.524 lembar saham berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7 tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat III, yang merupakan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;4.
    Menyatakan sah dan berharga saham sebesar 4.923.683 lembar saham berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 8 tanggal 8 Januari 2015 dan saham sebesar 7.385.524 lembar saham berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 20 Januari 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II adalah merupakan Asset Boedel Pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit);5.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar 12.309,207 lembar saham yang berada dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 20 tanggal 20 Februari 2015 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;7.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar 13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikan menjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April 2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19 tanggal 29 April 2016 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8.
    Menghukum Tergugat II (Agus Pramono) untuk menyerahkan saham sebesar 13.216.185 lembar saham kepada Penggugat yang berada dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April 2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19 tanggal 29 April 2016;9.
    PemegangSaham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 20 tanggal 20 Februari 2015 yangmerupakan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan Tergugat Il kedudukan hukum atas saham sebesar13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikanmenjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19Halaman 3 dari 11 hal.
    Menyatakan Tergugat kedudukan hukum atas saham sebesar13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikanmenjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19tanggal 29 April 2016 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sahdan batal demi hukum;8.
    sah dan berharga saham sebesar 4.923.683 lembarsaham berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara BonapasogitNomor 8 tanggal 8 Januari 2015 dan saham sebesar 7.385.524Halaman 9 dari 11 hal.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar12.309,207 lembar saham yang berada dalam Berita Acara RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 20 tanggal 20Februari 2015 yang merupakan objek sengketa adalah tidak sah danbatal demi hukum;.
    Menyatakan kedudukan hukum Tergugat II atas saham sebesar13.216.185 lembar saham berasal dari dividen yang dikonversikanmenjadi saham yang berada dalam Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 18 tanggal 24 April2015 dan Berita Acara RUPSLB PT Nusantara Bonapasogit Nomor 19tanggal 29 April 2016 yang merupakan objek sengketa adalah tidaksah dan batal demi hukum;.
Register : 15-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 341/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
JUNIANTO
Termohon:
1.SUYANTI ANG
2.YU TAK CHAN
376303
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    3. Menetapkan korum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Tong Heng Invesment Indonesia adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen);
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia dengan agenda:
    1. Pembahasan laporan keuangan PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia sejak berdirinya PT.Tong Heng Invesment Indonesia sampai dengan tahun 2019;
    2. Pembahasan laporan setoran modal awal para Pemegang Saham PT. Tong Heng Invesment Indonesia berdasarkan rekening koran atas nama PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    3. Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftar pemegang saham PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia apabila terbukti pemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban setoran modal awal perusahaan;
    4. Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    5. Pembahasan susunan Direktur dan Komisaris PT. Tong Heng Invesment Indonesia;
    1. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
      Tong Heng Invesment Indonesia; dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tong Heng Invesment Indonesia, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    2. Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
      )dari jumlanh saham yang ditempatkan.
      jumlah lembar saham 670.000 (enam ratus tujuhpuluh ribu);3) Termohon II dengan jumlah lembar saham 360.000 (tiga ratus enampuluh ribu);4) Kaican Hong dengan jumlah lembar saham 300.000 (tiga ratus ribu);Dengan Jumlah total lembar saham sebesar 2.000.000.000 (dua milyar)lembar saham yang mana totalnya sejumlah Rp.26.224.400.000, (duapuluh enam milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);4.
      Tong Heng Invesment Indonesia;3) Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftarpemegang saham PT. Tong Heng Invesment Indonesia apabila terbuktipemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakankewajiban setoran modal awal perusahaan;4) Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT.
      SIT NURBAITI, S.H., M.H., di bawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri dari 2 (dua), yaituRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) lainnya.
      Saham PT.
Register : 29-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
176122
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) PT. Banda Permai;
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT.
    Banda Permai;
  • Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini;
  • Menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasannya sebagai Ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permaia berdasarkan penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga), di tempat kedudukan PT.
    Menyatakan PEMOHON adalah pemegang saham yang sah danmayoritas atas saham sebesar 2.532 (Dua Ribu Lima ratus Tiga PuluhDua) lembar saham dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dandisetor pada PT. Banda Permai;3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menyelanggarakan sendiriRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Banda Permaidengan agenda RUPSLB sebagai berikut:a. Pembahasan mengenai Pembubaran PT.
    Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Banda Permai adalah palingsedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT.Banda Permai;5. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Banda Permai dapat diambildan sah berdasarkan suara setuju Sekurangkurang 50 % (lima puluhpersen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suarayang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)PT. Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;6.
    yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 2.532(Dua Ribu Lima ratus Tiga Puluh Dua) lembar saham dari jumlah total seluruhmodal yang ditempatkan dan disetor pada PT.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri RapatUmum Pemegang Saham (RUPS) ke3 (ketiga) PT. Banda Permai;3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 %(lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT. Banda Permai;Halaman 20 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb4. Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) PT.
Register : 10-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 580/Pdt.P/RUPS/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
1.Soetikno Soedarjo
2.PT. Sinar Kasih
3.PT. Kalam Sembada
Termohon:
PT. Sinar Agape Press
323193
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT.
    Sinar Agape Press i.c Termohon;
  • Menetapkan mata acara utama Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press i. c Termohon adalah pembubaran perseroan Terbatas PT Sinar Agape Press dan pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press i.c Termohon.
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ( Luar Biasa ) PT Sinar Agape Press selambat lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press;
  • Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak + 1 saham dari total pemegang saham PT
    Sinar Agape Press untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (Luar Biasa) secara sah;
  • Menetapkan Quorum sebanyak + 1 pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham ( Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk mengambil putusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar Agape Press dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press;
  • Menetapkan pemanggilan kepada Para Pemegang saham PT.
    .> Siadji Sondang Parluhutan Simatupang.Bahwa pada perubahan terakhir ini juga para Pemegang saham Termohonantara lain : Pemohon sebagai pemegang saham sebesar 1.031 lembar saham dengannilai nominal Rp. 257.750.000 atau setara dengan persentasi 3,20 % dari totalKepemilikan saham Termohon. Pemohon II sebagai pemegang saham sebesar 4.300 lembar saham dengannilai nominal Rp. 1.075.000.000 atau setara dengan persentase 13,34% daritotal kepemilikan saham Termohon.
    Pemohon Ill sebagai pemegang saham sebesar 1.531 lembar saham dengannilai nominal Rp. 382.750.000 atau setara dengan persentase 4,75% dari totalkepemilikan saham Termohon.Dengan demikian jumlah saham yang dimiliki oleh para Pemohon adalahsebesar 21,29 % dari total saham Termohon (total jumlah saham Temohonadalah 32.228 lembar saham) .Bahwa dengan jumlah 21,20 % total saham Termohon maka berdasarkanpasal 79 ayat (2) UU No: 40 tahun 2007, para Pemohon berhak untuk memintakepada Direksi untuk mengadakan
    Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 4% + 1 sahamdari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan RapatUmum Pemegang Saham (Luar Biasa) secara sah.7. Menetapkan Quorum sebanyak %2 + 1 pemegang saham yang hadir di RapatUmum Pemegang Saham ( Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk mengambilputusan yang sah terhadap pembubaran perseroan Terbatas (PT) Sinar AgapePress dan meminta pertanggung jawaban Pengurus PT Sinar Agape Press.8.
    Bahwa benar saham yang dimiliki PT.Sinar Kasih sebesar 13 % Bahwa benar saksi mengirim surat resmi untuk mengadakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa, yang mempunyai hubungan denganperusahaan PT. Sinar Kasih, sebagai pemegang saham. Bahwa benar perusahaan PT.Sinar Agape Press sudah tidak aktif lagi.
    Menetapkan para Pemohon secara bersama sama sebagai ketua Rapat UmumPemegang Saham (Luar Biasa) PT Sinar Agape Press;Putusan Halaman 10 Nomor 580/Pdt.P/RUPS/2019/PN Jkt.Tim7.10.Menetapkan Quorum kehadiran para Pemegang Saham sebanyak 4% + 1 sahamdari total pemegang saham PT Sinar Agape Press untuk melakukan RapatUmum Pemegang Saham (Luar Biasa) secara sah;Menetapkan Quorum sebanyak 12 + 1 pemegang saham yang hadir di RapatUmum Pemegang Saham ( Luar Biasa) PT Sinar Agape Press untuk mengambilputusan
Register : 08-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
PT. KARYA DELI STEELINDO
Termohon:
3.EMELYA
4.SURIANTO
134
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARYA DELI STEELINDO, dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai berikut :
    • Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  • Konsolidasi Perseroan dan
  • Saham yang diwariskan (Inherited Stock);
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham pertama dan kedua telah dilangsungkan, namun tidak mencapai kourum;
  1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham pertama dan kedua telah dilangsungkan, namun tidak mencapai kuorum;
  2. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    KARYA DELI STEELINDO adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari seluruh jumlah saham PT.KARYA DELI STEELINDO;
  3. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    KARYA DELI STEELINDO untuk seluruh agenda rapat;
  4. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
  5. Menyatakan bahwa keputusan Rapat
    Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini adalah sah;
  6. Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO berdasarkan penetapan ini;
  7. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tempat kedudukan perseroan;
  8. Memerintahkan Direksi
Register : 11-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 346/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
PT. SOFT PLAY INDONESIA
191106
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
    3. Menetapkan Kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan PEMOHON dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT. PLAY TIME untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
    PLAY TIME kepada seluruh pemegang saham;
  • Membebankan biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp856.000,00 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  • PEMOHON sejumlah 201 (dua ratus satu) lembarsaham senilai Rp. 1.955.730.000, (67% Saham).2. Tn. TOMMI sejumlah 99 (Sembilan puluh sembilan)lembar saham senilai Rp. 963.270.000, (33%saham).Direksi 1. Tn. TOMMI selaku Direktur Utama;Hal. 2 dari 16 halaman Penetapan Nomor 346/Padt.P/2019/PN. Tng2. Ny. KANG SEAMI selaku Direktur.Dewan Komisaris 1. Ny. Nam Mi Young selaku Komisaris.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PEMOHON sebagai pemilik atas 67%saham PT.
    Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan atas permintaan: 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yangbersamasama mewakili 1/10 (Satupersepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecualianggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau ...5. Bahwa PEMOHON selaku pemegang saham yang mewakili 67% (enam puluhtujuh persen) dari seluruh saham PT.
    ;Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.
    Soft Play Indonesia memiliki saham 201 (dua ratus satu)lembar saham senilai Rp1.955.730.000,00 (satu milyar Sembilan ratus limalima jutatujuh satus tiga puluh ribu rupiah) atau 67 % saham dan Tuan Tommi sejumlah 99(Sembilan puluh Sembilan) lembar saham senilai Rp963.270.000,00 atau 33 %saham telah melakukan undangan rapat unum pemegang saham luar biasa (Rupslb) kepada pemegang saham PT.
    ,M.Kn. sebagaimana disebutkan dalam posita Permohonan adalahsebagai pemegang saham PT. Soft Ply Indonesia yang menempatkan sahamnyaatau memiliki Saham 201 lembar saham di PT. Ply Time dan direktur Utama PT.
Register : 03-12-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
131154
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang
    Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining ;
  • Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat ;
    1. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Persadatama Lestari Coalmining;
    2. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
    3. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
      ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    4. Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
    5. Menetapkan
      Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
    6. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
    7. Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini