Ditemukan 1896 data

Urut Berdasarkan
 
SEMA
SEMA Nomor 02 Tahun 2019
12821309
  • Tentang : PEMBERLAKUAN RUMUS HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PERADILAN
  • dan Buku IV.Buku I, Buku II, Buku II dan Buku IV sudah tidak sesuaidengan kebutuhan pengadilan modern berbasis elektronikNorma/Kebiakan:80Mahkamah Agung akan melakukan revisi Buku I, Buku H,Buku III dan Buku IV secara bertahap dengan prioritasBuku I untuk memenuhi kebutuhan peradilan modernberbasis elektronik.Integrasi Sistem Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM),Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBMserta Manajemen Anti SuapSAPM, Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, sertaManajemen Anti Suap
    Selain itu, belum semuaanggota Tim Penilai tersertifikasi.Norma/Kebijakan:Mahkamah Agung akan melakukan revisi Keputusan KetuaMahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/II/2019 tentangPedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WilayahBebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi BersihMelayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan BadanPeradilan di Bawahnya dalam rangka integrasi SAPM,Reformasi Birokrasi, Pembangunan ZI menuju WBK danWBBM serta Manajemen Anti Suap.
    Mahkamah Agung jugaakan membentuk tim terpadu lintas Eselon I untukmenyiapkan kebijakan standardisasi dan integrasi SAPM,Reformasi Birokrasi, Pembangunan ZI menuju WBK danWBBM serta Manajemen Anti Suap yang berlaku untuksemua lingkungan peradilan.
Register : 25-08-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 59/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
Rasmini
Tergugat:
Bupati Kebumen
356492
  • 3068 0329 Sarimin 2866 0330 Wasimun 2227 0331 Seni 2981 0332 Marwan 3018 0333 Anton Karniawan 2556 0334 Mistam 2110 03 Halaman 9 dari 57 hal, Putusan Nomor : 59/G/2020/PTUN.SMG 35 Sandi Nurohmat 2554 0336 Ahmad Tohirin 1176 0237 Padikarta 1318 0238 Syahrudin 1177 0239 Supri 1755 0240 Misno 1903 02Al Sakiyem 1902 0242 Darso 1897 0243 Susanti 1819 0244 Dirun 1820 0245 Sawirya 2359 0346 Toni 2315 0347 Karniati 2924 03 Bahwa tindakan oknum panitia/aparat/preman tersebut, sertaterjadinya tindak pidana suap
    Bahwa dalam perkara nomor: 27/Pid.C/2019/PN.Kbm, tindak pidanapelanggaran terhadap Pasal 31 jo Pasal 76 ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentangPemilinan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa,meskipun Calon Kepala Desa Nomor urut 3 (Rasman) tidakmelakukanya sendiri, nmamun berdasarkan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kebumenperkara nomor: 27/Pid.C/2019/PN.Kbm Terpidana (Miswanto aliasGendot bin Mohari) melakukan suap/muwur/money
    politic denganperintah agar penerima suap/muwur/money politic harus memilihCalon Kepala Desa Nomor 3 yaitu Rasman; sehingga dapatdipastikan bahwa Terpidana (Miswanto alias Gendot bin Mohari)melakukan suap/muwur/money politic atas suruhan dan/atau untukkepentingan dan atas nama Calon Kepala Desa Nomor 3 (Rasman);5.
    /muwur/money politic agarpemilin harus memilih nomor urut 3 (Rasman) yang dibuktikan denganPutusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 9 Desember 2019Nomor: 27/Pid.C/2019/PN.Kobm yang amarnya menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa pelaku suap/muwur/money politic dimaksud karenaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menjanjikan dan/atau memberikan uang untuk mempengaruhipemilin agar pemilin memilin Calon Kepala Desa Nomor urut 3(Rasman) adalah tidak benar;Halaman 22 dari 5/7
    /muwur/money politic dengan perintah agar penerimasuap/muwur/money politic harus memilin Calon Kepala Desa nomorurut 3 yaitu Rasman, sehingga dapat dipastikan bahwa TerpidanaMiswanto alias Gendot bin Mohari melakukan suap/muwur/moneypolitic atas suruhan dan/atau untuk kepentingan dan atas nama calonkepala desa nomor 3 (Rasman) adalah tidak benar dan merupakanasumsi yang ngawur dan tidak berdasar hukum;Dalam hal Penggugat menganggap bahwa Rasman yang menyuruhMiswanto untuk melakukan suap/muwur/money
Register : 02-04-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 22/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 24 Mei 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Suroto Sumpena Sh
Terbanding/Terdakwa : Brusel Duta Samora ,Sik, SH
7740
  • Dalam hal iniada dua bentuk alternative kesalahan si pembuat dalam menerima hadiah atau janji(Suap) tersebut, yakni berupa kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan dalam halPegawai Negeri menerima Hadiah atau Janji berupa diketahuinya bahwa hadiah ataujanji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya, sedangkan kealpaan si pembuat patut menduga bahwa hadiahatau janji itu diberitakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya.
    Bahwa si pemberi suap AZRI bin ABDULLAH tidak dapat dihadirkanoleh penyidik perkara aquo dikarenakan melarikan diri ; Bahwa dari faktafakta hukum tersebut diatas, jelas terlihat bahwaterdakwa Brusel Duta Samodra, SIK. SH. dalam hal ini tidak tergerak oleh karenaadanya perbuatan aktif dari si pemberi suap (yakni Azri bin Abdullah), danpembuktian atas peran serta aktif dari pemberi suap untuk menggerakkan terdakwaBrusel Duta Samodra, SIK.
    enna nena nn eenUnsur sebagai yang melakukan atau turut serta malakukan ; Menimbang, bahwa dengan mengambil alin pertimbangan dalam dakwaanPrimair diatas mengenai unsur kesatu, kedua dan ketiga telah dinyatakan telahterpenuhi, maka secara mutatis mutandis dianggap bahwa unsurunsur terebut telahterpenuhi pula dalam dakwaan Subsidair ; Menimbang, bahwa mengenai unsur yang keempat dari dakwaanSubsidair ini dapat dibuktikan dari faktafakta hukum yang terungkap sebagai berikut : Bahwa pemberi uang (Suap
    SH 22 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nn neeMenimbang, bahwa dengan demikian unsur ke lima yang melakukan atauturut Serta melakukan dari dakwaan Subsidair telah terpenuhi pula ; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan pasal 18 Undangundang Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena Terdakwa belummenikmati hasil perbuatan pemberian suap, sehingga tidak dapat dibebankan untukmembayar Uang PENGYANti ; nn nnn
    SH,dan saksi SUERMAN, SH, selaku Penyidik sesuai dengan kewenangannya,seharusnya memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam haladanya penangguhan penahanan, hal mana tidak dilaksanakannya ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangansebagaimana alasan penjatuhan pidana atas adanya kesalahan Terdakwa mengenaldikabulkannya penangguhan penahanan yang diminta oleh si pemberi uang (Suap)AZRI bin ABDULLAH oleh Terdakwa sebagai berikut : Berdasarkan pasal 31 Undangundang Nomor
Putus : 12-10-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1824 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 12 Oktober 2012 — H. SYARIFUDDIN, SH,MH
641675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasus Terdakwa, Terdakwa adalah kasus suap yang pesit.
    No.1824 K/Pid.Sus/2012sedangkan dalam kasus Urip Tri Gunawan adalah suap yang aktif,sedangkan dalam hukum pidana tidak dikenal suap pasif yang aktifsebagaimana yang didalilkan oleh Penuntut Umum" ;Bahwa pertimbangan tersebut adalah keliru dan tidak jelas olehkarena Majelis menyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenaltindak pidana suap pasif yang aktif, tetapi dalam pertimbangan yangsama menyatakan bahwa sedangkan dalam kasus Urip Tri Gunawanadalah suap yang aktif, dengan demikian bahwa judex
    (bribery) tidak mungkin dilakukan olehseorang diri tanpa adanya kerjasama yang erat antara pemberi suap danpenerima suap atau adanya komunikasi yang intens antara penerimasuap dengan pemberi suap;Tindak pidana suap seringkali diasosiasikan dengan idiom tarian tango,yaitu it takes two to tango.
    Dibutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yangsadar betul akan kerjasama dalam menari tango (tindak pidana suap).Hal ini jelas tidak terlihat diantara Puguh Wirawan (Pemberi Suap)dengan Pemohon Kasasi II/Terdakwa (Penerima Suap quod non).
    Menghendaki (willens) melakukan tindakan yang bersangkutan dan telahwetens atau mengetahui bahwa tindakannya itu bertujuan untukmenerima suap ;. Menghendaki menerima suap ;. Mengetahui bahwa yang diterima adalah untuk suap ;Lebih lanjut, dalam tataran ilmu hukum, terdapat 3 (tiga) derivasi dariunsur kesengajaan atau opzettelijk yaitu :Hal. 167 dari 183 hal. Put. No.1824 K/Pid.Sus/2012a.
Register : 16-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 14/PID.TPK/2020/PT SMR
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH
Terbanding/Terdakwa : HERMANTO KEWOT, SP., Bin Alm H. DARMAN alias KEWOT
231124
  • Pasal 4 Keputusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, setiap gratifikasi berupa pemberian uang sebesarRp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada pegawainegeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannyaatau. tugasnya
    , dengan ketentuan sebagai berikut yang nilainyaRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwagratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerimagratifikasi.
    Gratifikasi ini juga telah memenuhiparameter gratifikasi dianggap suap (dikutip dari Buku Saku MemahamiGratifikasi KPK, hal 35) :a. Pemberian hadiah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;b. Pemberian hadiah bertentangan dengan kode etik atauperaturan baik dari sisi pemberi maupun penerima;c. Pemberian dimaksudkan untuk mempercepat proses pelayananatau untuk menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunyaatau untuk mempengaruhi keputusan;d.
    Dapat dipertimbangkan untuk diberikan;> Terdakwa selaku Penyelenggara Negara tidak pernahmelaporkan penerimaan gratifikasi yang telah diterimanya tersebutkepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya gratifikasi.> Dipersidangan, terdakwa maupun Tim Penasihat Hukumnyagagal membuktikan bahwa penerimaan uang (gratifikasi) tersebutbukan merupakan suap.2.
    disatu segi; akan tetapi pada saat yang samaformulasi dakwaan alternatif kedua adalah eks.Pasal 11 yang seharusnyademi azas kepastian hukum (rechtzakerheids) penerapan yang benarterhadap kualifikasi perbuatan Terdakwa yaitu perbuatan delik suap baikaktif ( aktiv omkoping) dan/atau pun delik Suap pasiv ( passive omkoping)sebagaimana terkandung dalam makna Eks.Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2;mutatis mutandis kekeliruan konstruksi dakwaan tidak dapat melemahkanpertimbangan yudex factie tingkat pertama in
Putus : 09-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2017 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — AGUNG PURNO SARJONO
122108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan menurut Pasal 12 huruf a, sikapbatin pengetahuan dan patut diduga pegawai negeri penerima suap diarahkanpada unsur "hadiah atau janji diberikan padanya untuk menggerakkannya agarmelakukan atau tidak melakukan sesuatu. yang bertentangan dengankewajibannya.Hal. 67 dari 88 hal. Put. No. 2017 K/Pid. Sus/2012687 Lebih lanjut Drs.
    Misalnya, jaksayang menerima suap dari advokat atau keluarga Terdakwa yang diajukannyake sidang Pengadilan;e Baik karena jenis atau macamnya atau nilai hadiah atau janji diberikan tanpakuasa yang masuk akal atau dengan kuasa yang terselubung dan melawanhukum.
    Sus/2012oleh petugas KPK atas tuduhan menerima uang gratifikasi/suap dari Sekda kotaSemarang AKHMAT ZAENURI.
Putus : 08-03-2016 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1488 K/PID.SUS/2015
Tanggal 8 Maret 2016 — ARMAN SIHOMBING, S.H. anak dari Alm. APARALAM
230158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 5 ayat 2 tanpa hurufa UU No.31 Tahun 1999 yo UU No.20 Tahun 2001, karenakedudukan Terdakwa selaku penerima suap atau pelaku suappasif (pasif omkooping);Hal. 29 dari 36 hal. Put.
    No. 1488 K/PID.SUS/2015Bahwa pertimbangan hukum pengadilan tingkat banding yangmengambil alih pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertamatersebut telah salah menerapkan hukum karena perbuatan yangdilakukan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukaipada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe BSamarinda bukan penerima suap atau pelaku suap pasif namundalam kaitannyamenjalankan tugas untuk pengurusan ijin eksporalat berat yang akan dikirim ke Malaysia serta mempersiapkandokumen
    Union Perkasa Lestari) dalam menguruskelengkapan dokumen alatalat berat yang akan dikirim keMalaysia bukan sebagai alat suap untukmemperkaya diriTerdakwa;Bahwa dengan diurusnya kelengkapan dokumen pengiriman alatberat melalui PT.
    No. 1488 K/PID.SUS/20151:2.demikian pertimbangan hukum pengadilan tingkat banding yangmenyatakan Terdakwa selaku penerima suap pasif adalah salahdan keliru serta harus dibatalkan pada tingkat kasasi sekarang ini;Bahwa pertimbangan hukum putusan pegadilan tingkat bandingpada halaman 25 aline 4, yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutmaka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukumhakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara
    SURYA JAYA, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, dengan pendapatsebagai berikut:Bahwa Alasan kasasi sebagaimana dalam memori kasasi pada pokoknya :Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada KantorPengawasan dan pelayanan bead a Cukai Tipe A2 Samarinda, tidakmelakukan perbuatan suap atau pelaku suap pasif, namun dalam kaitanmenjalankan tugas untuk mengurus ijin ekspor alat berat yang akan dikirim keMalaysia serta mempersiapkan dokumen perusaahaan pihak ketiga yangmemiliki izin dalam mengirim
Register : 18-05-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 33/G/2018/PTUN.PLG
Tanggal 13 September 2018 — Penggugat:
SUTARYO, S.Sos., M.Si
Tergugat:
BUPATI BANYUASIN
14780
  • Bahwa berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan olehpenggugat tidak terkait dengan jabatannya, yaitu penggugat didakwatelah menerima suap untuk memenangkan pihak tertentu dalampengadaan barang/jasa dilingkungan Pemkab Banyuasin (feeproyek).5.
    Bahwa suap yang dimaksud dalam dakwaan yaitu penggugat berperandalam penerimaan suap yang diberikan oleh seorang pengusaha yangtelah menjadi rekanan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan BupatiBanyuasin. Bahwa kronologis cerita yang sebenarnya sesuai denganfakta persidangan yakni, pada tanggal 30 Agustus 2016 penggugatdihubungi oleh Sdr. Drs. Umar Usman (Kepala Dinas) dan diminta untukmenghubungi Sdr. Zulfikar yang merupakan rekanan di Dinas PendidikanBanyuasin untuk mengambil sejumlah uang.
    Perlu TERGUGAT sampaikan, bahwa pada TAHUN 2017 PENGGUGATtelah diperiksa oleh Pengadilan tindak Pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Palembang Klas .A Khusus dan berstatus selaku Terdakwadengan tuduhan melakukan tindakan Pidana Korupsi yaitu telahmeneriman Suap sejumlah uang yang dilakukan secara bersamasamayang diberikan oleh Pengusaha dalam kegiatan Pengadaan barang danjasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.Setelah melalui proses persidangan, kemudian Pengadilan TindakPidana Korupsi Pada
Putus : 17-10-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — SUJENDI TARSONO alias AYEN
12073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Peninjauan Kembali Pemohon mengenai disparitas pidanaantara MARINGAN SITUMORANG dengan Terpidana tidak dapatdibenarkan, karena bukan alasan Peninjauan Kembali, lagi pula perananantara Terpidana dengan MARINGAN SITUMORANG adalah berbeda,terbukti Terpidana sebagai Penerima Suap sedangkan MaringanSitumorang sebagai Pemberi Suap, dimana ancaman pidana kedua Pasaltersebut adalah berbeda :;4.
Register : 19-08-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/2015
Tanggal 20 Oktober 2015 — 1. JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si., 2. DRS. DALDIN, M.Si VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
8239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HambitBintih, M.M tidak pernah dilantik sebagai Bupati Gunung Mas Periode 20132018 setelah KPK pada tanggal 2 Oktober 2013 menangkap tangan CalonBupati Hambit Bintih ketika mengantar uang suap kepada Ketua MahkamahKonstitusi saat itu) (M. Akil Mochtar, Bukti P5) sebagai upayamemenangkan Pasangan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong dalamperkara di Mahkamah Konstitusi.
    Tindak pidana suap a quo terbukti sebagaipelanggaran sangat berat dalam persidangan di Pengadilan TipikorPengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Majelis Hakim menjatuhkanhukuman penjara seumur hidup bagi M. Akil Mochtar (Bukti P6, 6a) danvonis 4 tahun penjara bagi Hambit Bintih yang kemudian diperkuat olehPengadilan Tinggi Jakarta (Bukti P7, P7a);Latar Belakang Diajukan Gugatan:ll.1.
    Putusan Nomor 460 K/TUN/2015.I1.5.tindak pidana suap yang dilakukan oleh Hambit Bintih kepada KetuaMahkamah Konstitusi saat itu, yaitu M.
    Hambit Bintih, M.M tidak pernah dilantik sebagaiBupati Gunung Mas Periode 20132018 setelan KPK padatanggal 2 Oktober 2013 menangkap tangan Calon Bupati HambitBintih ketika mengantar uang suap kepada Ketua MahkamahKonstitusi saat itu (M. Akil Mochtar, vide Bukti P5) sebagaiupaya memenangkan Pasangan Hambit Bintin dan Arton S.Dohong dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.
    Putusan Mahkamah Konstitusi a@ quo tidakmempertimbangkan bukti terjadinya tindak pidana suap yangHalaman 33 dari 46 halaman. Putusan Nomor 460 K/TUN/2015.dilakukan oleh Hambit Bintih kepada Ketua Mahkamah Konstitusisaat itu, yaitu M. Akil Mochtar;1.2.5.
Register : 01-07-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 49/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 19 Juli 2016 — JOKO SUNDORO SANTOSO bin SUMIRAN HARJO SUWITO
6425
  • Adapun yang dimaksud dengan Janjiadalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran,pada waktu menerima hadiah atau janji tersebut tidak perlu dilakukan oleh pegawainegeri atau penyelenggara negara sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh orang lain;Bahwa ajaran tentang penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UUTipikor haruslah dapat dibuktikan adanya dua pihak, pihak pemberi (aktif/suap)dengan pihak yang penerima (pasif/penerima suap).
    Hal ini tercermin dalam pasalpasal yang digunakan dalam perkara gratifikasi, ada pemberi suap (Pasal 5 ayat (1))sedangkan penerima suap (Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 UU Tipikor). KemudianPasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberi suap, maka penerimanyaadalah diatur dalam delik Pasal 11 UU Tipikor.
    Maka sangatlah tidak logis apabilaterdakwa terbukti sebagai penerima suap namun tidak ada pihak yang dinyatakansebagai pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa JOKOSUNDORO SANTOSO;Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan uang tidak diterima oleh terdakwa JOKOSUNDORO SANTOSO melainkan diserahkan langsung kepada terdakwa EKOPRAYITNO dirumahnya.
Register : 02-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
EVA YUSTISIANA, SH
Terdakwa:
AGUS FEISAL HIDAYAT
332410
  • Bahwa Dalam konteks tindak pidana suap, ada penyuap dan ada yangmenerima suap, dahulu orang menganggap bahwa orang yangmemberikan suap itu aktif dan yang disuap itu pasif. Akan tetapiterminology itu sekarang di kampus sudah tidak ada lagi artinya disituhanya kita kenal pemberi suap dan penerima suap dan keduanyaadalah pelaku tindak pidana. Kalau dia belum dipengaruhi makadikenakan Pasal 11, sedangkan kalau sudah dipengaruhi masuk Pasal12 maka hukuman Pasal 12 lebih tinggi.
    Bahwa Suap pada dasarnya adalah kesepakatan bersama, makanyaahli sampaikan bahwa ahli bisa berbeda dengan ahli yang lain yangmenyampaikan tentang diskursus suap pasif dan suap aktif. Ahlisampaikan bahwa suap itu merupakan kehendak bersama. Adabeberapa kemungkinan yakni kemungkinan yang pertama yakni salahsatu. bisa memaksakan kehendak terhadap orang lain.
    Bahwa Uang pengganti dalam tindak pidana suap dapat dikenakankepada siapa yang paling berkepentingan, Suap itu diberikan untuk apadan untuk siapa. Uang pengganti dapat dikenakan kepada pihak yangmemiliki kepentingan memperoleh.
    Bahwa Ada orang bertanya bahwa suap itu sebenarnya apa? mungkindi buku ahli lebih formal pendekatannya dan istilahnya sudah banyakditulis di beberapa buku dan memang tidak ada penjelasan secaradefinitif. Tetapi ahli akan memberikan esensi Suap itu memberi sesuatuuntuk berharap sesuatu. Ada yang namanya suap dan ada yangnamanya pemerasan, kemudian ada yang namanya gratifikasi. Kalauyang namanya suap itu harus ada deal, kesepakatan antara dua pihaktermasuk kesepakatan jumlah yang diperjanjikan.
    Kalau suap itu yangsatu memberi dan yang satu menerima yang berhubungan dengankedudukan atau disebabkan oleh kedudukannya. Bahwa Suap paling sederhana dan paling mudah pembuktiannya tetapimasih ada unsur karena berhubungan dengan jabatan ataukedudukannya, dan ini disadari oleh penerima suap, bisa sengaja, bisapatut menduga. Bahwa Kalau pinjam meminjam itu sudah biasa terjadi sebelum pejabattersebut menjabat maka itu suatu yang biasa atau lazin ketika diamejabat dan melakukan pinjam meminjam.
Putus : 29-01-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — PT. UNILEVER INDONESIA, TBK VS ANDRI WICAKSONO
7648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 26 September 2012 terungkap bahwa TergugatBenar Melakukan Pinjaman (Hutang) Terhadap Pihak Kontraktor Penggugat;Bahwa akibat dari tindakan pelanggaran Tergugat tersebut maka Tergugat telahmelanggar ketentuanketentuan sebagai berikut:a CoBP:Standar Perilaku;Kita melakukan kegiatan usaha dengan kejujuran, integritas danketerbukaan dan menghormati hak asasi manusia serta kepentingankaryawan kita;Integritas Usaha;Unilever tidak memberi atau menerima, baik secara langsung atau tidaklangsung uang suap
    atau halhal lain yang tidak sepatutnya, untukkeuntungan bisinis atau keuangan;Karyawan tidak boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah, ataupembayaran serupa atau yang bisa ditafsirkansebagai suap, permintaan ataupenawaran suap harus segera ditolak dan dilaporkan kepada majemen;b Pedoman Tata Tertib dan Disiplin kerja Karyawan Unilever IndonesiaTbk, Surabaya;Hal. 3 dari 16 hal.Put.Nomor 548 K/Pdt.SusPHI/2013121314e Pasal 8: PERBUATAN YANG DILARANG:ayat (1) Karyawan tidak diperkenankan menyalahgunakan
Register : 19-01-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Tanggal 12 April 2018 — Ir. BONEFASIUS SITANGGANG Alias BONE
223116
  • Manager Hotel yaitu lou Dewi di meja Recepsionis, danManager Hotel tersebut menanyakan ada apa ramairamai dan adayang mengatakan bahwa nanti besok liat saja di koran selanjutnyamanager Hotel mengatakan tidak bisa begitu karena kejadian ada diHotel kami dan kami harus tahu ada kejadian apa, dan merekamengatakan ada OTT namun mereka tidak menjelaskan secaraterperinci OTT apa;Bahwa pada saat itu saksi tidak mengetahui ada OTT apa dan besoksetelah baca Koran baru saksi mengetahuinya bahwa ada OTTKasus Suap
    Artinya perbuatan memberikan suatu benda menjadi selesaisecara sempurna, atau selesai pula tindak pidana memberi suap, manakalaobjek benda telah berpindah kekuasaannya pada pegawai negeri yangmenerima; Menimbang, bahwa tindak pidana memberi suap disebut dengansuap aktif (actieve omkoping), subyek hukumnya adalah pemberi suap, dimuatdan menjadi bagian dari kejahatan terhadap penguasa umum yakni Pasal 209dan Pasal 210 KUHP.
    Dan tindak pidana menerima suap disebut dengan suappasif (passieve omkoping), subyek hukumnya adalah pegawai negeri yangmenerima suap, dimuat dan menjadi bagian dari kejahatan jabatan yakni Pasal418, 419 dan 420 KUHP.
    Dan tindak pidana menerima suap disebut dengan suappasif (passieve omkoping), subyek hukumnya adalah pegawai negeri yangmenerima suap, dimuat dan menjadi bagian dari kejahatan jabatan yakniPasal 418, 419 dan 420 KUHP.
Register : 24-10-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 5 Januari 2017 — - DASMAN PARDOSI, S.Pt (PENGGUGAT) - PT. SURYA MADISTRINDO (TERGUGAT)
5516
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan Pasal 41 ayat 6 huruf yangmenyatakan Menerima gratifikasi/suap dari pihak lain yang berkaitandengan pekerjaannya untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiridan orang lain, maka (masih dalam pasal tersebut) ayat 7 menyatakan"terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksuddalam ayat (6) pasal ini, Perusahaan tidak berkewajiban memberikankonpensasi dalam bentuk apapun.c.
    Surya Madistrindo(Tergugat) yang diangkat sejak tanggal 1 April 2013 dengan masa kerjalebih kurang 3 Tahun dan menerima upah terakhir sebesar Rp.4.101.350,00;Bahwa dengan alasan menerima gratifikasi/suap dari pihak lain yangberkaitan dengan pekerjaannya untuk kepentingan diri sendiri dan oranglain, Tergugat memanggil Penggugat dan menawarkan hukuman yangharus diterima apakah mengundurkan diri atau diadukan kepihakKepolisian;Bahwa pada tanggal 31 Mei 2016 s.d 01 Juni 2016 Penggugat hadirseperti biasa
    Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil Penggugat,sebab dalil yang dikemukakan penggugat adalah tidak benar, tanpadidasari fakta yuriidis dan merupakan asumsi tanpa dapat dibuktikansecara hukumMenimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara Penggugat danTergugat tersebut di atas maka persoalan hukum yang harus dibuktikan dalamperkara ini adalah : Apakah benar Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sepihak terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat menerimagratifikasi / suap
    membayarkan hak hak para Penggugat, sesuai ketentuanUU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan;Halaman 19Putusan Nomor 197/Pdt.SusPHI/2016/PN.MdnMenimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut, Majelis hakimberpendapat sebagai berikut :e Tentang PHK Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti yang terungkap di persidangansesungguhnya permasalahan ini bermula dari tindakan Tergugat yang melakukanPHK terhadap Penggugat, karena Penggugat telah melakukan kesalahan yaknimenerima gratifikasi / suap
Putus : 17-12-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PT PTK
Tanggal 17 Desember 2018 — Aditya Rizky Agung Aldino bin Iskandar Latief, B.Sc
234123
  • setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara, pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerimahadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah ataujanji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri ataupenyelenggara Negara dianggap pemberian suap
    apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atautugasnya yang nilainya Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukanoleh penerima gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :+ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermulapada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 anggota Sat Reskrim PolresBengkayang yang dipimpin oleh saksi SAMINGAN Bin WAKIJO (Alm)melakukan
    hadiah, padahal diketahui ataupatut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat ataudisebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, setiap gratifikasikepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberiansuap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanandengan kewajibannya atau tugasnya yang nilainya Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebutbukan merupakan suap
Putus : 17-01-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 17 Januari 2012 —
11139
  • aktif ;Bahwa pasal 12b adalah pembebanan pembuktian terbalik dianggap suap apabila : Setiapgratifikasi dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;Unsur penting yaitu adanya hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas pejabattersebut;Bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal 12 b adalah pemberian itu harus berhubungandengan jabatan dan pemberian itu menjadikan si penerima melawan tugas / jabatannya;Bahwa tugas jaksa untuk membuktikan
    bahwa pemberian itu adalah suap;Bahwa konsekuensi hukum pembuktian terbalik yaitu terdakwa wajib untuk membuktikanyang diterima tersebut tidak ada hubungan dengan jabatannya dan kewajibannya;Bahwa Unsur delik pasal 12b dikatakan terbukti apabila terdakwa tidak dapat membuktikanbahwa penerimaan uang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya danpemberian tersebut dikatakan suap sebagai gratifikasi ;Bahwa Pasal 11, menerima hadiah atau janji kewenangan yang berhubungan dengan jabatan
    Unsur Dianggap Pemberian Suap, Apabila Berhubungan dengan Jabatannya dan yangBerlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya ; Menimbang,bahwa unsur pasal ini mensyaratkan agar suatu pemberian itu dianggapsebagai pemberian suap maka pembrian tersebut harus berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan terdakwa110ARGANDIONO.......... /81ARGANDIONO adalah selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    Bone Cabang Surabaya)bergerak di bidang eksport import furniture) kepada terdakwa ARGANDIONO tersebut, namundemikian bukan merupakan suap kepada Terdakwa agar Terdakwa melakukan perbuatan/tindakanatau kebijakan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelisberpendapat bahwa unsur Dianggap Pemberian Suap, Apabila Berhubungan dengan Jabatannyadan yang Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya tidak terpenuhi, Menimbang
    Unsur Yang Menerima Hadiah atau Janji Menimbang, bahwa menurut pasal 5 ayat (1) huruf a yang menjelaskan mengenai korupsi suapkepada pegawai negeri (suap aktif) mengenai unsur perbuatan yang dilarang yakni : memberikan ataumenjanjikan sesuatu sedangkan menurut pasal 11 bagi pegawai negeri yang menerima suapdisebutkan menerima hadiah atau menerima janji, dan unsur yang dilarang adalah menerima sesuatuatau menerima suatu janji; 222222 222Menimbang, bahwa menurut pendapat Drs Adami Chazawi, SH.
Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 29-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 3996/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
SLAMET DEDY HERMANSYAH
180
  • . : ilMng ONVuVa ONVUVE ui ventermee sets & @ ee ROAR EE SAE EDS CRS He jeBGbuejaw yeja Buek aIM' a/Y INWNd OZOZ je6Bue,"*~ wey eped Jseuaq :qqs uexbuesauawai ttl) 6~=60C~CCOCSS SWE REM EFA GTA Gewese mea Gof AO IRD es eiaminmin mm yeweye * ">" ** ewebe uendweled / 1y4eI14e : UIWWEa5pecs suap ccs yey By yedwey ' uy '1 Is ISHES Inwify * 1 vata AF" herr i ohn. ceeueBue) epuel ueBue epuel) VHONVSYSAI yep uendwaied / Hele Buesoes depeus9 uUeeSsyaWwed UBYNYeoW: nyueq jebeqas UeyHuessuawCr iCe ee ee me
Putus : 07-07-2015 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — Ir. HERU DJATMIKO, M.M. bin KANTJONO
9778 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terbuktibersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor:06/Pid.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2007 atasnama HENDY BOEDORO yang dijadikan Judex Juris sebagai dasardalam pertimbangannya justru dinyatakan terbukti bersalah melanggarPasal 11 UndangUndang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2007;Bahwa dalam kasus suap
    HERUDJADMIKO, M.M., tidak pernah terungkap dan atau diformulasikanbahwa perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa adalah perbuatanpidana penyertaan (deelneeming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55ayat 1 ke1 KUHP;3) Bahwa putusan Judex Juris telah memperlihatkan suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata dimana Judex Jurismenyatakan Terpidana terbukti melakukan tindak pidana suap padahalfaktanya uang yang diserahkan Terpidana dimasukkan semuanya keKas Daerah Kab.
    sesuatu telah terbuktiakan tetapi bukti sebagai dasar dan alasan putusan tersebut tidak adarelevansinya dengan perkara a quo; Bahwa putusan Judex Juris telah memperlihatkan suatu kekhilafanhakim atau suatu kekeliruan yang nyata dimana Judex Juris memberikanputusan yang bertentangan dengan alat bukti yang dipertimbangkannya;Bahwa putusan Judex Juris telah memperlihatkan suatu kekhilafanhakim atau suatu kekeliruan yang nyata dimana Judex Juris menyatakanTerpidana terbukti melakukan tindak pidana suap
    Bahwa secara hukum tidak dapat dibenarkan apabilaperbuatan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan maksudatau tujuan agar Supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya ;Pemberian sesuatu berupa uang dengan maksud untuk menutupi kasadalah merupakan suatu bentuk modus operandi tindak pidana suap kepadapegawai negeri atau penyelenggara Negara.
    Kemudian setelah itu, suap diberikan kepada pegawai ataupenyelenggara Negara tersebut oleh Terdakwa/Pemohon PK selaku pemenangproyek sarana pendidikan, SMK dan Stadion Kendal, dengan dalih menutupikas yang sedang kosong ;Bahwa sesuai dengan etika Pemerintah yang bersih dan berwibawa danbebas dari KKN, tentu perbuatan a quo Terdakwa/Pemohon PeninjauanKembali adalah tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaankeuangan Negara yang baik.
Upload : 01-05-2012
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1700/Pdt.G/2010/PAJT
Mindo Rosalina Simanullang binti Manullang Daryono bin Tumino
7949
  • anakanak yangdihasilkan dari perkawinan tergugat dengan penggugat.7 Bahwa tergugat sangat perlu untuk menyampaikan informasi kepada majelishakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo bahwaberdasarkan pemberitaan melalui beberapa media elektronik dan media cetakpada tanggal 22 s/d 24 April 2011, yang intinya memberitakan : saudari Mindoalias Rosa alias Ratna alias R saat ini ditangkap dan diperiksa oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan melakukantindakangratifikasi (suap
    , yang menyatakanKPK periksa panitia pembangunan wisma atlet, yang diberi tanda (T.5a).Fotokopi Kutipan dari website News okezone.com tertanggal 13 Mei 2011, yangmenyatakan KPK periksa sopir pribadi Rosa Manulang, yang diberi tanda (T.5b).Fotokopi surat keterangan kerja, untuk atas nama Daryono (tergugat) yangdikeluarkan oleh PT Anugerah Nusantara tertanggal 19 Juni 2009, yang diberi tanda(T.6).Fotokopi Kutipan dari website Tempointeraktif.com tertanggal 1 Mei 2011, yangmenyatakan Asal usul cek suap
    kasus suap proyek SEA Games, yang diberi tanda(T.7).Fotokopi Kutipan dari website nasional.vivanews.com tertanggal 15 Juni 2011, yangmenyatakan Mindo Rosalina juga diperiksa korupsi PLTS, yang diberi tanda (T8).Foto Mindo Rosalina Manulang (penggugat) yang terdapat didalam kutipan dariwebsite nasional.vivanews.com, terganggal 15 Juni 2011, yang diberi tanda (T.8a).Fotokopi Kutipan dari website News.okezone.com tertanggal 8 Agustus 2011, yangmenyatakan Nazar ditangkap, Mindo Rosalina bilang puji
    Daryono, yang diberi tanda (T.11a).Fotokopi surat pernyataan pencabutan laporan polisi dari Mindo Rosalina Manulang(penggugat) tertanggal 6 Desember 2010, yang ditujukan kepada Kapolres MetroJaktim, yang diberi tanda (T.11b).Fotokopi Kutipan dari website Republika.co.id tertanggal 20 Juli 2011, yangmenyatakan Rosalina terancam hukuman penjara lima tahun, yang diberi tanda(T.12a).31323334353637Fotokopi Kutipan dari website Detiknews.com tertanggal 20 Juli 2011, yangmenyatakan Sidang suap Kemenpora
    Bukti ini menolak keterangan saksi penggugat yang bernamaRossy Christina Manullang yang menyatakan bahwa tergugat telah dipecat dariperusahaannya karena sering memeras atasannya dan penggugat (Mindo RosalinaManulang).Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T.7 berupa Fotokopi website tertanggal 1Mei 2011 yang telah dicocokkan dengan fotokopinya dan telah bermaterai cukup yangmenyatakan Asal usul cek suap kasus suap proyek SEA Games dalam bukti initergugat menerangkan nama Mangiring, tetapi majelis