Ditemukan 1979 data
51 — 33
merukunkan Pemohondan Termohon;Menimbang, bahwa suatu rumah tangga yang masih harmonistidaklah terjadi pisah tempat tinggal begitu lama (1 tahun lebih) dan selamaitu pula kKeduanya sudah tidak menjalankan hak dan kewajibannya masingmasing, maka dengan demikian telah terbukti bahwa antara Pemohon danTermohon sudah tidak saling memperdulikan lagi sehingga diindikasikankeduanya sudah ada harapan untuk bersatu dalam membina rumah tanggakembali;Menimbang, bahwa, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 3180K
26 — 22
perceraiansebagaimana ketentuan pasal 38 jo pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa alasanyang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalahcukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal19 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung R.I No.3180K
54 — 15
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinanmenentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ; $= nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa terkait dengan alasan perceraian tersebut diatas, telah adayurisprudensi yang bersifat tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
25 — 3
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pat./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa bila dihubungkan antara dalil gugatan Penggugatdengan keterangan saksisaksi, Majelis Hakim telah menemukan faktafaktahukum di persidangan
11 — 10
Oktober 1996, dinyatakan, Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt" tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
18 — 3
16 Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktnn yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
64 — 18
puncaknya Tergugat pergi meninggalkankediaman bersama sejak tahun 2015 tanpa memberi nafkah kepada istri dan anakanaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf f disebutkanbahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerus tenadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa terkait dengan alasan perceraian tersebut diatas,telah ada yurisprudensi yang bersifat tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RINomor 3180K
20 — 14
Ute ole prio x wl aol sloArtinya :Menghindari mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatanMenimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal terjadinya pertengkaran atau perselisinanantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985, tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlahditekankan
31 — 3
YurisprudensiYurisprudensi :a.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 38K/AG/1990 menyebutkanbahwa Antara suami istri terus menerus tenadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalamrumah tangganya , adalah semata mata ditujukan kepada pecahnyaperkawinan itu sendin, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalamhal teryjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut , maka sudahmemenuhi isi pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3180K
29 — 17
perceraiansebagaimana ketentuan pasal 38 jo pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa alasanyang menjadi dasar gugatan untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukupberalasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 19huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung R.I No.3180K
13 — 0
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
29 — 17
antara suami istri sudah tak ada lagi diantara Penggugat danTergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang menjadi dasar gugatanPenggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukumsebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagaimana di dalam putusanMahkamah Agung R.1 No.3180K
20 — 16
Siwantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi,Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung
42 — 37
,Nomor: 3180K/Pdt.G/1985);Menimbang, bahwa hal ini diperkuat pula dengan Putusan MahkamahKonstitusi, Nomor 7/PUUX/2012 tanggal 12 Maret 2012, yang menolakpermohonan yang diajukan Halimah Agustina, terhadap Permohan Judicial Reviewatas Pasal 39 Ayat (2) huruf f, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yangdijadikan alasan percekcokan terus menerus yang dijadikan hakim untuk untukmengabulkan perceraian antara Halimah Agustina dengan anak mantan PresidenHal 29 dari halaman 30 Putusan Perk No711/Pdt.G
16 — 2
(Vide : YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 Jo.Yurisprudensi Nomor : 266 K/AG/1993 tertanggal 25 Juni 1994 Jo.Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak,Penggugat dan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat danTergugat dari belenggu penderitaan
33 — 9
Bahwa baik saksi Pemohon maupun Termohon sudah tidak sanggup lagimendamaikan Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa mengenai penyebab ternjadinyapertengkaran/perselisihan antara Termohon dengan Pemohon, Majelis Hakim cukupHalaman 23 dari 38 halaman putusan Nomor 1749/Pdt.G/2019/PA.Kisberpedoman/berpegang pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 yang menyebutkan: Pengertian cekcok (Bertengkar dan/atau berselisih.Pen) yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankan
63 — 7
terpenuhinyapersyaratan sebagai alasan adanya perceraian untuk Penggugat dan Tergugatsebagaimana dimaksud oleh Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 yaitu Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukannya perceraian;Halaman 20 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN SmnMenimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3180K
16 — 9
berdasarkan ceritaPemohon, sedangkan buktibukti bantahan Termohon dapat mendukung dalibantahan Termohon, sehingga menjadi fakta hukum yang tetap, bahwapenyebab pertengkarannya karena Pemohon menganggap Termohon tidakmampu mengatur keuangan keluarga ;Menimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal penyebab terjadinya pertengkaran atauperselisinan antara Pemohon dengan Termohon, Majelis Hakim cukupberpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
13 — 0
dapatlah diklasifikasi sebagai perselisihandan pertengkaran terusmenerus yang sudah tidak dapat lagi didamaikan(onheelbare tweespalt) sehingga dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepadasiapa yang bersalah dan penyebab perselisinan dan pertengkaran yang harusdibuktikan, melainkan dari fakta tersebut adalah terbukti benar adanyaperselisihan dan pertengkaran terusmenerus antara Penggugat dan Tergugatyang sudah tidak dapat lagi didamaikan (Vide : Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K
19 — 3
Oktober 1996, dinyatakan, "Di antaradoktrin yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K