Ditemukan 2017 data
94 — 6
Satoehid Kartanegara, SH : Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah,Bagian Kesatu, Penerbit balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, halaman4264270);Menimbang, bahwa dalam hal tindak pidana yang mensyaratkan subjekhukum atau pembuatnya harus berkualitas tertentu, maka pembuat pelaksananyaharuslah orang yang memiliki kualitas itu, sedangkan bagi pembuat peserta tidakdiperlukan memiliki kualitas demikian, karena bagi pelaku peserta hanya disyaratkanikut sertanya dalam perbuatan pelaksanaan saja, yang artinya dia
TENRIAWARU, SH
Terdakwa:
IR. EDY RACHMAD WIDIANTO
135 — 74
Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagiandari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorangatau lebin pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalamtindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur danmeluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih salingkait mengkait;Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah
42 — 15
Satoehid Kartanegara, SH : Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah,Bagian Kesatu, Penerbit balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, halaman4264270);Menimbang, bahwa dalam hal tindak pidana yang mensyaratkan subjekhukum atau pembuatnya harus berkualitas tertentu, maka pembuat pelaksananyaharuslah orang yang memiliki kualitas itu, sedangkan bagi pembuat peserta tidakdiperlukan memiliki kualitas demikian, karena bagi pelaku peserta hanya disyaratkanikut sertanya dalam perbuatan pelaksanaan saja, yang artinya dia
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
YAHDI ANDRIADI
103 — 29
Orang yang mengamatamati, danturut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetapmerupakan pelaku bersama (vide: Dr.Lenden Marpaung, SH,halaman 91);Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorangatau lebin pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalamtindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur danmeluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih salingkait mengkait;Menimbang, bahwa
107 — 165
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalahmengatur tentang turut serta (Delneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebihpada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming)ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut
75 — 26
Satoehid Kartanegara, SH : Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah,Bagian Kesatu, Penerbit balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, halaman4264270);Menimbang, bahwa dalam hal tindak pidana yang mensyaratkan subjekhukum atau pembuatnya harus berkualitas tertentu, maka pembuat pelaksananyaharuslah orang yang memiliki kualitas itu, sedangkan bagi pembuat peserta tidakdiperlukan memiliki kualitas demikian, karena bagi pelaku peserta hanya disyaratkanikut sertanya dalam perbuatan pelaksanaan saja, yang artinya dia
117 — 18
dari tindak pidana yang didakwakan; Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana; Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming aan strafbare feiten)berarti turut sertanya
64 — 15
Tanjungpinang mengalami kerugian sebesarRp.1.088.744.605, (satu milyar delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluhempat ribu enam ratus lima rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi ;Ad. 4 SEBAGAI YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN DAN YANGTURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalahmengatur tentang turut serta (Delneming), yaitu turut sertanya
163 — 152
Bahwa merupakan fakta hukum yang terungkap dipersidanganberdasarkan bukti yang diajukan baik oleh ParaPenggugat/Para Terbanding dan Para Tergugat/ParaPembanding, dimana pihak YANI RS sebagai Turut Tergugat sangat terang, pasti, tegas dan jelas peran sertanya dalamperistiwa jual beli tanah objek sengketa yaitu:a.
80 — 16
Orang yang mengamatamati,dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan,tetap merupakan pelaku bersama (vide : Dr.L.enden Marpaung, SH, halaman91); Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana,yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secarasistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait ;Menimbang,
EDY SUWANTO BONG
Tergugat:
1.HAMDAN bin M. TAYEB
2.H. ABDULLAH bin H. ABDUL RAZAK
3.ABDUL HAMID, SE MM
4.Ahli Waris Pengganti dari Maryam
5.HINDUN binti H. Abdul RAZAK
6.Ahli Waris Pengganti Alm. Halimah
Turut Tergugat:
6.Kepala Kantor BPN Kota Pontianak
7.EDDY DWI PRIBADI, SH
139 — 26
Pembeli yang harus dilindungi oleh undangundang dan berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaipembeli yang beritikad baik sebagaimana Yurisprudensi Tetap dariMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 593 K/Sip/1971,tanggal 3 Nopember 1971, Nomor: 350 K/Sip/1968, Nomor: 1230 K/Sip/19870, tanggal 29 Maret 1982 dan Nomor: 214 K/Pdt/2011 dan,selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia No.4/K/RUP/1958, tanggal 13 Desember 1958, dalampertimbangannya, menyatakan; bahwa ternyata ikut sertanya
755 — 647 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 97 B/Pdt.SusArbt/2016Arbitrase atau perkara perdata lainnya sepanjang dapat dibuktikan adakepentingannya terkait perkara yang sedang diadili maka Majelis Hakimharus mengizinkan masuk sebagai pihak Intervensi;DanMajelis Hakim melakukan kesalahan karena Majelis Hakim harusnyamemahami bahwa ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaituvoeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atauRBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakandengan berpedoman
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
JAAFAR ARIEF, S.Sos
83 — 25
Orang yang mengamatamati, danturut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetapmerupakan pelaku bersama (vide: Dr.Lenden Marpaung, SH,halaman 91);Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorangatau lebin pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalamtindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur danmeluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih salingkait mengkait;Menimbang, bahwa
171 — 63
sebagaipelaku dari tindak pidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming aan strafbare feiten) berartiturut sertanya
1592 — 954 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pid.Sus/2015Undang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf h yangmenyatakan Surat putusan pemidanaan memuat pernyataan kesalahanTerdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusantindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atautindakan yang dijatuhkan.Bahwa hakekat atau rasio turut serta (dee/neming) dalam Pasal 55KUHP adalah supaya dapat menghukum orang yang terlibat tindakpidana walaupun orang yang terlibat itu tidak memenuhi semua unsurunsurnya, karena tanpa turut sertanya
195 — 181
dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Halaman 143 dari 155 Putusan Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN.BdgMenimbang, bahwa penyertaan (dee/neming aan strafbare feiten) berartiturut sertanya
93 — 26
atau yang turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalamperkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumussecara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa ataukualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atauperanan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming aan strafbare feiten) berartiturut sertanya
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
IRFAN HELMI, S.E., Bin HELMI. Alm
145 — 42
Lenden Marpaung, SH, halaman 91); erasHalaman 145 dari179 halaman Putusan Nomor 12/Pid.SusTpk/2020/PNPbrMenimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorangatau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalamtindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur danmeluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih salingkait mengkait;Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yangbersamasama
56 — 8
atau yang turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalammewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming aan strafoare feiten) berartiturut sertanya
769 — 673
melalui arbitrase,apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannyadisepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui arbiter majelisarbitrase yang memenksa sengketa yang bersangkutan.Bahwa ketentuan diatas dengan tegas menyatakan merupakan hak bagipihak ketiga yang tidak terikat/tunduk perjanjian/klausul arbitrase untukdapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaiansengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkaitdan turut sertanya