Ditemukan 7386 data
58 — 9
MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND dan Terdakwa II. WENDI WAHYUDI Bin YAYAN bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan dan Terdakwa II. WENDI WAHYUDI Bin YAYAN selama : 1 (satu) Tahun;3.
MAMAN Alias GIDEG Bin DEDE GROND
MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND bersamasama dengan Terdakwa II.
lagi.Menimbang,bahwa atas pembelaan lisan para Terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tidak mengajukan replik namun tetap pada tuntutannya demikian pula denganPARA Terdakwa menyatakan tidak mengajukan duplik namun tetap pada pembelaan lisannyadipersidangan.Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan denganSurat Dakwaan tertanggal 11 Nopember 2013, No.Reg.Perkara : PDMI. 153/TASIK/11.13,yang isinya sebagai berikut :Bahwa mereka Terdakwa I MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND
Nana Rohana als Nana Gehu dan menjual sepedamotor tersebut seharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) lalu terdakwa Imemberikan uang sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu) kepada terdakwa II ;Perbuatan mereka Terdakwa I MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND bersamasama dengan Terdakwa II WENDI WAHYUDI Bin YAYAN tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP ;Menimbang,bahwa dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak
bersama Terdakwa I WENDIWAHYUDI Bin YAYAN berangkat menuju ke Jalan Galunggung Kelurahan Bungursari KotaTasikmalaya tepatnya dipinggir Jalan dekat kandang ayam tersebut kemudian mengambilsepeda motor YAMAHA MIO, sehingga beradasarkan kenyataankenyataan tersebut di atasdapat dilihat bahwa dengan tercapainya pengambilan barangbarang tersebut di karenakanadanya kerjasama antara Terdakwa I MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND danTerdakwa Il.
MAMAN Als GODEG Bin DEDE GROND dan TerdakwaIl. WENDI WAHYUDI Bin YAYAN bukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MAMAN Als GODEG Bin DEDEGROND tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh)Bulan dan Terdakwa II.
1.SISKA SARI W. MAULIDHINA
2.HALIM WIJAYA
Tergugat:
RUDI HARTONO BANGUN
306 — 65
Tentang Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tentang gugatan tidak jelas (obscuur libel) karena tidak memiliki dasar hukum (rechtelijke grond)
B. Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi I,II/Tergugat Rekonpensi I,II tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard );
II.
Mdntidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijkegrond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking) sertadasar fakta atau peristiwa (feiteliike grond) yang terjadi disekitarhubungan hukum dimaksud maka gugatan tersebut dianggap cacatobscuur libel, sehingga gugatan Penggugat yang tidak memiliki dasarhukum (rechtelijke grond) adalah gugatan yang tidak jelas/gelap(obscuur libel) (M.
Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuure Libel) Karena TidakMemiliki Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)>,,~Bahwa Tergugat dengan ini menolak sekaligus membantah dalildalilgugatan Penggugat dan Penggugat II yang menyatakan bahwapara Penggugat telah merasa dirugikan atas adanya laporankepolisian yang dibuat oleh Tergugat di Kepolisian Daerah SumateraUtara;Bahwa seyogianya dalil gugatan para Penggugat tidak memilikidasar hukum (rechtelijke grond), hal mana laporan kepolisian yangdibuat oleh Tergugat
YahyaHarahap tentang posita/dalil gugatan (fundamentum petendi) yangtidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijkegrond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking) sertadasar fakta atau peristiwa (feiteliike grond) yang terjadi disekitarhubungan hukum dimaksudmaka gugatan tersebut dianggap cacatobscuur libel, sehingga gugatan Penggugat yang tidak memiliki dasarhukum (rechtelijke grond) adalah gugatan yang tidak jelas/gelap(obscuur libel) (M.
Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuure Libel) Karena TidakMemiliki Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)o,~~,~?
YahyaHarahap tentang posita/dalil gugatan (fundamentum petendi) yangtidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijkegrond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking) sertadasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi disekitarhubungan hukum dimaksudmaka gugatan tersebut dianggap cacatobscuur libel, sehingga gugatan Penggugat yang tidak memiliki dasarhukum (rechtelijke grond) adalah gugatan yang tidak jelas/gelap(obscuur libel) (M.
ADAM DAI, SE
Tergugat:
1.RABIAH NANTUE
2.AMIR RIVAI
157 — 144
) dan kejadian atau peristiwayang mendasari gugatan ( feitelijike grond/ dasar fakta ), oleh karena tanpa adanyafundamentum petendi yang jelas serta feitelijike grond yang jelas maka gugatantersebut adalah gugatan yang tidak terang atau isinya gelap atau abscuur libel.
) yang menciptakan adanya hak bagi Penggugat , misalnya dalam gugatandiuraikan bahwa objek sengketa diperoleh melalui pewarisan berarti ada peristiwakematian dari pewaris, jadi adanya peristiwa kematian inilah yang menjadi faktahukum ( feitelijke grond ), lalu kemudian Penggugat menguraikan bahwaPenggugat sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris yang merupakan pemilik sahatas tanah objek sengketa maka Penggugat berhak untuk mewarisi tanah objeksengketa, dimana tanah objek sengketa diperoleh oleh
sengketa miliknya akan tetapi tidak menguraikan secarajelas apa yang menjadi dasar hokum ( rechts grond ) sebagai dalil untukmenyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah miliknya, kemudian Penggugatjuga tidak menguraikan kejadian atau peristiwa apa yang menjadi fakta hukum (feitelijkke grond ) sehingga kermudian objek sengketa menjadi miliknya, akan tetapidalam gugatan Penggugat justru hanya menguraikan bahwa tanah objek sengketaberupa bidang diperoleh oleh orang tua Penggugat dari Yeni Polapa dengan
ataupun feitelijke grond dari gugatan Penggugat tidak jelas ; Menimbang bahwa oleh karena rechts grond ataupun feitelijke grond darigugatan Penggugat tidak jelas pada akhirnya dalam petitum gugatan Penggugatjuga menjadi tidak jelas, sebagaimana Penggugat kemukakan dalam petitumgugatannya bahwa perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harusnyadinyatakan perbuatan melawan hokum, akan tetapi dalam petitum tersebut tidaklahdikemukakan adanya tuntutan bahwa tanah objek sengketa adalah miliknyaataupun
, feitelijike grond dalamposita gugatan, dan petitum gugatan juga haruslah jelas rinciannya serta tidakterjadi pertentangan antara posita gugatan dengan petitum gugatan, karenatentunya isi dari posita gugatan saling berkaitan dengan petitum gugatan, olehkarena posita gugatan atau fundamentum petendi tidaklah mengemukakan secarajelas dalil yang merupakan dasar hokum ( rechts grond ) dari gugatan Penggugatserta tidak pula dikemukakan secara jelas tentang kejadian atau perintiwa yangmerupakan fakta
Parno
Tergugat:
1.Sadimin
2.Sumiyem
3.PT PNM ULAMM Persero Unit Sragen
Turut Tergugat:
Kantor BPN Sragen
185 — 51
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL) KARENA TIDAK JELAS DASAR FAKTANYA (FETELIJKEGROND) DAN DASAR HUKUMNYA (RECHTS GROND)1. Bahwa Gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak terang atauisinya gelap, karena dasar hukum (rechts grond) dalam Gugatan tidakjelas dan selain itu dasar fakta (fetelijkke grond) yang diuraikanPenggugat juga tidak jelas;2.
Bahwa tidak jelasnya dasar hukum (rechts grond) dan dasar fakta(feteliike grond) gugatan a quo karena Penggugat tidak menguraikandengan jelas peristiwa mana yang telah dilakukan oleh Tergugat III yangdapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;3. Bahwa Penggugat hanya menguraikan obyek jual beli berupaSertipikat Hak Milik Nomor 2434 atas nama Tergugat II (Sumiyem)Sedang dijaminkan kepada Tergugat III dan hanya mendengar bahwajaminan tersebut akan dilakukan eksekusi lelang;4.
Bahwa gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena tidak jelasdasar faktanya (Fetelijke grond) dan dasar hukumnya (Rechts Grond)Menimbang, bahwa terhadap eksepsieksepsi tersebut akandipertimbangkan dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena alasan yang sama maka Majelis akanmempertimbangkan eksepsi ke1 dan 3 secara bersamaan yaitu denganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang bahwa dalam eksepsi ke1 dan 3 yaitu gugatan Penggugatcacat formil karena apa yang diperkarakan
) dan dasar hukumnya (Rechts Grond).Menimbang, bahwa dalam eksepsi ini Tergugat II mendalilkan bahwaGugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak terang atau isinya gelap, karenadasar hukum (rechts grond) dalam Gugatan tidak jelas dan selain itu dasar fakta(fetelijke grond) yang diuraikan Penggugat juga tidak jelas.
Bahwa tidak jelasnyadasar hukum (rechts grond) dan dasar fakta (fetelijke grond) gugatan a quokarena Penggugat tidak menguraikan dengan jelas peristiwa mana yang telahdilakukan oleh Tergugat III yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawanhukum, Penggugat hanya menguraikan obyek jual beli berupa Sertipikat HakMilik Nomor 2434 atas nama Tergugat II (Sumiyem) sedang dijaminkan kepadaTergugat Ill dan hanya mendengar bahwa jaminan tersebut akan dilakukaneksekusi lelang;Menimbang, bahwa dalam repliknya
Terbanding/Tergugat : Tris Agustian Pandjaitan
Terbanding/Turut Tergugat I : Margono
Terbanding/Turut Tergugat II : Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
263 — 204
Bahwa berdasarkan uraianuraian dasar hukum (rechtelijke grond)dan dasar fakta (feitelijkke grond) yang telah Tergugat sampaikan di atas,Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat (in casu Sdr. TrisAgustian Pandjaitan) merupakan gugatan yang salah pihak (gemisaanhoeda nigheid).
Bahwa berdasarkan uraianuraian dasar hukum (rechtelijke grond)dan dasar fakta (feitelijke grond) yang telah Tergugat sampaikan di atas,Gugatan Penggugat yang tidak memasukkan PT Bangun Teknik Utamasebagai pihak mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh Penggugatmenjadi kurang pihak (p/urium litis consortium).
Bahwa berdasarkan dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasarfakta (feiteliike grond) Tergugat tidak pernah melakukan tindakansewenang wenang dalam menjalankan tugasnya sebagai organperusahaan, bahkan sesunguhnya Penggugatlah yang melakukanpenyalahgunaan tersebut;47.
Bahwa berdasarkan dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasarfakta (feitelijke grond), Tergugat Rekonpensi/ah yang telah melakukanWanprestasi terhadap Penggugat Rekonpensi. Hal tersebut berdasarkandasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond)sebagai berikut:A. PERUSAHAAN DIDIRIKAN OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGATPADA TAHUN 2018 DI MANA TERGUGAT TIDAK PERNAHMENYETORKAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN85.
Bahwa berdasarkan pada hal tersebut maka sudah seharusnyadan sewajarnya apabila gugatan Penggugat Rekonpensi yangdidasarkan pada dasar hukum (rechtelijkke grond) dan dasar fakta(feiteliike grond) maka patut dan beralasan apabila Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Penggugatdengan menyatakan menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya.C.
95 — 57
Bahwa posita dalam surat gugatan yang diajukan Penggugat tidakdijelaskan secara jelas dan tegas apa yang sebenarnya menjadi dasarhukum (rechteliike grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) kejadianatau peristiwa yang mendasari gugatan penggugat.Hal ini dapat dilinat dari mulanya Penggugat mempermasalahkanusahanya yang mengalami kerugian sehingga kurang mampu untukmelakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana disebutkandalam posita Penggugat Nomor 10.Kemudian Penggugat mempermasalahkan upayaupaya
Dasar Hukum (Rechts Grond) dalil gugatan Penggugat tidak jelas.Penggugat dalam gugatannya pada posita atau fundamentum petendi,tidak menjelaskan dasar hukum (rechtelijke grond) sehingga dalil yangdemikian tidak memenuhi syarat formil.Bahwa Penggugat dalam posita gugatannta Nomor 14, 15, 16 dan 17menyebutkan Tergugat melakukan ancaman, tekanan, dan intimidasikepada Yosafat Kurniawan Sirait (Penggugat) untuk melakukanpembayaran atas kewajiban kredit.
Bahwa pokok perkara tersebut padadasarnya hanya rekayasa Penggugat terhadap Tergugat yang manaPenggugat tidak mendiskripsikan dengan jelas dan tegas tindakan apasaja yang telah dilakukan Tergugat dalam melakukan ancama, tekanandan intimidasi.Bahwa berdasarkam uraian diatas, maka Penggugat dalam mengajukangugatannya tidak mempunyai dasar Hukum (rechtelijke grond) samasekali sehingga terkesan dalil Penggugat dalam gugatannya hanya asalasalan saja.Dengan tidak dijelaskan dan ditegaskannya apa yang menjadi
dasarHukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta Hukum (feiteliike grond) yangsebenarnya atas peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat sertasebagaimana telah dijelaskan diatas maka mengakibatkan dalil gugatantidak memenuhi syarat formil gugatan sehingga gugatan menjadi kaburdan tidak jelas, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)..
Terbanding/Jaksa Penuntut : YOHANES, S.H.
29 — 13
.: PDM 04 / SABANG / 03/ 2014 tanggal 20Maret 2014, yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa terdakwa Nanda Afrizal Bin Fahrizal pada hari Senin tanggal 27 Januari2014 sekira pukul 15.45 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam bulanJanuari tahun 2014 bertempat di Lapangan Basket Play Grond Jalan O.
SurapatiGampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidaktidaknya suatutempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabangyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan Ibukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa bermula pada Hari Senin Tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 15.45Wib bertempat di Lapangan Basket Play Grond Jalan O.
Husein dan saksiJimmi Andrean Bin Suyadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Sabang)melihat terdakwa sedang duduk di bangku beton lapangan Basket Play Grond,kemudian saksi Andri Mahyudin Bin M. Husein menghampiri terdakwa,sedangkan saksi Jimmi Andrean Bin Suyadi mengawasi keadaan sekitar lokasi,kemudian saksi Andri Mahyudin Bin M.
SurapatiGampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidaktidaknya disalahsatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabangyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menyalahgunakan NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa bermula pada Hari Senin Tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 15.45Wib bertempat di Lapangan Basket Play Grond Jalan O. Surapati Gampong KutaAteuh Kec.
Husein dan saksiJimmi Andrean Bin Suyadi (anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Sabang)melihat terdakwa sedang duduk di bangku beton lapangan Basket Play Grond,kemudian saksi Andri Mahyudin Bin M. Husein menghampiri terdakwa,sedangkan saksi Jimmi Andrian Bin Suyadi mengawasi keadaan sekitar lokasi,kemudian saksi Andri Mahyudin Bin M.
Terbanding/Penggugat : Tn. BIAN ENGENDERSON LIM
72 — 46
Yahya Harahapdi dalam buku Hukum Acara Perdata(hal. 58),Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhisyarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dandasar fakta (feitelijke grond).
Dalam Gugatan yang diajukan PENGGUGATHalaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 209/PDT/2020/PT.DKI.sama sekali tidak berisi dalidalil/dasar hukum (rechtelijke grond) sehinggatidak memenuhi syarat sebagai suatu Gugatan dalam buku unsur Gugatanyang memenuhi syarat dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta(feitelijke grond), sedangkan dalam Gugatan aquo sama sekali tidakmemenuhi syaratsyarat tersebut baik dasar hukum (rechtelijke grond)maupun dasar fakta (feitelijke grond) ;Bahwa berdasarkan kaidah
91 — 49
dalamgugatannya ini dapat dibagi menjadi dua bagian: 1 Mengenai objek sengketa (barangbarang tidak bergerak);2 Mengenai Tabungan, Dana Pensiun dan Dana Jamsostek;Untuk kedua jenis objek tersebut dapat dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa mengenai objek sengketa barangbarang tidak bergerak,sebanyak 2 (dua) objek, semuanya tidak dijelaskan oleh Penggugat batasbatas keduaobjek tersebut, riwayat perolehan objek tersebut juga tidak dijelaskan oleh Penggugatdalam gugatannya (Rechtelijke Grond
dan Feitelijke Grond) terhadap objek tersebut,dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama berkesimpulan apa yang dituntut olehPenggugat terhadap kedua objek tersebut mengandung cacat formal (obscuur libel), olehsebab itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menimbang, bahwa mengenai Tabungan pada PT Bank Mandiri, juga tidak jelasriwayat perolehannya, begitu juga tidak dijelaskan dalam Fundamentum Petendigugatan secara lengkap, dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama
menilai gugatanPenggugat dalam masalah ini tidak memenuhi syarat formal gugatan, karena tidakdijelaskan dasar hukum (Rechtelijke Grond) dan dasar fakta (Feitelijke Grond) yangmenjadikan Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan materi dan objek yangdisengketakan dan faktafakta atau peristiwa yang berkaitan dengan hubungan hukumyang terjadi antara Penggugat dengan materi atau objek perkara tersebut, oleh sebab itugugatan Penggugat dalam hal ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke
60 — 45
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)Bahwa selain kurang pihak, gugatan Penggugat unsurunsur yangmengakibatkan gugatan Penggugat menjadi cacat formil dalambentuk obscuur libel/kabur oleh karena gugatan Penggugat tidakmemenuhi syarat yang seharusnya ada dalam fendamentum patendiyakni keharusan adanya dasar hukum(rechielijke grond) dan dasarfakta (feitelijke grond).Bahwa tidak dipenuhinya dasar hukum (rechlelijke grond) dan dasarfakta (feitelijke grond) dalam suatu gugatan tersebut menjadi
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata, hal 58 menyebutkan sebagai berikut:....fundamentum petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat,memuat dun unsur:1) Dasar hukum (rechtelijkke grond), memuat penegasan ataupenjelasan mengenai hubungan hukum antara:e penggugat dengan inaleri dan atau objek yang disengkelahan; dane antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materiatau objek sengketa.2) Dasar Fakta (feitelijike grond), memuat penjelasan mengenai:e Fakta atau peristiwa
beralasan hukum bagi Penggugat untuk menuniutganti kerugian atas barangbarang yang faktanya telah dikembalikankepada Penggugat.Bahwa begitu juga barang atau bendabenda yang dianggap sebagaikerugian Material Non Mesin sebagaimana dimaksud dalilPenggugat pada angka 2 (dua) huruf B. yakni 8 (delapan) bush Him. 8 Putusan No. 401/PDT/2016/PT SMGMagnet Roll dengan nilai uang sebesar Rp 12.000.000, (dua belasjuta rupiah), tidaklah didasarkan pada fakta atau keadaan yangsebenarnya/dasar fakta (Feiteljke Grond
) sehingga tidaklahada Dasar llukum (Rechfelijke Grond) bagi Penggugat untukmeminta ganti kerugian atas benda/barang yang bukan merupakanakibat adanya perbuatan Terugat dan YULIUS VENSI NUGROHO.Bahwa berdasarakan halhal tersebut di atas, jelas gugatanPenggugat tidaklah memenuhi syarat formil dalam menyusunformasi gugatannya, dimana gugatan Penggugat tidak memenuhiadanya dasar fakta (Feileflike Grond) dan dasar hukum (RechtelijkeGrond),dimana tidak terpenuhinya halhal tersebut dalam suatugugatan mengakibatkan
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaard) karena Tergugat Il tidak memiliki hubunganHim. 13 Putusan No. 401/PDT/2016/PT SMGpekerjaan dan/atau hubungan hukum lainnya dengan Penggugat(error in persona);Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena tidakmemenuhi adanya dasar hukum (Rechtelijke Grond) dan dasarhitkum (Rechtelijke Grond).DALAM POKOK PERKARA 1.2.3.Menerima dan mengabulkan dalildalil yang diajukan oleh ParaTergugat;Menolak gugatan Penggugatuntuk
52 — 17
Pasal 49ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, maka Penggugat mempunyaiLegal Standing untuk mengajukan hak hadlanah terhadap anak tersebut; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari denganteliti gugatan yang diajukan Penggugat, terutama dalam positanya (fundamentumpetendi) tidak ada dijelaskan dalildalil Penggugat secara konkrit yang merupakandasar serta alasanalasan dari pada tuntutannya tersebut, baik dari peristiwa yangmerupakan penjelasan duduk perkaranya (feiteliike grond
) maupun dasarhukum/fakta hukum yang menguraikan tentang adanya hak atau hubungan hukumyang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan (rechtelijke grond) dari kasus yangdituntut tersebut, sebagai fakta atau kejadian yang menurut Penggugat akanmengakibatkan terlantarnya kewajiban memelihara anak tersebut, walaupunsecara normative dari Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, hadhanah ituhak ibunya, tetapi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal41 huruf (a) dan Pasal 45 ayat (1) UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan, jo.Pasal 2 ayat (1, 2, 3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak, apakah Tergugat menyianyiakan kepentingan sanganak tersebut, harus ada penjelasan tentang halhal tersebut; Menimbang, bahwa dengan tidak jelasnya mengenai halhal yangmenyangkut Rechtelijke Grond dan Feitelijke Grond dalam pokok gugatan a quo,berarti gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal suatu gugatansebagaimana dimaksud Pasal 118 HIR, sehingga gugatan Penggugattersebut
80 — 39
No : 127/Pdt.G/2018/PTA.Sbypertimbanganpertimbangan dan alasan hukum sendiri sebagaimana teruraidibawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding perlu terlebih mengetahuitentang apakah didalam surat Gugatan/Perlawanan perkara a quo dalambagian posita telah memuat dasar hukum yang sesuai dengan perkara a quo(Rechtelijke Grond) dan dasar fakta yang sesuai dengan perkara a quo(Feiteliike Grond) dalam arti menjelaskan terlebih dahulu atau ada diskripsiyang jelas dan rinci mengenai perkara a quo yang
Oleh karena itu dalam gugatan/Perlawanan perkara a quo harusjelas dan lengkap baik dalam bagian posita maupun dalam rumusanPetitumnya tergambar sebagai perkara Perlawanan Sita Eksekusi.Gugatan/Perlawanan perkara a quo akan diuji dan dikaji atas dasarpengertian di atas sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari sisi Rechteliike Grond maka Pelawan/Pembanding adalah pihak ketiga (Derden Verzet) karena tidak ditariksebagai pihak atau bukan pihak dalam perkara asal yang menjadi asal usulterjadinya perkara
oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor0341/Pdt.G/2014/PTA.Sby tanggal 27 Nopember 2014 dan putusanPengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut telah dikuatkan oleh PutusanMahkamah Agung RI Nomor 530 K/Ag/2015 tertanggal 28 Juli 2015 sehinggaoleh karenanya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejaktanggal 28 Juli 2015 sesuai tanggal putusan Mahkamah Agung RI diatas.Adapun Pembanding Il adalah sebagai pihak materiil dalam perkara asal,sehingga perkara a quo dari sisi Rechtelijke Grond
pihak Pelawan/Pembanding yang dimohonkan bandingini dinilai oleh Majelis Hakim Banding tidak tepat, karena dalam perkara asalyang telah berkekuatan hukum tersebut tidak diperlukan Sita Eksekusisebagai Upaya penjualan Lelang, tapi penyelesaiannya dengan Eksekusi Riil,sehingga dari sisi bahwa perkara asal tidak diperlukan upaya Sita Eksekusi,maka perlawanan dalam bentuk Perlawanan Sita Eksekusi dipandang tidakmempunyai alasan dan tidak mempunyai hubungan hukum;Menimbang, bahwa dari sisi Feitelijke Grond
dimana Pelawan/Pembanding telah menjelaskan adanya kepentingan terhadap Obyeksengketa atas dasar jual beli sebagaimana telah diuraikannya dalamgugatan/perlawanan perkara a quo, sehingga Petitumnya disusun atas dasarkepentingan Pelawan/Pembanding dan Pembanding Il dan karenanyapetitum dalam gugatan/perlawanan perkara a quo tidak relevan dan tidaksesuai dengan Rechtelijke Grond yang dapat dibenarkan menurut hukumyang berlaku sebagaimana ketentuan Hukum Formil bahwa dalampenyelesaian perkara asal tidak
20 — 1
Kadr.Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa, suatu gugatan harus memenuhi syarat formil gugatan,yaitu:1. menyebut dengan tegas subyek yang ditarik sebagai Tergugat;2. merumuskan dengan jelas posita/dalil gugatan rekonpensi berupapenegasan dasar hukum (recht grond) dan dasar peristiwa (fijtelijke grond)yang melandasi gugatan;3. menyebut dengan rinci petitum gugatan;Menimbang, bahwa apabila unsurunsur di atas tidak dipenuhi, gugatandianggap tidak memenuhi syarat
dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,dalam perkara a quo karena Penggugat dalam gugatannya tersebut tidakmerumuskan/menyebutkan dengan jelas dan rinci mengenai posita/dalilgugatan rekonpensi berupa penegasan dasar hukum (recht grond) dan dasarperistiwa (fijteliike grond) yang melandasi gugatan, maka gugatan Penggugatdianggap tidak sah;Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan gugatan Penggugat yangtidak menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai posita/dalil gugatan berupapenegasan dasar hukum
(recht grond) dan dasar peristiwa (fijtelijke grond)yang melandasi gugatan, gugatan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut,Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat tersebut tidak jelas/kabursehingga menjadikannya cacat formil/obscuur libel;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tentang hak asuh anakdan biaya hidup serta biaya pendidikan anak tidak jelas dan kabur/Obsccurlibel
32 — 7
Bahwa dengan demikian, pada hakikatnya, Tergugattelah mengakui kebenaran feitelijke grond yang termuat di dalam daliPosita ke2 Gugatan in litis;6. Bahwa pada dalil ke4 Jawabannya, Tergugat mengakuikebenaran feitelijke grond yang termuat di dalam dalil Posita ke3 Gugatanin litis;7.
Selain itu, Tergugatjuga mengemukakan bahwa dirinya telah mempersiapkan segalasesuatunya guna merealisasikan keinginannya untuk berpoligami.Dalil bantahan mana yang telah mengakui sebagian dari kebenaranfeitelijke grond mengenai keinginan Tergugat untuk berpoligami yangtermuat di dalam dalil Posita ke4.1.
Bahwa pada dalil ke7 Jawabannya, Tergugat mengakuikebenaran feitelijke grond yang termuat di dalam dalil Posita ke4.3.Gugatan in litis;7.4. Bahwa dari uraian dalil ke7.1. hingga ke7.3.
Dalil bantahan mana yang justru) semakinmemperkuat kebenaran feitelijke grond mengenai keinginan Tergugatuntuk berpoligami yang termuat di dalam dalil Posita ke4.1. Gugatanin litis, walaupun itu menurut versi Tergugat sendiri;8.2. Bahwa pada dalil ke8.2.
Bahwa pada dalil ke10 Jawabannya, Tergugatmengakui kebenaran feitelijke grond yang termuat di dalam dalil Posita ke7 Gugatan in litis. Bahkan secara eksplisit Tergugat menyatakan SETUJUapabilaikatanperkawinannya dengan Penggugat dinyatakan PUTUSKARENA PERCERAIAN oleh Pengadilan Agama Surabaya;11. Bahwa pada dalil ke11 Jawabannya, Tergugatmengakui kebenaran feitelijke grond dan rechtelijke grond yang termuat didalam dalil Posita ke8, ke9, ke10, ke11, dan ke12 Gugatan in litis;12.
31 — 23
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Wijaya Kusuma.Namun Penggugat didalam surat gugatannya tidak ada menerangkanmengenai dasar hukum (Rechts Grond) terhadap penguasaan tanah tersebut yaituapakah sebagai pemilik, Penyewa atau lainnya dan penggugat dalam suratgugatannya juga tidak mengikut sertakan dasar fakta ( Fatelijke grond) pada suratgugatan tersebut yaitu bagaimana Penggugat bisa menguasai tanah tersebut,apakah dengan membeli, hibah atau lainnya, sehingga berdasarkan ketiadaan dasarhukum (Rechts
grond) dan dasar fakta (Fatelijke grond) pada posita gugatanpenggugat, maka majelis hakim menyimpulkan bahwasanya gugatan penggugatadalah kabur.Futusan Nomor : O7/Ect.E/24/PT.
AKL Halaman 5 dari 15 HalamanBahwa pertimbangan Majelis hakim tersebut telah benar, tepat yangmenyatakan bahwa Penggugat tidak cermat dalam menyusun surat gugatan karenatidak jelas maksud dalil gugatannya apakabh penggugat menguasai, memiliki atauhanya menempati fasilitas Pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil atas tanah danbangunan, dikaitkan dengan pendapat M.Yahya harahap mengenai harus dimuatnyadasar hukum (Feitelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasarfakta atau peristiwa (
Feitelijke gfrond) dalam suatu surat gugatan.Bahwa majelis hakim menilai surat gugatan penggugat terkualifisir sebagaisurat gugatan yang kabur dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, olehkarena posita atau fondamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (Rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan atau oleh karena tidakmenjelaskan dasar fakta ( Fetelijke grond) sehingga gugatan dianggap tidak jelasdan tidak tertentu (Eenduidelijke en bepaalde conclusive) Vide Yahya
33 — 13
dibeli atau dengan cara lain, tidak ada penjelasanmengenai hal itu, hal ini sangat perlu penjelasan untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat(1) UndangUndang Nomor Tahun 1974 yang berbunyi Harta benda yang didapat selamaperkawinan menjadi harta bersama, oleh sebab itu tanpa menyebutkan satu persatu tahunperolehan harta itu, apakah dapat dibeli atau dengan cara lain didapatnya objek sengketatersebut yang dituangkan dalam suatu gugatan, berarti dalam gugatan ini tidak menjelaskandasar hukum (Rechtelijke Grond
) dan dasar fakta (Feitelijke Grond) dari objek sengketatersebut, sehingga gugatan a quo mempunyai cacat hukum (obscuur libel);Menimbang, bahwa sebagai akibat dari gugatan yang diajukan Penggugat a quoyang tidak menjelaskan halhal yang dipertimbangkan di atas, dengan diajukannya gugatanIntervensi oleh TERBANDING II; Lembaga Intervensi memang dijamin dalam hukumacara, akan tetapi keberadaan intervensi dalam kasus harta bersama ini, menurut analisaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama adalah karena
/akibat gugatan a quo tidakmenyebutkan Rechtelijke Grond dan Feitelijke Grond yang jelas terhadap objek sengketatersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Majelis Pengadilan Tinggi Agama,gugatan Intervensi yang diajukan TERBANDING II tanggal 22 Desember 2009, yangdisidangkan pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2009 itu juga, ternyata Majelis Tingkat4Pertama dalam sidang tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap gugatan intervensi ini,karena tidak ada hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam
60 — 29
(dasar hukum)dan fetelijke grond (dasar peristiwa) yang jelas dan tergambar hubungan hukum(rechts betrekking) antara satu dan lainnya berikut pula dengan petitum, semuaharus terperinci dan jelas dan saling berkaitan;Menimbang, bahwa dalam posita angka 3 surat gugatan, Penggugatmendalilkan bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telahmempunyai harta bersama angka 3.a, 3.0, dan 3.c, akan tetapi Penggugat tidakmenyebutkan bukti kepemilikan harta tersebut dan tidak mencantumkan batasbatas
semua harta tersebut, dan dipersidangan tidak dapat dijelaskan atauHalaman 9 dari 14 halaman, Putusan Nomor : 15/Pdt.P/2021/PA.MmK.dikuatkan dengan bukti, baik bukti tertulis terutama bukti kepemilikannya, maupunbukti Saksisaksi, sehingga Majelis Hakim tidak dapat menemukan dasar peristiwa(fetelijike grond) dalam posita int ;Menimbang, bahwa harta sebagaimana angka 3.a, 3.b, dan 3.c merupakantanah dan bangunan yang belum bersertifikat dan tidak menguraikan letak,ukuran, dan batasanbatasannya, sebagaimana
Penggugat dan Tergugat telahmempunyai harta bersama angka 3.d, 3.e, 3.f, 3.g, 3.h, 3.1, 3.; dan 3.k, akan tetapiPenggugat tidak menyebutkan bukti kepemilikan harta tersebut atau suratsuratnya dan tidak mencantumkan waktu = pembeliannya serta tidakmencantumkan plot nomor kendaraan tersebut, dan dipersidangan tidak dapatdijelaskan atau dikuatkan dengan bukti, baik bukti tertulis terutama buktikepemilikannya, maupun bukti saksisaksi, sehingga Majelis Hakim tidak dapatmenemukan dasar peristiwa (fetelijke grond
Penggugatmendalilkan bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telahmempunyai harta bersama angka 3.1, 3.m, 3.n, 3.0, 3.p, 3.qg, dan 3.r, akan tetapiPenggugat tidak menyebutkan bukti kepemilikan harta tersebut atau suratsuratnya dan tidak mencantumkan waktu pembeliannya, dan dipersidangan tidakdapat dijelaskan atau dikuatkan dengan bukti, baik bukti tertulis terutama buktikepemilikannya, maupun bukti saksisaksi, sehingga Majelis Hakim tidak dapatmenemukan dasar peristiwa (fetelijke grond
) dalam posita ini ;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim menilai adakerancuan, terhadap dalildalil yang diajukan Penggugat, dan dipersidangan tidakHalaman 10 dari 14 halaman, Putusan Nomor : 15/Pdt.P/2021/PA.MmK.ada bukti terutama Akta Jual Beli atau kwitansi yang dapat menunjukan secaraterang benderang mengenai dasar peristiwa (fetelijke grond) dalam perkara aquo,sehingga Majelis Hakim berpendapat hubungan hukum (recht betrekking) antaraharta bersama dengan pemilik harta menjadi
182 — 98
Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antarapenggugat dengan materi dan atau obyek yang disengketakan, dan antarapenggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau obyek sengketa.2. Dasar Fakta (Feitelijke Grond)Memuat penjelasan pernyataan mengenai :Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitarhubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau obyekperkara maupun dengan pihak tergugat.
Atau penjelasan faktafakta yanglangsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yangdidalilkan penggugat.Menurut Yahya Harahap, berdasarkan penjelasan diatas, posita yang dianggapterhindar dari cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas, sekaligusmemuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (Rechtelijke Grond) yangmenjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (FeitelijkeGrond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud.Menimbang, bahwa dari kedua pendapat ahli
Posita yang rechtelijke grond/dasar hukum dari gugatan Penggugat adalahPeraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang ;2.
Posita yang feitelijke grond/ dasar fakta/peristiwa dari gugatan Penggugatadalah perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja melaksanakan lelangeksekusi hak tanggungan melalui perantara TERGUGAT II,Menimbang, bahwa terhadap posita Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang dijadikan positarechtelijke grond/dasar hukum dari gugatan Penggugat, sudah tidak berlaku lagisehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang sebagaimanaketentuan Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan Penetapan Nilai Limit Menjaditanggung jawab Penjual, sehingga seluruh pelaksanaan lelang tunduk padaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 dan UndangundangNomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda yang berkaitan dengan tanah, oleh karena itu rechtelijke grond/dasarhukum dari gugatan Penggugat yang berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNo. 93/PMK.06/2010, substansinya sudah tidak relevan
100 — 23
Dasar fakta (Fetelijike grond) dan dasar hukum tidak jelas1.1.
Bahwa gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum(Rechts Grond) yang jelas, sebab :Gugatan penggugat tidak menjelaskan alasan atau dasarhukum (Rechts grond) terkait dengan penyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial.
Dasar fakta (Fetelijike grond)Para Penggugat yang mendalilkan bahwa tindakan Tergugatterhadap Para Penggugat yang melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa minta izin terlebihdahulu ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial adalah merupakan suatu perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)justru mengacu pada dasar hukum (Rechts grond) pasal 1365KUH Perdata.DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak memiliki dasar hukum(Rechts Grond) yang jelas, sebab :Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan alasan atau dasarhukum (Rechts grond) terkait dengan penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial.
49 — 15
Tergugat masih melakukan hubungan suamii istri, jika dianalogikandengan teori ruju di atas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa patut dinilaiantara Penggugat dan Tergugat masih dalam keadaan rukun atau setidaktidaknyatelah rukun kembali (ruju), sehingga dengan demikian peristiwa perselisinan danpertengkaran yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya harus dian ggap tidakada atau setidaktidaknya telah tidak terjadi lagi, dan oleh sebab itu dasar hukum(rechteliikegrond) dan dasar fakta (feiteliike Grond
Hal ini sesuai dengan PendapatAhli HukumY ahya Harap, S.H berpendapat ; Bahwa untuk menghindari terjadinyaperumusan dalil Permohonan (baca gugatan) yang kabur, maka suatu gugatanharus memenuhi dua unsur yaitu pertama dasar hukum (Rechtelijke Grond) yangkedua dasar Fakta (Feiteliik Grond) (Hukum Acara Perdata, Hal. 58, Cet. 9,Penerbit Sinar Grafika, 2009);Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena telah tidak didukung lagi oleh dasar hukum(rechtelijke
grond) dan dasar fakta (feitelijke grond),serta tidak mempunyai alasanyang kuat maka surat gugatanPenggugat mengandung cacat formal, sehinggaharus dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontnvankelijk Verklaard) dandengan sendirinya materi pokok dalil gugatanPenggugat tidak perludipertimbangkan lagi;Hal. 9 dari 11 Putusan No 0127/Pdt.G/2016/PA.BuolMenimbang, bahwa semua biaya yang timbul dalam proses persidanganperkara ini dibebankan kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalamtitel mengadili