Ditemukan 59 data
74 — 36
tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C6-KPU No.DPT
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilihModel C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B;Dikembalikan kepada BAWASLU; 1 (satu) lembar EKTP asli atas nama FITER LINGGI deng NIK:7604042306940004;Dikembalikan kepada terdakwa FITER LINGGI;4.
99 atas nama HERNAH B;Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, diketahui form C6KPU No.DPT 99atas nama HERNAH B tersebut diperoleh terdakwa dari saksi ALIMUDDINpada hari itu juga sekitar jam 12.00 wita;Bahwa saat menyalurkan hak pilinnya terdakwa mengaku mencoblosPaslon 01 untuk Pilpres, H.
Pengayoman danmeyerahkan form C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B kepadaterdakwa untuk dipergunakan menyalurkan hak pilihnya;Bahwa form C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B tersebut saksitemukan di jalanan pada hari Minggu, tanggal 14 April 2019 saat saksisedang membagikan form C6KPU;Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN MamBahwa saksi mengetahui nama terdakwa adalah FITER LINGGI danbukannya HERNAH B;Bahwa saksi memberikan form C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH Bkepada terdakwa sematamata
Mamuju;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, makaperbuatan terdakwa yang dalam menyalurkan hak pilinnya menggunakan formC6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B yang diperolehnya dari saksiALIMUDDIN yang merupakan anggota KPPS yang bertugas di TPS 05 Rimukuadalah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pasal 533UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihnan Umum;Menimbang, bahwa meskipun terdakwa menerangkan bahwa dalammenyalurkan hak pilinnya menggunakan form C6KPU No.DPT
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilihModel C6KPU No.DPT 99 atas nama HERNAH B;Dikembalikan kepada BAWASLU; 1 (satu) lembar EKTP asli atas nama FITER LINGGI deng NIK:7604042306940004;Dikembalikan kepada terdakwa FITER LINGGI;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Mam4.
GABRIELA KURNIA INDAH TATAWI
Tergugat:
1.AGUSTINA TATAWI
2.SELSIUS SINADIA
67 — 17
pasal 1 UU No.23 tahun 2002 TentangPerlindungan Anak dan yang telah diubah dengan UU No.35 tahun 2014, pasal1 angka 4 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 4 huruf h UU No.12Halaman 22 dari 26 Putusan Nomor 373/Pdt.G/2020/PN Mndtahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, pasal 1 angka 5 UU No.21tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pasal 330 KUHPerdata, SK Mendagri DirjenAgraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No.DPT
.7/539/777, tertanggal13 Juli 1977 ;Menimbang, bahwa dari ketentuan UndangUndang yang telahdisebutkan diatas pada prinsipnya menyatakan bahwa yang dinamakan anakadalah yang belum mencapai usia atau umur 18 tahun, sedangkan pasal 98ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 330 KUHP, SK Mendagri DirjenAgraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No.DPT.7/539/777, tertanggal13 Juli 1977 menyatakan batas usia atau umur anak yang mampu berdiri sendiriatau dewasa adalah 21 tahun ;Menimbang, bahwa dengan
pernikahan dan dewasa hukum adalah dengan batas umurtertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum ;Menimbang, bahwa dengan demikian belum ada patokan yang jelasmengenai batas usia dewasa hukum tersebut, namun dalam lapangan hukumperdata pada prakteknya umur 21 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 330KUHPerdata masih dipakai sebagai batas umur atau usia dewasa, dan batasanumur 21 tahun dalam pasal 330 KUHPerdata jo SK Mendagri Dirjen AgrariaDirektorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No.DPT
26 — 9
MA/Kumdil/171/V/K/1991 yang mana menunjukkepada surat edaran tanggal 20 Desember 1969 No.DPT/12/63/12/69 yangditerbitkan oleh direktorat Agraria, yang salah satunya menyatakan keteranganhak waris untuk golongan penduduk asli surat keterangan ahli waris disaksikanoleh ahli waris, disaksikan oleh lurah/desa dan dikeutahui oleh camat;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap permohonan Pemohon,khususnya untuk tuntutan permohonannya pada ke2 dan ke3 dapatdikabulkan dengan memperbaiki redaksi dengan mendasarkan
29 — 6
Soepandi tertanggal 20 Desember 1969, No.Dpt/112/63/12/69, yangterdapat dalam buku tontonan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, DepartemenDalam Negeri, Ditjen Agraria, halaman 85);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh ParaPemohon termasuk ke dalam Permohonan yang dilarang, maka Permohonan yangdiajukan oleh Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima danselanjutnya mengenai mengenai permohonan Para Pemohon dalam pokok perkaratidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa
19 — 4
Pemohon dengan istrinya memilikisebidang tanah yaitu : Sertifikat Hak Milik No.3044 atas nama pemegang LAKSMANAPRATAMA PUTRA yang terletak di Banyumanik Semarang ;Bahwa untuk biaya pendidikan anak dan biaya hidup pemohon sertaanakanak pemohon ,maka pemohon dengan kesepakatan anakanakpemohon bermaksud untuk mengajukan kredit di BCA denganagunan tanah tersebut diatas ;Bahwa permohonan pemohon adalah berhubungan dengan tanah dankantor Pertanahan Nasional dan berdasar surat Badan PertanahanNasional No.Dpt
29 — 12
Soepandi tertanggal 20 Desember 1969, No.Dpt/112/63/12/69, yangterdapat dalam buku tontonan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, DepartemenDalam Negeri, Ditjen Agraria, halaman 85);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh ParaPemohon termasuk ke dalam Permohonan yang dilarang dimana mengenai statusahli waris ditentukan melalui bentuk gugatan, maka Permohonan yang diajukan olehPara Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan selanjutnya mengenaimengenai permohonan Para Pemohon
SUSILAWATI
122 — 27
Soepandi tertanggal 20 Desember 1969, No.Dpt/112/63/12/69, yang terdapat dalam buku tontonan bagi Pejabat PembuatAkte Tanah, Departemen Dalam Negeri, Ditjen Agraria, halaman 85).Menimbang, bahwa dasar hukum pemberlakuan Buku Il tersebut diatas adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang PemberlakuanBuku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yangmemutuskan:menetapkan:Pertama Memberlakukan Buku Il Pedoman Pelaksanaan
David Razi, SH.MH
Terdakwa:
Fitter Linggi
53 — 18
tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C6-KPU No.DPT
18 — 3
ARISSYAMSUL MA ARIF;Bahwa untuk biaya pendidikan anak dan biaya hidup Pemohon serta anakanakPemohon, maka Pemohon dengan kesepakatan anak Pemohon bermaksud untukmengajukan kredit di BCA dengan agunan tanah tersebut di atas;Bahwa permohonan Pemohon adalah berhubungan dengan tanah dan KantorPertanahan Nasional dan berdasar Surat Badan Pertanahan Nasional No.Dpt.7/539/7.77 tertanggal 13 Juli 1977, batas dewasa adalah seseorang yangsudah berumur 21 tahun;Bahwa oleh karena anak ke empat Pemohon masih
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
Rusli Haseng Bin Hamka
99 — 33
KPU No.DPT 078 atas nama JUMARDING untuk memberikansuara pada pemilihan Umum Tahun 2019 pada hari rabu tanggal 17 April2019 Nomor TPS 16 Desa Bawalipu; 1 (satu) rangkap daftar hadir pemilin tetap umum tahun 2019 modelC7.DPTKPU TPS 16 Desa Bawalipu Kec. Wotu Kab. Luwu Timur; 1 (Satu) buah CDr berisi daftar pemilin tetap (DPT) Kab. Luwu Timur yangterdapat nama JUMARDING pada TPS 16 Desa Bawalipu Kec.
69 — 35
Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Agraria atasnama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No.Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan PembuktianKewarganegaraan juncto Pasal 42 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah juncio ketentuan Pasal 111 ayat (1) hurufc.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2012 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah (Perkaban No. 8 Tahun 2012), dapat dibuatdalam bentuk
Terbanding/Tergugat I : Edison Als Ison
Terbanding/Tergugat II : Efrison Als Inggak
194 — 125
MA/kumdil/171/V/K/1991, dan surat MA tersebuttelan menunjuk Surat Edaran Direktorat Agraria Direktorat PendaftaranTanah (kadester) No.Dpt/12/63/12/69, tanggal 20 Desember 1969, yangmenyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok Pangkal daripenggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka,hendaknya surat keterangan hak waris untuk warga negara Indonesia itu :> Golongan keturunan Eropa (barat) dibuat oleh Notaris ;> Golongan penduduk asli surat keterangan oleh ahli waris, disaksikanoleh
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan tersebutmerupakan Surat Pengantar untukmembuat Surat Keterangan Hak Warispada Kantor Balai HartaPeninggalan, sebagaimana dimaksudoleh Pasal 14 ayat (1) InstruksiBagi Para Pejabat PendaflaranTanah Dan Mereka Yang BertindakSedemikian (LN 1916 No. 517) jo.Surat Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria tanggal20 Desember 1969 No.Dpt/12/63/12/69.
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karet Kubur No. 39, Jakarta 10220 yang pada intinyamenjelaskan bersama ini disampaikan untuk melakukan balik nama danPembuatan sertifikat tanah warisannya, saudara dapat menempuhprosedur sebagaimana yang digariskan oleh Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Agraria tanggal 20 Desember 1969 No.Dpt/12/63/12/69 yaitu cukup dengan surat keterangan ahli waris yangdisaksikan oleh Lurah dan diketahui olen Camat ;2. Gugatan Penggugat Tidak Sempurna :a.
74 — 25
syarat dalam rangka peralihan hak, maka pewarisanhak atas tanah harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian pewaris dan suratketerangan sebagai ahli waris, karena peralihan hak atas tanah karena pewarisan daripemegang hak sebagai pewaris kepada ahli waris secara yuridis terjadi sejak pewarismeninggal dunia, namun secara administrasi ahli waris mempunyai kewajiban untukmendaftarkan pewarisan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran DirektoratPendaftatan Tanah tanggal 20 Desember 1969 No.DPT
KALMI bin RASDI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
26 — 4
., yang menerangkanPenggugat adalah ahli waris dari Bapak Rasdi dan Ibu Tase sebagai anakkandung, dikuatkan pula oleh Keterangan saksi Narta dan saksi Darmu ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 8 Mei1991 Nomor MA/Kumdil/171/V/K/1991 telah menunjuk Surat Edaran tanggal 29Desember 1969 No.Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat AgrariaPendaftaran Tanah di Jakarta bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkaldari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sebelum merdeka
Rosandi, S. H
Terdakwa:
Menara Sinaga
99 — 0
lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidMna bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir ;
- menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih , Model C6-KPU ( asli ) dengan no.DPT
Rindang Ariqa Sentarino
212 — 202
XI halaman 7, dinyatakan:Dewasa adalah cakap bertindak didalam hukum yaitu orang yang telahmencapai umur 18 Tahun atau telah kawinSurat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa DalamRangka Pelayanan Pertanahan angka 7, dinyatakan:Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangkapelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 tahun atau sudah kawinSK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No.Dpt
115 — 34
Bahwa terhadap permohonan Para Ahli Waris harus dicatat terlebihn dahulu di dalamBuku Tanah dan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang mana sudah jelas dalam aturanyang dikeluarkan oleh Surat Edaran Direktorat Pendaftaran Tanah tanggal 20 Desember1969 No.DPT/12/63/69 menyatakan masih berlaakunya penggolongaan di Indonesia :a. Untuk golongan Eropa, surat keterangan Kewarisan dibuat oleh Notaris ;b.
.442 Desa Lawang Agung Luas 244 m2 tersebut bertentangan denganPeraturan Perundangundangan yang berlaku dan harus didaftarkan para ahli warisnyasesuai dengan pasal 20 Jo Pasal 22 UU No.5 Tahun 1960 jo pasal 42 PP No.24 Tahun1977 Jis Pasal 111 PERMENAG/KBPN No.3 Tahun 1977 ;KOMPETENSI ABSOLUT :Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No.442 Desa Lawang Agung Luas 224 m2NIB.06.05.01.38.00001 dimana sangat bertentangan dengaan Pasal 1057 BW Jo SuratEdaran Direktorat Pendaftaraan Tanah Tanggal 20 Desember No.DPT
dan terhadap permohonan tersebut selanjutnya dicatatdalam Buku Tanah Sertifikat oleh Kantor Pertanahan.Bahwa dalam pembuatan buktisebagai Ahli Waris berlaku aturan hukum yang berlaku berdasarkan etnis baik bentukmaaupun pejabat yang membuatnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Asas KonkordansiPasal 13 Wet op De Grootboeken der Nationale Schuld (UndangUndang tentang BukuBesar Perutangan Nasional di Belanda), Surat Edaran Departemen Dalam Negeri DirektoratJenderal Agraria Tanggal 20 Desember 1969 No.Dpt
113 — 44
Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 1347tahun 2006 pasal 31 huruf (h) . mengatur mengenai tugas dan wewenang kepala desa dalammenyelenggarakan admistrasi pemerintahan desa yangMenimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam NegeriDirektorat Pendaftaran tanah No.DPT/12/63/12/69 tanggal 20 Desember 1969 Jo pasal 111ayat 1 C Poin 4 PMNA No.3 Tahun 1997, dibedakan tentang siapa saja yang berwenanguntuk membuat keterangan waris pembagian kewenangan tersebut adalah sebagaiberikut :1 Untuk
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam NegeriDirektorat Pendaftaran tanah No.DPT/12/63/12/69 tanggal 20 Desember 1969 Jo pasal 111ayat 1 C Poin 4 PMNA No.3 Tahun 1997, dibedakan tentang siapa saja yang berwenanguntuk membuat keterangan waris pembagian kewenangan tersebut adalah sebagaiberikut :1 Untuk Penduduk golongon Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, keteranganwarisnya dibuat dihadapan Notaris .2 Untuk penduduk Pribumi, keterangan waris cukup dibuat dibawah tangan yangdisaksikan