Ditemukan 178 data
225 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;BahwaTergugat selalu beralasan bahwa Tergugat hanya menjalankan PMKNomor 620/2004 tentang penerapan PPnBM, sehingga jelas bahwa Tergugatsengaja menutup mata terhadap SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP Nomor PEM00112/WPuJ.07/KP.0503/2011tanggal 4 September 2014 atas nama Penggugat;Bahwa tidak hanya Penggugat yang merasa keberatan dengan kewajibanmemungut dan menyetor PPnBM tetapi Asosiasi Industri Permebelan &Kerajinan
Penerbitan SKPKB PPnBM bertentang dengan SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP NomorPEM00112/WPJ.07/ KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 yangditerbitkan oleh Tergugat;c. Bahwa adapun rekening milik Penggugat tersebut digunakan untuk seluruhkegiatan pabrik termasuk untuk membayar upah 1.000 (seribu) orangpekerja yang masih aktif melakukan proses produksi;d.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dari dulu hingga sekarang tidakpernah dikukuhkan sebagai pengusaha berkewajiban memungut PPnBMtetapi sebagai pengusaha pemungut PPN saja sebagaimana dalam SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKP No.PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 04 September 2014 dan SPPKPNomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015.
dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/ KP.0503/2011tertanggal 30 September 2011, SPPKP No.
Hal ini teroukti dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKP No.Halaman 25 dari 35 halaman Putusan Nomor 1602/B/PK/PJK/2017PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014 danSPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015(yang telah diubahd engan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), Pemohon Peninjauan Kembalidiwajibkan memungut PPN saja dan Pemohon Peninjauan Kembali tidakpernah dikukuhkan menjadi pengusaha
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan tanggal 4 September 2014, sangat jelas Pemohon Banding tidakmemiliki kewajiban atas pemungutan PPnBM, jadi bagaimana mungkinPemohon Banding membayar PPnBM yang tidak Pemohon Banding pungutserta tidak memiliki kKewajiban pungut atas PPnBM dan sangat jelas dalamdefinisi dari SPPKP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER44/PJ/2008, Pasal 1 ayat (13) berbunyi: "Surat Pengukuhan Pengusaha KenaPajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkanoleh KPP yang berisikan
2011, SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 04 September 2014 dan SPPKP Nomor:S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015.Makasangat tidak mungkin Pemohon Peninjauan Kembali untukmemungut PPnBM, karena apabila Pemohon Peninjauan Kembalimemungut PPnBM maka konsekuensi hukumnya adalahberkewajiban untuk membuat faktur pajak, sedangkan faktur pajakhanya bisa dibuat oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkansebagai pengusaha pemungut PPnBM.Definisi SPPKP menurut UndangUndang Nomor 6 Tahun
over formharus diterapkan dalam hal ini karena formal SPPKP yang tidakmemberikan tanda silang X pada kolom PPnBM tidak dapatmengalahkan/meniadakan substansinya bahwa terhadap BKPyang diserahkan Pemohon Banding tergolong barang mewahharus terutang PPnBM.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya ditunjuk sebagaipemungut PPN saja dalam setiap penyerahan BKP kepadakonsumen sebagaimana termuat dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011,Halaman 32 dari 48 halaman.
Hal initerbukti dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/201 1tertanggal 30 September 2011, SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 04 September 2014dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal27 April 2015 (yang telah diubah dengan SPPKP NomorS470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), PemohonPeninjauan Kembali diwajibkan memungut PPN saja danPemohon Peninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkan menjadipengusaha pemungut PPnBM.
04 September 2014 dan SPPKP Nomor: S1/PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015 (yang telahHalaman 42 dari 48 halaman.
125 — 51
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTergugatMenurutPenggugatPut.43304/PP/M.1/99/2013Gugatan2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat PengukuhanPengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. PEM00022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan PajakBadan dan Orang Asing Dua (KPP Badora Dua) (sekarang Kantor Pelayanan Pajak Minyakdan Gas Bumi).
Surat tersebut dikirim oleh KPP Badora Dua pada tanggal 10 April 2012dan Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: PEM00022/WPJ.07/ KP.1003/2012tanggal 27 Maret 2012, tentang Pengukuhan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan nomor : 0038/1.1.4/9043/Tax/2012 tanggal 9 Mei2012, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak(SPPKP) No.
Dalam hal tidak diatur khusus, ketentuan yang dijadikan acuanadalah UU PPN dimana bentuk kerjasama antara CGS dan DSPL bukan merupakanpenyerahan kena pajak sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan dalam aspek formalBari penerbitan SPPKP;bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Gugatan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaanatas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan;bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012ditandatangani oleh XX, jabatan : Vice President;bahwa Surat
Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 ditujukankepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhiketentuan Pasal 40 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 menyatakantidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor : PEM0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas namaPenggugat;bahwa apakah surat yang
SPPKP tersebut merupakan suatu keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat;b.
63 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitasdan kewajiban PKP";Halaman 3 dari 36 halaman Putusan Nomor 1604/B/PK/PJK/2017Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut pada Nomor (8)tentang Kewajiban Pajak, sangat jelas disebutkan bahwa kewajiban pajak dariPenggugat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi kewajiban pelawan sejakperusahaan Penggugat berdiri yaitu Tahun 2000;Bahwa SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;Bahwa Tergugat selalu beralasan bahwa Tergugat hanya menjalankan PMKNomor 620/PMK.03/2004 tentang Penerapan PPnBM, sehingga jelas bahwaTergugat sengaja menutup mata terhadap SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP NomorPEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 atas namaPenggugat;Halaman 4 dari 36 halaman Putusan Nomor 1604/B/PK/PJK/2017Bahwa tidak hanya Penggugat yang merasa keberatan dengan kewajibanmemungut
yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalahsurat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikanidentitas dan kewajiban perpajakan PKP;5.
tanggal 30 September 2011, SPPKP Nomor PEM001 12/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 27 April 2015 (yang telah diubahdengan SPPKP Nomor S470PKP/ WPJ.07/ KP.0503/2015 tanggal 13Juli 2015) yang diterbitkan setiap tahun oleh KPP PMA 4 denganmemberikan tanda contreng (X) dalam kolom PPN dan tidak memberikantanda contreng (X) pada kolom PPnBM;Dengan demikian, jelas artinya Pemohon Peninjauan Kembali tidakditunjuk oleh Termohon Peninjauan Kembali
Hal ini terbukti dalam SPPKP Nomor:PER001 12/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 4 September 2014dan SPPKP Nomor: S11PKP/ WPJ.07/ KP.0503/ 2015 tanggal 27 April2015 (yang telah diubah dengan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), PemohonPeninjauan Kembali diwajibkan memungut PPN saja dan PemohonPeninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkan menjadi pengusahaHalaman 26 dari 36 halaman Putusan Nomor 1604/B/PK/PJK/2017pemungut
237 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dari dulu hingga sekarang tidakpernah dikukuhkan sebagai pengusaha berkewajiban memungut PPnBMtetapi sebagai pengusaha pemungut PPN saja sebagaimana dalam SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor: PER00112/Halaman 9 dari 36 halaman Putusan Nomor 1600/B/PK/PJK/2017WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 30 September 2011, SPPKP No. PEM00112/ WPJ.07/ KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014 dan SPPKPNomor: S11PKP/ WPJ.07/KP.0503/ 2015 tertanggal 27 April 2015.
: 73/PMK/2012, Pasal 1 (5) yang menjelaskan Surat PengukuhanPengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalahsurat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikanidentitas dan kewajiban perpajakan PKP;.
tertanggal 30 September 2011, SPPKP No.
Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011,SPPKP No.
Hal ini terbukti dalam SPPKP Nomor:PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011,SPPKP No.
227 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut pada nomor(8)tentang kewajiban pajak, sangat jelas disebutkan bahwa kewajiban pajak dariPenggugat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (PPnBM) Tidak menjadi Kewajiban Pelawan sejakperusahaan Penggugat berdiri yaitu Tahun 2000;Bahwa SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September2014, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkanUndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983 Pasal
Penerbitan SKPKB PPnBM bertentang dengan SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP NomorHalaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 1586/B/PK/PJK/2017PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 yangditerbitkan oleh Tergugat;c. Bahwa adapun rekening milik Penggugat tersebut digunakan untuk seluruhkegiatan pabrik termasuk untuk membayar upah 1.000 (seribu) orangpekerja yang masih aktif melakukan proses produksi;d.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dari dulu hingga sekarang tidakpernah dikukuhkan sebagai pengusaha berkewajiban memungut PPnBMtetapi sebagai pengusaha pemungut PPN saja sebagaimana dalam SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011, SPPKP NomorPEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 04 September 2014 dan SPPKPNomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015.
Kembali hanya ditetapbkan sebagai pemungutPPN saja dalam setiap penyerahan BKP kepada konsumen sebagaimanatermuat dalam SPPKP Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal30 September 2011, SPPKP Nomor PEM00112/ WPJ.07/KP.0503/2011tanggal 4 September 2014 dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 27 April 2015 (yang telah diubah dengan SPPKPNomor S470PKP/ WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015) yangHalaman 18 dari 35 halaman Putusan Nomor 1586/B/PK/PJK/2017diterbitkan setiap tahun oleh
Hal ini terbukti dalam SPPKP Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 4 September 2014 danSPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 27 April 2015(yangtelah diubah dengan SPPKP Nomor S470PKP/WPVJ.07/KP.0503/2015tanggal 13 Juli 2015), Pemohon Peninjauan Kembali diwajiobkan memungutPPN saja dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkanmenjadi pengusaha pemungut PPnBM.
276 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
PKP";Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut pada nomor(8)tentang kewajiban pajak, sangat jelas disebutkan bahwa kewajiban pajak dariPenggugat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi Kewajiban Pelawan sejakperusahaan Penggugat berdiri yaitu Tahun 2000;Bahwa SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011tanggal 4 September2014, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkanUndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;BahwaTergugat selalu beralasan bahwa Tergugat hanya menjalankan PMKNomor 620/2004 tentang penerapan PPnBM, sehingga jelas bahwa Tergugatsengaja menutup mata terhadap SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 atas nama Penggugat;Bahwa tidak hanya Penggugat yang merasa keberatan dengan kewajibanmemungut dan menyetor PPnBM tetapi Asosiasi Industri Permebelan &Kerajinan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dari dulu hingga sekarang tidakpernah dikukuhkan sebagai pengusaha berkewajiban memungut PPnBMtetapi sebagai pengusaha pemungut PPN saja sebagaimana dalam SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKP No.PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 dan SPPKPNomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015.
30 September 2011, SPPKP No.
Hal ini teroukti dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKP No.PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014 danSPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015(yang telah diubah dengan SPPKP Nomor S470PKP/WPuJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), Pemohon Peninjauan Kembalidiwajibkan memungut PPN saja dan Pemohon Peninjauan Kembali tidakpernah dikukuhkan menjadi pengusaha pemungut PPnBM.
251 — 607 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dari dulu hingga sekarang tidakpernah dikukuhkan sebagai pengusaha berkewajiban memungut PPnBMtetapi sebagai pengusaha pemungut PPN saja sebagaimana dalam SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 04 September 2014dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015.
: 73/PMK/2012, Pasal 1 (5) yang menjelaskan Surat PengukuhanPengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalahsurat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikanidentitas dan kewajiban perpajakan PKP.;.
saran tersebut tetapi dengan tidak menghilangkan subtansinyadan azas subtance over form harus diterapkan dalam hal ini karenaformal SPPKP yang tidak memberikan tanda silang X pada kolomPPnBM tidak dapat mengalahkan/meniadakan substansinya bahwaterhadap BKP yang diserahkan Penggugat tergolong barang mewahharus terutang PPnBM;25.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya ditetapkan sebagaipemungut PPN saja dalam setiap penyerahan BKP kepada konsumensebagaimana termuat dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPuJ.07
/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014 dan SPPKPNomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015 (yangtelah diubah dengan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/ KP.0503/2015tanggal 13 Juli 2015) yang diterbitkan setiap tahun oleh KPP PMA 4dengan memberikan tanda contreng (X) dalam kolom PPN dan tidakmemberikan tanda contreng (X) pada kolom PPnBM;Dengan demikian, jelas artinya Pemohon Peninjauan Kembali tidakditunjuk oleh Termohon
Hal ini terbukti dalam SPPKP Nomor:PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011,SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04September 2014 dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPuJ.07/ KP.0503/2015tertanggal 27 April 2015(yang telah diubah dengan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), PemohonPeninjauan Kembali diwajibkan memungut PPN saja dan PemohonPeninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkan menjadi pengusahapemungut PPnBM.
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
", jadi bagaimanamungkin Pemohon Banding dapat memunggut PPnBM yang bukan merupakankewajiban Pemohon Banding, sesuai dengan SPPKP Pemohon Banding?
September 2011,SPPKP No.
PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04September 2014 dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/ KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015.
subtance over form harusditerapbkan dalam hal ini karena formal SPPKP yang tidakmemberikan tanda silang xX pada kolom PPnBM tidak dapatmengalahkan/meniadakan substansinya bahwa terhadap BKP yangdiserahkan Pemohon Banding tergolong barang mewah harusterutang PPnBM.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya ditunjuk sebagaipemungut PPN saja dalam setiap penyerahan BKP kepadakonsumen sebagaimana termuat dalam SPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011,SPPKP No.
Hal ini terbukti dalamSPPKP Nomor: PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30September 2011, SPPKP No. PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011tanggal 04 September 2014 dan SPPKP Nomor: S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015 (yang telah diubahdengan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal13 Juli 2015), Pemohon Peninjauan Kembali diwajibkan memungutPPN saja dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahdikukuhkan menjadi pengusaha pemungut PPnBM.
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September2011, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkanUndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 2 ayat (2)/Pasal 2 ayat (4)serta diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 sertaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER44/ PJ/2008 Pasal 1 ayat (13)yang berbunyi: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnyadisebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan olen KPP yang berisikanidentitas dan kewajiban
PKP";Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut pada nomor (8)tentang kewajiban Pajak, sangat jelas disebutkan bahwa kewajiban pajak dariPenggugat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (PPnBM) TIDAK menjadi KEWAJIBAN PELAWAN sejakperusahaan Penggugat berdiri yaitu tahun 2000;Bahwa SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September2014, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkanUndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983
Pasal 2 ayat (2)/Pasal 2 ayat (4)serta diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009, sertaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK/2012, Pasal 1 ayat (5) yangberbunyi: "Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebutdengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajakyang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP" dan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013, Pasal 1 ayat (11) yang berbunyi " SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;Bahwa Tergugat selalu beralasan bahwa Tergugat hanya menjalankan PMKNomor 620/2004 tentang Penerapan PPnBM, sehingga jelas bahwa Tergugatsengaja menutup mata terhadap SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 atas nama Penggugat;Bahwa tidak hanya Penggugat yang merasa keberatan dengan kewajibanmemungut dan menyetor PPnBM tetapi Asosiasi Industri Permebelan &Kerajinan
Penerbitan SKPKB PPnBM bertentang dengan SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP NomorPEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 yangditerbitkan oleh Tergugat;c. Bahwa adapun rekening milik Penggugat tersebut digunakan untuk seluruhkegiatan pabrik termasuk untuk membayar upah 1.000 (seribu) orangpekerja yang masih aktif melakukan proses produksi;d.
109 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor PER00112/ WPJ.07/KP.0503/ 2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/ KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014 dan SPPKP NomorS11PKP/WPJ.07/ KP.0503/ 2015 tertanggal 27 April 2015.
Kembali hanya ditetapbkan sebagai pemungutPPN saja dalam setiap penyerahan BKP kepada konsumen sebagaimanatermuat dalam SPPKP Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/201 1tertanggal 30 September 2011, SPPKP NomorHalaman 21 dari 39 halaman Putusan Nomor 1568/B/PK/PJK/2017PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014 danSPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07 /KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015(yang telah diubah dengan SPPKP NomorS470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015) yang diterbitkansetiap Tahun
NomorPER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September2011, SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal04 September 2014 dan SPPKP NomorS11PKP/WPJ.07/KP.0503/ 2015 tertanggal 27 April 2015 (yangtelah diubah dengan SPPKP NomorS470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015) yangditerbitkan berdasarkan pada peraturan perundangundanganyaitu UndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 2 Ayat (2)angka (4) serta diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Keuangan
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sejak Tahun 2000 tidakpernah memungut PPnBM dalam setiap penyerahan BKP yangtergolong mewah karena berdasarkan SPPKP, PemohonPeninjauan Kembali memiliki kewajiban pajak PPN dan PPnBMbukan kewajiban pajak Pemohon Peninjauan Kembali.
Hal ini terbukti dalam SPPKP NomorPER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014dan SPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015(yang telah diubah dengan SPPKP NomorS470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), PemohonPeninjauan Kembali diwajibkan memungut PPN saja dan PemohonPeninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkan menjadi pengusaha pemungutPPnBM.
66 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dari dulu hingga sekarang tidak11.pernah dikukuhkan sebagai pengusaha memungut PPnBM tetapi hanyasebagai pengusaha pemungut PPN saja sebagaimana dalam SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014dan SPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015.
pajak yang menjadi kewajibanpajak Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan SPPKP;26.
Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014dan SPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015 (yang telahdiubahdengan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015) yang diterbitkansetiap tahun oleh KPP PMA 4 dengan memberikan tanda contreng (X)dalam kolom PPN dan tidak memberikan tanda contreng (X) pada kolomPPnBM.Dengan demikian, jelas artinya Pemohon PeninjauanKembalitidak ditunjuk
Hal ini terbukti dalam SPPKP Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011, SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04 September 2014dan SPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April2015 (yang telah diubah dengan SPPKP Nomor S470PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 13 Juli 2015), PemohonPeninjauan Kembali diwajibkan memungut PPN saja dan PemohonPeninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkan menjadi pengusahapemungut PPnBM.
Bahwa berdasarkan pendapat dari Thuronyi tersebut di atas, maka asasretroaktif dapat diterapkan dalam perkara a quo, karena;i) Terdapat aturan hukum yang tidak jelas atau saling bertentangansebelum pemberlakukan peraturan tersebut;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam SPPKP Nomor PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tertanggal 30 September 2011,SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 04September 2014 dan SPPKP Nomor S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015 tertanggal 27 April 2015 (yang telahHalaman 38 dari
196 — 118
Konkrit, Karena Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara/Terlawan/dahulu Tergugat dimaksud, secara nyata dibuat dan memerintahkanPelawan secara paksa untuk membayar Pajak Penjualan Atas BarangMewah (PPnBM) padahal pajak tersebut tidak menjadi KewajibanPelawan/dahulu Penggugat sebagaimana dalam Surat PengukuhanPengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterbitkan olen KPP PMA4,dengan Nomor : PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011, tertanggal 30September 2011, SPPKP No.
PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011,tanggal 04 September 2014 dan SPPKP Nomor : S11PKP/WPJ.07/KP.0503/2015, tertanggal 27 April 2015;b. Individual, karena Keputusan Pejabat TUN/ Terlawan (dahulu Tergugat)dimaksud ditujukan secara khusus terhadap Pelawan, bukan untukumum,;c.
Nurhayati dengan NIP : 196911271995032001, dimana penerbitannyaberdasarkan UndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 2 ayat (2)/Pasal 2 ayat (4) serta diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER44/PJ/2008 Pasal 1 (13) yang berbunyi Surat Pengukuhan Pengusaha KenaPajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yangditerbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban PKP;18.Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Terlawan
Bahwa dalam SPPKP tahun 2014 dan SPPKP tahun 2015 yang diterbitkanoleh Tergugat dan ditandatangani oleh Sdr.
Atau apakah harus tetapkonsisten mematuhi SPPKP yang diterbitkan oleh KPP PMA4Nomor : PER00112/WPJ.07/KP.0503/2011 pada tanggal 30 September2011, Nomor: PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011, tanggal 04 September2014 dan Nomor: S11 PKP/WPJ.07/KP.0503/2015, tanggal 27 April 2015?;30.
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September2011, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkanUndangUndang KUP Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 2 ayat (2)/Pasal 2 ayat (4)serta diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 sertaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER44/PJ/2008 Pasal 1 ayat (13)yang berbunyi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnyadisebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikanidentitas dan kewajiban PKP
";Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tentang kewajibanPajak, sangat jelas disebutkan bahwa kewajiban pajak dari Penggugat adalahPajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Pajak Penjualan atas BarangMewah (PPnBM) TIDAK menjadi KEWAJIBAN PELAWAN sejak perusahaanPenggugat berdiri yaitu tahun 2000;Bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor PEM00112/WPJ.07/ KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014, yang diterbitkan olehTergugat dimana penerbitannya berdasarkan UndangUndang KUP Nomor
Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat,Halaman 3 dari 18 halaman.
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;Bahwa Tergugat selalu beralasan bahwa Tergugat hanya menjalankanPMK Nomor 620/2004 tentang Penerapan PPnBM, sehingga jelas bahwaTergugat sengaja menutup mata terhadap SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKP NomorPEM00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 atas namaPenggugat;Bahwa tidak hanya Penggugat yang merasa keberatan dengan kewajibanmemungut dan menyetor PPnBM tetapi Asosiasi Industri Permebelan &Kerajinan
Penerbitan SKPKB PPnBM bertentang dengan SPPKP Nomor PEM00112/WPJ.07/ KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011 dan SPPKPNomor PEM00112/WPJ.07/ KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014 yangditerbitkan oleh Tergugat;c. Bahwa adapun rekening milik Penggugat tersebut digunakan untuk seluruhkegiatan pabrik termasuk untuk membayar upah 1.000 (seribu) orangpekerja yang masih aktif melakukan proses produksi;d.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha Kena Pajak sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER62/PJ/ 2010; yang kemudian diganti dengane Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang JangkaWaktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata CaraPendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajakjuncto Pasal 1 angka (11) dan Pasal 19 dan 20 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013;SPPKP
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata carapelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan berfungsisebagai pemberitahuan formal bahwa Pengusaha/Wajib Pajak yangtercantum namanya dalam dokumen SPPKP tersebut telah terdaftarsebagai PKP mulai pada tanggal SPPKP tersebut;c.
) atas nama Sucipto (Penggugat)masingmasing sebagai berikut:SPPKP Nomor: PEM00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon;SPPKP Nomor: PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3September 2013 yang diterbitkan oleh KPP PratamaIndramayu;SPPKP Nomor: PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal 30Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP PratamaIndramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbedatersebut, dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasansebagai
berikut:Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Padatanggal 30 September 2003;Bahwa System Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP)yang diterapkan dilingkungan Dirjen pajak telah terintegerasisehingga KPP mana pun dapat mencetak ulang SPPPK yangtelah diterbitkan oleh KPP lain.
Hal ini dimaksudkan antara lainuntuk memenuhi permintaan dari Wajib Pajak;Bahwa informasi yang terdapat pada hasil cetakan ulang yaknipada SPPKP Nomor: PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013tanggal 3 September 2013 merupakan Nomor dan data telahdisetting disistem, namun hasil cetak ulang tersebut tidakmemuat informasi sejak kapan Wajib Pajak telah ditetapkansebagai PKP namun hanya terdapat kalimat telah dikukuhkanpada tata usaha kami sebagai pengusaha kena pajak;Halaman 24 dari 59 halaman Putusan Nomor 486
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha Kena Pajak sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER71/PJ/ 2010; yang kemudian diganti dengan;e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang JangkaWaktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata CaraPendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajakjuncto Pasal 1 angka (11) dan Pasal 19 dan 20 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013;SPPKP
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajakyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata cara pelaporanusaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan berfungsi sebagaipemberitahuan formal bahwa Pengusaha/Wajib Pajak yang tercantumnamanya dalam dokumen SPPKP tersebut telah terdaftar sebagai PKP mulaipada tanggal SPPKP tersebut;.
oleh KPP PratamaIndramayu tanggal 3 September 2013 inilah Penggugat berkesimpulanbahwa Penggugat baru ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 3September 2013;bahwa pada tanggal 30 Desember 2014 KPP Pratama Indramayumenerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 yang menyatakan bahwa Sucipto NPWP06.975.597.3437.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajaksejak 30 September 2003;bahwa majelis berpendapat terdapat 3 (tiga) Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak (SPPKP
) atas nama Sucipto (Penggugat) masingmasingsebagai berikut:SPPKP Nomor: PEM00478/WPUJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon;SPPKP Nomor: PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3September 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;SPPKP Nomor: PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal 30Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan
sebagai berikut:bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal 30September 2003Halaman 23 dari 57 halaman.
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha Kena Pajak sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER60/PJ/ 2010, yang kemudian diganti dengan;e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang JangkaWaktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata CaraPendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajakjuncto Pasal 1 angka (11) dan Pasal 19 dan 20 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013;SPPKP
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata carapelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan berfungsisebagai pemberitahuan formal bahwa Pengusaha/Wajib Pajak yangtercantum namanya dalam dokumen SPPKP tersebut telah terdaftarsebagai PKP mulai pada tanggal SPPKP tersebut;c.
) atas nama Sucipto (Penggugat)masingmasing sebagai berikut: SPPKP Nomor PEM00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal30 September 2003 yang diterbitkan olen KPP Pratama Cirebon; SPPKP Nomor PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal3 September 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu; SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai
berikut: Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal30 September 2003; Bahwa Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) yangditerapkan dilingkungan Dirjen pajak telah terinteregasi sehingga KPPmana pun dapat mencetak ulang SPPPK yang telah diterbitkan olehKPP lain.
Oleh karena itu, Penggugat belumdapat meyakini bahwa berdasarkan surattersebut Penggugat telah dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena30 September 2003;Sepanjang belum dapat ditunjukan denganPajak pada tanggalbukti berupa Surat Pengukuhan PenguhsahaKena Pajak (SPPKP) sebagaimanadimaksudkan dalam KEP161/PJ./2001 yang2003sebagaimenunjukan bahwa pada tahuntelah = dikukuhkanPengusaha Kena Pajak, maka seharusnyatidak dapat telahmenjadi Pengusaha Kena Pajak, sehinggaPenggugatPenggugat dianggapseharusnya sistem
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha Kena Pajak sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER62/PJ/ 2010; yang kemudian diganti dengan;e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang JangkaWaktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata CaraPendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajakjuncto Pasal 1 angka (11) dan Pasal 19 dan 20 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013;SPPKP
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajakyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata cara pelaporanusaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan berfungsi sebagaipemberitahuan formal bahwa Pengusaha/Wajib Pajak yang tercantumnamanya dalam dokumen SPPKP tersebut telah terdaftar sebagai PKP mulaipada tanggal SPPKP tersebut;.
) atas nama Sucipto (Penggugat)masingmasing sebagai berikut:SPPKP Nomor PEM00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal30 September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon;SPPKP Nomor PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal3 September 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagaiberikut
:Bahwa SPPKP yang diterbitkan olen KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal30 September 2003Bahwa System Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) yangditerapkan dilingkungan Dirjen pajak telah terinteregasi sehinggaKPP mana pun dapat mencetak ulang SPPPK yang telahHalaman 23 dari 59 halaman Putusan Nomor 477/B/PK/Pjk/2017diterbitkan oleh KPP lain.
telah diperbaikisehingga hasil cetak ulang pada SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22.KP.1503/2013 tanggal 30 September 2013 telah memuatinformasi sejak kapan Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP,dalam hal ini dengan jelas disebutkan sejak tanggal 30 September2003;Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat telahmelaporkan SPT PPN Masa Januari Sampai dengan masa Desember2011, dan telah tercatat dalam system informasi perpajakan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Bahwa dengan telah dilaporkan SPT PPN
34 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha Kena Pajak sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER62/PJ/ 2010; yang kemudian diganti denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang JangkaWaktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata CamPendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena PajakJuncto Pasal 1 angka (11) dan Pasal 19 dan 20 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013;SPPKP
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata carapelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan berfungsisebagai pemberitahuan formal bahwa Pengusaha/Wajib Pajak yangtercantum namanya dalam dokumen SPPKP tersebut telah terdaftarsebagai PKP mulai pada tanggal SPPKP tersebut;c.
Putusan Nomor 466/B/PK/PJK/201701342/WPJ.22KP.1503/2013 yang menyatakan bahwa Sucipto NPWP :06.975.597.3437.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajaksejak 30 September 2003;Bahwa majelis berpendapat terdapat 3 (tiga) Surat PengukuhanPengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama Sucipto (Penggugat) masingmasing sebagai berikut: SPPKP Nomor PEM00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon; SPPKP Nomor PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September2013
yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu; SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal 30Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal 30September 2003; bahwa System Informasi Direktorat
Oleh karena itu, Penggugat belumdapat meyakini bahwa berdasarkan surattersebut Penggugat telah dikukuhkan sebagaiPKP pada tanggal 30 september 2003;Sepanjang belum dapat ditunjukan denganbukti berupa Surat Pengukuhan PenguhsahaKena Pajak (SPPKP) sebagaimanadimaksudkan dalam KEP161/PJ./2001 yangmenunjukan bahwa pada tahun 2003Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP,maka seharusnya Penggugat tidak dapatdianggap telah menjadi PKP, sehinggaseharusnya sistem informasi DJP tersebuttidak dapat dijadikan
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata CamPendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena PajakJuncto Pasal 1 angka (11) dan Pasal 19 dan 20 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER20/PJ/2013;SPPKP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata carapelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan berfungsisebagai pemberitahuan formal
bahwa Pengusaha/Wajib Pajak yangtercantum namanya dalam dokumen SPPKP tersebut telah terdaftarsebagai PKP mulai pada tanggal SPPKP tersebut;.
) atas nama Sucipto (Penggugat) masingmasing sebagai berikut: SPPKP Nomor PEM00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon; SPPKP Nomor PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu; SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal 30Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Halaman 23 dari 57 halaman.
Putusan Nomor 467/B/PK/PJK/2017Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal 30September 2003; Bahwa Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yangditerapkan di lingkungan Dirjen pajak telah tereintegrasi sehingga KPPmana pun dapat mencetak
Oleh karena itu, Penggugat belumdapat meyakini bahwa berdasarkan surattersebut Penggugat telah dikukuhkan sebagaiPKP pada tanggal 30 september 2003;Sepanjang belum dapat ditunjukkan denganbukti berupa Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak (SPPKP) sebagaimanadimaksudkan dalam KEP161/PJ./2001 yangmenunjukkan bahwa pada tahun 2003Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP,maka seharusnya Penggugat tidak dapatdianggap telah menjadi PKP, sehinggaseharusnya sistem informasi DJP tersebuttidak dapat dijadikan