Ditemukan 2097 data
18 — 8
penggugat-Tergugar
9 — 0
PENGGUGAT - TERGUGAR
9 — 0
PENGGUGATMELAWANTERGUGAR
22 — 2
- PENGGUGAT- TERGUGAR
9 — 4
perdata-penggugat- tergugar
10 — 0
Penggugat vs Tergugar
9 — 7
Penggugat Tergugar
13 — 4
PenggugatTergugar
13 — 1
PENGGUGAT VSTERGUGAR
79 — 4
Penggugat Vs Tergugar
16 — 9
Penggugat VS Tergugar
10 — 0
PENGGUGAT VS TERGUGAR
12 — 2
Perdata : Penggugat vs Tergugar
23 — 4
tergugar dan penggugat
6 — 1
Penggugat dan Tergugar
10 — 1
PENGGUGAT VS TERGUGAR
10 — 0
1.pengggugat2.tergugar
93 — 12
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugar seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluuruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.190.000,- satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah
13 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugar) terhadap Penggugat (Panggugat);
- Membebankan kepada Pengugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 596.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
40 — 31
Menghukum Tergugar Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah selama dalam masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Ambon, sebelum Tergugar Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
6.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugar Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);