Ditemukan 9405 data
299 — 67
Sel31.Selain memberikan kaidah hukum terkait dengan kewajiban untukmemberikan rincian ganti kerugian sebagaimana disampaikan diatas,Mahkamah Agung R.l. melalui Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 juga memberikan pedoman terkait tuntutan immaterialyang diajukan dalam suatu perkara perdata, yang mana pada pokoknyadinyatakan bahwa ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhal terjadi Kematian, luka berat, dan penghinaan.
Terbanding/Tergugat : PT RESINDO RESOURCES and ENERGY,
100 — 54
tidak pernahdiletakkan sita terhadap harta benda milik Pembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, maka tuntutan Terbanding semula TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi pada petitum angka 2 (dua) harus dinyatakan tidakberalasan menurut hukum dan ditolak;Menimbang, bahwa tuntutan mengenai kerugian immateril dalam petitumangka 8 (delapan) haruslah dinyatakan ditolak karena dalam perkara ini tidak terbuktiadanya kehilangan keuntungan yang diharapkan maupun halhal tertentu sepertikematian, penghinaan
287 — 1805
pertengahan Juli 2019 Tergugat mendatangi kantor Penggugat yangbekerja pada Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, disana terjadipertengkaran kembali dan Tergugat memukul Penggugat, demikian pula diakhir Juli 2019 Tergugat kembali mendatangi Penggugat di Kantor, danterjadi lagi pertengkaran hingga orangorang kantor keluar ruangannya danmelihat kejadian ini.Bahwa pertengahan September 2019 Tergugat memberikan SuratPernyataan Cerai kepada Penggugat, namun sejak saat itu Tergugat terusmenerus melakukan penghinaan
69 — 32
sama sekali tidak pernah Tergugatlakukan apalagi Penggugat berprofesi sebagai seorang dokter tidakpantas rasanya kalau Tergugat sampai memaki dan menghina Penggugat apakah dengan menanyakan keberadaan Penggugat merupakan bentuk penghinaan, wajar saja sorang Suami menanyakan keberadaan Penggugat seperti contoh jam 11 saat praktek malam Penggugat belum pulang wajar rasanya Tergugat sebagai suamimenanyakan keberadan Penggugat.
SIGIT SAMBODO, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
SEPTY IDRIS SESE, S.KMM
157 — 93
Tahun 2018 memberikan keterangan ahli pada pemeriksaan perkaratindak pidana penghinaan (Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 310 ayat(1) KUHP pada Polres Maluku Tenggarav. Tahun 2019 memberikan keterangan ahli pada pemeriksaan perkaratindak pidana pornografi dan atau tindak pidana kesusilaan (vide Pasal10 UU No. 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 Ke1 dan Ke2 KUHPw.
119 — 19
Bank Mandiri (Persero) Tbk.) telah melanggar Peraturan Disiplin PegawaiPasal 3 ayat (3) yaitu menurunkan kehormatan atau martabat bank/dan atau pegawai dan juga melanggarPasal 3 ayat (18) huruf (g) yaitu melakukan penganiyaan, penyerangan, penghinaan secara kasar,mengancam secara pisik atau mental pegawai lain atau Direksi atau Dewan Komisaris Bank termasukkeluarganya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakimberpendapat Tergugat terbuki telah
1.TAN TJIN NGIEK
2.JULIA KUSUMAWATI
3.HENRY HARTANTO
Tergugat:
BINA MARGA PROVINSI JAWA TENGAH CQ. SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL PJN WILAYAH II PROVINSI JAWA TENGAH
109 — 23
Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktiankeadaan matinya anggota keluarga, cacatnya anggotatubuh atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalamyurisprudensi Mahkamah Agung tersebut!
MUH. ARMAN BADOAMANG BIN BADOAMANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Resot Maros. Cq Kasat Narkoba Resort Maros
51 — 24
Sikapsikap tersebut dapat dikategorikandan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atauContempt of Court. Dan perbuatan tersebut termasuk perbuatan pidana yangdiatur dalam pasal 207 KUHP yaitu : Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisanmenghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancamdengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana dendapaling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Ill.
174 — 115
UMAR MUHAMMAD / orang tua paraTergugat II/Penggugat Rekonpensi, para Tergugat / Penggugat Rekonpensisangat keberatan atas penghinaan yang dilakukan oleh Para Penggugat /Tergugat Rekonpensi.Maka Patutlah Penggugat / Tergugat Rekonpensi di Hukum, membayar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah) untuk memulihkan nama baikorang tua Para Tergugat/Penggugat Rekonpensi, yaitu Alm. H. UMARMUHAMMAD.KESIMPULAN DAN PERMOHONAN :Maka berdasarkan Bukti bukti dan segala apa yang terurai di atas.
39 — 5
Saat itu anggota Ormas PP dikumpulkan olehPimpinan dan terkuak bahwa sebab penyerangan adalah karena ada ucapan yangdianggap penghinaan dari oknum anggota Sat.Pol. PP terhadap massa unjuk rasa.Bahwa telah ada perdamaian antara Ormas PP dengan Sat.Pol. PP. Ormas PPyang diwakili Saksi melakukan pembicaraan/mediasi dengan Pemerintah DaerahHalaman 25 dari 52 Putusan Nomor 46/Pid.B/2014/PN.MJLKab. Majalengka Sdr. IMAN selaku perwakilan Bupati.
431 — 319
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
EVENDI
Tergugat:
Bupati Bireuen
250 — 67
Keuchik di Aceh yaitu:Calon Keuchik dilarang menghina dan memfitnah seseorang, suku,agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongandan calon yang lain;Bahwa dalam Pasal 48 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Acehdisebutkan:Calon Keuchik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa penghinaan
Terbanding/Penggugat II : TETTY PARDAMEAN MARIA MAGDALENA SIAGIAN
Terbanding/Penggugat I : JAMES DJORNANG SIAGIAN
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, KNWIL PERTANAHAN NASIONAL PROV JABAR, KANTOR PERTANAHAN KAB.BOGOR
Turut Terbanding/Tergugat II : NY. MARULI M PARDEDE
Turut Terbanding/Tergugat III : MUKMIN AMARULLAH, SH, Mkn
54 — 32
Dan Penggugat Rekonpensi akan mereservir haknya menuntutPara Penggugat Konpensi secara pidana atas dasar penghinaan danpencemaran nama baik;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yangmelawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian kepada PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi, baik kerugian materiel maupun immateriel.Maka sesuai hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdataTiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena
86 — 7
635K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan bahwa mengenai honorarium advokattidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkaraminta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankankepada pihak lawan dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterill hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
IBADE AHMAD
Tergugat:
1.PT.BANK CIMB NIAGA TBK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA KPKNL BOGOR,
3.PT. CITRA LELANG NASIONAL
205 — 91
Bahkan Tergugat tidak pernahmelakukan penghinaan atau tindakan lainnya entah itu timbul atastindakan secara fisik maupun verbal yang mengakibatkan Penggugatdipermalukan di lingkungannya;49. Sehingga dengan demikian, Gugatan Penggugat mengenai gantikerugian kepada Tergugat adalah TIDAK BERDASAR, dan sudahsepatutnya Majelis Hakim MENYATAKAN MENOLAK GUGATANPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.Halaman 31 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 480/Pdt.G/2019/PN Jkt. Tim Ill.
193 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
padaPenggugat, dimana kerugian immateril tersebut diperkirakan sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)":Bahwa disebutkan dalam Yurisprudensi MARI, guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immateril maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan
45 — 31
ada diatas tanah tersebut, yang kalau di kumulatifkan sebesar Rp. 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah )KERUGIAN MORILBahwa akibat dari perbuatan para Tergugat tersebut, yang telah menguasaitanah milik Penggugat, yang mana tanah tersebut adalah tanah warisanPenggugat yang ditinggalkan dan telah diwariskan kepada Penggugat dananak anak Penggugat sebagai ahli waris yang sah , maka perbuatantersebut telah membuat kerugian yang tidak ternilai dikarenakan perbuatantersebut adalah termasuk perbuatan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Hasrul, S.H
87 — 38
Korban terjadi sebanyak 7 (tujuh)kali; Hal ini berarti perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan perbuatansejenis yakni hubungan badan atau persetubuhan yang dilakukan secaraberlanjut atau voorgezette handeling (vide Pasal 64 KUH Pidana), sedangkanketentuan Pasal 65 KUH Pidana mengandung perbarengan perbuatan atauconcursus realis atau merdaadse samenloop, dimana Terdakwa melakukanbeberapa tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal yang berbeda yangmasingmasingnya berdiri sendiri, misalnya Penghinaan
575 — 190
Inimerupakan suatu tindakan penghinaan kepada pengadilan yang harus secara tegasDITOLAK dan TIDAK DITOLERIR.Merujuk pada faktafakta bahwa (i) Mated dan pihak Gugatan a quo sama denganGugatan No. 26/'028, (ii) Majelis Hakim yang memeriksa gugatan tersebut telahmenerima eksepsi kompetensi relatif dan selanjutnya menyatakan menolak gugatanPenggugatseluruhnya, dan (iii) Putusan atas Gugatan No. 26/2018 tersebut TELAHBERKEKUATAN HUKUM TETAP, maka UNTUK MENGHINDARI ADANYAPUTUSAN YANG SALING BERTENTANGAN
MISBAHUDDIN
Tergugat:
KETUA SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STIMIK AKBA)
283 — 151
Mahasiswa yang telah terbukti secara nyata melakukan pelanggaran :penghinaan, penghasutan, provokasi, pengrusakan, pengancaman,pencemaran nama baik dan pelanggaran yang mengakibatkan suasanatidak kondusif pada kehidupan kampus.(3). Mahasiswa yang telah terbukti secara nyata melakukan tindakankriminal.(4). Pelecehan Seksual.(5). Memiliki / Membawa / Menyimpan / Mengedarkan NARKOTIKA danMinuman Keras.(6). Pencurian.(7). Akumulasi dari PelanggaranPelanggaran sebelumnya..