Ditemukan 16534 data
35 — 9
fener e ene ce cece eee cne eee ee eeneeeeeeemeeeneeeemeeenenenMenimbang, bahwa pengertian Setiap orang menurut MajelisHakim dimaksudkan kepada siapa saja yaitu setiap orang yangkarena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatutindak pidana dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannyaMenimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksana Tugas danAdministrasi Buku Il Edisi Revisi Tahun 2003 Halaman 209 penerbitMahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni
120 — 32
Tegasnya, kataBarang siapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid /1994 Tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HIJHalaman 16 dari 23 Putusan Pidana Nomor 177/Pid.B/2014/PN Birsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiaporang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataanbarang siapa atau siapa saja secara historis
160 — 16
Tegasnya, unsur Setiap orang atau Barang siapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Setiap orangatau Hl sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh
1.Basuki Arif Wibowo,SH.,M.Hum
2.Rendy Bahar Putra, S.H.
Terdakwa:
Sonasya Sancaya Alias Sones Bin Mohammad Ibnurriza
41 — 4
terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Adi:Menimbang, bahwa unsur 1 ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atausetidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikanterdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata Setiap orang sama halnyadengan kata Barangsiapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasadministrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
RAJA LIOLA GURUSINGA
Terdakwa:
CANDRA Alias ASEN
34 — 6
Tegasnya, kata BARANGSIAPA menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II,Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI danPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 terminologi kata BARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yangHalaman 17PUTUSAN Nomor 514/Pid.B/2020/PN Rap.harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya.Menimbang
44 — 21
Unsur setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang tersebutdapat dipersamakan dengan barang siapa, yaitu menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa
Sri Madona Rasdy, SH
Terdakwa:
SUIRWAN Als IWAN Bin MANGUN
20 — 13
hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang atau Barang Siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya siapaorangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesualdengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
Terdakwa:
IRLAN YUSUP alias OM IR
73 — 33
Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa Majelis telah membaca secara seksama BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Buku Il, edisi Revisi tahun2004, Hal 208 Dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 Terminologi kata BarangSiapa atau HIJ adalah sebagai siapa saja yang harus di jadikan terdakwa /dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat dan mampu dimintai pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya
34 — 15
melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjukkankedudukan seseorang atau badan hukum sebagai subjek pendukung hak dankewajiban yang didakwa atau diduga telah melakukan perbuatan yang dilarangoleh Undangundang atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatanpidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan unsur BarangSiapa akan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatanpidana, hal ini juga dapat dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkanPutusan Mahkamah Agung Nomor 1398
27 — 8
Unsur setiap orang;19Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama pengertiannya dengan unsurbarang siapa yang artinya adalah orang sebagai subyek hukum yang mampubertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang menurut Buku Pedoman Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata Barang siapa atau Hij, sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa
71 — 6
Tegasnya, unsur Barang siapa menurutBuku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi RevisiTahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBarang Siapa atau HU sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan
KHAREZA MOKHAMMAD THYZAR, SH.,MH
Terdakwa:
JONI IRAWAN BIN HAMDANI
58 — 4
Tegasnya,menurut PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata barangsiapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barangsiapa secarahistoriskronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuanbertanggung jawab kecuali secara tegas undangundang
AMANAT, SH
Terdakwa:
ROBBI SIKARDI alias ROBBI
23 — 37
Tegasnya kata Barangsiapamenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 kata Barangsiapa identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapaSaja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukumHalaman 21dari30 Putusan Nomor44/Pid.
60 — 29
Tegasnya, kata barang siapa / setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology kata barang siapaatau HlJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggung jawaban dalam segala tindakannya.Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan
1.Gerei Sambine, SH. MH
2.Erlysa Said, S.H.
Terdakwa:
JUMARDING ALS. IWAN BIN HAMKA
53 — 14
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke1 tersebut di atas yaitu setiaporang Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa menurut Jurisprudensi yaitu putusan Mahkamah AgungRI No, 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang adalah samadengan terminologi kata barang siapa.
SITI NORJANAH BTE MAZLAN, S.H.
Terdakwa:
ZAMRI RAMLIANSYAH Bin Alm. MUHARRAM
102 — 48
Tegasnya, kata Barang Siapa menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2004,Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini mengandung
87 — 15
nnn e rene nnn eecceeene= Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Barang Siapamenunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawabatas perbuatan atau kejadian yang didakwakan oleh Jaksa PenuntutUmum atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa tegasnya kata Barang siapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisitahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398
30 — 6
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah Siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya (Vide : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1398 K/Pid/1994 Tanggal 30Juni 1995) ;Menimbang, bahwa secara historis kronologis, kemampuan bertanggung jawabmanusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada.
21 — 4
Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata setiap orang adalah sama dengan terminologikata barang siapa.
34 — 8
Unsur setiap orang ; Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakan pengertiannyadengan kata barangsiapa dan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapatbertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang per orangan