Ditemukan 16534 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-04-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN PALU Nomor 056/Pid.Sus/2015/PN.Pal
Tanggal 13 April 2015 — SUPARJAN BAKRI
359
  • fener e ene ce cece eee cne eee ee eeneeeeeeemeeeneeeemeeenenenMenimbang, bahwa pengertian Setiap orang menurut MajelisHakim dimaksudkan kepada siapa saja yaitu setiap orang yangkarena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatutindak pidana dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannyaMenimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksana Tugas danAdministrasi Buku Il Edisi Revisi Tahun 2003 Halaman 209 penerbitMahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni
Register : 11-12-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN BIREUEN Nomor 177/Pid.B/2014/PN Bir
Tanggal 10 Februari 2015 — SAIMUDDIN Bin HASAN
12032
  • Tegasnya, kataBarang siapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid /1994 Tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HIJHalaman 16 dari 23 Putusan Pidana Nomor 177/Pid.B/2014/PN Birsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiaporang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataanbarang siapa atau siapa saja secara historis
Register : 29-02-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN CILACAP Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN Clp
Tanggal 27 Mei 2016 — Indra Pratama Budiarto bin Sugiarto
16016
  • Tegasnya, unsur Setiap orang atau Barang siapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Setiap orangatau Hl sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh
Register : 11-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Basuki Arif Wibowo,SH.,M.Hum
2.Rendy Bahar Putra, S.H.
Terdakwa:
Sonasya Sancaya Alias Sones Bin Mohammad Ibnurriza
414
  • terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Adi:Menimbang, bahwa unsur 1 ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atausetidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikanterdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata Setiap orang sama halnyadengan kata Barangsiapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasadministrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
Register : 30-06-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 514/Pid.B/2020/PN Rap
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
RAJA LIOLA GURUSINGA
Terdakwa:
CANDRA Alias ASEN
346
  • Tegasnya, kata BARANGSIAPA menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II,Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI danPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 terminologi kata BARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yangHalaman 17PUTUSAN Nomor 514/Pid.B/2020/PN Rap.harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya.Menimbang
Putus : 20-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 01 / Pid.Sus.Anak / 2015 / PN Sdw (Narkotika)
Tanggal 20 Januari 2015 — DEDE INDRA HARDONO Bin RAHMAT
4421
  • Unsur setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang tersebutdapat dipersamakan dengan barang siapa, yaitu menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa
Register : 13-02-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
Sri Madona Rasdy, SH
Terdakwa:
SUIRWAN Als IWAN Bin MANGUN
2013
  • hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang atau Barang Siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya siapaorangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesualdengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
Register : 24-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Ktg
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
Terdakwa:
IRLAN YUSUP alias OM IR
7333
  • Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa Majelis telah membaca secara seksama BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Buku Il, edisi Revisi tahun2004, Hal 208 Dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 Terminologi kata BarangSiapa atau HIJ adalah sebagai siapa saja yang harus di jadikan terdakwa /dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat dan mampu dimintai pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya
Register : 20-04-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 11-05-2020
Putusan PN PELAIHARI Nomor 101/Pid.B/2020/PN Pli
Tanggal 6 Mei 2020 — MUHAMMAD YANI Bin RAFI’I
3415
  • melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjukkankedudukan seseorang atau badan hukum sebagai subjek pendukung hak dankewajiban yang didakwa atau diduga telah melakukan perbuatan yang dilarangoleh Undangundang atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatanpidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan unsur BarangSiapa akan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatanpidana, hal ini juga dapat dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkanPutusan Mahkamah Agung Nomor 1398
Register : 23-01-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 99/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 28 April 2014 — Pidana - Terdakwa = - BURHANNUDIN alias BURHAN Bin MUJENIN - H. UMAR SAID AKHMAD Als. UMAR Bin SAID AKHMAD JPU= -AI SUNIATI, SH
278
  • Unsur setiap orang;19Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama pengertiannya dengan unsurbarang siapa yang artinya adalah orang sebagai subyek hukum yang mampubertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang menurut Buku Pedoman Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata Barang siapa atau Hij, sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa
Register : 21-03-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN CILACAP Nomor 81/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 12 April 2016 — Dodi Yuliardi Bin alm. Supriyadi
716
  • Tegasnya, unsur Barang siapa menurutBuku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi RevisiTahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBarang Siapa atau HU sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan
Register : 16-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 28 Februari 2018 — Penuntut Umum:
KHAREZA MOKHAMMAD THYZAR, SH.,MH
Terdakwa:
JONI IRAWAN BIN HAMDANI
584
  • Tegasnya,menurut PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata barangsiapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barangsiapa secarahistoriskronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuanbertanggung jawab kecuali secara tegas undangundang
Register : 11-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN MAKALE Nomor 44/Pid.B/2019/PN Mak
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
AMANAT, SH
Terdakwa:
ROBBI SIKARDI alias ROBBI
2337
  • Tegasnya kata Barangsiapamenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 kata Barangsiapa identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapaSaja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukumHalaman 21dari30 Putusan Nomor44/Pid.
Register : 03-03-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN RABA BIMA Nomor 78/PID.B/2015/PN.RBI
Tanggal 8 April 2015 — ALFA IMAM SOFIADI
6029
  • Tegasnya, kata barang siapa / setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology kata barang siapaatau HlJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggung jawaban dalam segala tindakannya.Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan
Register : 12-08-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN PALOPO Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Plp
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.Gerei Sambine, SH. MH
2.Erlysa Said, S.H.
Terdakwa:
JUMARDING ALS. IWAN BIN HAMKA
5314
  • Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke1 tersebut di atas yaitu setiaporang Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa menurut Jurisprudensi yaitu putusan Mahkamah AgungRI No, 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang adalah samadengan terminologi kata barang siapa.
Register : 02-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 358/Pid.B/2021/PN Nnk
Tanggal 27 Januari 2022 — Penuntut Umum:
SITI NORJANAH BTE MAZLAN, S.H.
Terdakwa:
ZAMRI RAMLIANSYAH Bin Alm. MUHARRAM
10248
  • Tegasnya, kata Barang Siapa menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2004,Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini mengandung
Putus : 27-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KALABAHI Nomor 5/Pid.B/2013/PN.KLB
Tanggal 27 Februari 2013 — - KAREL MAUKARI
8715
  • nnn e rene nnn eecceeene= Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Barang Siapamenunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawabatas perbuatan atau kejadian yang didakwakan oleh Jaksa PenuntutUmum atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa tegasnya kata Barang siapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisitahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398
Register : 24-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 130/PID.B/2015/PN.SIM
Tanggal 20 April 2015 — 1. FEBRIANTI, 2. RALISMA, 3. MINTARATNA SARI BR PERANGIN-ANGIN
306
  • Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah Siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya (Vide : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1398 K/Pid/1994 Tanggal 30Juni 1995) ;Menimbang, bahwa secara historis kronologis, kemampuan bertanggung jawabmanusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada.
Putus : 06-11-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1107/Pid.Sus/2014/PN-Lbp
Tanggal 6 Nopember 2014 — Nama : MUHAMMAD MIKAEL KARDANA ALS MIKEL ; Tempat lahir : Sei Rotan ; Umur/ Tgl.lahir : 19 Tahun / 03 Januari 1994 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Medan Batang Kuis Lorong VII Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pembantu Kolam Pancing ; Pendidikan : SMP ;
214
  • Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata setiap orang adalah sama dengan terminologikata barang siapa.
Register : 08-09-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 972/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 16 Nopember 2015 — SYARIF HIDAYAT bin SANUSI alias PORAY
348
  • Unsur setiap orang ; Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakan pengertiannyadengan kata barangsiapa dan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapatbertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang per orangan