Ditemukan 16600 data
21 — 11
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakPemohon dengan memberikan nasehat agar Pemohon mengurungkan niatnyabercerai dengan Termohon, namun tidak berhasil, dengan demikianpemeriksaan perkara a quo telah memenuhi maksud pasal 154 R.Bg, junctoPasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh medias
19 — 5
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
50 — 5
., namun medias!
31 — 5
., namun medias!
78 — 21
Pasal 65 dan 82 Ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa upaya damai melalui mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 1
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
15 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 3
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
20 — 2
18 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 sebagai mana telah diubah denganUndangundang nomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama perkara aquo termasuk bidang perkawinan dan perwalian,maka perkara ini adalah wewenang absolute Pengadilan Agama Banjarmasin;Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, setiap perkarayang masuk di Pengadilan diharuskan adanya mediasi, namun karena dalam hal iniperkaranya hanya perkara yang sepihak, tidak ada unsur sengketa, maka medias
14 — 1
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 5
Putusan No.198/Pdt.G/2019/PA.Sub. persidangan hanya Pemohon yangtidak pernah hadir, maka upaya medias!
7 — 3
., akan tetapi tidak berhasil, sebagaimana laporan mediator tanggal 18 Juli2019, karenanya Majelis Hakim berpendapat ketentuan yang terkandung dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan, juga telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan perkara perceraian karenatalak terhadap Termohon pada pokoknya didasarkan atas alasan:1. Pemohon dan Termohon adalah suami isteri sah, menikah pada tanggal 25Mei 2009;Hal. 5 dari 8 hal.
10 — 0
dipanggil dengan patut tidakmenghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan sesuatu halanganyang sah, Termohon yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadapharus dinyatakan tidak had ir; Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008Pemohon dan Termohon harus didamaikan melalui proses mediasi, akan tetapi oleh karenaTermohon tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini tidak layak untuk dilakukanperdamaian melalui medias
20 — 5
WtpPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
12 — 0
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias