Register : 20-04-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PT AMBON Nomor 24/PDT/2020/PT AMB Tanggal 18 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat I : USMAN PANCE Diwakili Oleh : MUNIR KAIROTI, S.H., M.H., ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H., JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.H
Pembanding/Tergugat II : LA JUNARA Diwakili Oleh : MUNIR KAIROTI, S.H., M.H., ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H., JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.H
Pembanding/Tergugat III : LA ARMAN Diwakili Oleh : MUNIR KAIROTI, S.H., M.H., ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H., JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.H
Pembanding/Tergugat IV : LA JIRA Diwakili Oleh : MUNIR KAIROTI, S.H., M.H., ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H., JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.H
Pembanding/Tergugat V : LA SIDA Diwakili Oleh : MUNIR KAIROTI, S.H., M.H., ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S.H., JAKA PRATAMA A. OHORELLA, S.H
Pembanding/Tergugat VI : WA ASIA Diwakili Oleh : MUNIR KAIROTI, S.H., M.H., ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I., AAN REZKI ADELFI HUNUSALELA, S
140 — 53
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I s/d XVIII, XXII dan XXV / Pembanding I dan Tergugat XXVI / Pembanding II ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 132/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 06 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusannya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menyatakan menolak Provisi Penggugat seluruhnya
-(dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Tergugat XVIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 362.654.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XIX membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.362.654.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XX membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.154.000.
Menghukum Pembanding I / Tergugat I s/d XVIII, XXII dan XXV serta Pembanding II / Tergugat XXVI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;- Menerima permohonan banding dari Tergugat I s/d XVIII, XXII dan XXV / Pembanding I dan Tergugat XXVI / Pembanding II ; Menghukum Pembanding I / Tergugat I s/d XVIII, XXII dan XXV serta Pembanding II / Tergugat XXVI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Tergugat XVIII menempati dan menguasai sebagian objek sengketaseluas 5.000 M? selama 38 tahun yaitu dari tahun 1980 sampai tahun2018 sehingga harus membayar sewa tanah per tahun sebesar Rp.5.000.000. x 38 tahun = Rp. 190.000.000. (Seratus sembilan puluhjuta rupiah) dan apabila Tergugat XVIII ingin menguasai bidangtanahnya tersebut maka Tergugat XVIII harus membayar dengan hargajual per meter sebesar Rp. 150.000. x 5.000 M2 = Rp. 750.000.000.
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total yang harus dibayaroleh Tergugat XVIII kepada Penggugat sebesar Rp. 940.000.000.(Sembilan ratus empat puluh juta rupiah);s. Tergugat XIX menempati dan menguasai sebagian objek sengketaseluas 5.000 M? selama 38 tahun yaitu dari tahun 1980 sampai tahun2018 sehingga harus membayar sewa tanah per tahun sebesar Rp.5.000.000. x 38 tahun = Rp. 190.000.000.
Kontra memori banding tertanggal 9 Maret 2020, yang diajukan oleh KuasaTerbanding / Penggugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambonpada hari Senin tanggal 9 Maret 2020, telah diserahkan salinan resminyakepada Pembanding / Tergugat s/d XVIII, XXII dan XXV, Pembanding II /Tergugat XXVI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 ;9.
banding yang diajukan olehPembanding / Tergugat s/d XVIII, XXII dan XXV dan Pembanding II / TergugatXXVI, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syaratlainnya yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permohonan bandingtersebut secara formal dapat diterima ;Halaman 27 dari 46 halaman Putusan Nomor 24/PDT/2020/PT AMBMenimbang, bahwa Memori banding tanggal 4 Maret 2020 dariPembanding / Tergugat s/d XVIII, XXII dan XXIV, yang pada pokoknyamenyatakan keberatan atas putusan Pengadilan
menolak Provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat sampai dengan Tergugat XVIII, Tergugat XXIIdan Tergugat XXV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1.