Ditemukan 16536 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : 1398/pdt.g/2017/pa.plg
Register : 06-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 70/Pid.Sus/2016/ PN-Bna
Tanggal 31 Mei 2016 — EDI IRWAN Bin KARTIMAN
299
  • tersebut terpenuhi;Ad. 1 : Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah identik dengan barangsiapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harusbertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata Barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah AgungRI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398
Register : 06-04-2015 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 03-04-2015
Putusan PN SENGKANG Nomor 270/Pid.B/2014/PN Skg
Tanggal 11 Februari 2015 — ANSAR alias KENYO bin CACO
213
  • Unsur Barangsiapa:Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barangsiapa dalam tindakpidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan setiaporang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Daderatau
Register : 12-08-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 278/Pid.B/2020/PN Bjb
Tanggal 21 September 2020 — Penuntut Umum:
1.SULVIANY.S, SH.
2.IMMA PURNAMASARI, SH.
3.AI SUNIATI, SH
Terdakwa:
1.OCTA RISKY YOLANDA Alias OCTA BIN M.GALANG ERY SUDEWO
2.HENDRI BIN FU'ADI
4317
  • Dalam Putusan Mahkamah AgungNomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapaatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya sehinggabarangsiapa menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, dan dengansendirinya melekat kemampuan bertanggung jawab terhadap manusia/orangtersebut kecuali secara tegas UndangUndang menentukan lain;Menimbang, bahwa dari Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diajukanoleh
Putus : 04-03-2015 — Upload : 17-04-2015
Putusan PN MASAMBA Nomor 9/Pid.B/2015/PN Msb
Tanggal 4 Maret 2015 — SYARIFUDDIN ALS. ALDO BIN TANDA
2725
  • Tegasnya, kataPutusan No. 9/Pid.B/2015/PN.MsbHal. 23 dari 31Barangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya ;Menimbang,
Register : 10-06-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 63/PID.B/2015/PN Ttn/Perusakan
Tanggal 4 Agustus 2015 — 1.MUHAMAD NUR BIN NYAK SADANG 2.HENNI GAKA Bin Alm KASNUDDIN 3.IRFAN Bin Alm JARUDDIN 4.ADI MUSTAQIM ARMY Bin ARMYA HUSIN 5.NASRULLAH ARMY Bin ARMYA Husin
736
  • Tegasnya,kata barang siapa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barang siapa identik dengan terminologikata setiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa, yaitu Terdakwa MUHAMMAD NURBin NYAK SANDANG, Terdakwa HENNI GAKA Bin Alm.
Putus : 09-03-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2257/Pid.Sus/2014/PN-Lbp.
Tanggal 9 Maret 2015 — Nama Lengkap : NANDA SUHERMAN; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur / Tgl lahir : 25 tahun / 28 Agustus 1989; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Tapian Nauli No 48, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota, Kodya Medan; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Buruh Pabrik;
244
  • atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan;Narkotika golongan ;Unsur "setiap orang" :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak danHalaman 9 Putusan No. 2257/Pid.Sus/2014/PNLbpkewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398
Register : 20-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
DENI ERIANSYAH
162
  • Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau hij sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagaiTerdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukantindakan hukum kecuali undangundang menentukan lain.
Register : 30-06-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 86/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
NI KETUT SUMIATI als. BU JERO
9662
  • Tegasnya,kata barang siapa/setiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminology kata barang siapa/setiap orang atau HIJ sebagaiSiapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau sebagai subyek hukumHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/PN Gin(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala
Register : 04-05-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 41/Pid.B/2020/PN Kph
Tanggal 9 Juni 2020 — Penuntut Umum:
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
DAVID LONGI Als DAVID Bin DARMANSYAH Alm
6446
  • Tegasnya kata barangSiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal30 juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hi sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atassegala tindakan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalamperkara ini adalah Terdakwa David Longi Als David Bin Darmawansyah (Alm)yang telah didakwa oleh Penuntut Umum
Register : 29-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Smn
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DAVID DWI PURNOMO Bin WISUDA BAMBAN
6129
  • Tegasnya kata setiap orangmenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni1995 identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segalatindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadirkan terdakwa David Dwi Purnomo Bin Wisuda Bamban dimanaterdakwa David Dwi Purnomo Bin Wisuda Bamban telah membenarkan
Register : 11-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Plw
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
JOLENDI LUBIS Als. JOLEN Bin JALIL LUBIS
5726
  • Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangSiapa adalah setiap orang atau Siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atausuatu
Register : 02-09-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 02-05-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 52/PID.B/2015/PN.SKL
Tanggal 12 Oktober 2015 — - YULIAN als. TIO bin. YUSUF,;
935
  • Nomor 1398 K/Pid/1994,tanggal 30 Juni 1995, tentang termologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa sajayang harus diadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum,merupakan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimmntakanpertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataan barang siapaatau setiap orang dari awal kalimat sanksi pidana dalam pasal yang termaktub dalam suatuproduk peraturan perundangundangan secara historis kronologis adalah manusia
Register : 09-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN BIREUEN Nomor 119/Pid.Sus/2015/ PN Bir
Tanggal 22 September 2015 — MAULIZA RIZKI Bin USMAN Als. M. IQSAN, CS
535
  • Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah identik dengan barangsiapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harusbertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata Barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasdan administrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994Tertanggal
Register : 24-01-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 47/Pid.B/2018/PN Cbi
Tanggal 12 April 2018 — Penuntut Umum:
TRI ANTORO HADI,SH
Terdakwa:
DWI PAOYAN RIYADI Bin HANDOYO
6322
  • Atau lebih tegasnya menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata barang Siapa identik dengansetiap orang atau Hi sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segalatindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa DWI PAOYAN RIYADIBin HANDOYO telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaanPenuntut Umum, demikian juga keterangan
Register : 14-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
ZULFIKAR Als PANSIT Bin Alm. MUHAMMAD ARIP
2216
  • hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalamperundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Setiao Orang atau Barang Siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya siapaorangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuaidengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
Putus : 22-08-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 113/Pid.B/2016/PN Msb
Tanggal 22 Agustus 2016 — MUHAMMAD SAPUTRA RUSTAM ALIAS PUTRA BIN ARWAN
2316
  • Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataanBarangsiapa
Register : 23-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 77/Pid.Sus/2017/PN Bkn
Tanggal 4 April 2017 — AGUS SUPRAPTO Bin SUDARTO
25269
  • hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Setiao Orang atau Barang Siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya sSiapaorangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuaidengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
Register : 14-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 112/Pid.B/2020/PN Kph
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
1.ANDIKA REZIAN PUTRA Als DIKA Bin AJO
2.PREDI PRANSISKO Als PREDI Bin BURHANDIN
3.PEBRI ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Als PUTRA Bin SAYUTI
9216
  • Tegasnya kata barangSiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal30 juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hi/ sebagai Siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atassegala tindakan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajasetiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukunghak dan kewajiban dalam keadaan
Register : 23-02-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 29/Pid.B/2017/PN Liw
Tanggal 10 April 2017 — HERIYANTO alias HERI bin MADDALIL
3313
  • Tegasnya kata barangsiapa menurut putusan Mahkamah AgungRI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barangsiapa identikdengan setiap orang atau hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan Heriyanto alias Heri bin Maddalil sebagai Terdakwa dalamperkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali
Register : 29-07-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2098/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
DEDI SYAHPUTRA
215
  • Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau hij sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagaiTerdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukantindakan hukum kecuali undangundang menentukan lain.