Ditemukan 16536 data
29 — 9
tersebut terpenuhi;Ad. 1 : Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah identik dengan barangsiapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harusbertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata Barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah AgungRI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398
21 — 3
Unsur Barangsiapa:Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barangsiapa dalam tindakpidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan setiaporang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Daderatau
1.SULVIANY.S, SH.
2.IMMA PURNAMASARI, SH.
3.AI SUNIATI, SH
Terdakwa:
1.OCTA RISKY YOLANDA Alias OCTA BIN M.GALANG ERY SUDEWO
2.HENDRI BIN FU'ADI
43 — 17
Dalam Putusan Mahkamah AgungNomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapaatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya sehinggabarangsiapa menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, dan dengansendirinya melekat kemampuan bertanggung jawab terhadap manusia/orangtersebut kecuali secara tegas UndangUndang menentukan lain;Menimbang, bahwa dari Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diajukanoleh
27 — 25
Tegasnya, kataPutusan No. 9/Pid.B/2015/PN.MsbHal. 23 dari 31Barangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya ;Menimbang,
73 — 6
Tegasnya,kata barang siapa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barang siapa identik dengan terminologikata setiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa, yaitu Terdakwa MUHAMMAD NURBin NYAK SANDANG, Terdakwa HENNI GAKA Bin Alm.
24 — 4
atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan;Narkotika golongan ;Unsur "setiap orang" :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak danHalaman 9 Putusan No. 2257/Pid.Sus/2014/PNLbpkewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
DENI ERIANSYAH
16 — 2
Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau hij sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagaiTerdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukantindakan hukum kecuali undangundang menentukan lain.
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
NI KETUT SUMIATI als. BU JERO
96 — 62
Tegasnya,kata barang siapa/setiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminology kata barang siapa/setiap orang atau HIJ sebagaiSiapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau sebagai subyek hukumHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/PN Gin(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
DAVID LONGI Als DAVID Bin DARMANSYAH Alm
64 — 46
Tegasnya kata barangSiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal30 juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hi sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atassegala tindakan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalamperkara ini adalah Terdakwa David Longi Als David Bin Darmawansyah (Alm)yang telah didakwa oleh Penuntut Umum
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DAVID DWI PURNOMO Bin WISUDA BAMBAN
61 — 29
Tegasnya kata setiap orangmenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni1995 identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segalatindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadirkan terdakwa David Dwi Purnomo Bin Wisuda Bamban dimanaterdakwa David Dwi Purnomo Bin Wisuda Bamban telah membenarkan
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
JOLENDI LUBIS Als. JOLEN Bin JALIL LUBIS
57 — 26
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangSiapa adalah setiap orang atau Siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atausuatu
93 — 5
Nomor 1398 K/Pid/1994,tanggal 30 Juni 1995, tentang termologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa sajayang harus diadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum,merupakan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimmntakanpertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataan barang siapaatau setiap orang dari awal kalimat sanksi pidana dalam pasal yang termaktub dalam suatuproduk peraturan perundangundangan secara historis kronologis adalah manusia
53 — 5
Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah identik dengan barangsiapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harusbertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata Barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasdan administrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994Tertanggal
TRI ANTORO HADI,SH
Terdakwa:
DWI PAOYAN RIYADI Bin HANDOYO
63 — 22
Atau lebih tegasnya menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata barang Siapa identik dengansetiap orang atau Hi sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segalatindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa DWI PAOYAN RIYADIBin HANDOYO telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaanPenuntut Umum, demikian juga keterangan
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
ZULFIKAR Als PANSIT Bin Alm. MUHAMMAD ARIP
22 — 16
hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalamperundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Setiao Orang atau Barang Siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya siapaorangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuaidengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
23 — 16
Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataanBarangsiapa
252 — 69
hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Setiao Orang atau Barang Siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya sSiapaorangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuaidengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
1.ANDIKA REZIAN PUTRA Als DIKA Bin AJO
2.PREDI PRANSISKO Als PREDI Bin BURHANDIN
3.PEBRI ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Als PUTRA Bin SAYUTI
92 — 16
Tegasnya kata barangSiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal30 juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hi/ sebagai Siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atassegala tindakan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajasetiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukunghak dan kewajiban dalam keadaan
33 — 13
Tegasnya kata barangsiapa menurut putusan Mahkamah AgungRI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barangsiapa identikdengan setiap orang atau hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan Heriyanto alias Heri bin Maddalil sebagai Terdakwa dalamperkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
DEDI SYAHPUTRA
21 — 5
Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau hij sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagaiTerdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukantindakan hukum kecuali undangundang menentukan lain.