Ditemukan 16535 data
61 — 2
Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsur sebagaimana tersebut diatas,sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangPutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1398 K / Pid/ 1994 tanggal 30 Juni1995kata setiap orangidentik dengan terminologi kata barang siapaatauhiPsebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap
106 — 14
Tegasnyakata Barang Siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, hal.208 dari Mahkamah Agung RIdan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 terminologi kata Barang Siapa atau HlJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek Hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya secara Hukum serta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaniMenimbang
1.HADI SUCIPTO, SH., MH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
1.AGUS SOLIHAN Bin M SOLEH
2.IRWAN Bin SRAHEM
25 — 5
Tegasnya, kata Setiap Orang atauBARANG SIAPA menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku II, Edisi Revisi Tahun 2008, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI danPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni1995 terminologi kata BARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian
21 — 2
Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalahsiapa saja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hakdan kewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatanyang dilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HiJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap
71 — 13
yang dilakukannya;Menimbang, bahwa pada dasarnya kata setiap orang identik dengankata barang siapa, yang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harusbertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaktidaknya, mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwadalam perkara ini, tegasnya frasa atau kata barang siapa menurut Buku IlPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi, edisi revisi tahun 2004,halaman 204 dari Mahkamah Agung R.I dan Putusan Mahkamah Agung R.I.Nomor 1398
44 — 18
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa bedasarkan Putusan Mahkamah AgungRI Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 katasetiap orang adalah sama dengan terminologi kataparang siapa.
64 — 62
Selumamenerbitkan 2 (dua) buah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaituSP2DLS Nomor : 960/1398/VIII/LS/DPPKAD/2011 tanggal 19 Agustus 2011sebesar Rp. 51.203.045, dan SP2DLS Nomor : 960/1399/VIII/LS/DPPKAD/2011 tanggal 19 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.120.305,, sehinggauntuk termyn Il total uang yang masuk dan telah diterima oleh terdakwa I.EDI YULIUS dalam Rekening Bank Bengkulu Capem Tais Nomor Rekening :303.01.07.002968 Atas nama EDI YULIUS Direktur CV.
31 — 4
Unsur Barangsiapa:Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barangsiapa dalam tindakpidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan setiaporang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Daderatau
RAY LEONARDO,SH
Terdakwa:
ANUWAR LUBIS Als WAK LUBIS Bin PAIMIN LUBIS Alm
68 — 54
Setiap OrangMenimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau Siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa* berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atauHalaman
1.WIRAWAN PRABOWO, SH.
2.MUHAMMAD AGUNG WIBOWO, SH.
Terdakwa:
ANDI YULISTIA Bin ANWAR UJANG
55 — 9
Unsur Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Secara Bersekutu;a.d.1 UnsurBarangsiapa;Menimbang,Bahwa unsur Barang Siapa pada dasarnya menunjuk padaslapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadianyang didakwakan, atau setidaktidaknya siapa orangnya yang harus dijadikanTerdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusanMahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 , yangmenyebutkan bahwa Barang siapa adalah sebagai siapa saja yang harusdijadikan
SEFTANIA EKA PEZA.,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NASIR Als NASIR Bin SYAMSUDIN
45 — 11
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal angka 1 Pasal 1 butir16 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksuddengan Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa kata Setiap orang pada dasarnya adalah identikdengan terminologi kata Barangsiapa, hal itu dapat dilihat di dalam PutusanMahkamah Agung tertanggal 30 Juni 1995 Nomor : 1398 K/Pid/1994 yangmenyebutkan bahwa
SYARIFUDDIN NASUTION. SH.MH
Terdakwa:
HERIZON ALS ERI BIN ABDUL HAMID alm
340 — 30
karena unsur ke satu ini sifatnya alternatif,apabila salah satu subjek hukum saja yang terpenuhi maka tidak perludipertimbangkan selainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwaadalah subjek hukum perseorangan dan berdasarkan indentitasnyamemiliki pekerjaan sebagai wiraswasta, sehingga tidak ada kaitanlangsung dengan Pemegang IUP Operasi Produksi ataupun IUPK OperasiProduksi, oleh karenanya akan dipertimbangkan tentang unsur setiaporang;Menimbang, bahwa menurut putusan MARI No. 1398
20 — 9
Unsur Barang siapa ;18Menimbang, bahwa secara etimologi, kata barang siapa menunjukkankepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangyang harus dijadikan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa kata barang siapa menurut buku pedoman tugasdan administrasi buku Il Mahkamah Agung RI, dan putusan Mahkamah AgungRI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau HiJ sebagai
84 — 32
Unsur Barang Siapa: Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barang siapa menunjukkan kepada siapaorangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atausetidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2003,Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 menegaskan kata barang siapa identik dengan
STENDO B. SITANIA, S.H.
Terdakwa:
Masni Baliman Alias Masni
129 — 45
Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa barang siapa atau siapa saja pada dasarnyamenunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapaorangnya yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini. tegasnya, kata barangSiapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II, edisirevisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusanMahkamah Agung RI Nomor 1398
EDY DJUEBANG, SH.MH
Terdakwa:
ROSALINA PASUE alias NOKU
72 — 29
Tegasnya,kata BARANG SIAPA menurut PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata BARANG SIAPAatau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu. perkataanBARANG SIAPA secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukumtelah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung
NI MADE WIDYASTUTI,SH.
Terdakwa:
Saiman
80 — 26
Tegasnya, kata barang siapa/setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology kata barang siapa/setiaporang atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan
68 — 10
Tegasnya, kata Barangsiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K /Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barangsiapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena ituperkataan barang siapa atau siapa saja secara historiskronologis manusia sebagai subjek hukum yang sehat jasmanidan rohaninya
60 — 19
Tegasnya, kata barangsiapa menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku I, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Barangsiapa atau Hij sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyekhukum(pendukung ...
EKA KURNIAWAN PUTRA, S.H
Terdakwa:
DEKI SISWANTO BIN SELAMET HARYADI
44 — 20
Unsur Barangsiapa";Menimbang bahwa berdasarkan kaidanh hukum Putusan MahkamahAgung Nomor 1398 K/Pid/1994 tertanggal 30 Juni 1995 yang menyatakanterminologi kata Barang Siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewayjiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya, maka yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orangperorangan maupun badan hukum selaku subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang