Ditemukan 4738 data
52 — 13
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 04 April 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
73 — 38
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 24 Nopember 2021
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut diatas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.384.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tersebut diatas;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 4.384.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh empatribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 202 Masehi, bertepatandengan tanggal 16 Jumadil Akhir 1443 Hyjriyah, oleh kami Drs. H. Darmuji,S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
33 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus lima
55 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana Akta Kesepakatan/Van Dading tertanggal 25 Februari 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Kesepakatan/Van Dading tertanggal 25 Februari 2021;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.360.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh riburupiah).
Para pihak telah mengadakan PerjanjianPerdamaian tanggal 25 Februari 2021 sebagaimana yang tertuang dalamAkta Kesepakatan/Van Dading tanggal 25 Februari 2021, yang menerangkanbahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT bersedia untuk mengakhiriHim. 1 dari 14 Put.
berlaku;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdidampingi Kuasanya dan Tergugat didampingi Kuasanya telah menghadapke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan tetap mengingatkankepada Penggugat dan Tergugat agar menyelesaikan sengketanya dengancara musyawarah kekeluargaan, namun tidak berhasil;Bahwa atas saran Majelis Hakim Penggugat dan Tergugatmenyatakan berhasil mencapai kesapakatan damai tanggal 25 Februari 2021yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan/Van Dading
;Memperhatikan Akta Kesepakatan/Van Dading tanggal 25 Februari20271,Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku dan berkaitan denganperkara ini.MENGADILI1.
Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat denganTergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana AktaKesepakatan/Van Dading tertanggal 25 Februari 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi AktaKesepakatan/Van Dading tertanggal 25 Februari 2021;3.
Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS)
Tergugat:
PT. Arara Abadi
Turut Tergugat:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
320 — 170
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 4 November 2020;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp472.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
gugatan);Sehubungan dengan halhal yang diuraikan di atas, maka PARA PIHAK telahsepakat untuk membuat Perjanjian Perdamaian sebagaimana diatur dalamketentuan di bawah ini:PASAL 1MAKSUD DAN TUJUANPerjanjian Perdamaian ini dilaksanakan sebagai bentuk pengakhiranpermasalahan antara PARA PIHAK sehingga terwujudnya perlindungan danpelestarian fungsi hutan sebagaimana diatur dalam UU No.41 Tahun 1999tentang Kehutanan dan sebagai dasar Pengadilan Negeri Bengkalis untukmemutuskan Akta Perdamaian (Acta Van Dading
PIHAK KEDUA berhak untuk mengajukan permohonan eksekusiterhadap objek gugatan apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakankewajibannya yakni menebang atau menumbangkan (land clearing)seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di objek gugatan seluas + 321,9Ha (tiga ratus dua puluh satu koma Sembilan hektar) dan kemudianmelakukan penanaman kembali dengan tanaman akasia / eukaliptussebagaimana isi Perjanjian Perdamaian ataupun Akta Perdamaian (ActaVan Dading) yang nantinya diputuskan oleh Pengadilan NegeriBengkalis
telahdisepakati PARA PIHAK;PASAL 3JANGKA WAKTU PELAKSANAANPARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan pengembalian fungsi Kawasanhutan atas areal seluas + 321,9 Ha (tiga ratus dua puluh satu koma sembilanhektar) yang terletak di Distrik Sebanga yang secara administrasi terletak diDesa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau yang merupakan bagian dari areal IUPHHKHTI PIHAKPERTAMA akan mulai dilaksanakan selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejakAkta Perdamaian (Acta Van Dading
) diputuskan oleh Pengadilan NegeriBengkalis;Halaman 4 dari 6 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Padt.G/LH/2020/PN BisBahwa terhitung sejak dimulainya pelaksanaan putusan Akta Perdamaian (ActaVan Dading), PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan kewajiban menebang ataumenumbangkan (land clearing) seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di objekgugatan seluas + 321,9 Ha (tiga ratus dua puluh satu koma sembilan hektar)dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman akasia /eukaliptus dalam waktu 3 (tiga
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapalperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tertanggal 4 November 2020;Halaman 5 dari 6 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Padt.G/LH/2020/PN Bis2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3.
36 — 13
YAHYA BIN YUSUF SANI (Anak laki laki)
- HERU ATMAJA BIN YUSUF SANI (Anak laki laki)
- ROKIYAH (RUKIYAH) BIN YUSUF SANI (anak perempuan)
- CHAIRIYAH (HAIRIYAH) BIN YUSUF SANI (anak perempuan)
- ABDUL AZIS BIN YUSUF SANI (anak laki laki)
- SUHAIB BIN YUSUF SANI (Anak laki laki)
- Rusdi Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti
)
- Evi Widiawati Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli waris pengganti)
- Ahmad Sukron Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)
- Eva Susanti Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli waris pengganti)
- Achmad Maulana Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)
- Nina Fatimah Binti Dading Suardi (Cucu peremupuan/ahli waris pengganti);
- HERU ATMAJA BIN YUSUF SANI (anak laki laki)
- Rusdi Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)
- Evi Widiawati Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli waris pengganti)
- Ahmad Sukron Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)
- Eva Susanti Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli waris pengganti)
- Achmad Maulana Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)
- Nina
- Hidayatullah Bin H.
YAHYA BIN YUSUF SANI (anak laki laki)
Fatimah Binti Dading Suardi (Cucu perempuan/ahli waris pengganti)
Rusdi Bin Dading Suardi (anak laki laki)4.2. Evi Widiawati Binti Dading Suardi (anak perempuan)4.3. Anmad Sukron Bin Dading Suardi (anak laki laki)4.4. Eva Susanti Binti Dading Suardi (anak perempuan)4.5. Achmad Maulana Bin Dading Suardi (anak laki laki)4.6.
YAHYA BIN YUSUF SANI (Cucu laki laki)HERU ATMAJA BIN YUSUF SANI (Cucu laki laki)SUHAIB BIN YUSUF SANI (cucu laki laki)Rusdi Bin Dading Suardi (cucu laki laki)Evi Widiawati Binti Dading Suardi (cucu perempuan)Ahmad Sukron Bin Dading Suardi (cucu laki laki)Eva Susanti Binti Dading Suardi (cucu perempuan)Achmad Maulana Bin Dading Suardi (cucu laki laki)Nina Fatimah Binti Dading Suardi (Cucu peremupuan)Hidayatullah Bin H. Tabronih (cucu laki laki)Dede Farida Binti H.
Rusdi Bin Dading Suardi (cucu laki laki)Evi Widiawati Binti Dading Suardi (cucu perempuan)Ahmad Sukron Bin Dading Suardi (cucu laki laki)Eva Susanti Binti Dading Suardi (cucu perempuan)Achmad Maulana Bin Dading Suardi (cucu laki laki)Nina Fatimah Binti Dading Suardi (Cucu peremupuan)V.
Rusdi Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)3.14. Evi Widiawati Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli waris3.15.3.16.3.17.3.18.pengganti)Ahmad Sukron Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli warispengganti)Eva Susanti Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli warispengganti)Achmad Maulana Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli warispengganti)Nina Fatimah Binti Dading Suardi (Cucu peremupuan/ahliwaris pengganti);Halaman 37 dari 41 Pen. No.0625/Pdt.P/2019/PAJS3.
YAHYA BIN YUSUF SANI (anak laki laki)HERU ATMAJA BIN YUSUF SANI (anak laki laki)Rusdi Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli waris pengganti)Evi Widiawati Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli warispengganti)Ahmad Sukron Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli warispengganti)Eva Susanti Binti Dading Suardi (cucu perempuan/ahli warispengganti)Achmad Maulana Bin Dading Suardi (cucu laki laki/ahli warispengganti)Nina Fatimah Binti Dading Suardi (Cucu perempuan/ahli warispengganti)Hidayatullan Bin
REGINA DEWI RATNA ONGKOR
Tergugat:
1.ANDY SUGIATNO
2.ASEP GUNDIK PUPORINI als ASEP G PUSPORINI
Turut Tergugat:
NOTARIS I GEDE SEMESTER WINARNO, S.H
85 — 19
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Akta Van Dading) antara kedua belah pihak berperkara;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati isi perjanjian perdamaian (Akta Van Dading) pada perkara Nomor 1093/Pdt.G/2021/PN Dps tertanggal 15 Agustus 2022 yang telah disepakati kedua belah pihak;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.340.000,00 (satu
69 — 26
Pihak H/Tergugat mendapatkan bagian dari Harta Bersamasebagaimana tersebut pada Pasal 1 Huruf b, Huruf c dan Huruf iPerdamaian/Dading ini;2.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek tersebut padaayat (1) dan (2) dan Pajak Kendaraan Bermotor atas obyek HartaBersama tersebut pada ayat (3) di atas menjadi kewajiban dantanggungjawab Pihak II/Tergugat sejak disepakatinya Perdamaian/Dading ini;. Pembayaran biayabiaya yang timbul yang dikarenakan sebagaipemilik obyek tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) di atas menjadikewajiban dan tanggung jawab Pihak II/Tergugat' sejakdisepakatinya Perdamaian/Dading ini;.
yang dikenaldengan Jalan Pulau Indah Il Buagan, Kelurahan Pamecutan Klod,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar adalah sah milik Pihak1/Penggugat sejak disepakatinya Perdamaian/Dading ini;.
L 1846 FE , Warna Putih, atasnama Lilik Sugiarti, adalah sah menjadi milik Pihak I/Penggugatsejak disepakatinya Perdamaian/Dading ini;8. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol. L 1554 RQ, Warna Putih,atas nama Pihak I/Penggugat, adalah sah milik Pihak I/Penggugat sejak disepakatinya Perdamaian/Dading ini;9.
/Dading ini;Pasal 9Pihak I/Penggugat dan Pihak II/Tergugat sepakat untuk melekatkanPerdamaian/Dading ini menjadi satu dengan Putusan Pengadilan NegeriSurabaya atas Perkara Perdata Daftar No. 1070/Pdt.G/2015/PN.Sby.
108 — 40
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 08 September 2021;
- Menghukum Penggugat (Mashudi Benarto bin Abudjari) dan Tergugat (Maya Yuniar binti Enjang Suparman) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima
61 — 11
Putusan Dading Perkara No. 2916/Pdt.G/2020/PAJTberupa Sertipikat Hak Milik No. 8662/Pondok Kelapa atas nama DEVIEKAFATIANA.b) Tanah dan bangunan di Kelurahan/Desa Klangenan, KecamatanKlangenan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat seluas 120 M2, alashak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1117/Klangenan atas nama InsinyurHaji BUDHIONO2.
Akta Dading ini jugamerupakan bukti tanda terima yang sah.. bahwa dengan di terimanya Uang Pembayaran (ayat 2) tersebut diatas, makapihak Pertama telah menerima sepenuhnya bagian haknya sebesar %(Seperdua) bagian Atas dari harta Bersama oleh pihak kedua didalam suratakta perdamaian ini.Pasal 3Hal 3 dari 7 hal. Putusan Dading Perkara No. 2916/Pdt.G/2020/PAJT1.
Bahwa, segalaketentuanketentuan dan syaratsyarat dalam Perdamaian (Dading) ini berlakuserta mengikat kedua belah Pihak baik Penggugat dan Tergugat. Denganditandatanganinya Akta Dading ini, maka mengakhiri segala perselisinan yangtimbul di kemudian hari antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan sekaligussegala masalah harta bersama diantara para pihak dinyatakan SELESAI danFINAL. Tidak ada lagi tuntutan atau gugatan hukum.2.
Putusan Dading Perkara No. 2916/Pdt.G/2020/PAJTPasal 4Bahwa akta perdamaian (Dading) ini di buat dalam rangkap 2 (dua) asli yangmasingmasing sama bunyi dan isinya diatas kertas bermaterai cukup sertamempunyai kekuatan hukum yang sama setelah di tandatangani kedua belahpihak baik Penggugat dan Tergugat.Demikian surat Akta Perdamaian (Dading) ini dibuat oleh kedua belah Pihaksecara sadar sehat jasmani maupun rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihakketiga. untuk mengakhiri sengketa di pengadilan
Putusan Dading Perkara No. 2916/Pdt.G/2020/PAJTHal 8 dari 7 hal. Putusan Dading Perkara No. 2916/Pdt.G/2020/PAJTHal 9 dari 7 hal. Putusan Dading Perkara No. 2916/Pdt.G/2020/PAJT
93 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.245.000,00 ( satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugattelah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati danmelaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tersebut;3.
67 — 11
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Desember 2022;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh limaribu rupiah);
27 — 18
MENGADILI
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Para Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Akta Perdamaian (acta van dading) tanggal 14 Maret 2024;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi akta perdamaian (acta van dading) perkara Nomor 442/Pdt.G/2023/PA.Pare tanggal 14 Maret 2024 tersebut;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000 (tiga ratus tiga puluh dua
54 — 8
Pasal 1(1) Pihak Kedua akan menunda/membatalkan proses lelang objek jaminan kredityang dilakukan oleh PT Balai Lelang Tunjungan dan segala biaya ataspenundaan/pembatalan tersebut menjadi kewajiban dan harus dibayar olehPihak Pertama.(2) Pihak Pertama akan membayar biaya sebagaimana ketentuan pada ayat (1)pada saat Perjanjian Perdamaian (dading) ini ditandatangani atau selambatlambatnya pada saat Perjanjian Perdamaian (dading) ini berakhir.(3) Apabila biaya lelang sebagaimana ketentuan pada ayat (
1) tidak dibayar olehPihak Pertama sebagaimana ketentuan pada ayat (2) dan Pihak Pertamawanprestasi atas Perjanjian Perdamaian (dading) ini, sehingga Pihak Keduaberhak menjual objek jaminan kredit sebagaimana akan diatur dalam Pasal 7,maka hasil penjualan dimaksud akan diperhitungkan dengan biayapenundaan/pembatalan lelang yang tidak terobayarkan tersebut.Pasal 2Pihak Pertama menyelesaikan/melunasi kewajiban/hutang/kredit kepada PihakKedua dengan cara menjual sendiri objek jaminan kredit secara dibawah
tersebut digunakan untuk membayar/melunasikewajiban/hutang/kredit kepada Pihak Kedua, dengan rinciankewajiban/hutang/kredit sebagai berikut: KPR (dalam rupiah) KUR (dalam rupiah) pokok 287.075.577,44 pokok 164.001.398,21 bunga 16.769.865,42 bunga 8.780.987,10 jumlah 303.845.442,86 jumlah 172.782.385,31 Total keseluruhan Rp.476.627.828,17 Pasal 3Pelunasan kredit dengan cara menjual objek jaminan sebagaimana ketentuanpada Pasal 1 di atas selambatlambatnya 8 (delapan) bulan sejak PerjanjianPerdamaian (dading
) ini.(2) Apabila Pihak Pertama dalam waktu sebagaimana ketentuan pada Pasal 2tidak dapat melunasi pinjaman/hutang/kredit dengan menjual objek jaminankredit secara dibawah tangan, maka Pihak Pertama dinyatakan ingkarjanjiwanprestasi atas ketentuan Perjanjian Perdamaian (dading) ini.(3) Ingkar janjiwanprestasi oleh Pihak Pertama sebagaimana ketentuan pada ayat(1) dan (2), cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu dan pengenakan tiga kalisanksi yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan
) ini bersifat final and binding sebagaimanaketentuan Pasal 1858 KUH Perdata.Pasal 9Bahwa dengan dibuatnya Perjanjian Perdamaian (dading) yang telah disepakatioleh kedua belah pihak ini maka Perjanjian Perdamaian (dading) ini akandituangkan dalam sebuah ketetapan Pengadilan Negeri Jombang dalam memutusperkara nomor 05/Pdt.G/2016/PN.Jbg.Pasal 10Biayabiaya yang timbul sehubungan dengan perkara nomor05/Pdt.G/2016/PN.Jbg sebagai akibat dari Perjanjian Perdamaian (dading) inimenjadi tanggung jawab Pihak
H.MURYADI S
Tergugat:
1.Drs.H.HAMRI HAS
2.Drs.H.A.MUJAHID
3.H.MUHAMMAD IRFAN
Turut Tergugat:
YUSUP Bin SABRAN A
41 — 11
Bahwa Perjanjian Perdamaian /Acta Van Dading yang disepakati olehPenggugat dengan Tergugat I, Tergugat Il ,Tergugat Ill dan TurutTergugat pada tanggal 4 Maret 2015 tersebut berkaitan denganPerkara gugatan perdata perkara No.08/PDT.G/2015/PN.SMR yangdiajukan oleh Penggugat dimana acta van dading ini merupakan carapenyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ;.
Bahwa mengingat oleh karena terbukti Para Tergugat telahmengingkari isi Perjanjian Perdamaian/Acta Van Dading tersebutmaka gugatan penggugat yang meminta agar Pengadilan NegeriHalaman 3 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 114/Padt.G/2019/PN SmrSamarinda untuk membatalkan Acta Van Dading tersebut dapatdikabulkan ;Berdasarkan seluruh dalil gugatan Penggugat tersebut, maka mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemutuskan :1.
Menyatakan bahwa Para Tergugat yang tidak dapat memperlihatkandan menyerahkan suratsurat asli kepada Penggugat untuk proseslebih lanjut adalah perbuatan yang telah mengingkari isi PerjanjianPerdamaian /Acta Van Dading tanggal 4 Maret 2015 ;3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian /Acta Van Dading tanggal 4Maret 2015 antara Penggugat Tergugat I, Tergugat Il , Tergugat IIIdan Turut Tergugat (Para Tergugat) ;4.
Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya dengan mengacupada Akta Perjanjian perdamaian/Acta Van Dading 4 Maret 2015yang menurut Penggugat dibuat diantara pihak yaitu Penggugatdan Tergugat , Il dan Il serta Turut tergugat dalam perkara ini,sementara itu juga diantara Penggugat dengan Tergugat I, Il, danlll serta Turut Tergugat dalam perkara ini, juga dibuat aktaHalaman 4 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 114/Padt.G/2019/PN Smrperjanjian perdamaian/Acta Van Dading 1 April 2015 sebagaimanayang dituangkan
Bahwa selain hal tersebut di alas Penggugat dalam petitumnyamemohon untuk membatalkan akta perjanjian perdamaian/actaVan Dading 4 Maret 2015, padahal akta tersebut dengansendirinya sudah tidak berlaku dan justru yang berlaku danmenjadi hukum positif bagi pihak saat ini adalah akta perjanjianperdamaian/acta Van Dading 1 April 2015 sebagaimana yangdituangkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum dalam AktaPerdamaian dalam Putusan Perkara Nomor:08/Pdt.G/2015/PN.Smr tertanggal 23 April 2015;.
140 — 21
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 1 Desember 2022;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.155.000,00 (satu juta seratus lima puluh limaribu rupiah);
165 — 111
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 9 Mei 2022.
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.324.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
9 — 6
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Juli 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
45 — 3
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 2771/Pdt.G/2019/PA.Ckr. tanggal 7 Januari 2020;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 2771/Pdt.G/2019/PA.Ckr. tanggal 7 Januari 2020 tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366.000,00 (lima ratus
234 — 173
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 Januari 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 890.000,- ( dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaianyang dituangkan dalam Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal21 Januari 2021;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati danmelaksanakan isi Akte Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;3.