Ditemukan 12975 data
94 — 19
89 — 20
Terbanding/Penggugat : FABIANUS ARRY KURNIAWAN
168 — 41
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman agar memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Sleman.
Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Siti Kartika Emiati, S.AB. binti Dimas Suhadi
Tergugat:
M. Budi Hartono bin H. Syahruddin
20 — 5
Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 766.000,- ( Tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Setelah putusan tersebut itu dibacakan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum, selanjutnya Ketua Majelis memberitahukan kepada Penggugat akan haknya bahwa jika dikehendaki Penggugat dapat mengajukan
upaya hukum banding atas putusan ini dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan, dan memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menyampaikan amar putusan ini kepada Tergugat dan memberitahukan akan haknya bahwa jika dikehendaki Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini dalam tenggang waktu (14) empat belas hari setelah putusan ini diberitahukan kepadanya;
Terbanding/Penggugat : FABIANUS ARRY KURNIAWAN
248 — 103
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman agar memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Sleman.
Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Terbanding/Penggugat : FABIANUS ARRY KURNIAWAN
252 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman agar memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Sleman.
Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
LUCIA S
Tergugat:
1.Hj. ZAKIYAH. H
2.HAJI YUSUF
3.DICKY WS digantikan oleh ESTHER, SILVIA SURALIM, OLIVIA SURALIM, JUDITH SURALIM GRACIA SURALIM
47 — 38
Menyatakan permohonan eksekusi Pelawan rekonvensi/Terlawan 1 konvensi patut dan wajib segera dilaksanakan setelah putusan ini diucapkan, meskipun Perlawan mengajukan upaya hukum banding, Kasasi, dan peninjauan Kembali terhadap putusan ini .
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menghukum Tergugat1 dan Tergugat2 dan/atau pihak ketiga yangmemperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepadaPenggugat dalam keadaan kosong dari penguasaan, tanpa syarat danbeban apapun juga;" maka dengan demikian permohonan eksekusi yangdiajukan oleh Terlawan1 dan/ atau Pelawan Rekonvensi Hajah Zakiah,patut dan wajib dilaksanakan seketika dan sekaligus setelah putusandalam perkara perlawanan ini diucapkan, meskipun Pelawan/ TerlawanRekonvensi melakukan dan/ atau mengajukan upaya
hukum Banding,Kasasi, maupun Peninjauan Kembali ( uit voerbaar bij voorraad);Halaman 9 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 238/Pat.Bth/2018.
/PN.MtrPerlawan mengajukan upaya hukum banding, Kasasi, dan peninjauan Kembaliterhadap putusan ini .DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Mataram, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh kami,H.DIDIEK JATMIKO, SH.MH sebagai Hakim Ketua , YULI ATMANINGSIH, S.H.
NGAWU
Tergugat:
1.PT. BANK MESTIKA DHARMA Tbk, Kantor Cabang Pekanbaru
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru
33 — 30
MENGADILI:
DALAM PROVISI;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II tentang Penggugat Salah Dalam Mengajukan Upaya Hukum;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk
Yenny S
Tergugat:
Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang A Rivai Palembang
Turut Tergugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKLN ) Palembang
61 — 25
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Salah Dalam Mengajukan Upaya Hukum;
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONVENSI:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
DALAM REKONVENSI
55 — 18
mengirimkan sehelai turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);Hakim Ketua memberitahukan hak-hak para pihak apabila ia tidak menerima atau tidak sependapat terhadap isi putusan, maka dapat mengajukan
upaya hukum sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
HAMDY SON
Tergugat:
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PALEMBANG
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALEMBANG
2.OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
37 — 22
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak memiliki legal standing dan Penggugat salah dalam mengajukan Upaya Hukum;
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONVENSI:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
1010 — 409
Menyatakan secara hukum bahwa keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad), meskipun Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Verzet atau Kasasi atau Peninjauan Kembali dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;7. Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;8.
H.Mulyadi
Tergugat:
H. Janim
Turut Tergugat:
1.Camat kosambi
2.Kepala desa rawa rengas
3.BPN kabupaten tangerang
47 — 7
RUIN, NIK : 3603140510630005, lahir di Tangerang, tanggal 05 Oktober 1963, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Kebon Cau, RT. 005 RW. 002, Kelurahan Kebon Cau, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten disebut sebagai Tergugat;
tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
dan terhadap putusan ini kedua belah pihak tidak bisa mengajukan upaya hukum;
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Medan Putri Hijau
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
24 — 14
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Terbanding II semula Tergugat II gugatan Pembanding semula Penggugat tidak jelas dan tidak terang (kabur) karena salah mengajukan upaya hukum gugatan karena seharusnya diajukan dalam bentuk perlawanan;
III.
HJ ITAS SHINTIA
Tergugat:
YUSMAN ZILIWU
29 — 7
kepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan ini dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
- Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupun Tergugat mengajukan
upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
untuk melunasi sisa kewajibannyakepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakanputusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan inidieksekusi secara seketika dan sekaligus;Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupunTergugat mengajukan
upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat sejumlah Rp. 486.000, (empat ratus delapan puluh enamribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Garut pada hari : Jumat, tanggal : 5 April 2019 olehkami :ENDRATNO RAJAMAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua MajelisAYU AMELIA, SH.MH., dan LIDYA DA VIDA, SH.MH., masingmasingsebagai Hakim Anggota, dan diucapkan
3048 — 3040
NANANG HIDAYAT tersebut, berupa Pencabutan Hak-haknya untuk mempergunakan alat komunikasi segera setelah putusan ini diucapkan, meskipun Terdakwa mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun (serta merta) ; -----------------------------------------------------------------------4.
30 — 13
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah); Setelah Hakim selesai membacakan penetapannya, lalu memberitahukan hak-hak Pemohon untuk menerima atau tidak menerima dengan mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, kemudian sidang ditutup; Demikian dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.
(empat puluh enam meter persegi) ;3 Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000, (seratus enampuluh enam ribu rupiah);Setelah Hakim selesai membacakan penetapannya, lalu memberitahukan hakhakPemohon untuk menerima atau tidak menerima dengan mengajukan upaya hukum dalamtenggang waktu yang ditentukan oleh Undangundang, kemudian sidang ditutup;Demikian dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim dan PaniteraPengganti. PANITERA PENGGANTI, H A KIM,DIDIT PAMBUDI W., SH.
110 — 22
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, ataupun Kasasi (uit voerbaar bij vooraad);6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
21 — 0
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkan sebesar Rp. 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);Setelah membacakan penetapan tersebut, lalu Hakim mengingatkan kepada Pemohon akan hak-haknya untuk menerima baik penetapan ini atau tidak menerima dan akan mengajukan upaya hukum lain ;Setelah itu oleh Hakim, sidang dinyatakan ditutup ;
CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H.
Tergugat:
1.Hj. ETI HAYATI
2.R.H. ENTIS SUTISNA
226 — 66
milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak Tegallega, RT/RW: 005/001, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar jumlah pinjaman dan jumlah bagi hasil kepada Penggugat sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah seketika dan tunai setelah putusan ini diucapkan (putusan serta merta (Uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan
upaya hukum: perlawanan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);