Ditemukan 17962 data
168 — 91
Melakukanpengadministrasian harta benda wakaf, b. Mengelola danmengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi danperuntukannya, c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, d.Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Olehkarena itu demi hukum, Penggugat I, III, IV, V dan VI selaku ahli warisalm.Tgk. H. Mahmud tidak lagi mempunyai kepasitas untuk mengajukangugatan perkara ini.
Pendapat Judex Factie tersebut sungguh sangat keliru, karenadalam hal sudah ada kekuatan hukum terhadap objek wakaf, memangsecara otomatis tidak ada gugatan dari siapapun alias tidak ada sengketa.Dengan demikian, demi hukum apabila ada sengketa, maka pemangku10.11.objek wakaf dalam hal ini disebut Nazir Wakaf, maka marekalah yangbertindak keluar untuk menggugat siapa? Guna mempertahankan danmelindungi objek wakaf dari kerusakan dan atau peralihan kepada orang/badan lain.
Oleh karena itu justru yang berkepentingan secara hukumuntuk mempertahankan objek wakaf adalah Nazir Wakaf bukanlah ahliwaris alm. yang mewakafkan. Sungguh naif pendapat yang terlalu sempitdan tidak berdasar telah dibuat oleh Judex Factie.
Mahmud sebagai pihak dalam perkara a quo sesuaiPenjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 angka 3 bahwaprinsip Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang tidak memisahkan antaraWakaf ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untukkaum kerabat (ahli waris) dengan Wakaf khairi yang dimaksudkan untukkepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P. 2 tanah terperkaraberupa tanah wakaf yang berasal dari Tgk. H.
Menetapkan, sah wakaf tanah objek perkara milik Tgk. H. Mahmudkepada Meunasah Gampong/DesaLhok Bugeng, Kecamatan Jangka,Kabupaten Bireuen;3. Menetapkan, Akta Pengganti Ikrar Wakaf tertanggal 24 September 1992,Nomor: W.3/5/606/1993berdasarkan Surat Keterangan Wakaftertanggal 6 Juli 1962 mempunyai kekuatan hukum;4.
155 — 26
Pembanding/Penggugat II : Drs. H. Humaidi Husen, S.H., M.H.
Pembanding/Penggugat III : Bakat Tya Maya Yogha, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat I : KH. DJAHURI AMIN
Terbanding/Tergugat II : Drs. Sahwandi Damiri, MM.
289 — 291
dapat diungkap kembali yang menjadi tuntutan permasalahangugatan class action Para Penggugat/Para Pembanding dalam pokok perkaraterhadap tanah wakaf keberatan atas proses terjadi ikrar wakaf dan YayasanMakam Balung, yang dilakukan oleh Para Tergugat/Para Terbandingmerupakan perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan.
Dan dalam rangka pemenuhanadministrasi sesuai Pasal 17 s/d Pasal 21 dan 33 UndangUndang Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf, jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,jo.
Pasal 215 ayat (6) dan Pasal 218 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam KH.Djahuri Amin sebagai Wakif telah melakukan Ikrar Wakaf dihadapan PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanCitangkil, karena ketentuan tersebut mensyaratkan adanya Ikrar Wakaf, AktaIkrar Wakaf dan Salinan Ikrar Wakaf;Menimbang, bahwa dengan dasar Surat Pernyataan Camat CitangkilNomor: 450/2094/Kesos tanggal 7 Juni 2013, menyatakan bahwa CamatCitangkil memberikan Kuasa atau mewakilkan kepada KH.
Menurut Majelis HakimTingkat Banding sudah benar sesuai dengan pendapat Abu Yusuf dalam bukuHukum Perwakafan Kontemporer Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positifhalaman 42 43, Jika Wakif tidak menunjuk Nazhir atau Nazhir telah meninggaldunia maka penerima wakaf berhak untuk mengelola harta benda wakaf.
Tanah yangdijadikan obyek wakaf tersebut berupa hak atas tanah yang sudah maupunbelum terdaftar/tidak tercatatnya tanah Makam Balung sendiri menurutHHHalaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 0081/Pdt.G/2019/PTA.Btnketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 41 tahun 2004Tentang Wakaf, jo.
104 — 57
Pembanding/Turut Tergugat I : Mulyono Bin Abubakar Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat II : Junaid Bin H. Abdul Gani Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat III : Anwar Bin H. Abdul Gani Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat IV : Dahlan Bin H. Abdul Gani Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat V : Dra. Ramlah Binti H. Abdul Gani Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat VI : M. Noor Bin H. Abdul Gani Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat VII : Hadiyono, SH Bin H. Abdul Gani Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat VIII : Kalisom Binti H. Jakaria Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat IX : Rohana Binti H. Jakaria Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat X : Abdollah Bin H. Jakaria Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat XI : Burhanuddin Bin H. Jakaria Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat XII : Abdul Karim Bin H. Yusuf Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat XIII : Hafsah Binti H. Yusuf Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Pembanding/Turut Tergugat XIV : Syamsuddin Bin H. Yusuf Diwakili Oleh : ANWAR, SE., SH.
Terbanding/Penggugat I : Abidin bin H.M. Amin Diwakili Oleh : Dedi Sadikin,SH
Terbanding/Penggugat II : Drs. Ismail bin Ahad Diwakili Oleh : Dedi Sadikin,SH
Terbanding/Penggugat III : Mustamin, S.Pd., bin Hasan Diwakili Oleh : Dedi Sadikin,SH
266 — 182
- Menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1342/Pdt.G/ 2020/PA.Bm. tanggal 31 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Syaban 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut
- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa penguasaan obyek sengketa (wakaf
) oleh Para Pembanding atau orang lain yang memperoleh hak darinya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Pembanding/Tergugat dengan Turut Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Terbanding/Penggugat selaku Nadzir untuk mengelola wakaf sesuai Peruntukannya bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bima tanggal 8 Pebruari 2021;
- Menolak gugatan selebihnya;
Dalam Konvensi :Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo bukanlahpengesahan wakaf karena wakaf telah dilaksanakan secara sah dan menuruttata cara dan prosedur yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1977 tetang Perwakapan Tanah Milik (Peraturan wakaf yang lama)sebelum berlaku UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 dan PeraturanPemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf;Menimbang, bahwa Pasal 70 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004menetapkan bahwa perbuatan hukum wakaf
yang dilakukan menurut peraturanyang terdahulu (Paraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977) tetap sahsepanjang tidak bertentangan dengan Paraturan PerundangUndangan yangbaru;Menimbang, bahwa dari suratsurat bukti yang ada telah ternyata bahwaperistiwa wakaf dalam perkara a quo telah dilakukan didepan Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Woha selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf;Menimbang, bahwa oleh karena itu akta ikrar wakaf tersebut adalah aktaautentik berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH.
Mtr.autentik, karena baru dianggap sah setelah adanya pengesahan danPenetapan/Putusan pengadilan tidak bisa berlaku surut (Asas Retro Aktif);Menimbang, bahwa akta ikrar wakaf yang dibuat oleh/dihadapan PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempunyai kekuatan mengikat setelah ditanda tangani;Menimbang, bahwa Para Pembanding menurut hukum mempunyai hakuntuk mengajukan gugatan pembatalan wakaf ke Pengadilan jika menurutpendapatnya bahwa wakaf telah dilakukan bertentangan dengan hukum Islamatau Peraturan
PerundangUndangan yang lain yang berlaku, bukan dengancara sepihak mengambil alin benda wakaf yang sah tanpa melalui prosesperadilan;Menimbang, bahwa perbuatan Para Terbanding dengan cara tersebutdiatas adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;B.
Dalam Konvensi :1.2.5.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menetapkan bahwa penguasaan obyek sengketa (wakaf) oleh ParaPembanding atau orang lain yang memperoleh hak darinya adalahperbuatan melawan hukum;Menghukum Para Pembanding/Tergugat dengan Turut Tergugat untukmenyerahkan obyek sengketa kepada Terbanding/Penggugat selakuNadzir untuk mengelola wakaf sesuai Peruntukannya bila perludengan bantuan alat Negara;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan olehJurusita Pengadilan
266 — 122
219 — 25
257 — 96
- DALAM GUGATAN POKOK/ASAL
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan penyerahan Wakaf tanah seluas 13.235 m2 (Tiga belas ribu dua ratus tiga puluh lima meter bujur sangkar) yang terletak di Dusun Vll, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dengan ukuran dan batas-batas
Sebagaimana didalam AKTA IKRAR WAKAF Nomor : KK.02.06.01/BA/00/01/2006 pada hari Jumat 12 Mei 2006 M atau 14 Rabiul Akhir 1427 H yang dibuat oleh H.SYAMSUL RIZAL, S.Ag, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Batu selaku Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Akta Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor : KK.02.06.01/BA/0001/2006 yang diterbitkan Kepala Kantor Urusan Agama/Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Air Batu
163 — 37
184 — 100
97 — 79
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- menetapkan tanah objek sengketa adalah tanah wakaf milik Gampong Leubue yaitu sepetak tanah kebun dan kuburan (Lampoh Djeurat) seluas 178,7 yang terletak di Blanggalang Meunasah Leubue, Mukim Utue, Kabupaten Pidie, Provinsi
233 — 58
Bahwa Masjid Jamie Ar Riyadh Pedurenan, Karet, Setiabudi adalah Masjidwakaf seluas 488 M2 dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)Nomor , yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan;Bahwa lokasi Wakaf Masjid Jamie Ar Riyadh Pedurenan, Karet, Setiabud!seluas 488 M2 yang terletak di Setiabudi dengan batasbatas, sebagaiberikut:Sebeleh Timur : berbatasan dengan lahan PT. SuperwishPerkasaSebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan PedurenanSebelahUtara : berbatasan dengan lahan PT.
(Ruislag) Masjid Jamie ArRiyadh, Pedurenen, Karet, Setiabudi dengan Masjid pengganti di Depok.Akan tetapi karena adanya penolakan dari warga sekitar lokasi MasjidPengganti, rencana Penukaran Harta Benda Wakaf (Ruislag) tersebutdibatalkan dan tidak berlanjut;Bahwa selaku salah satu tokoh agama dan Ketua Nazhir Masjid AlAwwabin, Karet, Setia budi, Penggugat pada tanggal 13 September 2018lalu menerima undangan dari Yayasan Wakaf Masjid Jamie Ar Riyadhterkait Sosialisasi Ruislag dengan agenda Penjelasan
Ruislag oleh KetuaBWI Provinsi DKI Jakarta;Bahwa Penukaran Harta Benda Wakaf (Ruislag) dilakukan dengan HartaBenda Wakaf Penukar yang terletak di Jakarta Selatan, seluas 3000 M2,dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SGHM) Nomor , tanggal 25 Aagustus2017;Halaman 2 dari 7 putusan Nomor 3339/Pdt.G/2018/PA.JS10.11.12.13.Bahwa Harta Benda Wakaf Penukar telah dinilai oleh Kantor Jasa PenilaiPublik dengan nilai tanah dan bangunan sebesar Rp. 18.951.863.400.
Dansaat ini Harta Benda Wakaf Penukar berupa Masjid sedang dalam tahappembangunan;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 62 UU ayat 1 dan 2 NO. 41 Tahun2004 tentang Wakaf menyatakan:Ayat 1 : penyelesaian sengketaperwakafan ditempuh melalui msyawarah untuk mencapai mufakat.Ayat 2 :Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidakberhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, ataupengadilan;Bahwa rencana Penukaran Harta Benda Wakaf (Ruislag) Masjid Jamie ArRiyadh, Pedurenen
oleh Kepala Kantor Wilayahkementerian Agama DKI Jakarta belum dilakukan, dan Masjid Penggantitelah dibangun, Rekomendasi Untuk Melakukan Tukar Menukar HartaBenda wakaf (Ruislag) hingga saat ini belumlah ada (melanggar ketentuanpasal 51 ayat 2 huruf c) ;Bahwa Izin Tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKIJakarta terkait rencana tukar menukar harta benda wakaf (Ruislag) MasjidJamie Ar Riyadh, Pedurenen, Karet, Setiabudi juga belum ada.
105 — 13
IdiBISMILLAHIR RAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Idi yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatunkan Putusan dalam perkara wakaf yangdiajukan oleh :PENGGUGAT , umur 68 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di X, Nomor X, Kelurahan X, Kota X, PropinsiX, selanjutnya disebut PENGGUGAT I ;PENGGUGAT , umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan MIN, pekerjaan tidakada, tempat tinggal di Dusun
Bidan,tempat tinggal di Dusun X Desa X, Kecamatan X, Kabupaten Aceh Timur,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II ;e Mahkamah Syariyah tersebut ;e Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;e Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di depanpersidangan ;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 26Februari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syariyah Idi, Nomor0084/Pdt.G/2014/MS.Idi, telah mengajukan gugatan sengketa wakaf
Menetapkan sah wakaf alm X terhadap tanah tersebut diatas kepada 3desa untuk mendirikan sebuah Masjid;4. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat dan Turut Tergugat IImengembalikan tanah wakaf tersebut kepada Badan Penerima wakafyaitu kepada 3 Desa, yaitu desa X, Pucok X, dan Desa X untuk didirikansebuah Masjid tempat peribatan Ummad Islam;5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkarasecukupnya;6.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat dan Kuasanya, dan para Tergugat dan Kuasanya, serta para TurutTergugat datang sendiri menghadap ke persidangan, lalu Majelis Hakim berusahamendamaikan antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat agar dapatmenyelesaikan sengketa wakaf ini secara kekeluargaan, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa di persidangan Kuasa Penggugat dan Penggugatprinsipal
, harus memasukkan nazir wakaf sebagai pihakberperkara ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis hakimberpendapat bahwa oleh karena pihak dalam gugatan tidak lengkap, makagugatan Para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/ NO) ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk sengketa wakaf danPenggugat dipihak yang kalah sesuai dengan pasal 192 R.Bg maka biaya perkaradibebankan kepada Para Penggugat ;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan
172 — 30
142 — 69
Akhir 1426 Hyang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf.
milik Masjid AlMustaqim seluas 1.760 M2sebagiannya yaitu lebih kurang 616 m2 telah dikuasai oleh Yayasan Amal danSosial AlDjamijatul Washlijah secara melawan hukum (Onrecht matigedaat).Sedangkan almarhum Solo Joyo Hadi Pramono selaku Wakif atau ahli warisnyatidak lagi menguasai tanah wakaf yang sekarang disengketakan.Menimbang, bahwa oleh karena almarhum Solo Joyo Hadi Pramono atauahli warisnya tidak menguasai tanah wakaf yang sekarang disengketakan, makaalmarhum Solo Joyo Hadi Pramono atau ahli
) terutama orang tuaanakanak yang sekolah di gedung yang berdiri diatas tanah wakaf terperkara,dan karena itu gugatan Penggugat I, II dan III cacat formil (diskualifikasi);Menimbang, bahwa Penggugat I, II dan HI adalah Pengurus BadanKenazhiran Tanah Wakaf dan Kenazhiran Masjid AlMustaqim di KelurahanHelvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan (bukti P1, dan P2dan P4).
0Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Junctis Pasal 223 dan 224 KHI sertaPasal 17 s/d 21 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004, karena hal tersebutmerupakan tertib administrative bukan sebagai syarat dan rukun wakaf, lagi pula16peristiwa hukum wakaf terjadi sebelum terbitnya peraturan perundangundangantersebut, maka perbuatan wakaf yang dilakukan oleh almarhum Solo Joyo HadiPramono pada tahun 1954 tetap sah dan melekat kekuatan hukumnya, terutamasetelah terbitnya Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada
yang diajukanoleh Tergugat I dan II (TI dan II. 3 dan 6), pendaftaran mana tidak dilampiri antaralain Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari Pejabat PembuatAkta Ikrar Wakaf setempat, sehingga pendaftaran dimaksud tidak memenuhiketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Jis.
268 — 59
Mengabulkan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada pergantian Nadzir lagi sejak diterbitkannya akta pengganti ikrar wakaf nomor W3/001/10 Tahun 1990 Tanggal 21 April 1990 dengan surat pengesahan Nadzir Nomor W5/01/Kp/10 Tahun 1990 tanggal 21 April 1990;
2.
Menolak tuntutan Penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum para Nadzir sebagaimana termuat dalam Sertifikat Tanah Wakaf nomor 107 Kelurahan Petemon, surat ukur tanggal 18-06-2007 nomor 39/Petemon/2007;
3. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk petitum gugatan Penggugat nomor 4 dan nomor 5 yakni Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyatakan sah hak pengelolaan atas tanaf wakaf yang terletak di Jl.
Petemon Sidomulyo IV/113 Surabaya kepada Yayasan Masjid Al Islamiyah (Penggugat) dan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memberi izin kepada Penggugat untuk mendaftarkan diri sebagai Nadzir Yayasan kepada Kantor Urusan Agama Sawahan dan Perwakilan Badan Wakaf Propinsi Jawa Timur;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.525.000,-.(satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah.)
255 — 95
Ariefdan Toko Milik Burhan ( 20,95 m + 6 m = 26,95 m );
Selatan dengan Taman Kota ( 39,2 m );
Timur dengan jalan Tgk Imeum Lueng Bata( 42,65 m );
Barat dengan Tgk Rasyid/Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh ( 29,12 m + 7,20 m +3,3 m )
adalah sah sebagai tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang telah menyatakan tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagai tanah milik adat Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V, VI, VII dan VIII yang telah melakukan ganti rugi terhadap tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dengan mendirikan Kantor DPD Partai Demokrat Pronvinsi Aceh dan menjadikan tanah objek perkara
sebagai taman kota/fasilitas umum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagaimana tersebut pada poin 2. di atas, seperti sedia kala dalam keadaan kosong;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman tanggal 18 Juni 2012, surat Pernyataan tanggal 14 Juni 2012 tentang Tergugat I persetujuan menerima uang ganti rugi tanah
Bahwa para Penggugat bukanlah pihak yang berhak mengajukangugatan pengesahan tanah wakaf tersebut, karena para Penggugatbukanlah merupakan Nazir wakaf atau pengurus tanah Wakaf atau pengurustanah wakaf pada Gampong Lung Bata, maka sebaliknya para Penggugattidak perlu terlalu berambisi untuk menyatakan seolaholah objek perkaratersebut adalah kewenangan /milik dari para Penggugat dengan menyatakanuntuk dan atas nama Masyarakat Gampong Lung Bata;3.
Bahwa apa yang para Penggugat sampaikan pada poin 3 halaman 5tidaklan benar, Jika tanah tersebut dianggap tanah wakaf makaseharusnya disertai dengan akta ikrar wakaf antara pemberi wakaf denganpenerima wakaf (nazir) dan disaksikan oleh saksisaksi. Tidak cukuphanya dengan surat keterangan impentaris Desa sebagaimana disebutkanHalaman 22 dari 72 halaman Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2016/MS.Bnaoleh Para Penggugat.
tersebutpernah ada spanduk dengan redaksi tanah wakaf direbut oleh Pemkot BandaAceh; Bahwa sepengetahuan Ahli , tanah wakaf tersebut belum bersertifikat,karena pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono,sertifikat tanah wakaf sangat minim diberikan, hanya diberikan untuk 1300persil tanah wakaf, dan objek tanah tersebut hanya diketahui saja olehmasyarakat Gampong sebagai tanah wakaf; Bahwa setahu Ahli , pada masa almarhum Mawardi Nurdin menjabatsebagai Walikota Banda Aceh, pernah meminta
Nomor 0194/Pdt.G/2016/MS.Bna Bahwa prosedur tukar guling tanah wakaf yang ditukar dengan tanah lainharus mendapat izin dari Menteri Agama dengan rekomendasi dari KepalaZakat dan Wakaf Daerah; Bahwa tanah wakaf gampong yang belum bersertifikat, dapat diakuisebagai tanah wakaf kalau sudah ada dokumen AIWAP AIW sebagaidokumen wakaf yang belum bersertifikat; Bahwa sepengetahuan Ahli , tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, danjuga tidak boleh dibebaskan karena melanggar ketentuan perundangundangan
Bahwa Ahli pernah diundang oleh pemerintah kota Banda Aceh untukmengikuti rapat dengan agenda pembebasan tanah wakaf dan salah satutopik yang dibicarakan adalah tentang tanah wakaf yang tidak bolehdiperjualbelikan dan tidak boleh dibebaskan karena melanggar ketentuanUndangundang;6. Bahwa menurut Ahli, tanah wakaf Gampong yang belum bersertifikat,dapat diakui sebagai tanah wakaf, kalau sudah ada dokumen AIWAP AIWsebagai dokumen wakaf yang belum bersertifikat;7.
179 — 79
267 — 93
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal ikrar wakaf tanggal 14 Desember 2014, antara Para Penggugat dengan Tergugat I terhadap harta benda berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 326/Pasarkliwon seluas 213 m2 Dengan Batas-batas :
- Menetapkan Akta lkrar
Wakaf No.
241 — 78