Ditemukan 5073 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2016 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 793/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 20 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
6912
  • Menetapkan pembagian harta bersama dalam perkawinan atau harta gonogini antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalahsebesar masingmasing separuhnya atau 50% : 50%.. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkanapa yang menjadi hak dari Penggugat Rekonpensi atas gono gini yaitu 1%(satu perdua) bagian dari jumlah keseluruhan harta gono gini tersebut..
Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PA PATI Nomor 2885/Pdt.G/2021/PA.Pt
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
256
  • harta bersama berupa 1 buah sepeda motor Honda beat tahun 2011 nomor Polisi K 6715 KYS, 1 buah kulkas,1 buah lemari kayu, dan 1 buah kompor gasyang berada dalam penguasaan Penggugat Rekonpensi, adalah harta-harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang diperoleh selama dalam perkawinan dan belum pernah dibagi;
  • Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 3 bagian Rekonpensi tersebut masing-masing memperoleh separuhnya
Register : 26-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTA JAKARTA Nomor 56/Pdt.G/2024/PTA.JK
Tanggal 25 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : Sanny Sanrais Binti Abd. Raud Ramli
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Chua Soo Ngee (P. Suhartono) Bin Chua Kie Meng Diwakili Oleh : Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dkk
152139
  • Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat atas obyek sengketa petitum angka 3 huruf a,f, g,h, i, j, l, k, m, n, o, p, r, s, t, u, v, w, x, y, z, aa, bb, cc, dd, ee, ff, gg, hh dan ii;
    5. Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 2 Tentang Sita Jaminan;
    6. Membebankan kepada Penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp18.440.000,00 (delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) masing-masing membayar separuhnya
    ;
    III. Membebankan kepada Pembanding I /Terbanding II dan Terbanding I / Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing membayar separuhnya;

Register : 06-05-2024 — Putus : 09-12-2024 — Upload : 09-12-2024
Putusan PA BOGOR Nomor 489/Pdt.G/2024/PA.Bgr
Tanggal 9 Desember 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2528
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya) yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp2.462.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);