Ditemukan 896162 data
60 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor : 235/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 01 Pebruari 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000.- (empat ratus tujuh ribulima ribu rupiah)
235/Pdt.G/2023/PA.Pbr
61 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 111/Pdt.P/2023/MS.Bna tanggal 08 Juni 2023 oleh para Pemohon;
- Memerintahkan Panitara Mahkamah Syariyah Banda Aceh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah);
111/Pdt.P/2023/MS.Bna
24 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3025/Pdt.G/ 2023/PA.Bks tanggal 6 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
23 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 12 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PA.Bgi
85 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Surat Dakwaan Registrasi Perkara Nomor: PDM-04/TJPAN/An.2/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 adalah batal demi hukum;
- Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara;
5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn
38 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya Nomor 76/Pdt.G/2023/MS.Sus tanggal 19 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
76/Pdt.G/2023/MS.Sus
47 — 23
M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 170/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
17 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 1223/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 6 September 2023 Masehi yang bertepatan dengan dengan tanggal 20 Shafar 1445 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
393/Pdt.G/2023/PTA.Sby
169 — 83
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 38/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 25 September 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
172/B/2023/PT.TUN.SBY
12 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor : 0299/Pdt.P/2023/PA.BL bertanggal 06 Juli 2023 dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh lima ribu rupiah)
0299/Pdt.P/2023/PA.BL
15 — 8
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/MS.Ididari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
283/Pdt.G/2023/MS.Idi
72 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 101/Pdt.P/2023/PA.Brk dari Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp.0,00 (nol rupiah);
101/Pdt.P/2023/PA.Brk
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2412/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 18 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2412/Pdt.G/2023/PA.Tsm
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.485000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1707/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5845/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 5845/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebaskan biaya perkara kepada Penggugat.
5845/Pdt.G/2023/PA.Badg
ELI ELFERELITA
88 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan Nomor 37/Pdt.P/2023/PN Trt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tarutung untuk mencoret perkara Nomor 37/Pdt.P/2023/PN Trt dari register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (Seratus empat puluh ribu rupiah);
37/Pdt.P/2023/PN Trt
ZULMEILDA SARI
34 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 56/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 56/Pdt.P/2023/PN Mna;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
56/Pdt.P/2023/PN Mna
Terbanding/Terdakwa : Fajar Ibnu Sajari Bin Suparmin (ALM)
63 — 26
- Menerima permintaan Banding dariPenuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 398/Pid.B/ 2023/PN Sky, tanggal 6 Desember 2023 yang dimintakan Banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat Banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
361/PID/2023/PT PLG
11 — 11
Menyatakan perkara Nomor 1136/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 06 Juni 2023, dicabut;
1136/Pdt.G/2023/PA.MLG