Ditemukan 896162 data
8 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2014/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 12 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
2014/Pdt.G/2023/PA.Pml
17 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 244/Pdt.G/2023/PA.Skg tanggal 7 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
244/Pdt.G/2023/PA.Skg
26 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PA.Pnj tanggal 25 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
284/Pdt.G/2023/PA.Pnj
29 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.P/2023/PA.Bmdari para Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 8/Pdt.P/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
8/Pdt.P/2023/PA.Bm
72 — 47
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mlg tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
705/PDT/2023/PT SBY
19 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4791/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 26 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
4791/Pdt.G/2023/PA.Sby
Farida Arryani
Termohon:
Kepala Polda Jawa Timur cq Kepala Polres Kota Sidoarjo cq Kepala Polsek Candi
23 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sda;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencoret dari register perkara permohonan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sda;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
7/Pid.Pra/2023/PN Sda
6 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1049/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama CibinongTahun 2023;
1049/Pdt.P/2023/PA.Cbn
1.BENNY SUHARNO LIN
2.EVA SENGSA RANTAU
13 — 12
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1293/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1293/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.P/2023/PN Sby
36 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Negr tanggal 21 Maret 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Negr
22 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatatkan pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 20231189/Pdt.G/2023/PA.Bm
39 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. dari para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu);
22/Pdt.P/2023/PA.Mn
98 — 0
MENGADILI:
1.Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Tim tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
3.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1081/PDT/2023/PT DKI
76 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3169/Pdt.G/2023/PA.Cms, tanggal 01 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Robiul Akhir 1445 Hijriah;
Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
12 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2328/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 01 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00(dua ratus empat puluh lima riburupiah).
536/Pdt.P/2023/PA.Tsm
13 — 1
1. Membatalkan Perkara nomor 373/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 25 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
373/Pdt.P/2023/PA.Bkl
PT BANK MEGA, TBK Cq BANK MEGA KANTOR CABANG MANADO
Tergugat:
1.ASTRIA LAIJA
2.ACHMAT ASRAH
81 — 78
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tanggal 7 Agustus 2023 Nomor register perkara 54/Pdt.G.S/2023/PN Mnd tersebut dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.752.000.- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
54/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
18 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
150/Pdt.G/2023/PA.Pbm
Terbanding/Penggugat : PHILIPUS ODORIKUS CURUK RIBERU Diwakili Oleh : YOHANES BAPTISTA KOU, SH. M.hum.
77 — 42
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 12 Desember 2023, Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Rtg, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlahRp150.000,00(seratus limapuluh ribu Rupiah);
1.HARWANTO, S.H.
2.SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
3.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
4.VALENTINO HARRY PARLUHUTAN MANURUNG, S.H.
5.TAUFAN AFANDI, S.H.
6.M. AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa:
M. SURIANSYAH
83 — 57
SURIANSYAH, pada 31 Mei 2023, dengan luasan 157,29 Ha;
- Peta hasil Overlay Lahan yang sudah Land Clearing (LC), dengan Citra Satelit 25 Juni 2023;
Dikembalikan kepada Saksi Shofyan Alif;
- 1 (satu) bendel surat perjanjian Kerja Asli bermaterai dengan No. 001/Land Clearing/TBYEST/VI/2023, tanggal 01-06-2023 antara H.M. SURIANSYAH dan CV.
SURIANSYAH sebesar Rp138.688.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Lintang Borneo Mandiri pembayaran pupuk dari H. M.
SURIANSYAH sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 18 April 2023 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy berita acara pemeriksaan pekerjaan dari kontraktor EKA ARI WIJAYA;
Dikembalikan kepada Saksi Dedy Ardiansyah, S.H. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ir. Azhar Ibrahim; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Kalimantan Tengah Nomor: 017/GPP-JKT/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) tahun 2023 atas nama PT.
Kalimantan Tengah No : 016A/GPP-JKT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 hal bantuan dan tindakan pengamanan hutan;
86/Pid.B/LH/2023/PN Ngb