Ditemukan 25594 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sajam sahama sahat salim sawah
Register : 01-12-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 572/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
PT Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.Mariano Halilintar
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
161212
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan PEMOHON adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 950 (sembilan ratus lima puluh) lembar saham yang mewakili 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Mandiri Alam Sejahtera;

    3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menyelanggarakan sendiri

    Tuan Simeon Setyabudi sebagai Komisaris PT Mandiri Alam Sejahtera;

    1. Memutuskan agenda lain yang disetujui dalam rapat;

    4. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham PT Mandiri Alam Sejahtera;

    5. Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB

    ) PT Mandiri Alam Sejahtera dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera untuk seluruh agenda rapat;

    6. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam

    jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan tidak termasuk waktu hari pemanggilan;

    7. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan

    ini;

    8. Menetapkan PEMOHON dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandiri Alam Sejahtera berdasarkan Penetapan ini;

    9. Menetapkan PEMOHON berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Mandiri Alam Sejahtera;

    10.

Register : 13-12-2007 — Putus : 14-01-2008 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR.
Tanggal 14 Januari 2008 — PT. PRIMA JAYA MANDIRI
17014
  • Prima Jaya Mandiri untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Prima Jaya Mandiri dengan korum paling sedikit dihadiri oleh 40% dari saham yang ada dan sah dengan agenda sebagai berikut :A.
    Mengambil tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk menyelamatkan kondisi keuangan Perseroan yang saat ini berada dalam posisi negatif, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : Meningkatkan modal dasar dan modal disetor pada Perseroan oleh Para Pemegang Saham. Memberikan wewenang kepada Direktur Utama Perseroan untuk mengundang Investor baru kedalam Perusahaan.B.
    Memberikan persetujuan pengalihan 40% saham Perseroan milik Bapak Soeherman Djaja.D. Memberikan Persetujuan dan Pengangkatan kembali para Direksi dan Komisaris Perseroan yang telah habis masa jabatannya untuk 2 (dua) priode pengangkatan, serta mengesahkan dan menyetujui seluruh tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh para Direksi dan Komisaris Perseroan selama priode 18 Nopember 2005 sampai dilaksanakannya rapat sebagai tindakan Perseroan.E.
    Hal-hal lain yang diusulkan oleh para Peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).3. Menetapkan rapat umum pemegang saham tersebut diadakan paling cepat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan Penetapan ini diputuskan, dengan tenggang waktu Pemberitahuan / Undangan kepada para Pemegang Saham lainnya paling sedikit 7 (tujuh) hari, tidak termasuk hari, tanggal pemberitahuan/undangan dan tanggal diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).4.
    Prima Jaya Mandiri untuk membuat, menandatangani undangan dan memimpin rapat umum pemegang saham tersebut.5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) ;
    Ts OoQae Komisaris : Antonius Kusnadi.a Bong Kon Ho/ William sebanyak 2.375 saham atau sebesar Rp.1.187.500.000,b Elsini Tirta sebanyak 1.125 saham atau sebesar Rp. 562.500.000,c Andrew Sutanto sebanyak 1.250 saham atau sebesar Rp. 625.000.000,d Haji Suharno sebanyak 125 saham atau sebesar Rp. 62.500.000,e George Gunawan sebanyak 125 saham atau sebesar Rp. 62.500.000,Bahwa susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatNo.6 tertanggal 30 Desember 2004 dibuat dihadapan Sudiono Abady
    , SH., Notarisdi Jakarta (P2) adalah sebagai berikut :Bong Kon Ho / William sebanyak 2.375 saham atau sebesar Rp.1.187.500.000,Elsini Tirta sebanyak 1.125 saham atau sebesar Rp. 562.500.000,Yau Kam Muk sebanyak 1.250 saham atau sebesar Rp. 625.500.000,Haji Suharno sebanyak 125 saham atau sebesar Rp. 62.500.000,Ir.
    Prima Jaya Mandiri mengadakan RapatUmum Luar Biasa para Pemegang Saham, sesuai dengan salinan PernyataanKeputusan Rapat PT. Prima Jaya Mandiri No.8 tanggal 27 Oktober 2003, NotarisIda Adiningsih, SH., (P5) rapat dihadiri oleh seluruh para Pemegang Saham danrapat memutuskan dengan suara bulat :1 Persetujuan Pengalihan/jualbeli Saham dan Perseroan milik :a Tuan Loekito Tjandra Djaja, sebanyak 200 lembar saham (P5a).b Tuan Soehendra Djaja, sebanyak 200 lembar saham (P5b).c Ny.
    Tuan Soeherman Djaja, sebanyak 300 saham.2. PT. Pratama Multi Graha sebanyak 375 saham.3.
    PMJ).Rapat Umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tersebut diatas akan diadakanpada :1 Hari/tanggal : Senin, 17 Desember 2007.2 Waktu : 09.30 Wib s/d. selesai.3 Tempat : JLTanjung Duren Barat III/50, JakartaBarat 11470.Bahwa terhadap undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)tersebut diatas para pemegang saham lainnya yaitu Bpk.Tan Sardiono pemilik 30%saham serta selaku Komisaris Utama PT. Prima Jaya Mandiri dan PT. PratamaMulti Graha pemilik 30% saham PT.
Register : 28-04-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 107/PID/2022/PT DKI
Tanggal 9 Juni 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IWAN SARDJONO Diwakili Oleh : IWAN SARDJONO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SIGIT HENDRADI, SH
43644
  • foto kopi legalisir Hibah Saham No.34 tgl 03 Agustus 2018;
    17.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.35 tgl 03 Agustus 2018;
    18.1 Bundel foto kopi legalisir Jual Beli Saham No.173 tgl 14 Agustus 2018;
    19.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.174 tgl 14 Agustus 2018;
    20.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.175 tgl 14 Agustus 2018;
    21.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.176 tgl 14 Agustus 2018, tetap terlampir dalam berkas perkara
    22.1

    25.1 (satu) lembar surat dari IWAN SARDJONO kepada peserta/undangan pertemuan pemegang saham dan kreditur sindikasi PT. Tunas Muda Jaya tertanggal 21 Agustus 2018;
    26.1 (satu) lembar surat dari PT.PRIMA MITRA PERDANA, tertanggal 15 Agustus 2018 PERIHAL Undangan Pertemuan dengan pemegang saham dan kreditur Sindikasi PT.Tunas Muda jaya (Perseroan);
    27.1 (satu) lembar surat dari IWAN SARDJONO kepada para pemegang saham PT.
    .34 tgl 03 Agustus 2018;
    48.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.35 tgl 03 Agustus 2018;
    49.1 Bundel foto kopi legalisir Jual Beli Saham No.173 tgl 14 Agustus 2018;
    50.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.174 tgl 14 Agustus 2018;
    51.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.175 tgl 14 Agustus 2018;
    52.1 Bundel foto kopi legalisir Hibah Saham No.176 tgl 14 Agustus 2018;
    53.1 Bundel foto kopi Akta Adendum Perjanjian Kredit Sindikasi (Restrukturisasi

    56.1 (satu) lembar surat dari IWAN SARDJONO kepada peserta/undangan pertemuan pemegang saham dan kreditur sindikasi PT. Tunas Muda Jaya tertanggal 21 Agustus 2018;
    57.1 (satu) lembar surat dari PT.PRIMA MITRA PERDANA, tertanggal 15 Agustus 2018 PERIHAL Undangan Pertemuan dengan pemegang saham dan kreditur Sindikasi PT.Tunas Muda jaya (Perseroan);
    58.1 (satu) lembar surat dari IWAN SARDJONO kepada para pemegang saham PT.

    61.1 (satu) Bundel foto kopi Akta Pengikatan Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor 09 tanggal 20 Agustus 2018 antara Tuan WOERJATMOKO,S.H.,M.M; QQ-Nyonya KANIA REALITA,SH dengan PT.PRIMA MITRA PERDANA berkedudukan di Jakarta Pusat Notaris SJAAF DE CARYA SIREGAR,SH jalan raden saleh No.18 C Jakarta 10430;
    62.1 (satu) Bundel foto kopi Akta Pengikatan Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor 10 tanggal 20 Agustus 2018 antara Tuan WOERJATMOKO,S.H.
Register : 09-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 937/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
PT Rohijreh Mulia
Termohon:
1.YOSEP PARK
2.DRS. SUNARYONO, SH
292
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham PT.
    ROHIJIREH MULIA adalah 1/15 (satu per lima belas) bagian atau 15% (lima belas persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara sah;
  • Menetapkan Pemohon untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Penetapan Pengadilan diucapkan;
  • Menetapkan Pemohon untuk melakukan panggilan kepada Para Pemegang Saham untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga PT.
    Rohijireh Mulia periode Tahun 2020 - 2021;

    - Peubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

    - Persetujuan Jual Beli Saham;

    - Penambahan jumlah saham;

    - Peningkatan modal dasar perseroan;

    5. Menetapkan Pemohon untuk membayar ongkos permohonan ini yang hingga kini sebesar Rp876.000,00,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Register : 27-06-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 155/Pdt.P/2022/PN Pbr
Tanggal 12 Oktober 2022 — Pemohon:
Tn. AMIR LUTHFI
Termohon:
1.Sdr. IRMAN
2.Sdri. MARDIAH
3224
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS-LB] atas nama PT. CAHAYA MARWAH SEJAHTERA, yang dilaksanakan pada hari, tanggal, bulan, tahun 2022 [akan ditetapkan kemudian];
    3. Menetapkan Tn.
    AMIR LUTHFI [PEMOHON] selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan yaitu 55 % [lima puluh lima persen] Saham sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Cahaya Marwah Sejahtera;
  • Menetapkan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS- LB] PT. Cahaya Marwah Sejahtera adalah Perubahan Susunan Pengurus PT. Cahaya Marwah Sejahtera.
Register : 07-12-2020 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 5 Februari 2021 — Pemohon:
LINDA OCTORA
4730
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
    2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    3. Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
    1. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
    2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    3. Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
    1. Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
    2. Memerintahkan
    Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
  • Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
    1. Membebankan biaya perkara
Register : 09-10-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 220/Pdt.P/2019/PN Pbr
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon:
Tn. ARIFIN
Termohon:
1.Sdr. RIA PUDJIANTI
2.Sdr. HAROLD KHAIRUNAS NOER
3.Sdr. H. ARSADIANTO RACHMAN
15640
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa atas nama PT.
    ABINDO PRATAMA MANDIRI, yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal, bulan, tahun 2020 (yang akan ditetapkan kemudian), dengan agenda Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Pengurus, dengan angka kourum yang diturunkan menjadi 1/3 dari jumlah pemegang saham;
  • Menyatakan Bukti Surat adalah Sah dan Berharga, berupa;
    • Akta No. 06 tanggal 11 Juli 2014 (Akta Pendirian);
    • Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanggal 26 Agustus 2014 No.
      Menetapkan PEMOHON dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. ABINDO PRATAMA MANDIRI;

      5. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dipimpin oleh Direksi PT.

      ABINDO PRATAMA MANDIRI dalam hal ini PEMOHON, dengan agenda Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Sususnan Pengurus dapat dilaksanakan dan sah, karena telah memenuhi kuorum yang telah diturunkan, meskipun hanya dihadiri oleh 1 (satu) orang Pemegang Saham ;

      6. Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.2.573.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Register : 10-04-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pdt.P/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 3 Juli 2013 — PT LINTAS BENUA HARAPAN INDONESIA (PT LBHI) TERHADAP Ny. Dra ZULVIA MARINI HANIM
21390
  • Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
    Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) akan membahas mengenai Perubahan Pengurus Perusahaan PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), menjadi:- Direktur : Bpk. Darwin Yoesoef- Komisaris : Bpk. Mayor Jenderal (Purn.) Syamsu DjalalSerta membahas mengenai Pengalihan Saham Termohon selaku Direktur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) kepada Pemohon selaku Direktur Utama dan kepada Komisaris PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.h.
    Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cqKetua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.i.
    Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.j. Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) etiga PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHIl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang Undang Nomor :40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.c.
    LBHI) dan sekaligus pemilik atau pemegang saham atas104 (seratus empat) lembar saham dalam perseroan senilai Rp 104.000.000,(seratus empat juta rupiah). Sedangkan Termohon adalah selaku Direktur Utamadari PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.c.
    Syamsu DjalalSerta membahas mengenai Pengalihan Saham Termohon selakuDirektur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)kepada Pemohon selaku Direktur Utama dan kepada Komisaris PT.Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).. Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
    LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KetigaPT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
Register : 30-05-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 137/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 13 Nopember 2018 — PT. SOLID GOLD PRIMA melawan PT. BUMI SAMUDRA JEDINE, Dkk
12838
  • Menyatakan bahwa dengan telah dibayar lunas transaksi jual beli 375 (tiga ratus tujuh puluh lima ) lembar Saham oleh TERGUGAT II sebesar Rp. 60.000.000.000,- ( enam puluh milyar rupiah ), maka terhitung sejak saat itu pula hak dan kewajiban PENGGUGAT sebagai Pemegang Saham dalam TERGUGAT I telah beralih sepenuhnya kepada TERGUGAT II;3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / onrechtmatige daad ( vide.
    Menghukum TERGUGAT I untuk menyelenggaralan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB ) dengan agenda rapat, merubah data perusahaan dengan mengeluarkan nama PENGGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I dan selanjutnya mencatatkan nama TERGUGAT II sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I;5. Menghukum TERGUGAT I, untuk menyampaikan perubahan data tersebut untuk dicatatkan sebagai perubahan data perseroan TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III;6.
    Menyatakan bahwa, Apabila dalam waktu 14 ( empat belas hari ) sejak tanggal putusan ini, ternyata TERGUGAT I secara suka rela, tidak juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS LB ) untuk merubah data perusahaan dengan mengeluarkan nama PENGGUGAT sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I dan mencatatkan nama TERGUGAT II sebagai pemegang saham pada TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III, maka MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT III untuk melakukan perubahan dan mencatatkan dalam
    BUMI SAMUDRA JEDINE ( TERGUGAT I ) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tentang perubahan susunan Pemegang Saham menjadi sebagai berikut :- PT. GRAHA BERKAT JAYA, Sejumlah 875 ( delapan ratus tujuh puluh lima ) Saham;- TERGUGAT II ( PT. KURNIA JEDINE SENTOSA ), Sejumlah 375 ( tiga ratus tujuh puluh lima ) Saham;7.
    Bumi Samudra Jedine (Tergugat );Bahwa kepemilikan tersebut tidak akan berubah kecuali adanya rapatumum pemegang saham yang menyatakan penjualan saham danperalihan saham dan perubahan direksi;Bahwa perubahan melalui rapat umum pemegang saham tersebut barudapat dilakukan atas dasar permintaan dari pembeli saham dan penjualsaham yang bersangkutan.Bahwa sampai saat ini PT.
    Bahwa saham yang dimiliki olen Penggugat di tergugat hanyalah sebesar375 lembar saham ( Tiga ratus tujuh puluh lima lembar saham ) namunsangatlah aneh ketika Tergugat II membeli saham milik Penggugat tersebutsebesar Rp. 60.000.000.000 , (enam puluh milyar rupiah)Sehingga sampai dengan saat ini Tergugat Il enggan untuk menandatanganiAkta Jual Beli saham dengan alasan sebagai berikut:patut di duga adanya ketidak wajaran dalam proses jual beli saham tersebutdikarenakan saham yang dijual belikan tidak
    MOHAMMAD SUMEDISH.MH :Bahwa Ahli tentang Definisi Pemegang Saham dalam Undang UndangNomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada tetapiberdasarkan pasal pasal yang ada kita dapat melakukan interprestasi secarasistematis untuk bisa menghasilkan sebuah definisi tentang pemegangsaham, Pemegang Saham itu adalah pemilik saham (jadi dia kalau diabukan pemilik saham tidak bisa dikatakan sebagai pemegang) saham, yangnamanya tercatat didalam daftar pemegang saham atau daftar knusus yangterdapat
    Ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat 1 berlaku setelah saham dicatat dalam daftarpemegang saham atas nama pemiliknya jadi kalau belum tercatat dalamdaftar pemegang saham maka hak hak tadi itu belum bisa diberikan kepadaHalaman 30 dari 54 Putusan Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Sda.si pemegang saham maka itu tadi dibedakan antara pemilik saham danpemegang saham;Bahwa Ahlisaham itu dapat dialinkan dan cara pengalihannyatentu sesuaidengan ketentuan yang terdapat didalam Anggaran Dasar PerseroanTerbatas
    saham itu,lalu setelah persetujuan itu diberikan olen RUPS maka dilakukanlah prosespenjualan saham itu, tentu ini harus dituangkan dalam akta pemindahan hakakta jual beli saham, akta jual beli saham itu bisa dibuat dibawah tangan bisadengan akta autentik kedua duanya boleh, nah akta tadi itu atau salinannyadiserahkan kepada PT untuk dilakukan pencatatan tentang perubahan namapemegang saham karena ada pemegang saham baru berarti ada pemegangsaham lama yang namanya harus dicoret, dan pemegang saham
Register : 25-06-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 676/Pid.B/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 16 September 2019 —
20851
  • Ayoga Mediasa tertanggal 21 Agustus 2018 penjualan saham PT. Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) sebanyak 102.040.816 lembar kepada RIZAL IRFAN SHAHAB pada PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas3). Foto copy legalisir Kesepakatan Transaksi Dan Penyelesaian Pasar Negosiasi antara PT. Sinarmas Sekuritas dengan PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas tertanggal 21 Agustus 2018 mengenai transaksi negosiasi saham PT.
    Foto copy Legalisir Surat Instruksi Transaksi Saham dari nasabah atas nama Rizal Irfan Shahab tertanggal 21 Agustus 2018 untuk melakukan transaksi pembelian saham PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) sebanyak 102.040.816 lembar dengan harga per sahamnya Rp.520,- secara FOP (Free Of Payment/Tanpa Aliran Dana) dari penjual atas nama PT Sinarmas Sekuritas8).
    Print out bukti terima saham PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) dari system ORCHID KSEI untuk transaksi pembelian FOP (Free Of Payment / Tanpa Aliran Dana) ke rekening atas nama Rizal Irfan Shahab tertanggal 21 Agustus 2018 sebanyak 102.040.816 lembar saham dari penjual atas nama PT Sinarmas Sekuritas11).
    Foto copy surat instruksi pindah saham dari nasabah tertanggal 27 Agustus 2018 untuk memindahkan saham PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (MABA) dari rekening atas nama Rizal Irfan Shahab di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sebanyak 102.040.816 lembar saham ke Deutche Bank AG, Cabang Jakarta dengan perpindahan saham secara NCBO (No Change in Beneficial Owner / Tidak Ada Perubahan Kepemilikan Saham)12).
    Saham MABA sebanyak 101.265.416 lembar saham yang saat ini ditempatkan di rekening atas nama Bank Of New York Mellon (BNYM) Sub Account Weiser Asset Managemen dengan nomor rekening 2039925910.Nomor 23 dan Nomor 24 dikembalikan kepada PT. Ayoga Mediasa melalui saksi ADITYA PRATHAMA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Register : 08-11-2023 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Byw
Tanggal 19 Maret 2024 — Pemohon:
1.Aleksndr Iakovlev
2.Vladimir Jigarov
Termohon:
1.Lizza Lundin
2.John Ivar Allan Lundin
134105
  • MENETAPKAN:

    Dalam Eksepsi:

    - Menolak eksepsi Para Termohon;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menerima dan mengabulkan Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
    3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada PARA PEMOHONdan/atau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHT;
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHT dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang kurangnya (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;
  • Menetapkan kuorumatau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHTadalah paling sedikit
    50% (lima puluh persen);
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHTdapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHTdengan agenda:
    • Pembahasan mengenai informasi laporan kegiatan perusahaan;
      Saham Luar Biasa PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHT, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    • 9.
      Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHTdengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah;
    • 10. Menetapkan PARA PEMOHONdan/atau Kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANYUWANGI INTERNATIONAL YACHT;
    • 11.
Register : 29-11-2012 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 95/PDT.G/2013/PN.PLG
Tanggal 24 Oktober 2013 — Perdata : 1. ASMARUDDIN, M. Eng, Sc, ME, sebagai PENGGUGAT; L A W A N 1. SHEILLA NOVETA ASMARUDDIN, , selanjtnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2. Ny. Hj. RENNY DEVI, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; 3. FEHDY AGUS ASMARUDDIN, selanjutnya disebut TERGUGAT III; 4. TEFFY MAYNE ASMARUDDIN, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV; 5. THAMRIN, SH, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
19530
  • Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I yang telah membagi - bagikan 336 (tiga ratus enam puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut milik penggugat dan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang menguasai saham PT. Beringin Janggut milik penggugat atas pemberian dari tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan demi hukum sah akta hibah saham No. 33 tangga; 11 Oktober 1999 antara tergugat I dengan penggugat atas saham PT.
    Beringin Janggut sejumlah 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham;4. Menyatakan demi hukum 336 (tiga ratus tiga puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut yang dibagi - bagikan oleh tergugat I kepada tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan YUDDI OKTAVIANDI (Penggugat) masing - masing sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar saham adalah bagian dari 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham milik penggugat;5.
    Menyatakan demi hukum tidak sah akta hibah saham No. 1 tanggal 1 November 2005, No. 2 tanggal 1 Nopember 2005, No. 3 tanggal 1 November 2005 dan No. 4 tanggal 1 Nopember 2005 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;6.
    Menyatakan demi hukum tidak sah atau batal demi hukum akta jual beli saham berdasarkan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2006 dan jual beli saham berdasarkan akta jual beli No. 19 tanggal 27 September 2006 antara tergugat III, tergugat IV dengan tergugat II yang dibuat dihadapan turut tergugat dengan segala akibat hukumnya;7.
    Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat II dan tergugat IV atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengembalikan saham PT. Beringin Janggut sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham kepada penggugat dalam keadaan baik, bersih dan tanpa ada beban apapun;9.
    Mangku Alam Asmaruddin memiliki 510 (lima ratus sepuluh) saham, TuanTandar Oetaria Sukma memiliki 255 (dua ratus lima puluh lima) saham, Nyonya YantiSilvia Sudarto memiliki 255 (dua ratus lima puluh lima) saham, dan Nyonya YulitaIzmarlani memiliki 180 (seratus delapan puluh) saham.3. Bahwa berdasarkan akta risalah rapat PT.
    Beringin Janggut sebanyak 360 lembar saham antaraTergugat I dengan Penggugat berdasarkan akta hibah saham No.33 tanggal 11 Oktober 1999adalah sah menurut hukum dan oleh karenanya 360 lembar saham yang diserahkan olehTergugat I kepada Penggugat adalah sah milik Penggugat.Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah membagibagikan saham PT.
    Beringin Janggut milik Penggugatsebagaimana yang tertuang didalam akta hibah saham No.1 tanggal 01 November 2005, aktahibah saham No.2 tanggal 01 November 2005, akta hibah saham No.3 tanggal 01 November2005 dan akta hibah saham No.4 tanggal 01 Nevember 2005 yang dibuat dihadapan TurutTergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa oleh karena Tergugat I yang membagibagikan 336 lembar saham PT.
    jual beli saham yang dilakukan oleh Tergugat H, Tergugat III denganTergugat IV, sebagaimana yang tertuang didalam akta jual beli saham No.12 tanggal 20Juli 2006 dan akta jual beli saham No.19 tanggal 27 September 2006 yang di buat dihadapanTurut Tergugat adalah tidak sah, oleh karenanya jual beli saham berdasarkanakta jual beli saham No.12 tanggal 20 Juli 2006 dan akta jual beli saham No.19 tanggal27 September 2006 haruslah dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum dengan segalaakibat hukumnya.19
    Bahwa benar tergugat III dan tergugat IV ada menerima hibah saham dari tergugat Imasing masing sebanyak 84 lembar saham.192. Bahwa tergugat III dan tergugat IV sama sekali tidak mengetahui apabila saham yangdihibahkan oleh tergugat I kepada tergugat III dan tergugat TV adalah saham milikPenggugat ;3. Bahwa saham milik tergugat III dan tergugat IV telah dijual kepada tergugat II.4.
Register : 07-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 23 April 2021 — Pemohon:
Santoso Soeharto
10925
    1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Pemberian Ijin Kepada PEMOHON Untuk Melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Naga Mas Putra ;
    3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut :

    3.1. Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ;

    3.2.

    Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB): Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ;

    1. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS-LB PT. Naga Mas Putra, adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan ini ditetapkan ;
    2. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Naga Mas Putra, sesuai dengan Undangundang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan ;
  • Menetapkan PEMOHON sebagai pimpinan Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Naga Mas Putra ;
  • Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Register : 31-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 782/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT. Sumber Sentosa Cemerlang
Termohon:
PT. Aneka Nusantara Internasional
19773
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan;

    3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional, dengan mata acara rapat sebagai berikut:

    Perubahan anggota direksi dan dewan komisaris Termohon; dan

    4. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dalam bentuk tatap muka di wilayah Jakarta Utara sesuai kedudukan PT Aneka Nusantara Internasional;

    5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional adalah 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan

    dan tanggal diadakannya rapat;

    6. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional adalah paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PT Aneka Nusantara Internasional;

    7. Menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dapat diambil dan sah berdasarkan musyawarah

    untuk mufakat, atau apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, melalui suara setuju sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk seluruh mata acara rapat;

    8. Menetapkan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dipimpin oleh Howard Lityo sebagai direktur PT Sumber Sentosa Cemerlang;

    9. Membebankan

Register : 03-08-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN BANGIL Nomor 41/PDT.P/2015/PN Bil
Tanggal 27 Agustus 2015 — PEMOHON - LIU WEN CHEN
343125
  • Menetapkan memberikan izin kepada pemohon untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham perseroan terbatas PT. Yueta Topline Indonesia yang ke tiga;--------3. Menetapkan kuorum untuk melakukan rapat umum pemegang saham ke tiga PT.
    YUETA TOPLINE INDONESIA dapat diselenggarakan secara sah apabila dihadiri oleh 75% (tujuh puluh lima persen) bagian dari jumlah seluruh pemegangan saham dengan hak suara yang sah yaitu sejumlah 300 (tiga ratus) lembar saham sehingga tercapai kuorum yang mempunyai kekuatan tetap;------------------------------------------------4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada pemohon;-
    Bahwa berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT YUETA TOPLINE INDONESIA, tertanggal 18 Mei 2015 yang dibuatpimpinan rapat di Kantor Notaris DYAH AYU AMBARWATI, SH, MKn,Rapat Umum Pemegang Saham PEMOHON tersebut tidak mencapaikuorum , oleh karena pemegang saham yang hadir dalam Rapat UmumPemegang Saham tersebut hanya mewakili 95 % (Sembilan puluh limapersen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan perseroan.
    Dengandemikian Rapat Umum Pemegang Saham PEMOHON tidak dapatterselenggara, adapun pemegang saham yang tidak hadir dalam RapatUmum Pemegang Saham tersebut adalah : PUJIARTO selaku Direktur PT YUETA TOPLINE INDONESIA Pemilik 5% saham PT YUETA TOPLINE INDONESIA, berkedudukan di Semarang,dengan jumlah saham sebanyak 15 (lima belas) lembar saham atausebesar Rp 31.620.000, (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh riburupiah) atau sama dengan US $ 15.000, (lima belas ribu Dollar AmerikaSerikat) ; 2222
    Bahwa oleh karena pemegang saham dengan hak suara yang sah yanghadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut hanya mencapai 95% (Sembilan Puluh Lima Persen) dari jumlah seluruh saham yangdikeluarkan perseroan, maka jelas tidak memenuhi ketentuan minimumkuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar PT YUETATOPLINE INDONESIA No 51, tertanggal 12 Januari 1994 yang disahkandihadapan notaris Vivin Gayatri, SH, MH,, yaitu sekurangkurangnya 100 %(seratus persen) dari jumlah seluruh saham yang
    Bahwa berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT YUETA TOPLINE INDONESIA, tertanggal 15 Juni 2015 yang dibuatpimpinan rapat di Kantor Notaris DYAH AYU AMBARWATI, SH, MKn,Rapat Umum Pemegang Saham PEMOHON tersebut tidak mencapaikuorum, oleh karena pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebuthanya mewakili 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari jumlah seluruhsaham yang dikeluarkan perseroan, dengan demikian Rapat UmumPemegang Saham PEMOHON tidak dapat terselenggara, adapunpemegang
    saham yang tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang SahamPT YUETA TOPLINE INDONESIA kedua tersebut adalah :PUJIARTO selaku Direktur PT YUETA TOPLINE INDONESIA Pemilik 5% saham PT YUETA TOPLINE INDONESIA, berkedudukan di Semarang,dengan jumlah saham sebanyak 15 (lima belas) lembar saham atausebesar Rp 31.620.000, (tiga puluh satu juts enam ratus dua puluh riburupiah) atau sama dengan US $ 15.000, (lima belas ribu Dollar AmerikaSerikat); nnonane nnn nnn nnn nnn nme nmenn10.
Register : 22-09-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 665/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pemohon:
MAYA MULIANA SAMOSIR
7112
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi kuasa/ijin Izin kepada MAYA MULIANA SAMOSIR bertindak atas nama Anak-Anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama RAFFAEL YUZARLY dan MICHAELA YUZARLY untuk Menjual dan/atau Mengalihkan dan/atau Menjaminkan kepada pihak lain atas beberapa bidang Tanah dan beberapa Saham di perusahaan, yang diantaranya:
      1. Sebidang Tanah dan Bangunan
    2, sebagaimana berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/2015, dan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 9466 atas Surat ukur Nomor 07945/Pegangsaan Dua/2007;
  • Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Segaramakmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, seluas 600 M2, sebagaimana berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 37/2016, dan tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1442 atas Surat ukur Nomor 313/Segaramakmur/2012;
  • Sejumlah Saham
    Dengan Sejumlah Saham Seri A sebanyak 8.000 (delapan Ribu Lembar) Saham, dan Sejumlah Saham Seri B sebanyak 12.000 (dua belas ribu) Saham, yang kedua Seri tersebut berada didalam Perseroan PT MASTER WOVENINDO LABEL, berdasarkan AKTA Nomor 10 atas Pernyataan Keputusan PARA PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT PT MASTER WOVENINDO LABEL.
    Yang dibuat dihadapan HENNY HENDRAWATI PUTRADJAJA, SH, Notaris di Jakarta tertanggal 11 Desember 2018;
  • Sejumlah Saham PT BRILLIANT MASTER LANKA LABEL (PRIVATE) LIMITED, yang berkedudukan di Akkara Paha, No. 17 Condrad Premathiratna Mawatha, Seduwa, Sri Lanka.
    Berdasarkan atas Surat saham Biasa (Ordinary Share Certificate) tertanggal 10 February 2009 dan tertanggal 13 Juli 2009, atas Kepemilikan Saham Suami Pemohon yang berada di PT BRILLIANT MASTER LANKA LABEL (PRIVATE) LIMITED;
  • 3.Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

    Sejumlah Saham PT MASTER WOVENINDO LABEL, yangberkedudukan di Jakarta Utara. Dengan Sejumlah Saham SeriA sebanyak 8.000 (delapan Ribu Lembar) Saham, danSejumlah Saham Seri B sebanyak 12.000 (dua belas ribu)Saham, yang kedua Seri tersebut berada didalam PerseroanPT MASTER WOVENINDO LABEL, berdasarkan AKTA Nomor10 atas Pernyataan Keputusan PARA PEMEGANG SAHAM DILUAR RAPAT PT MASTER WOVENINDO LABEL.
    Sejumlah Saham PT MASTER WOVENINDO LABEL, yangberkedudukan di Jakarta Utara. Dengan Sejumlah Saham SeriA sebanyak 8.000 (delapan Ribu Lembar) Saham, danSejumlah Saham Seri B sebanyak 12.000 (dua belas ribu)Saham, yang kedua Seri tersebut berada didalam Perseroan PTMASTER WOVENINDO LABEL, berdasarkan AKTA Nomor 10atas Pernyataan Keputusan PARA PEMEGANG SAHAM DILUAR RAPAT PT MASTER WOVENINDO LABEL.
Register : 02-09-2021 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 522/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penggugat:
1.ANDREW
2.RIDWAN ANDI WITTIRI
Tergugat:
1.BUDY DINATA
2.PT. RIMAU INDONESIA
Turut Tergugat:
1.NOTARIS BENNY JAJAH, SH., SE., MM., M.Hum., M.Kn.
2.NOTARIS ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO, SH., MH.
3.NOTARIS HAMBIT MASEH S, SH
4.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
650
  • PENGGUGAT I sebanyak 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dan kepemilikan saham PENGGUGAT II sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham yang terdapat di dalam PT.
    Saham sebanyak 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham yang terdapat di dalam PT.
    Senamas Energindo Mineral tetap milik PENGGUGAT I;

    Menyatakan kepemilikan saham sebanyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham yang terdapat di dalam PT.

    Senamas Energindo Mineral tetap milik PENGGUGAT II;

    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan saham-saham milik PENGGUGAT I yang telah dijual kepada TERGUGAT I sebanyak 4.375 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima) dan TERGUGAT II sebanyak 4.375 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham;

    Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan

    saham-saham milik PENGGUGAT II yang telah dijual kepada TERGUGAT II sebanyak 3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima) lembar saham;

    Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;

    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.210.000,- (Satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 17-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Plk
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
1.INSINYUR KEPAS RANGKAI
2.Ny. ASINDAY Ahli Waris Alm. HERMAN GUNTIK JUNAS
Termohon:
1.HAMDAN ZOELVA
2.INSINYUR TJAKRA ADITJIPTA
3.INSINYUR SASLIHADI
4.Ny. ROEMANY
5.AGUSTIAN PELE
6.PENYANG IRIAWAN
7.YOGA SATRIA PRATAMA
8.SRI HERAWATI
106124
  • Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga P.T. East Point Indonesia dengan mengundang seluruh pemegang saham yang ditempatkan;

    3. Memerintahkan kepada para pemegang saham yakni Para Pemohon dan Para Termohon untuk menyerahkan atau menunjukkan bukti setor modal yang sah;

    4.

    Menetapkan kuorum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia adalah paling sedikit 30,00% (tiga puluh persen) berdasarkan bukti setor modal saham yang sah;

    5. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT.

    East Point Indonesia dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 30,00% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah berdasarkan bukti setor modal yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga P.T. East Point Indonesia dengan agenda:

    a. Pembahasan laporan keuangan P.T. East Point Indonesia sejak berdirinya P.T.

    Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftar pemegang saham P.T. East Point Indonesia apabila terbukti pemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban setoran modal awal perusahaan;

    d. Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke P.T. East Point Indonesia;

    e. Pembahasan susunan Direktur dan Komisaris P.T. East Point Indonesia;

    6.

    Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga P.T. East Point Indonesia dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah;

    8. Menetapkan Pemohon I sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga P.T. East Point Indonesia;

    9.

Register : 16-02-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Tte
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat:
Sarman Hijan, S.Pd
Tergugat:
Sekendri
11862
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian jual beli saham PT.
    Kelola Mina Samudra tanggal 14 September 2022 yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
  • Menghukum kepada TERGUGAT untuk segera membayar saham Penggugat sebagaimana yang termuat didalam surat jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat pada pembayaran pertama sebesar Rp. 458.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta rupiah), dan juga mana terhitung akan memasuki pembayaran kedua pada tanggal 15 Februari 2023, dan kemudian pada pembayaran-pembayaran selanjutnya yang berakhir pada
    tanggal 15 Februari 2024, dan atau dibayarkan secara keseluruhan/lunas terhadap saham Penggugat sebagaimana total nilai harga Rp 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang termuat didalam surat jual beli saham.
    Kelola Mina Samudra sampai Tergugat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli saham.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 502.000,00- (lima ratus dua ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 02-12-2021 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 750/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
PT Global Multi Investama
Tergugat:
1.Ma’ruf Rani
2.PT Cahaya Guang
Turut Tergugat:
1.Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
2.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5946
  • tentang Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahaya Guang yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang (Bukti P-1);
  • Seluruh dokumen-dokumen transaksi terkait peralihan saham di PT Cahaya Guang (Tergugat 2) beserta turunannya yang dibuat oleh PT Global Multi Investama (Penggugat) dengan Maruf Rani (Tergugat 1);
  • Seluruh pencatatan dan pengesahan Maruf Rani (Tergugat 1) (ataupun pihak yang
    menerima peralihan ataupun kuasa dari Maruf Rani (Tergugat 1)) sebagai pemegang saham sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham di PT Cahaya Guang (Tergugat 2) baik di dalam Anggaran Dasar PT Cahaya Guang (Tergugat 2) dan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Turut Tergugat 2) ;

4.

Menyatakan PT Global Multi Investama (Penggugat) tetap sebagai pemegang saham sah sebesar 35.000 (tiga puluh l ima ribu) lembar saham di PT Cahaya Guang (Tergugat 2);

5. Menghukum Maruf Rani (Tergugat 1) untuk mengembalikan saham sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham di PT Cahaya Guang (Tergugat 2) kepada PT Global Multi Investama (Penggugat) 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap;

6.

Memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Turut Tergugat 2) untuk mencoret dan menghapus secara resmi kedudukan dan nama Maruf Rani (Tergugat 1) ataupun pihak yang ditunjuk oleh Maruf Rani (Tergugat 1) sebagai pemegang saham sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham di PT Cahaya Guang (Tergugat 2);

7.

Menghukum Maruf Rani (Tergugat 1) untuk membayar ganti rugi berupa bunga 6% (enam persen) per tahun dihitung dari harga saham sebesar -Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar- Rp. 2.280.000,- (duajuta duaratus delapanpuluh ribu rupiah) ;