Ditemukan 24893 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA CIBADAK Nomor 257/Pdt.G/2019/PA.Cbd
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tepi Muhlisin bin Jaenudin) kepada Penggugat (Yeni Marlina binti Unang);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
Register : 02-03-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 02-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 156/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 2 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FU'AD MAULANA A
Terdakwa:
DIDIT ANDARWANTO
104
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 26 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang bukti
Register : 02-03-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 02-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 155/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 2 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
ARIS SURYANTO
103
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 08-04-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 2322/Pdt.G/2021/PA.IM
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan GugatanPenggugat denganverstek;
    3. Menjatuhkan talak satuba'in sughraTergugat (TARYONO BIN ASIM HALIM) terhadap Penggugat (TEPI PEBRIANI BINTI ALPON );
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,-( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 410/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
ABDUL SAKUR
142
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 16-03-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 187/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 16 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
ARIS SURYANTO BIN SUNGKONO
158
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 13-04-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 254/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 13 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARI PRIAMBODO,SPD
Terdakwa:
MUBAROK
312
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan
Register : 23-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 136/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
IKSIR
232
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 24 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan
Register : 09-03-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 177/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 9 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
ROISUDDIN
117
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 09-03-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 176/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 9 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
EKO SUTRISNO
98
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 09-03-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 173/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 9 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M.S. TAPAMA
Terdakwa:
SYAIFUL ANAM
83
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 21-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 40/Pid.C/2019/PN Ktb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ZULHAIDI
Terdakwa:
IKHSAN LAHARDI Bin Alm. BAHTIAR
284
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa IKHSAN LAHARDI Bin Alm BAHTIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tanpa Ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Membebani terdakwa untuk
Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 413/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
IKSIR
192
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 16-03-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 189/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 16 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
EDI SUJOKO BIN MARLAN
125
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 16-03-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 188/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 16 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
AHMAD ROKHIM BIN DJANI
133
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 16-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 8 April 2021 — ELI SUKARDI Bin BASRI
699
  • tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurusPasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan.
    tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan.
    tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.
    tepi luka lurus- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4x1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut - Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.
    Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 6 x 1 cm tepi Iluka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.Putusan Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg. halaman 4 dari 26 halaman Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cmdan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbukatersebut.
    Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cmdan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbukatersebut.
    Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang denganukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cmdan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbukatersebut.
    Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6xX 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4x 1 cm tepi luka lurus. Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5xX 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut .
Register : 09-03-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 175/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 9 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
AHMAD ARIFIN
74
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 09-03-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 179/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 9 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
ACHMAD MUAFI
152
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 ayat 2 Perda Kota Surabaya No.8 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang
Register : 23-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 141/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M.SALEH TAPAMA,SH
Terdakwa:
KAIRUL
226
  • MEMUTUSKAN

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 24 Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan umum
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 3 (Tiga) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan
Register : 14-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 31/Pid.C/2019/PN Ktb
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI A.FIKRI RIZALI
Terdakwa:
JONI MISRAN bin H. TAMENGKING
233
  • Tamengking telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Melakukan Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum Tanpa Ijin;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)