Ditemukan 16226 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 230/Pid.B/2014/PN Kgn
Tanggal 21 Januari 2015 — RISWAN Alias IWAN Bin SUKRI (Alm) ;
598
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    ACHMAD KHOERI Bin KHALIL, :Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sekitar jam 22.30 Wita diMuara Banta Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan KabupatenHulu Sungai Selatan disekitar simpang 4 (empat) saksi telah mennagkapterdakwa ;Bahwa terdakwa ditangkap oleh karena kedapatan membawa senjata tajam ;Bahwaberawal ketika saksi dan saksi FIRMAN JAMES SIRAIT Bin P.MARUDIN bersamasama dengan beberapa anggota Polsek Kandangan yanglain sedang melaksanakan tugas jaga piket kemudian ada warga
    MARUDIN dengan disaksikan oleh saksi beserta rekan Polseklainnya ditemukan (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Asodengan panjang besi 10,5 cm, lebar besi 1,5 cm panjang keseluruhan 17,5 cmdengan gagang terbuat dari kayu warna hitam tanpa kumpang yang disimpanterdakwa di bagian perut dekat pusar dibalik baju dan celana;Bahwa terdakwa berdalih membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diridari halhal yang tidak diinginkan;Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis Aso tidak adahubungannya
    senjata tajam tersebut untuk menjaga diridari halhal yang tidak diinginkan;Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis Aso tidak adahubungannya dengan pekerjaannya dan juga bukan merupakan benda pusaka;e Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang ataskepemilikan dan membawa senjata tajam ;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi dipersidangan, terdakwa menyatakantidak berkeberatan dan membenarkannya
    ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sekitar jam 22.30Wita di Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan KandanganKabupaten Hulu Sungai Selatan disekitar simpang 4 (empat) terdakwa telahditangkap Anggota Kepolisian oleh karena kedapatan membawa senjata tajam ;e Bahwa berawal ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadapterdakwa ditemukan (satu)
    senjata tajam penusuk jenis Aso dengan panjang besi 10,5 cm, lebar besi1,5 cm panjang keseluruhan 17,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam tanpakumpang;Menimbang, bahwa awal kejadiannya berawal ketika terdakwa berada di Cafe RAY diJl.
Register : 06-02-2013 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 25-03-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 33/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 20 Maret 2013 — AHMAD RIZANI Bin SADRI (Alm)
333
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
Register : 02-02-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 23-07-2012
Putusan PN LUMAJANG Nomor 42/Pid.Sus/2012/PN.LMJ
Tanggal 7 Maret 2012 — ARIS ARDIANTO bin NGARI
356
  • Menyatakan bahwa terdakwa ARIS ARDIANTO bin NGARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam
Register : 03-04-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 105/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Mei 2013 — SARBANI Als. IBAN Bin AMAT ;
344
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    Saksi Asnawi,SH, memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan padapokonya menerangkan sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.00 WITA saksi bersamasama saksi Didi Mahdiyannor dan anggota Kepolisian lainnya bertempat di desa Kaliring,Kec.Padang Batung, Kab.Hulu Sungai Selatan telah menangkap terdakwa ; Bahwa terdakwa ditangkap oleh karena kedapatan membawa senjata tajam ; Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian saksi bersama sama saksi
    senjata tajam tersebut untuk jaga diri dan sudah dibawaselama 7 (tujuh) hari ; Bahwa pada saat saksi dan saksi Didi Mahdiyannor menanyakan kepada terdakwa perihalijin membawa, menguasai, menyimpan, senjata tajam jenis pisau tersebut dan terdakwatidak mempunyai ijin ; Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisautersebut ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan serta tajam jenis pisau tersebutbukan merupakan benda pusaka ; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang
    Saksi Didi Mahdiyannor, memberikan keterangan dibawah sumpah padapokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.00 WITA saksi bersamasama saksi Asnawi dan anggota Kepolisian lainnya bertempat di desa Kaliring, Kec.PadangBatung, Kab.Hulu Sungai Selatan telah menangkap terdakwa ;e Bahwa terdakwa ditangkap oleh karena kedapatan membawa senjata tajam ; Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian saksi bersama sama saksiAsnawi dan anggota
    senjata tajam tersebut untuk jaga diri dan sudahdibawa selama 7 (tujuh) hari ;e Bahwa pada saat saksi dan saksi Asnawi menanyakan kepada terdakwa perihal ijinmembawa, menguasai, menyimpan, senjata tajam jenis pisau tersebut dan terdakwa tidakmempunyai ijin ;e Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisautersebut ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan serta tajam jenis pisau tersebut bukanmerupakan benda pusaka ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan
    senjata tajam jenis pisau ;Menimbang, bahwa awal kejadiannya yaitu ketika saksi ASNAWI dan saksi DIDIMAHDIYANOR beserta rekannya mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yangmemiliki senjata tajam, kemudian saksi saksi tersebut datang kelokasi rumah terdakwa dansesampainya di lokasi tersebut melihat terdakwa sedang dudukduduk, kemudian pada saatdiadakan pengeledahan pada tubuh terdakwa kedapatan membawa (satu) bilah senjata tajamjenis pisau dengan panjang besi 19,5 cm lebar besi 2 cm panjang
Register : 23-07-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 8 September 2014 — RAMADANI Als. RAMA Bin RAMLI ;
395
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    Perbuatan terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut : e Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal dari informasi yang diterimaoleh saksi Ricky Hukubun yang mengatakan bahwa di sebuah warung di DesaHariti kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan ada orangyang membawa senjata tajam.
    senjata tajam kepada terdakwatetapi terdakwa tidak memiliki ijin membawa senjata tajam tersebut;Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka dan tidak ada hubungannyadengan pekerjaan terdakwa;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan .2 Ricky Hukubun Bin Yose Hukubun, :Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira jam 17.00bertempat di sebuah warung di Desa Hariti kecamatan Sungai RayaKabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah menangkap
    senjata tajam kepada terdakwatetapi terdakwa tidak memiliki ijin membawa senjata tajam tersebut;e Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka dan tidak ada hubungannyadengan pekerjaan terdakwa;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh MajelisHakim di depan persidangan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi dipersidangan, terdakwa menyatakantidak berkeberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yangpada
    senjata tajam tersebut untuk menjaga diridan mengambil apuhnya karena terdakwa akan pergi mendulang,e Bahwa terdakwa seharihari sebagai petani dan senjata tersebut terdakwabawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajamtersebut bukan benda pusaka;e Bahwa saat ditanyakan ijinnya untuk membawa memiliki membawa senjata penikampenusuk tersebut oleh petugas Kepolisian terdakwa tidak ada mempunyai ijin daripihak yang berwenang.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan
    senjata tajam;Menimbang, bahwa awal kejadiannya pada saat itu terdakwa sedang berada diwarungdan berencana akan pergi mendulang di daerah Danau Uling dan pada saat berada di warungtersebut terdakwa membawa senjata tajam yaitu berupa 3 (tiga) bilah senjata penikan penusukpada diri terdakwa. 1 (satu) bilah senjata penikan penusuk jenis keris dipinggang sebelah kiridibalik baju yang terdakwa pakai dan 2 (dua) bilah senjata penikam penusuk (1 (satu) bilahjenis Bima dan 1 (satu) bilah jenis keris di
Register : 03-07-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 17-10-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 163/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 1 Agustus 2013 — MUHRI Bin ARDIANSYAH (Alm)
359
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    senjata tajam tersebut.e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan olehMajelis hakim di depan persidangan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi dipersidangan, terdakwa menyatakantidak berkeberatan dan membenarkannya ;e Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari minggu tanggal04 mei 2013 sekira jam 00.30 Wita bertempat di Desa Bakarung KecamatanAngkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan;e Bahwa awalnya terdakwa baru pulang dari kebunnya untuk mengecek kalaukalau
    ada orang yang mencuri kacang dikebun milik terdakwa, kemudiansekitar jam 22.00 terdakwa pergi kewarung dan dipinggang sebalah kananterdakwa masih membawa senjata tajam;e Bahwa senjata tajam penikam / penusuk milik terdakwa yang terdakwa bawapada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian adalah 1 (satu) bilah senjatatajam/penikam penusuk jenis pisau belati dengan panjang besi 18 cm, lebar 3cm, panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu dankumpang terbuat dari kulit berwarna coklat
    tua;e Bahwa senjata tajam penikam / penusuk tersebut sebelumnya terdakwasimpan dibalik baju pada pinggang bagian sebelah kanan, namun pada saatdatang petugas kepolisian yang sedang melakukan rajia senjata tajam tersebutterdakwa keluarkan dan terdakwa berikan kepada penjaga warung minumuntuk disimpan, tetapi tidak sempat karena ketuhuan petugas polisi;e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam penikam /penusuk jenis pisau belati tersebut adalah untuk jaga diri;e Bahwa saat ditanyakan
    kepolisian yang sedang melakukan rajia senjata tajam tersebutterdakwa keluarkan dan terdakwa berikan kepada penjaga warung minumuntuk disimpan, tetapi tidak sempat karena ketuhuan petugas polisi;e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam penikam /penusuk jenis pisau belati tersebut adalah untuk jaga diri;e Bahwa saat ditanyakan ijinnya untuk membawa memiliki senjata penikampenusuk tersebut oleh petugas Kepolisian terdakwa tidak ada mempunyai ijindari pihak yang berwenang ;e Bahwa senjata
    senjata tajam jenis belati ;Menimbang, bahwa awal kejadiannya terdakwa baru pulang dari kebunnya untukmengecek kalau kalau ada orang yang mencuri kacang dikebun milik terdakwa, kemudiansekitar jam 22.00 terdakwa pergi kewarung dan dipinggang sebelah kanan terdakwa masihmembawa senjata tajam, dan senjata tajam penikam / penusuk tersebut sebelumnya terdakwasimpan dibalik baju pada pinggang bagian sebelah kanan, namun pada saat datang petugaskepolisian yang sedang melakukan razia senjata tajam tersebut
Register : 02-05-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 83/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 12 Juni 2017 — HASAN Bin SYAHRANI (Alm).
314
  • tanpa hak membawa senjata tajam atau penusuk ;
    Saksi ANDI SUHENDRA, di persidangan dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sehubungan saksi telahmenangkap orang yang membawa senjata tajam tanpa ijin pada pada hariSenin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di PasarBagambir Desa Bamban Utara Kec.Angkinang Kabupaten Hulu SungaiSelatan Bahwa sebelumnya saksi dan saksi ABDUL BAIS mendapat informasi darimasyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang
    penusuk danbukan merupakan benda pusaka atau ada hubungan dengan pekerjaan yangsah, dan tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya.Saksi ABDUL BAIS Bin ABDUL HAKIM, di persidangan dibawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sehubungan saksi telahmenangkap orang yang membawa
    senjata tajam tanpa ijin pada pada hariSenin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di PasarBagambir Desa Bamban Utara Kec.Angkinang Kabupaten Hulu SungaiSelatanBahwa sebelumnya saksi dan saksi ANDI SUHENDRA mendapat informasidari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mengedarkanobatobatan di Pasar Bagambir Desa Bamban Utara Kec.AngkinangKabupaten Hulu Sungai Selatan;Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi dan saksi ANDI SUHENDRAmendatangi lokasi yang telah diinformasikan
    jeniskeris lengkap dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpangterbuat dari kayu warna kuning cokelat, panjang besi 14,8 cm,lebar besi 1,5cm dan panjang keseluruhan 21,5 cm yang diselipkan terdakwa di pinggangsebelah kanantertutup dengan bajunya, melihat hal tersebut lalu saksi ANDISUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS Bin ABDUL HAKIM langsungmengamankan terdakwa, selanjutnya setelah ditanyakan mengenai ijinkepemilikan senjata tajam tersebut ternyata terdakwa tidak memilikinya danterdakwa berdalin membawa
    senjata tajam tersebut hanya untuk jaga dirikemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor PolsekAngkinang untuk diproses lebih lanjut.Bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis kerisyang dibawa, dikuasai olehterdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak memiliki ijin dari pihakyang berwenang dan senjata tajam jenis keris tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan terdakwa.Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Hal 6 dari Hal 9 Putusan Nomor :83/Pid.B/2017/PN
Register : 24-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 193/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 11 Oktober 2017 — RIZA ADE SAPUTRA Als. TOBING Bin. SUYATNO (Alm);
282
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau penusuk;
    senjata tajam penikam penusukjenis pisau sadap tersebut adalah untuk menjaga diri.Hal 3 dari 12 hal.
    Putusan Nomor 193/Pid.B/2017/PN KgnBahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untukmenjaga diri, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dansenjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka;Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam yangtidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin adalah perbuatanmelanggar hukum;Bahwa terdakwa menyadari bahwa apabila senjata tajam jenis pisausadap tersebut ditusukkan ke tubuh orang lain akan dapatmenyebabkan luka atau bahkan
    senjata tajam tersebut hanya untukmenjaga diri, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dansenjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka;Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam yangtidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin adalah perbuatanmelanggar hukum;Hal 7 dari 12 hal.
    senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri,tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajam tersebutbukan merupakan benda pusaka;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwaterdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam yang tidak adahubungannya dengan pekerjaan tanpa izin adalah perobuatan melanggar hukum;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwaterdakwa menyadari bahwa apabila senjata tajam jenis pisau sadap tersebutHal
    senjata tajam yang dapat digunakan untuk menusuk ataumenikam secara tanpa hak.
Register : 09-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 96/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 25 Juli 2017 — ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN Bin. ALI.
298
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau penusuk;
    Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN KgnBahwa senjata tajam penikam penusuk jenis herder yang dibawaterdakwa tersebut bukan merupakan alat pertanian dan benda pusakadan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut;Bahwa terdakwa berdalih membawa senjata tajam tersebut hanyauntuk jaga diri;Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantorPolsek Kandangan untuk diproses lebih lanjut;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
    IBINGyang terdakwa pinjam; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut; Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan lah sedangmenjalankan pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau punbenda tersebut bukan lah benda pusaka yang memiliki ijin sah dari pihakyang berwenang; Bahwa terdakwa tidak lah mempunyai musuh dan terdakwa membawasenjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini
    Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN Kgnmenangkap terdakwa dan memeriksa badan terdakwa kemudian menemukan 1(satu) bilan senjata penikam penusuk jenis herder di saku celana bagianbelakang sebelah kiri dimana pisau tersebut tidak ada kumpangnya;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwamaksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuktersebut adalah untuk menjaga diri dan senjata tajam penikam penusuk jenisherder tersebut adalah milik teman terdakwa Sdr.
    dapat lah diketahui bahwaterdakwa tidak lah mempunyai musuh dan terdakwa membawa senjata tajamtersebut hanya untuk menjaga diri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas ditambah dengan keyakinan Majelis, maka terdakwa telah melakukanperbuatan membawa senjata tajam yang dapat digunakan untuk menusuk ataumenikam secara tanoa hak.
    ALI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana TanpaHak Membawa Senjata Tajam atau penusuk;Hal 11 dari 12 hal. Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN Kgn2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 18-07-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 135/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 13 Agustus 2014 — HUSEIN Bin SYAMSIAR ;
283
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    senjata tajam;e Bahwa saat itu saksi dan sakst NUGRAHA NOOR ALAM serta rekan lain yangdipimpin langsung oleh Kapolsek Kandangan sedang melaksanakan operasi pekatdisekitar kota Kandangan, kemudian sesampainya di Terminal Sudi SinggahKandangan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau lebihtepatnya didepan Salon ABAS;e Bahwa ketika itu saksi ada melihat terdakwa langsung lari ke dapur yang ada diSalon ABAS, karena merasa curiga dengan terdakwa kemudian saksi mengatakankepada saksit
    HASAN MARBAWI (AIn),:e Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 21.00 Witabertempat di Terminal Sudi Singgah Kandangan Kelurahan Kandangan KotaKecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Salon ABASsaksi telah mengamankan terdakwa karena telah membawa senjata tajam ;.e Bahwa saat itu saksi dan saksi PURWANTO serta rekan lain yang dipimpinlangsung oleh Kapolsek Kandangan sedang melaksanakan operasi pekat disekitarkota Kandangan, kemudian sesampainya di Terminal
    senjata tajam ;.e Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa berupa (satu) bilah senjata tajam penikampenusuk jenis pisau dengan panjang besi 23,5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 32 cmdan hulu yang terbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat hitamyang terdakwa simpan di dapur dibalik seng salon ABAS.e Bahwa sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian senjata tajam tersebut terdakwa simpandibalik baju dipinggang sebelah kiri, setelah terdakwa melihat mobil patroli
    dari kepolisian lalusenjata tajam tersebut terdakwa simpan di dapur dibalik seng salon abas.e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjagadiri karena terdakwa bekerja sebagai wakar di stadion Ganda Desa Baluti Kec.
Register : 12-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 6/Pid.B/2015/PN.Kgn
Tanggal 16 Februari 2015 — MASON Alias UPUNG Bin AHAT (Alm) ;
394
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    di persidangan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi dipersidangan, terdakwa menyatakantidak berkeberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitarPukul 13.30 wita di Jl.Pangupau Desa Ulin Kecamatan Simpur KabupatenHulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan Pangupau, terdakwa ditangkapoleh Petugas Kepolisian karena kedapatan membawa
    senjata tajam ;e Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa berupa 1 (satu) bilahsenjata tajam penikam, penusuk jenis Pisau Biasa dengan panjangbesi 16 cm,lebar besi 3 cm, panjang Keseluruhan 28 cm dan hulu yang terbuat dari kayuwarna coklat mudadan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat;e Bahwa saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan kemudian diperiksadan ditemukan (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa di balik bajubagian pinggang sebelah kiri, di balik baju yang terdakwa
    tersebutoleh karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan barangbukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagaiberikut :e Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitarPukul 13.30 wita di Jl.Pangupau Desa Ulin Kecamatan Simpur KabupatenHulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan Pangupau, terdakwa ditangkapoleh Petugas Kepolisian karena kedapatan membawa
    senjata tajam ;e Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa berupa (satu) bilahsenjata tajam penikam, penusuk jenis Pisau Biasa dengan panjangbesi 16 cm,lebar besi 3 cm, panjang Keseluruhan 28 cm dan hulu yang terbuat dari kayuwarna coklat mudadan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat;e Bahwa saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan kemudian diperiksadan ditemukan (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa di balik bajubagian pinggang sebelah kiri, di balik baju yang terdakwa
    Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam pisau tersebut adalah rencananya akandijual di pasar ; Bahwa terdakwa bekerja sebagai petani dan senjata tajam yang terdakwa bawa tersebuttidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa seharihari ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkanfaktafakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidanayang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak
Register : 11-03-2013 — Putus : 09-04-2012 — Upload : 11-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 107/Pid.B/2012/PN.BLT
Tanggal 9 April 2012 — SRI UTAMI binti SANUSI USI.
987
  • Menyatakan terdakwa SRI UTAMI binti SANUSI USI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.
    Menyatakan terdakwa SRI UTAMI binti SANUSI USI bersalah melakukan tindak pidana"tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Darurat RINo. 12 tahun 1951 dalam dakwaan pertama". 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SRI UTAMI binti SANUSI USI selama 6(enam) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bedhok/pisau besar dirampas dimusnahkan. Hal. dari 14 halaman Putusan No. 30/Pid.B/2012/PN.BIt.4.
Register : 05-06-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 145/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 27 Juni 2013 — H. HUSIN BIN HASIM (Alm) ;
336
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    Panjang 34 Cm, Panjang besi 24 Cm, Lebar 3 Cm, tanpa kumpang dangagang berwarna merah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi FADLIANOR bersamadengan saksi EDDY HARYANTO (Anggota Kepolisian Sektor Daha Selatan) padamalam itu mendapat laporan dari masyarakat Desa Pandan Sari Kec Daha Selatan kabHulu Sungai Selatan yang langsung datang ke Kantor Polsek dan memberitahu bahwadi Desa nya ada salah seorang warga mabuk dengan membawa
    senjata tajam jenisSamurai dan Belati dikedua belah tangannya kemudian para saksi bersama dengananggota Polsek Daha Selatan lainnya meluncur ke tempat laporan tersebut dan setelahsampai para saksi melihat warga masyarakat sudah banyak berkumpule Bahwa melihat warga masyarakat banyak berkumpul kemudian para saksi dan anggotakepolisian lainya bersamasama warga masyarakat mendatangi terdakwa untukmengamankannya , ketika melihat para saksi dan banyak warga yang datang terdakwaberlari ke arah rumahnya
    Hulu Sungai Selatan terdakwa telah diamankan olehPetugas Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan pisau belati ;Menimbang, bahwa awal kejadiannya terdakwa sebelumnya bertengkar denganseseorang di pos desa dan sebelumnya telah minum minuman beralkohol, kemudian terdakwapulang dan mengambil dua buah senjata tajam jenis samurai dan belati, kemudian setelahmengambil senjata tajam tersebut terdakwa mendatangi kembali pos Desa tersebut untukbertengkar namun banyak warga masyarakat
Register : 10-01-2012 — Putus : 25-01-2012 — Upload : 19-07-2012
Putusan PN LUMAJANG Nomor 12/Pid.Sus/2012/PN.LMJ
Tanggal 25 Januari 2012 — AGUS PURNOMO bin SUNARYO
494
  • Menyatakan bahwa terdakwa AGUS PURNOMO bin SUNARYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM tanpa ijin yg berwenang
Register : 10-10-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 187/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 24 Nopember 2014 — RUSNADI Alias AENG Bin MASTUR ;
794
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
Register : 14-04-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 80/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 3 Juni 2014 — SUPIAN SAURI Als. AMANG Bin BAUHI ;
253
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    senjata tajam tersebut.Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim.2.
    membawa senjata tajam.
    dipinggang sebelah kiri dibalik baju dan celanayang terdakwa pakai;e Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut adalah milik terdakwa sendiri yangsebelumnya terdakwa bawa dari rumah;e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalahuntuk menjagajaga diri saja;e Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka ataupun alat pertanian dantidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;e Bahwa saat ditanyakan ijinnya untuk membawa memiliki membawa senjatapenikam penusuk tersebut oleh
    dipinggang sebelah kiri dibalik baju dan celanayang terdakwa pakai;e Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut adalah milik terdakwa sendiri yangsebelumnya terdakwa bawa dari rumah; Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalahuntuk menjagajaga diri saja;e Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka ataupun alat pertanian dantidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;e Bahwa saat ditanyakan ijinnya untuk membawa memiliki membawa senjatapenikam penusuk tersebut oleh
Register : 15-03-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 16-04-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 69/Pid.Sus/2013/PN.Kgn
Tanggal 2 April 2013 — ABDURRAHMAN JUHDI Bin MULKANI
247
  • Tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk
    Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidakMenimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa sebelum kejadian, terdakwa masih duduk di bangku sekolah ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekitar jam 21.00 wita terdakwa nongkrongbersama teman temannya di depan salon ades dalam terminal kandangan jalan supraptokelurahan kandangan kota kecamatan kandangan kabupaten hulu sungai selatan dimana saat ituterdakwa sudah membawa
    senjata tajam jenis badik dari rumahnya ;Bahwa senjata tajam tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp.35.000,Bahwa ketika terdakwa sedang nongkrong datanglah beberapa orang petugas kepolisian sehinggaterdakwa berusaha lari namun belum sempat karena terdakwa keburu di tangkap ; Bahwa saat terdakwa ditangkap, ditemukan (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik denganukuran panjang besi 13 cm, lebar besi 1,8 cm dan panjang keseluruhan 20 cm lengkap denganhulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna
    hitam yang disimpan oleh terdakwa di pinggangsebelah kiri dimana terdakwa dalam memiliki, menyimpan tidak ada ijin dari pihak yangberwenang sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kepolisian ; Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut karena untuk jaga diri ; Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang besi
    berusaha lari namun belum sempat karena terdakwakeburu di tangkap ;e Bahwa saat terdakwa ditangkap, ditemukan (satu) buah senjata tajam jenis pisaubadik dengan ukuran panjang besi 13 cm, lebar besi 1,8 cm dan panjang keseluruhan20 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna hitam yangdisimpan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dimana terdakwa dalam memiliki,menyimpan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa dan barangbukti dibawa ke kepolisian ;e Bahwa terdakwa membawa
    senjata tajam tersebut karena untuk jaga diri ;e Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, makaperbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurunsur dari tindak pidana yangdidakwakan kepadanya
Register : 13-12-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 307/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 1 Februari 2018 — MUHAMAD RIZA ANSYARI Bin (Alm) SUPIAN.
314
  • tanpa hak membawa senjata tajam atau penusuk ;
Register : 02-04-2013 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 84/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 16 Mei 2013 — RUDI HARTONO Als. RUDI Bin BANI
316
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri karena akan pulang dariBanjarmasin menuju Negara malam hari, selanjutnya terdakwa dan barang buktinyadibawa ke ruang Reskrim untuk diproses lebih lanjut;Bahwa sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa, dimiliki, disimpan atau dikuasaiterdakwa termasuk jenis senjata penikam atau senjata penusuk dan bukan merupakanbenda pusaka atau ada hubungan dengan pekerjaan yang sah, dan terdakwa membawa,memiliki, menyimpan atau menguasai sebilah senjata tajam jenis
    senjata tajam ;Bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2013 sekitarjam 21.00 Wita saksi besama dengan saksi Alfa Dianor Bin Ponadi danbeberapa anggota polisi lainnya mendapatkan perintah dari pimpinan untukmelaksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dan kendaraan bermotor dihalaman Mapolres Hulu Sungai Selatan;Bahwa saksi besama dengan saksi Alfa Dianor Bin Ponadi bertugas melakukanpemeriksaan di halaman Mapolres Hulu Sungai Selatan dan sebagian anggotapolisi berada
    senjata tajam tersebut hanya untuk jagadiri karena akan pulang dari Banjarmasin menuju Negara malam hari,selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke ruang Reskrim untukdiproses lebih lanjut;e Bahwasebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa, dimiliki, disimpan ataudikuasai terdakwa termasuk jenis senjata penikam atau senjata penusuk dan bukan merupakanbenda pusaka atau ada hubungan dengan pekerjaan yang sah, dan tidak dilengkapi surat ijin daripihak yang berwenang;Bahwa saksi membenarkan
    senjata tajam tersebut hanya untuk jagadiri karena akan pulang dari Banjarmasin menuju Negara malam hari,selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke ruang Reskrim untukdiproses lebih lanjut;e Bahwasebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa, dimiliki, disimpan ataudikuasai terdakwa termasuk jenis senjata penikam atau senjata penusuk dan bukan merupakanbenda pusaka atau ada hubungan dengan pekerjaan yang sah, dan tidak dilengkapi surat ijin daripihak yang berwenang;e Bahwa saksi membenarkan
    senjata tajam jenis pisau yang disimpan didalam tas ransel tersebut.
Register : 23-01-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 17/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 26 Februari 2013 — MARHANI Bin ARBAT
354
  • Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau senjata Penusuk
    menyimpan senjata tajam tersebut di terasrumah milik warga setempat;e Bahwa saat itu terdakwa sedang berada didepan rumah salah satu wargasetempat dan dudukduduk bersama warga lainnya;e Bahwa pada saat petugas kepolisian datang, terdakwa langsung mengamankansenjata tajam yang sebelumnya terdakwa simpan di balik baju dibagianpinggang sebelah kanan, ke teras rumah salah seorang warga setempattepatnya dibawah keset kaki dengan maksud agar tidak ketahuan petugaskepolisian;e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa
    senjata tajam tersebut adalahuntuk jagajaga dari hal yang tidak di inginkan;e Bahwa senjata tajam jenis herder yang terdakwa miliki tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan benda pusaka, serta senjata tajam tersebut tidakada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa seharihari;e Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa . = Bahwa terdakwa tidak memiliki jin membawa dan memiliki senjata penikampenusuk tersebut dari pihak yang berwenang.e Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut apabila
    senjata tajam tersebut adalahuntuk jagajaga dari hal yang tidak di inginkan;e Bahwa senjata tajam jenis herder yang terdakwa miliki tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan benda pusaka, serta senjata tajam tersebut tidakada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa seharihari;e Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidakmemiliki ijin membawa dan memiliki senjata penikam penusuk tersebut daripihak yang berwenang.e Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut apabila ditusuk
    Padang Batung Kab.Hulu Sungai Selatan terdakwa telah ditangkap oleh PetugasKepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis herder;Menimbang, Bahwa awalnya saat itu terdakwa sedang berada didepan rumah salahsatu warga setempat dan dudukduduk bersama warga lainnya, kemudian datang petugaskepolisian , dan pada saat petugas polisi datang di tempat terdakwa duduk tersebut terdakwalangsung mengamankan senjata tajam yang sebelumnya terdakwa simpan di balik bajudibagian pinggang sebelah kanan, ke