Ditemukan 896187 data
43 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 151/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 151/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
151/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 218/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 218/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.481000,- ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
218/Pdt.G/2023/PA.Bm
67 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Tli dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Tli selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
100/Pdt.P/2023/PA.Tli
15 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1297/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 22 Agustus 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1297/Pdt.G/2023/PA.Tnk
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 899/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
899/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
171/Pdt.G/2023/PA.Tba
16 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.P/2023/PA.Sel dariPara Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
196/Pdt.P/2023/PA.Sel
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Tbn, olehi Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
28/Pdt.G/2023/PA.Tbn
23 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
28/Pdt.P/2023/PA.Tlg
12 — 9
- Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3387/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 27 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
3387/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
WUSTHA LEO
Termohon:
1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi
2.Kepolisian Sektor Padang Hilir
34 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, dari register perkara praperadilan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
32 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 2198/Pdt.G/2023/PA Slw. tanggal 7 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
279/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Wenny Anggrainy
32 — 4
- Menyatakan Perkara Permohonan No.86/Pdt.P/2023/PN.Skt digugurkan
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencoret perkara pertada No.86/ Pdt,P/2023/ PN.Skt dari daftar regester perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.153.000.(seratus lima puluh tiga ribu rupiah )
86/Pdt.P/2023/PN Skt
39 — 14
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 09 Januari 2023 dari Pemohon;
12/Pdt.G/2023/PA.Kwd