Ditemukan 22951 data
5 — 0
Hakimberpendapat Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak akanHal. 6 dari 12 hal.Put.No.101/Pdt.G/2012/PA.ME.menggunakan haknya serta patut pula diduga bahwa Tergugat dengan sengaja tidakmengindahkan panggilan tersebut dan dapat dianalogikan kepada adanya pengakuanterhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut, akan tetapi oleh karena perkara initermasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas Lex specialis derogate legi
10 — 9
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwa Termohontidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggap bahwaTermohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohon secarakeseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
13 — 14
sudahsaling tidak menghiraukan, dan sudah tidak ada saling komunikasi;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
24 — 16
diatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya; Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di abstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadimenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap peras dapat diambil sebuahdalam persidangan telahmohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, @alam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkaraj ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak bini merupakan perkara perceraian yang mempunyaspecialis derogat legi
11 — 10
dipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggapbahwa Tergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkaraperceraian, maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
Tatiana Zubaidah.S.Ag
22 — 4
ditandatangani tanggal 29 Juni 2021, sebagaimanabukti P10;Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkannya permohonan Pemohonharuslah dapat membuktikan dalildalilnya dan dilandasi oleh aturan yang adadan berlaku atau dengan kata lain haruslah beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa terkait dengan perwalian ada beberapa ketentuanperundangundangan yang berlaku, dimana dalam hal ini Hakim akan merujukkepada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan denganmendasarkan pada azas Lex Spesialis Derogat Legi
15 — 9
Tergugat tidak pernah lagi berkumpulsebagaimana layaknya suami istri;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
6 — 5
Namun oleh karena perkara ini merupakan perkaraperceraian yang menyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaqan ghalidzan),maka sesuai asas /ex specialis derogat legi generali untuk kasus perceraiandimana Penggugat dibebankan dengan wajib bukti demi menghindari valsheid(kebohongan) serta untuk lebih memberikan keyakinan kepada Majelis dalammemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatan Penggugat, Penggugattelah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang mengaku sebagai saudarakandung dan
14 — 0
Maremsih binti Joyomenir dan 2.XXXXXX yang dari keterangan para saksi tersebut dibawah sumpahnyabersesuaian dan berhubungan satu sama lain telah terungkap fakta yang padapokoknya menguatkan dalil gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa saksisaksi tersebut telah memenuhi syarat formilsebagai saksi karena saksi telah disumpah, keterangannya disampaikan dimukapersidangan, sedangkan hubungan saksi dengan para pihak merupakan lexspecialis derogat legi generali, disamping itu saksisaksi tersebut telah memenuhisyarat
29 — 10
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
11 — 2
persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah benarkahdalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisinan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan untukhidup rukun lagi;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
43 — 12
kepada Penggugat, namun upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dapatdikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itumajelis hakim membebani Penggugat untuk membuktikan dalildalilgugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas /ex specialis derogat legi
26 — 24
kepada Penggugat, namun upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dapatdikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itumajelis hakim membebani Penggugat untuk membuktikan dalildalilgugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat kKhusus pula, makaberdasarkan azas /ex specialis derogat legi
14 — 10
maka pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang Isinya tetap dipertahankanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan iniadalah karena rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukundan tidak harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
74 — 20
Nomor1 Tahun 2016 Tentang Mediasi proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudiangugatan Penggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan tanpa adaperubahan maupun tambahan keterangan dari Penggugat ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstekakan tetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yangtunduk kepada ketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
10 — 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, juncto Pasal 22 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor Tahun 1974Tentang Perkawinan, Majelis Hakim berpendapat keterangan saksisaksi keluargaadalah lex specialis derogat legi
18 — 3
proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kKemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan dengan perubahan namaPenggugat sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara tersebut ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstek akantetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tunduk kepadaketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas /exspecialis derogat legi
15 — 11
April tahun 2012 M Termohon dan Pemohonberpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Termohon tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, makaTermohon dianggap mengakui dalildalil permohonan Pemohon, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
46 — 19
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
14 — 4
berusaha mendamaikan pihak berperkara dengan menasehati Penggugatagar mengurungkan niatnya untuk bercerai dari Tergugat dan kembali hiduprukun dalam membina rumah tangganya dengan Tergugat namun tidakberhasil.Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir di persidangandan perkara ini dapat diputus dengan verstek akan tetapi perkara ini termasukdalam bidang perkawinan, maka untuk mengetahui kebenaran dalildalilgugatan Penggugat, Majelis Hakim dengan berdasar pada asas /ex spesialisderogat legi