Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 14/G/KI/2018/PTUN.BDG
Tanggal 16 Mei 2018 — Pemohon:
LSM KPK DPW Jawa Barat diwakili RISWAN PASARIBU selaku Ketua LSM KPK DPW Jawa Barat
Termohon:
Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat
9653
  • Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen yang relevan dengan tujuan permohonan yaitu : Tanpa menyertakan informasi terkait berdasarkan SHM (Surat HakMilik), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi danBangunan, Akta Jual Beli (AJB) serta bukti kwitansi pembayaran dandokumen pendukung lainnya yang merupakan informasi yang dikecualikan ;Bahwa Pasal 43 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Dalamhal pemeriksaan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPasal 22 Ayat 1 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis;UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPasal 22 Ayat 7 Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterimanyapermintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajidb menyampaikanpemberitahuan tertulis; UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    InformasiPasal 36 Ayat 2 "Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan olehPemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis; UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPasal 37 Ayat 2 Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdiajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertulis dari atasan
    Bahwa Permohonan Pemohon Keberatan sudah sepantasnyauntuk ditolak dan dikesampingkan karena Surat PermohonanPembatalan Putusan yang diajukan kepada Pengadilan TataUsaha Negara tertanggal 23 Pebruari 2018 tidak memuatalasan permintaan dan tujuan yang jelas sebagaimanadimaksud pada Pasal 4 ayat (3) Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ;d.
    14Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik adalah untuk transparansidan terciptanya kepemerintahan yang baik.
Register : 14-04-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 65/G/KI/2023/PTUN.MDN
Tanggal 17 Juli 2023 — Pemohon:
Ramlan Ginting
Termohon:
Kepala Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang
8734
Register : 03-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 April 2021 — Pemohon:
KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
Termohon:
SEBASTIAN HUTABARAT
10852
  • Bahwa Salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yangmenjadi obyek permohonan keberatan a quo baru diterima berdasarkantanda bukti terima salinan putusan oleh Pemohon Keberatan padatanggal 19 Januari 2021 (Bukti P2), sehingga Permohonan Keberatan aquo telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(Selanjutnya disebut UU 14/2008) (Bukti P3), yaitu:Halaman 7 Putusan Perkara Nomor 6/G/KI/2021/PTUNMDNPengajuan
    Bahwa kewenangan PTUN dalam menerima permohonan keberatan jugadiatur dalam Pasal 3 huruf b PERMA 02/2011 (Bukti P5),, yaitu:Sesual dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:b. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. ;4.
    Bahwa pada dasarnya Termohon Keberatan mengajukan PermohonanInformasi dan Keberatan sesuai dengan prosedur permohonan informasipublik, sebagaimana yang diatur didalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketainformasi publik;2.
    Informasi Publik sebagaimana diatur dalamUndangUndang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan InformasiPublik dan melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur UndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;12.Bahwa kami sangat prihatan dan kecewa terhadap perkara a quo, sudah13.terlalu lama diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik Sumatera Utaradan kondisi klien kami SEBASTIAN HUTABARAT telah selesai menjalanimasa pidana nya selama (1) satu bulan penjara di Lapas PangururanKabupaten
    Informasi Publik maupun Peraturan KomisiInformasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik ;Menimbang, bahwa terhadap aspek wewenang penyelesaian sengketayang dilakukan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara sebagaimana yangdidalilkan oleh Pemohon Keberatan dipertimbangkan sebagai berikut :Halaman 59 Putusan Perkara Nomor 6/G/KI/2021/PTUNMDNMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3)Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Register : 30-09-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 471/PID.B/2013/PN.SLMN
Tanggal 12 Desember 2013 — PIDANA: MOLLY ANDRIANA Binti NURMANSYAH
532205
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tahun 2008
748259
  • Tentang : Keterbukaan Informasi Publik
  • Keterbukaan Informasi Publik
    Menimbang :Mengingat :UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2008TENTANGKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiaporang bagi pengembangan pribadi dan lingkungansosialnya serta merupakan bagian penting bagiketahanan nasional;. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan informasi publik merupakansalah satu ciri penting negara demokratis yangmenjunjung tinggi kedaulatan
    rakyat untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;. bahwa keterbukaan informasi publik merupakansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publikterhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publiklainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik;. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salahsatu. upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi;. bahwa = berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, hurufc, dan huruf d,perlu membentuk UndangUndang tentangKeterbukaan
    Informasi Publik;Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkan :danPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASIPUBLIK.BABI...2QBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
    Partisipasiatau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminanketerbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undangundang tentang Keterbukaan Informasi Publiksangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1)hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban BadanPublik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secaracepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban BadanPublik untuk membenahi sistem
    Melaluimekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan terciptakepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yangtransparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyaratuntuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkanBadan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasipada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
32311585
  • Tentang : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 61 TAHUN 2010TENTANGPELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) danPasal 58 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    INFORMASI PUBLIKUMUMUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsiptransparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.UndangUndang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasipada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,sumbangan masyarakat
    , maupun sumber luar negeri.Untuk pengaturan lebih lanjut, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukanperaturan pemerintah yang mengatur mengenai Jangka WaktuPengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan dan tata carapembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara.
    Namun, PeraturanPemerintah ini tidak hanya mengatur mengenai kedua hal tersebut, tetapimengatur juga mengenai pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik,Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan, kedudukan dan tugasPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan pembebanan pidanadenda.Pengaturan tersebut diperlukan agar UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakansebagaimana...IT.PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2sebagaimana mestinya.
    keterbukaan Informasi Publik bukan sematamata tugasPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugasBadan Publik beserta seluruh sumber daya manusianya.Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkandapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegaramenjadi lebih demokratis.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Ayat (1)Yang dimaksud dengan Pengklasifikasian Informasi adalahInformasi Publik yang Dikecualikan, antara lain
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2010
503892
  • Tentang : Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANomor : 01 Tahun 2010TentangSTRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DAN SUSUNAN MAJELIS HAKIMSERTA KETERBUKAAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSIMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAMenimbang : a. bahwa Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwabeberapa ketentuan seperti Tata cara rekrutmen Hakim AdHoc, susunan organisasi dan tata kerja KepaniteraanPengadilan Tindak Pidana Korupsi,
    kriteria penentuanjumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa,mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi,serta keterbukaan informasi pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;b. bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hocpada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung;c. bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi
    lembagaperadilan;d. bahwa untuk memastikan harmonisasi dan konsistensipengaturan norma, maka ketentuanketentuan yang belumdiatur periu diintegrasikan dalam satu Peraturan MahkamahAgung;e. bahwa untuk memastikan terlaksananya Pengadilan TindakPidana Korupsi sesuai dengan amanat UndangundangNomor 46 Tahun 2009 maka dipandang perlu untukmenetapkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia tentang Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia mengenai Struktur Organisasi Kepaniteraan,Susunan Majelis, serta Keterbukaan
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik.MEMUTUSKANMENETAPKAN : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DANSUSUNAN MAJELIS HAKIM SERTA KETERBUKAAN PADAPERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan :LiPengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan' khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum.2.
    Keterbukaan Informasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi informasiyang bersifat terbuka, tata cara penyediaan informasi, dan tata cara akses olehpublik mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.BAB ITTANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN KHUSUS PADAPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSIPasal 2(1) Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah unsur pembantu pimpinanyang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.(2) Kepaniteraan Pengadilan
Register : 23-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 15-05-2016
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0077/Pdt.G/2016/PA.PST
Tanggal 27 April 2016 — Penggugat Melawan Tergugat
1914
  • Tidak adanya keterbukaan Tergkepada Penggugat dalam segalahal;b. Tidak memberikan kebutuhan lahir batin;c.
Register : 21-10-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 12 / Pdt. Sus – KIP /2015 / PN. Pmk
Tanggal 31 Desember 2015 — RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, Jl.Raya Panglegur No. 4 Pamekasan-Madura lawan H.I’Am Holil, Jl. Kowel Jaya, RT.002/004 Kel.Kowel, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
18837
  • Memerintahkan kepada Penggugat/ Termohon Informasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya memberikan Infromasi Publik kepada Pemohon Informasi sebagaimana di tentukan oleh undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi serta Putusan Komisi Informasi Jawa Timur perkara No. 30/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2015 tertanggal 7 Oktober 2015;--------------------------------------3.
Register : 27-04-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 120/Pdt.KIP/2018/PN Pbr
Tanggal 5 Juli 2018 — PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk Kantor Cabang Pekanbaru VS DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau
20993
  • Menyatakan bahwa informasi publik yang disengketakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 huruf J Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 06-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Sus-KIP/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat:
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA atau PT PLN (PERSERO)
Tergugat:
MARGARETHA QUINA
4190
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 009/II/KIP-PSI-A/2023 pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut

MENGADILI SENDIRI :

  • Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan tersebut ;
  • Menyatakan informasi yang diminta Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan tidak termasuk Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Pemohon Keberatan selaku Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 28-07-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pdt.Plw/2011/PN.Smp.
Tanggal 14 Nopember 2011 — Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep (Pelawan)
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (GeBRaK) (Terlawan)
17633
  • Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;f. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Loingkungan Kemendagri dan Pemda ;h. Peraturan Komisi Informasi Nomr 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;5.
    Menyatakan bahwa DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) DPPKA KabupatenSumenep adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik, namun demikianjika dalam DPA tersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17 Undang Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka kegiatan tersebut harusdihitamkan ;Bahwa, didalam Undang Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, khususnya Pasal 17 tentang Informassi Yang dikecualikan, tidak terdapat klausulyang memperkenankan
    /membolehkan untuk menghitamkan sebagian data, sehinggapetitum putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, bertentangan dengan UndangUndang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga dengandemikian mengandung ketidak pastian hukum.
    Bahwa dengan demikian oleh karena Putusan Komisi Informasi Jawa Timur baikdidalam pertimbangan hukum maupun didalam petitum putusannya mengandungketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang undangan,diantaranya :Pasal 4 (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik ;Pasal 6 (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenytang Keterbukaan InformasiPublik ;Pasal 14 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentangPedoman Pengelola
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman PengelolaanPelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ;d.
Register : 28-10-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 19 Januari 2016 — SULAIMAN HASAN MELAWAN : 1. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang 2. Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, 3. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten 4. Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang 5. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Serang 6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang
11945
  • Bahwa Putusan Nomor : 1072/V/KI BANTEN PS / 2015 yang dibuatpada tanggal 2 September tahun 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 36UndangUndang nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi nomor: 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasanalasansebagai berikut:4.
    Putusan Nomor :1085 / V / KI BANTEN PS /2015;1082 / V / KI BANTENPS/2015;1088 / V / KI BANTENPS/2015;1087 / V / KI BANTEN PS /2015;Telah melanggar ketentuan yang ada dalam UNDANGUNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR: 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMSIPUBLIK.Bahwa Putusan Putusan:1.2.8.PutusanPutusan. Putusan. Putusan. Putusan. Putusan.
    PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR: 1 TAHUN 2013 TENTANGPROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK;Telah bertentangan dengan UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR: 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMSI PUBLIK.2. PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR: 1 TAHUN 2013 TENTANGPROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK;Telah bertentangan dengan PENJELASAN ATAS UndangUndang RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
    Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11,angka 12 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 14TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK;2. PENJELASAN ATAS UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada angka 1, danangka 2;3.
    Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11,angka 12 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 14TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK;a. PENJELASAN ATAS UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada angka 1, danangka 2;b.
Register : 26-11-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN SUMENEP Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Smp
Tanggal 27 Mei 2019 — MOH. SIDIQ
KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP
26196
  • Bahwa Penggugat sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatjaminan atas hak memperoleh informasi publik selain informasi yang Halaman 17 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Padt.G/2019/PN.Smpdikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    , telah sengajadilanggar oleh Tergugat dengan tidak melakukan proses penyelesaiansengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.
    Karena pula dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telahmengharuskan Tergugat untuk mulai melakukan proses penyelesaiansengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasipaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik.
    penyelesaian sengketa informasi publik palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Tergugat menerima Halaman 17 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pat.G/2019/PN.Smp42.permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, sebagaimanadimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 38 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Kerugianmateriil tersebut ditimbulkan karena permohonan informasi publik potensialmenjadi siasia akibat perobuatan Tergugat sehingga Penggugat tidakdapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.
Register : 07-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PA BEKASI Nomor 1613/Pdt.G/2018/PA.Bks
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Bahwa Tergugat tidak ada keterbukaan sebelum menikahdengan masalah tanggungan keuangan yang harus dikeluarkansetiap bulan, Tergugat baru ada keterbukaan setelah menikahdengan Penggugat;4.2. Bahwa Penggugat tidak suka dengan cara Tergugat karenatidak ada keterbukaan dengan Tergugat;4.3.
    sah, menikahnya sudah lama pada 10 Desember 2017, hidup bersamaberumah tangga di Xxxx, Kota Bekasi, sebagai tempat kediamanbersama dan terkahir dan sudah dikaruniai anak ; Bahwa saksi melihat keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatrukun dan harmonis, namun Bulan Maret 2017 sering terjadiperselisihan disebabkan Tergugat tidak ada keterbukaan sebelummenikah dengan masalah tanggungan keuangan yang harusdikeluarkan setiap bulan, Tergugat baru ada keterbukaan setelahmenikah dengan Penggugat, Penggugat
    tidak suka dengan caraTergugat karena tidak ada keterbukaan dengan Tergugat,AntaraHalaman 4 dari 11 putusan Nomor 1613/Pdt.G/2018/PA.BksPenggugat dan Tergugat tidak ada titik temunya dengan masalahkeuangan; Bahwa saksi melihat puncak pertengkaran terakhir antara Penggugatdengan Tergugat terjadi Bulan April 2018 yang mengakibatkanPenggugat dengan Tergugat pisah rumah; Bahwa telah diupayakan damai dari pihak Penggugat dan Tergugatnamun tidak berhasil2.
    sah, menikahnya sudah lama pada 10 Desember 2017, hidup bersamaberumah tangga di Xxxx, Kota Bekasi, sebagai tempat kediamanbersama dan terkahir dan sudah dikaruniai anak ; Bahwa saksi melihat kKeadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatrukun dan harmonis, namun Bulan Maret 2017 sering terjadiperselisinan disebabkan Tergugat tidak ada keterbukaan sebelummenikah dengan masalah tanggungan keuangan yang harusdikeluarkan setiap bulan, Tergugat baru ada keterbukaan setelahmenikah dengan Penggugat, Penggugat
    setelahmenikah dengan Penggugat, Penggugat tidak suka dengan cara Tergugatkarena tidak ada keterbukaan dengan Tergugat,Antara Penggugat dan Tergugattidak ada titik temunya dengan masalah keuangan.
Register : 04-03-2011 — Putus : 29-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 76/Pdt.G/2011/PA.Mbl.
Tanggal 29 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
167
  • membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar' keterangan Penggugat, keterangan saksi daripihak Penggugat serta memeriksa dan meneliti bukti bukti' dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 04 Maret 2011 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian di bawah Register Nomor:76/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 04 Maret 2011 telah mengajukanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan
    Tergugat tidak mencukupi memberi nafkah dalam rumah tanggasehingga untuk memenuhi biaya sehari hari dibantu olehorang tua Tergugat;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami. dengankejadia Di
    Bahwa, sebelum berpisah pihak keluarga Penggugat maupunTergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut denganjalan musyawarah, namun setelah berpisah tidak pernah lagi;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik
    SAKSI I, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,bertempat tinggal di Kabupaten Batang Hari , telahmemberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi adalahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu
    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — MOH. SIDIQ vs RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) DR. MOH ANWAR KABUPATEN SUMENEP diwakili oleh dr. H. FITRIL AKBAR, M.Kes., selaku Plt. Direktur
9858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena deteksi hanya dapat dilakukanterhadap halhal yang bersifat spesifik, bukan terhadap halhal yang bersifat umum.Penyalahgunaan pemanfaatan informasi publik memilki konsekwensi hukum berupapemidanaan, seperti yang diatur di dalam Pasal 51 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Karena sesuai pula denganketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dinyatakan bahwa "Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan carasederhana";Bahwa dalam Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik telah diatur pula tentang HAK BADAN PUBLIK MENOLAK MEMBERIKANINFORMASI PUBLIK;Bahwa HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK juga diatur dalam Pasal 4 UUNo. 14 Tahun
    2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang didalam ketentuan Pasal4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakanbahwa "Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini";Bahwa dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik secara jelas diatur bahwa Setiap badan publik wajib membuka aksesHal. 9 dari 16 hal.
    Selain dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak terdapat kewajiban maupunkeharusan untuk mencantumkan alasan pada setiap permintaan informasi publik yangdimohonkan;.
    Judex Facti juga tidak mempertimbangkan pelanggaranterhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pelanggaran terhadap ketentuan dalamPasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa seperti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 9 alinea 3 putusana quo dengan pertimbangan sebagai berikut:e Menimbang, bahwa sepanjang tentang
Register : 09-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0263/Pdt.G/2016/PA.Smd
Tanggal 2 Maret 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
73
  • Dan apabila Penggugatmenanyakan kepada Tergugat tentang penghasilannya Tergugat marahdan selalu saja berbagai macam alasan uang tersebut di kemanakan danjuga yang Tergugat katakan (uang jualanmu di mana) karena Penggugatmempunyai usaha sendiri sehingga Tergugat tidak jujur masalahpenghasilan, dan apabila Tergugat saling ada keterbukaan masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sangattercukupi akan tetapi Tergugat tidak ada keterobukaan masalah keuangandan untuk biaya rumah tangga
    Bahwa Penggugat sudah berupaya bersabar demi keutuhan rumah tanggadengan memberi pengertian kepada Tergugat bahwa keterbukaan dalamhidup berumah tangga merupakan hal yang penting. Untuk itu Penggugatselalu menganjurkan agar Tergugat terobuka tentang penghasilannya, akan Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd. 2tetapi Tergugat tidak mau mengindahkan dan mengikuti nasehat atau sarandari Penggugat, malahan perselisinan dan pertengkaran dengan faktorpenyebab yang sama semakin sulit untuk dihindari;7.
    Bahwa penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat dikarenakan masalah ekonomi, yakni karenaPenggugat mempunyai usaha sendiri sehingga Tergugat tidak jujurmasalah penghasilan, Tergugat tidak ada keterbukaan masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat,karena Tergugat tidak ada keterbukaan masalah keuangan maka Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd. 4untuk biaya rumah tangga menjadi tidak tercukupi sehingga untukmencukupinya dibantu oleh orang tua Penggugat dan
    Bahwa penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat dikarenakan masalah ekonomi, yakni karenaPenggugat mempunyai usaha sendiri sehingga Tergugat tidak jujurmasalah penghasilan, Tergugat tidak ada keterbukaan masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat,karena Tergugat tidak ada keterbukaan masalah keuangan makauntuk biaya rumah tangga menjadi tidak tercukupi sehingga untukmencukupinya dibantu oleh orang tua Penggugat dan juga Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd
    masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat, karenaTergugat tidak ada keterbukaan masalah keuangan maka untuk biayarumah tangga menjadi tidak tercukupi sehingga untuk mencukupinyadibantu oleh orang tua Penggugat dan juga Penggugat harus bekerja Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd. 8sendiri, karena demikian mengakibatkan sering terjadi pertengkaran antaraPenggugat dengan Tergugat ;3.
Register : 08-05-2012 — Putus : 05-07-2012 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 09/Pdt.Plw/2012/PN.Smp.
Tanggal 5 Juli 2012 — BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SUMENEP (Pelawan)
MOH. SIDIQ (Terlawan)
13436
  • Bahwa hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,permintaan informasi/dokumen yang telah dimohonkan tidakmendapatkan tanggapan sesuai dengan ketentuan;3. Bahwa Pemohon telah menempuh mekanisme keberatanberdasar ketentuan dalam Pasal 35 UU No.14 tahun 2008tentang kKeterbukaan Informasi Publik dengan tidakditanggapinya permohonan informasi/dokumen yang telahpemohon mohonkan;4.
    Bahwa hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUNo.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SuratPermintaan Imformasi/Dokumen yang dimohonkan oleh Pemohontidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya sesuaidengan ketentuan;3.
    Tahun Anggaran 2011 adalah informasi terbuka setelahmelalui proses audit oleh institusi yang berwenang dan telahberkekuatan hukum tetap, namun demikian jika dalam salinandokumen kontrak tersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makakegiatan tersebut harus dihitamkan;6.4.
    Sumenep adalah informasi yang terbuka dandapat diakses oleh publik, namun demikian jika dalam DPAtersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No.14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makakegiatan tersebut harus dihitamkan dengan disertai alasan danmaterinya;6.3. Menyatakan bahwa Salinan Dokumen Kontrak pada seluruhkegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan dalam TahunAnggaran 2009 s.d.
    Tahun Anggaran 2011 adalah informasiterbuka setelah melalui proses audit oleh institusi yangberwenang dan telah berkekuatan hukum tetap, namundemikian jika dalam salinan dokumen kontrak tersebut adakegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik maka kegiatan tersebutharus dihitamkan;6.4.
Register : 08-01-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 20-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 06/Pdt.G/2011/PA.MBL
Tanggal 14 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
198
  • No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.3.
    No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.8.
    No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.