Ditemukan 538349 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 18-08-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 240/Pid.Sus/2016/PN.Trg
BADAI SULAIMAN
206
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 28 Desember 2015, Nomor : PRINT- 3469/Q.4.12/Euh.1/12/2015, sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 07 Pebruari 2016; --------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 02 Pebruari 2016, Nomor : 50/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 08 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016; -----------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Maret 2016, Nomor : 71/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016; -------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 17 Mei 2016, Nomor : 240/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016; -----------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BADAI SULAIMAN alias LEMAN bin MANAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; -2.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 28 DesemberHalaman 12015, Nomor : PRINT 3469/Q.4.12/Euh.1/12/2015, sejak tanggal 30Desember 2015 sampai dengan tanggal O7 Pebruari 2016;.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriTenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal O2 Pebruari 2016,Nomor : 50/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal O08 Pebruari 2016sampai dengan tanggal 08 Maret 2016;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriTenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Maret 2016, Nomor :71/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengantanggal 07 April 2016; .
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriTenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 17 Mei 2016, Nomor :240/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengantanggal 19 Juli 2016; PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :: . Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 21 April 2016,Nomor : 240/Pid.Sus./2016/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini;.
Register : 01-02-2016 — Putus : 12-03-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 12 Maret 2016 — Darliansyah als Iping bin Asmuansyah
4517
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 05 Oktober 2015, Nomor: PRINT- 2495/Q.4.12/Euh.1/10/2015,sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2015; ---------------------------------------------3.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 05 Nopember 2015 Nomor: 85/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 15 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015; --------------------------------------4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 15 Desember 2015 Nomor: 117/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016; -------------------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Pebruari 2016, Nomor : 72/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016; -------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    SuratPerintah ini berlaku dari tanggal 13 September 2015 sampai dengan tanggal 15September 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(UTA (O18 Hessen escneesenssiscmeaseesissmnansnenasnaicneniiscnaaenneninnesinanannianinane1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 September2015, Nomor : SP.Han/92/IX/2015/Reskoba,sejak tanggal 16 September2015 sampai dengan tanggal 05 OktoberPerpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan
    Penahanan tertanggal 05 Oktober 2015,Nomor: PRINT 2495/Q.4.12/Euh.1/10/2015,sejak tanggal 06 Oktober 2015sampai dengan tanggal 14 Nopember 2015;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 05Nopember 2015 Nomor: 85/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 15Nopember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 15 Desember2015 Nomor: 117/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 15 Desember 2015sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;Penuntut
    Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 14 Januari 2016, Nomor :PRIN86/Q.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampaidengan tanggal 02 Pebruari 2016;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 01 Pebruari 2016, Nomor: 72/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal O1 Maret 2016;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan
Register : 01-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 760/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 26 Januari 2017 — JUMRANI ALIAS NAKATA BIN BAHRUN
276
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 11 Agustus 2016, Nomor : PRINT-2835/Q.4.12/Euh.1/08/2016, sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016; --------------------------------------------------------------3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 21 September 2016, Nomor : 397/Pen.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Oktober 2016, Nomor : 434/Pen. Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2016; -----------------------------------------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 07 Desember 2016, Nomor : 760/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017; -----------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negert Kutat Kartanegara,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 11 Agustus 2016, Nomor :PRINT2835/Q.4.12/Euh.1/08/2016, sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampat dengantanggal 20 September 2016; 3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 21 September 2016, Nomor : 397/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal20 Oktober 2016; 4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negert Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Oktober 2016, Nomor : 434/Pen.Halaman 1Putusan Nomor : 760/Pid.Sus./2016/PN.1rg. Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampat dengan tanggal19) NGPEMBER 2016)
Register : 29-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 31/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 29 Maret 2017 — ARIYUDI ALIAS AAR BIN DARSANI (ALM)
296
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 10 November 2016; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017; 6.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2016 sampaidengan tanggal 10 November 2016;3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2016sampai dengan tanggal 10 Desember 2016;4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2016sampai dengan tanggal 10 Desember 2016;5. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;6.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 22 Februari 2017sampai dengan tanggal 22 April 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE,S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan NegeriTenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A.
Upload : 30-03-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.TRG
EDIANNUR BIN IBRAM
204
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 28164/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; ------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 29 Desember 2015 Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Trg, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; -------------------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Pebruari 2016, Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04 Mei 2016; ----------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015,Nomor : PRINT 28164/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 11 Nopember2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;3. Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 29 Desember2015 Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Trg, sejak tanggal 21 Desember 2015sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Pebruari 2016, Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04Mei 2016; PENGADILAN NEGERI tersebut; 222eeenene eeTelah membaca:: 222 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 05 Pebruari 2016,Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini; 2.
Register : 23-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN MANADO Nomor 434/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
INDIRA I. TUMIWA
173
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Marchya Gwenervee Mongkaw dan Matthew Dharma Andrea Mongkaw yang sah dan dapat melakukan perbuatan hukum perdata mewakili dan untuk menandatangani semua surat menyurat yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan kredit di Bank BRI terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kairagi Dua dengan Sertifikat Hak Milik no. 1895;
    3. Menghukum Pemohon untuk
Register : 10-08-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 936/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 21 September 2023 — Pemohon:
Alfah
3112
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai kuasa dari anak Pemohon yang bernama Raymond Alvaro Susanto untuk mewakili anaknya tersebut mengurus peralihan dan perpanjangan fasilitas yang sebelumnya atas nama Wilandar Susanto di Bank Ganesha Cabang Hayam Wuruk Jakarta Pusat;
    1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Register : 04-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 82/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
Ir. Isrullah Achmad
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
PT. CITRA LAMPIA MENDIRI, dalam hal ini diwakili oleh THOMAS AZALI, selaku Direktur Utama
233137
  • DALAM PENUNDAAN- Menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel Kepada PT. Citra Lampia Mandiri tertanggal 06 Juli 2018;II. DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan III. DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard) ;2.
    Perpanjangan IUP atau IUPK Operasi Produksi.4.
    Bahwa perlu Penggugat tegaskan seharusnya Tergugat menolakatau menyatakan tidak diterima Permohonan Perpanjangan IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel yangdimohonkan oleh PT.
    CitraLampia Mandiri sampai dengan bulan April 2019 tanpa harus segeramengeluarkan dan menerbitkan perpanjangan Objek sengketa aquo;6. Bahwa oleh karena itu, perpanjangan objek sengketa aquo yangdidasari terlalu cepat, tergesahgesah dan tidak ada kepentinganyang mendesak telah bertentangan dengan Pasal 14 ayat (3) huruf(bo) Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 ;lll.
    Dalam Penundaan : Mengabulkan Permohonan Penundaan PelaksanaanKeputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2/1.03h/PTSP/2018tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Nikel Kepada PT.
    Registrasi, 1201891790024,Nama Pemohon Thomas Azali, Nama PerusahaanPT.Citra Lampia Mandiri, Jenis Pelayanan Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi, Perpanjangan, StatusIzin : Perpanjangan yang diterima sejak tertanggal 19Februari 2018 ;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat KeteranganPerusahaan, Nomor : 464.4/120.DS.Pl, yangdikeluarkan oleh an.
Register : 16-12-2016 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 790/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 25 Januari 2017 — DIKI ALAMSYAH ALS DIKI BIN BURHAN
204
  • Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 6 November 2016; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 November 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016; 4. Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016; 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017; 6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Sdr. M. RIZAL RAMBE, SH., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkedudukan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tenggarong di Jl. A. Yani No. 16 Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara; M E N G A D I L I :1.
Register : 14-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 563/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 17 Oktober 2017 — JUMARDI ALIAS JUMA BIN JUPE
278
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017;4. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017; 5. Majelis Hakim sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 563/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 19 September 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal11 Agustus 2017;3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017;4. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal26 September 2017;5. Majelis Hakim sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal13 Oktober 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;Terdakwa didampingi olen Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkanPenetapan Penunjukan Nomor 563/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 19 September 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2017/PN Trg Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor563/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 14 September 2017 tentang penunjukanMajelis Hakim;
Register : 16-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 394/Pid.B/2017/PN Trg
Tanggal 15 Agustus 2017 — HENDRI JUNAIDI BIN BUSTAM
606
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017; 4. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan 5 Juli 2017;5. Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Adv. Agus Talis Joni, S.H., M.H., CIL dan Syaiful Anwar, S.H. dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum BEROETJI DJAJA beralamat di Jalan Gunung Kinibalu Gang Ulin Nomor 36 RT.32 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengantanggal 20 Mei 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017;4. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 6 Juni2017 sampai dengan 5 Juli 2017;5. Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Juli 2017sampai dengan tanggal 13 September 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Adv.
    TDJ ada pemeriksaan serta akan ada perpanjangan kontrakbagi karyawan driver truck holing dan salah satu persyaratannya harus adaSIM BIl yang masih berlaku sementara Terdakwa sudah berusaha membuatSIM BIl asli di Polres Kutai Kartanegara tetapi tidak lulus tes teori, karenaTerdakwa sangat membutuhkan SIM BIl tersebut secepatnya untukpersyaratan kerja maka Terdakwa meminta tolong dibuatkan SIM BIl palsuoleh Saksi Supriadi alias Aldo bin Mukriansyah (Alm) karena apabila tidakpunta SIM BIl maka akan
Register : 13-06-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 358/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 22 Agustus 2017 — YUSTA KANDIDA ALIAS ANDI BIN JOHANES DING
198
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 Mei 2017;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 7 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 20174. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;5. Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan 10 September 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YUSTA KANDIDA Als. ANDI Bin JOHANES DING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2017 sampai dengantanggal 6 Mei 2017;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 7 Mei2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni2017;. Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli2017; Halaman 1 dari 20 Putusan Nomor 358/Pid.B/2017/PN Trg6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 13 Juli2017 sampai dengan 10 September 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 358/ Pid. Sus/2017/ PN Trg tanggal 13 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 358/ Pid.
Register : 23-02-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 25 April 2017 — ARY ARYAN ALIAS ARI BIN MUHAMMAD HADAD
256
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Februari 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 05 Maret 2017; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017; 6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rizal Rambe, SH., MH., beralamat di Jalan A. Yani No. 16 Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN.Trg tanggal 01 Maret 2017; Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan tanggal15 Januari 2017; nnnnnn nnn nnn nnn nnn ncn cence nna ce nnn ca canna anna ca sansa. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Januari 2017sampai dengan tanggal 14. Februari 2017) ans 1 (satu) buah korek api warna Kuning merk Tokai;4.
Register : 25-05-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 253/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Tanggal 5 Agustus 2015 — KAHARUDDIN alias JOS Bin PATOI
217
  • Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 02 April 2015 Nomor : Print-920/Q.4.12/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 03 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015 ;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Mei 2015 Nomor : Prin-1247/Q.4.12/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d tanggal 31 Mei 2015 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 17 Juni 2015 Nomor : 253/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 27 Juni 2015 s/d tanggal 25 Agustus 2015 ;M E N G A D I L I :- -------------------------------------1.
    Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 02 April 2015 Nomor :Print920/Q.4.12/Euh. 1/04/2015, sejak tanggal 03 April 2015 s/d tanggal 12 Mei2015 ;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan tanggal 12 Mei 2015 Nomor : Prin1247/Q.4.12/Euh.2/05/2015, sejaktanggal 12 Mei 2015 s/d tanggal 31 Mei 2015 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 17 Juni 2015 Nomor :253/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 27 Juni 2015 s/d tanggal 25 Agustus 2015 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 253/Pid.Sus/2015/PN.Trg.
Register : 03-06-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 349/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 21 Juli 2016 — INDRA SUHENDRA BIN ENDI SUHENDI
327
  • Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;3. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang Ke satu (I), sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;4. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang Ke dua (II), sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;5.
    Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa INDRA SUHENDRA Bin ENDI SUHENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I; 2.
    Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan oleh Penuntut Umum, sejaktanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;3. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan NegeriTenggarong yang Ke satu (1), sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal20 April 2016;4. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan NegeriTenggarong yang Ke dua (II), sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal20 Mei 2016;5.
    Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 3Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernamaIKHSANNUR FAJRI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Pos Bantuan Hukum(POSBAKUM) Pengadilan Negeri Tenggarong yang berkantor di Jl. A. Yani No. 16,berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 349/Pid.Sus/2016/PN. Trg., tertanggal 13 Juni 2016;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca:1.
Register : 09-12-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2023 — Penuntut Umum:
GARUDA CAKTI VIRA TAMA ,SH.
Terdakwa:
DARUL EDI CAHYONO, SE
10637
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.H. Moch. Choirul Saleh, SE. tanggal 1 Desember 2020.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr. Lutfi Amin tanggal 06 Maret 2021 an. BPKB Didik Hariyanto.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.Chusnul Chotimatus Suhro tanggal 18 Maret 2021.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr. Riani tanggal 30 April 2021.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.
Register : 15-04-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PTUN KENDARI Nomor 18/G/2021/PTUN.KDI
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penggugat:
1.LA MIRI, A.Md.
2.TRI MURNI
Tergugat:
Pejabat Kepala Desa Labone
20184
  • MENGADILI:

    • Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

    • Dalam Pokok Sengketa:
    1. Mengabulkan gugatanPara Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Labone Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat
    Desa Labone tanggal 7 Januari 2021 khusus lampiran atas nama La Miri, A.Md jabatan Kaur Perencanaan yang digantikan oleh Hariono, S.Pd. jabatan Kaur Perencanaan dan Tri Murni jabatan Kaur Keuangan yang digantikan oleh Walid jabatan Kasi Kesejahteraan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Labone Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Labone tanggal 7 Januari 2021 khusus lampiran atas nama La Miri, A.Md
    Obyek Gugatan Tata Usaha Negara :Bahwa, adapun yang menjadi Obyek Gugatan Tata Usaha Negara dalam perkara ini(selanjutnya disebut Obyek Gugatan) adalah Keputusan Kepala Desa Labone, Nomor :01 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Perpanjangan MasaJabatan Perangkat Desa Labone, tanggal O07 Januari 2021, khusus Lampiran AtasHalaman 2 dari 37 halaman/Putusan Nomor 18/G/2021/PTUN.
    KDIKeputusan Kepala Desa Labone Nomor : 01 Tahun 2021 tentangPemberhentian, Pengangkatan Dan Perpanjangan Masa JabatanPerangkat Desa Labone, tanggal 07 Januari 2021, khusus Lampiran AtasNama LAMIRI, A. Md Jabatan Kaur Perencanaan digantikan HARIONO,S. Pd Jabatan Kaur Perencanaan dan Atas Nama TRI MURNI JabatanKaur Keuangan digantikan WALID Kasi Kesejahteraan;3.
    Gugatan Penggugat Cacat FormilBahwa obyek sengketa yang menjadi dasar gugatan para penggugat dalam perkaraaquo adalah Keputusan Kepala Desa Labone Nomor 1 Tahun 2021 Tentangpemberhentian, pengangkatan dan Perpanjangan masa Jabatan Perangkat DesaLabone, tanggal O/7 Januari 2021, khusus an. La Miri, A.Md.
    Bukti P23 : Fotokopi dari fotokopi, Keputusan Kepala Desa LaboneNomor 01 #4Tahun 2021 tentang Pemberhentian,Penggangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan PerangkatDesa Labone tanggal 7 Januari 2021, beserta lampirannya;24. Bukti P24 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Kesepakatan Bersama antaraPenggugat dan Penggugat II tanggal 15 Februari 2021;25.
    Bukti T5Fotokopi sesuai dengan asli, Keputusan Kepala DesaLabone Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian,Penggangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan PerangkatDesa Labone tanggal 7 Januari 2021, beserta lampirannya;Fotokopi sesuai dengan asli, Surat Rekomendasi CamatLasalepa Kabupaten Muna Nomor: 820/09/2021 tanggal 6Januari 2021 yang ditujukan kepada PJ.
Register : 14-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 562/Pid.B/2017/PN Trg
Tanggal 8 Nopember 2017 — FREDY TIMOTIUS MUHIDIN ANAK DARI MUHIDIN, DKK
638
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017; 4. Majelis Hakim sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;5.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 September 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017; 4.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017; Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III didampingi oleh Penasihat Hukum Abjuansyah, S.H., M.H. Advokat yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gunung Loa Duri Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 September 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I.
    Petani;: ENDI anak dari BIRAN;: Kelekat;: 19 Tahun/4 April 1998;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa Kelekat RT.01 Kecamatan Kembang JanggutKabupaten Kutai Kartanegara;: Kristen;Halaman 1 dari 29 Putusan Nomor 562/Pid.B/2017/PN Trg8.Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 9 Juli 2017, sedangkan Terdakwa Il danTerdakwa Ill ditangkap sejak tanggal 10 Juli 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :12Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juli 2017;Perpanjangan
    Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2017 sampai dengan tanggal7 September 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal24 September 2017;Majelis Hakim sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal13 Oktober 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.2.Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2017 sampai dengan tanggal
    30 Juli 2017;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal8 September 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal24 September 2017;Majelis Hakim sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal13 Oktober 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;Terdakwa , Terdakwa Il dan Terdakwa Ill didampingi oleh Penasihat HukumAbjuansyah, S.H., M.H.
Register : 15-06-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 398/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 22 Agustus 2017 — NURIATIK BINTI ZALALUDIN (ALM)
336
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017. 3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 24 Mei 2017. 4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017.6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017.7.
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum M. RIZAL RAMBE, SH.,MH Advokat dan Penasehat Hukum pada POSBANKUM Pengadilan Negeri Tenggarong Jalan Ahmad Yani No. 16, Surat Kuasa Nomor 398/Pid. Sus/2017/PN Trg tanggal 18 Juli 2017.PENGADILAN NEGERI tersebut.M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampaidengan tanggal 24 April 2017.. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2017sampai dengan tanggal 24 Mei 2017.. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2017sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni2017.. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal15 Juli 2017..
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum M. RIZAL RAMBE,SH.
Putus : 03-10-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN BATAM Nomor 208/ PDT.G/ 2016/ PN. BTM
Tanggal 3 Oktober 2017 — - 1. Bapak Hendri - 2. Ibu Suliana Melawan - 1. PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk - 2. Notaris-PPAT Yondri Darto, SH - 3. Bapak Asan
194111
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum I (kesatu) No.CRO.BTM/0082/KMK/2013, Akta No.109, tanggal 28 Agustus 2014 tentang Perjanjian Kredit Modal Kerja tentang Perpanjangan Waktu dan Penambahan Limit Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.(lima milyar empat ratus juta rupiah), yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat I dan tergugat III, tanpa persetujuan dan tanpa adanya tanda tangan dari penggugat I dan penggugat II, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4.
    Menyatakan Perjanjian Baru berupa Addendum II (kedua) No.CRO.BTM/0082/KMK/2013, Akta Notaris No.109, tanggal 02 September 2015 tentang Perpanjangan Jangka Waktu, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Perjanjian Baru berupa Addendum I (kesatu) No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 28 Agustus 2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum II (kedua) No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 02 September 2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan bahwa Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.- (lima milyar empat ratus juta rupiah) yang diberikan oleh tergugat I kepada tergugat III, adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tergugat III;8.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum (kesatu) NomorCRO.BTM / 0083 / KMK / 2013, Akta Notaris Nomor 110, tanggal 28Agustus 2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit adalahsepatutnya dibatal.10.Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum (kesatu) NomorCRO.BTM / 0083 / KMK / 2013, Akta Notaris Nomor 110, tanggal 02September 2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit adalahsepatutnya dibatalkan.11.Menyatakan bahwa Kredit Modal Kerja sejumlah Rp. 5.800.000.000 (limamilyar
    tegas di dalam APHT bahwa hutang yang dijamin dengan HakTanggungan adalah hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit danpenambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaruannya yaituberdasarkan :a.
    Pada saat itu dari pihak Bankdatang ke Pak Asan untuk penambahan kredit, pada waktu itu Pak asansudah tidak ada lagi untuk diagunkan, tetapi pihak Bank mengatakankepada Pak Asan, tidak perlu agunan lagi, mendengar penjelasan pihakBank tersebut, Pak Asan menerimanya;Bahwa tentang Addendum II, Perpanjangan Waktu dan Penambahan limitKredit sejumlah Rp.5.400.000.000.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P8 dan P9 berupa Addendum (kesatu) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, tanggal28 Agustus 2014, dan Addendum II (kedua) Perjanjian Kredit Modal KerjaNo.CRO.BTM/0083/KMK/2013, tanggal 02 September 2015, yang berkaitandengan Akta No.110 tentang Perpanjangan Jangka Waktu dan PenambahanLimit Kerja , yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan keputusanBank, kepada Debitur telah disetujul perpanjangan jangka waktu FasilitasHalaman 135 Putusan
    0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 28 AgustusHalaman 159 Putusan No.: 208/Pdt.G/2016/PN Btm10.11.2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum Il (kedua)No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 02 September2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan bahwa Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.