Ditemukan 9406 data
45 — 30
kerugianimmateriil diserahkan sepenuhnya kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono,namun dalam ketentuan pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata, tersirat pedoman untukmenentukan besaran ganti kerugian dan selengkapnya ketentuan tersebut jugapenggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belahpthak dan menurut keadaan serta secara tersirat dipedomani pula dalam ketentuanpasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang menerangkan dalam menilai suatu dan lain,hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
HARIYANTO
655 — 545
Atiapun ketentuan hukum public dalam muatan UUITE meliputi perbuatan: kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemarannama baik, berita bohong yang menyesatkan konsumen, informasi yangmenimbulkan rasa kebencian terkait SARA, penyadapan (intersepsi), aksesillegal (illegal access), gangguan terhadap sistem elektronik interference),pengerusakan sistem, memfasilitasi perobuatan pidana terkait sistemelektronik, dan perberatan tindak pidana terhadap sistem elektronik.
Moch. Suryadi
Tergugat:
SUTRISNO
123 — 82
17 27539 Rp 206.741.00017Mar17 29241 Rp 222.060.00030Mar17 25648 Rp 240.312.000Rp 669.113.000TERBAYAR Rp 2.579.903.350JAZZ Rp 285.400.000TOTAL TERBAYAR Rp 2.865.303.35027JanSISA HUTANG 17 30721 Rp 315.100.000Pembayaran Rp 15.075.000Jazz Rp 932.700Total Rp 16.007.700Sisa Rp 299.092.300 Nota No. 40257 tanggal 1822017 sebesar Rp. 313.715.000*Rp. 375.620,000, (Nota No A00427 & Nota No 00439) yangmenjadi tanggug jawab Anik untuk membayar, dimana sebelumnyapembayaran diawal berjalan baik tetapi karena penghinaan
26 — 22
Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah), dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telah dinodaidan dikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat kaumperempuan.b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,/oulan X 3 bulan = Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah).Bahwa selama perkawinan Pemohon Rekonvensi dengan TermohonRekonvensi mempunyai harta bersama berupa:a.
100 — 47
Bahwa dikaji perspektif yurisoprudensi Mahkamah Agung RI maka konsepsiganti kerugian dalam ketentuan pasal 1355 KUHPerdata disampingmengenai ganti kerugian secara materil juga dikenal ganti kerugian secaraimateriil; Bahwa Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata yang menentukan jugapenggantian kerugian ini dinilai menurut Kedudukan dan kemampuan keduabelah pihak dan menurut kKeadaan dan ketentuan Pasal 1371 KUHPerdatayang menentukan bahwa dalam nilai satu) dan lain, hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan
152 — 71
Danhal ini tidak terdapat dalam gugatan a quo dan mohon untuk tidak dikabulkan.bahwa petitum Penggugat yang isinya mengenai ganti rugi mengenai kerugianimateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar karena menurut Mahkamah Agunghanya Pasal 1370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata dankerugian hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat, dan penghinaan.
109 — 49
Lie tidak berdasarkan hukum atau Alm.BernadusBanamtuan bukanlah pemilik sah atau ahli waris dari tanah sengketaini, bahkan terkesan Alm.Bernardus Banamtuam menjual tanahsengketa yang bukan merupakan miliknya bahkan tanpa persetujuanparah ahli waris yang sah oleh karena jual beli yang dilakukan olehsuami Penggugat dan alm Bernadus Banamtuan adalah tidak sahdan batal dengan sendirinya ;2 Bahwa Gugatan Penggugat point 3 menyatakan Tergugatadalah anak bawaan adalah sebuah kebohongan besar bahkansuatu penghinaan
121 — 36
Selain itu, juga temyata Tergugat danTergugat Il telan melakukan perbuatan perbuatan penghinaan dan perbuatan tidakmenyenangkan Penggugat, yaitu telah mengucapkan katakata kasar saat bertengkardengan Penggugat, menolak dan mengancam Penggugat kembali ke Rumah objek Hibah,mengunci pintu kamar tidur Penggugat, sehingga sejak bulan Januari 2009 sampaisekarang Penggugat tidak bisa kembali ke Rumah dan perlengkapan pribadi sehariharidan dokumendokumen pribadi Penggugat masih tertahan dalam kamar.
44 — 5
selang beberapa saatkemudian saksi tanya kepada Pemohon tentang darimana Termohondatang, kemudian Pemohon menjawab tidak tahu;Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung pertengkaranPemohon dan Termohon, namun saksi mendapatkan laporan dari Provostentang peristiwa dimana ketika Pemohon sedang Dinas mengatur lalulintas di traffic light Kota Madiun terjadi pemukulan oleh Termohonterhadap Pemohon dan dilihat banyak orang, karena Pemohon sedangdinas dan berseragam lengkap maka itu adalah suatu penghinaan
238 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai tambahan penghinaan atas cedera tersebut,paten Jerman telah diambil alin dalam rangka reparasi perang, danperusahaan Perancis CMR (yang kemudian dikenal sebagai Ratier) mulaimembuat kloning dari motor BMW. Namun pada Tahun 1948, Penggugatmulai memproduksi kembali sepeda motor dengan tipe R 24. Sepedamotor pertama Penggugat setelah perang, R 24 dilengkapi dengan mesin250 cc (dua ratus lima puluh cubic centimeter), jumlah maksimum yangdiperbolehkan pada saat itu;.
132 — 61
Bahwa dikaji perspektif yurisprudensi Mahkamah Agung RI makakonsepsi ganti kerugian dalam ketentuan pasal 13855 KUHPerdatadisamping mengenal ganti kerugian secara materil juga dikenal gantikerugian secara imateriil ;e Bahwa Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata yang menentukan jugapenggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuankedua belah pihak dan menurut keadaan dan ketentuan Pasal 1371KUHPerdata yang menentuka bahwa dalam nilai satu dan lain, hakim64harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
106 — 19
Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 13/72 KUHPerdata ganti kerugianimmaterill hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan
364 — 145
Hal.41Bahwa Pasal 317 KUHP menitik beratkan pada penghinaan kepadaseseorang, sehingga pasal ini ditempatkan di bawah judul Bab XVIPenghinaan dan ditentukan sebagai delik aduan ( Pasal 317) artinyamemberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut atautidak dengan pertimbangan agar tidak dirugikan untuk kedua kalinya;Delik yang disebut pengaduan fitnah ini unsur unsurnya adalah: Barangsiapa, artinya ditujukan pada setiap orang yang melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal
87 — 62
Dalam kehidupannya istri sebelum dan setelah menikah kepada suamii...selalu berfoyafoya dengan suka mentraktir temantemannya, suka membelibarangbarang dan perhiasan mewah seperti tas dan sepatu....jikalau Suamitidak bisa memberi maka dia akan meminta kepada pihak keluarga istri dansering membuat suami sakit hati karena merasa dihina dan tidakdihargal....dan istri suka pamer kekayaan pihak keluarganya kepadasuami...banyak penghinaan dan lontaran kalimat kasar yang diberikan istrikepada suami...dan
74 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 34 PK/Pdt/2015Hal ini nyatanyata merupakan kekhilafan Hakim Agung Republik Indonesiatingkat kasasi yang amat sangat fatal, dan/atau merupakan kekeliruan yangamat sangat nyata dan sangat tragis dalam Putusan Kasasi Nomor 578 K/Pdt/2013;Suatu penghinaan terhadap Undang Undang Nomor 48 Tahun 200 jisUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004, yang dijadikan dasar putusan Hakim Agung Republik Indonesiatingkat kasasi yang berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang salahkarena
60 — 103
/PN Ambfoto copy Bukti rekaman kekerasan yang dilakukan oleh Tergugat kepada anak, P23.2tentang foto copy Bukti rekaman pengakuan Tergugat untuk semua penghinaan yangtelah dilakukan oleh Tergugat, P23.3 tentang foto copy Bukti rekaman pengakuanTergugat kalau tidak pernah menafkahi Rumah Tangga dan pengakuan Tergugatkarena telah salah gunakan uang telah Tergugat kredit sebesar puluhan juta, P24tentang foto copy Surat Ijin Cerai Penggugat, P25 tentang foto copy bukti foto semuafasilitas rumah yang
249 — 89
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 650 PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994telah memberikan kaidah hukum atau menerbitkan pedomanyang pada pokoknya berisi berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdatagantikerugian immateriil hanya dapatdiberikandalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan (pencemaran nama baik).25.2.
293 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
meninggal duniaFebruari 1993, tetapi dicantumkan kedalam Surat AutentikSertifikat Milik Nomor 288/Cipayung dalam keadaan sengketa:Surat Penetapan tanggal 14 Juli 1990, seharusnya tertulistahun 1995, bukan 1990, perbuatan curang dengan semua/seluruh uruturutannya, pribadi Pemohon Peninjauan Kembaliterbukti telah berhasil mengungkap/membongkarnya, khususobyek sengketa sertifikat a quo meskipun angka 90 dicoretmenjadi 93 oleh yang bersangkutan, tetap merupakan kertassampah, perbuatan ini merupakan suatu penghinaan
51 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 10 PK/Pdt.Sus/201326 Bahwa karena nama baik Penggugat menjadi tidak baik dan sudah tercemar akibatdari tuduhan (penghinaan) Tergugat yang sewenangwenang dan tidak berdasarkanhukum, maka Penggugat minta kepada Tergugat agar membuat pernyataan maaf yangagar membuat pernyataan maaf yang dimuat pada halaman pertama atau terakhir pada 1(satu) surat kabar harian yang memiliki peredaran Nasional dan pada (satu) suratkabar harian yang memiliki peredaran lokal dalam wilayah Sumatera Selatan;Upaya Hukum
156 — 121
Penggugat dapatmembuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugiantersebut;66.Bahwa sehubungan dengan ganti rugi imateril pada butir 5 petitum gugatanmaka merujuk kepada fakta pada gugatan penggugat yang mendasari diripada Pasal 1865 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan
Penggugat dapatmembuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugiantersebut.67.Bahwa sehubungan dengan ganti rugi imateril pada butir 5 petitum gugatanmaka merujuk kepada fakta pada gugatan penggugat yang mendasari diripada Pasal 1865 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan
No. 634/PDT/2018/PT.DKIBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudahsepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril