Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
8936
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
146111
  • Bahwa saat pendaftaran permohonan gugatan sengketa informasi ke KomisiInformasi Sumatera Utara Pemohon Telah melengkapi seluruh persyaratanyang telah ditetapkan Komisi Informasi Sumatera Utara sesuai UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;Halaman 4 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDN5.
    UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,kedudukan hukum (/egal standing) baik Pemohon Informasi, maupun TermohonInformasi, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa padaKomisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, sengketa informasi publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangberkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan;2.
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
158
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16781
  • Serta Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakatdan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, dan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik.Sebagaimana pula disebutkan dalam konsiderans UndangUndang Nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa keterbukaan informasipublik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
    Informasi Publik;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termohon Keberatanmempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik tersebut, haruslah dilakukandengan cara yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.
    Putusan Perkara Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.Sby19.Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon Keberatan mendapatkan pelayananinformasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana.Sebagaimana pula menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa KeberadaanUndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagailandasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperolehinformasi; (2) kewajiban
    Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan tidak dapat memperoleh pelayananinformasi publik yang sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga sudahsewajarnya Termohon Keberatan dihukum untuk membayar kerugian materiilyang diderita oleh Pemohon Keberatan.
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
188121
  • kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi namunHalaman 12 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBL13.14.kepentingan negeri ini yang saat ini menurut kami masih banyak tindakKorupsi Kolusi Nepotisme;Bahwa saat ini Pemerintah sedang gencarnya pemberantasan korupsi denganmelibatkan masyarakat dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20202024 antara laintentang penguatan Indeks keterbukaan
    initermasuk kebebasan menganut pendapat tanopa mendapat gangguan, danuntuk mencari, menerima dan menyampaikan keteranganketerangan danpendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batasbatas;Bahwa transparasi merupakan amanat konstitusi Negara Republik Indonesiayang termaksud dalam Pasal 28 F UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia yang memberikan hak kepada setiap orang untuk bisa mengaksesinformasi;Bahwa pentingnya transparansi dalam mewujudkan pemerintahan yang baikmaka di butuhkan keterbukaan
    informasi publik yang bisa dijadikan saranadalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan
    tanggal 26 Desember 2019 berada di JalanRaya Caman No 7 Jati Bening, hal ini berdasarkan Putusan Komisi InformasiHalaman 30 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBLProvinsi Lampung Nomor: 002/XI/KIProvLPGPSA/2021 tanggal 7 April 2021yang menjadi pertimbangan hukum Komisi Informasi Provinsi Lampung dalampengambilan putusan mengenai perbedaan alamat Perkumpulan PemantauKeuangan Negara (Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi);Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan
    Pasal 17 UndangUndangNo. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 ayat (1) : Badan publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;ayat (2) : Badan publik berhak menolak memberikan informasipublik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;ayat (3) : Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badanpublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:Halaman 35 dari
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
8151
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15896
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
14458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor23.05/HLP/KLRF/KPP/I/15 tanggal 16 Februari 2016 kepada KepalaKPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dalam surat ini TermohonKeberatan dahulu Pemohon Informasi meminta informasi berupaalasan secara tertulis terkait pemblokiran dan sita eksekusiterhadap Hak milik Nomor 1447/ kelurahan Sunter Agung.3) Bahwa pejabat yang bertanggung jawab terhadap informasi didalam badan publik adalah Pejabat Pengelola Informasi Publiksebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Pasal 1 angka 9 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.Bahwa keliru pula pengajuan Keberatan yang diajukan TermohonKeberatan dahulu Pemohon Informasi kepada Kepala KantorPelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Surat Nomor23.05/HLP/KLRF/KPP/I/15 tanggal 16 Februari
    2016, karenapengajuan Keberatan haruslah diajukan kepada atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi in casu Kepala KantorWilayah DJP Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai berikut:"Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi berdasarkan alasan berikut:a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan
    Berdasarkan uraianuraian yang Pemohon Kasasi sampaikan di atas,dapat disimpulkan bahwa:a) data dan informasi perpajakan yang diminta oleh Termohon Kasasiadalah data dan informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikandari keterbukaan informasi publik; danb) Majelis Komisioner telah secara sewenangwenang dan tanpa dasarhukum memerintahkan Pemohon Kasasi untuk membuka danmemperlihatkan datadata yang diminta oleh Termohon Kasasi.E.
    Selain itu informasi yang dimintakan tersebut termasuk informasi yangdikecualikan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik. Oleh karena itu kami mohon agar Majelis Hakim Agung RI membatalkanputusan PTUN Jakarta Nomor 3/G/KI/2017/PTUN.JKT tanggal 20 Juni 2017juncto Putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 014/III/KIPPSMA/2016, tertanggal 03 Februari 2017;Halaman 28 dari 30 halaman.
Register : 23-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
14771
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
238194
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :Halaman 4 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kenasetelah diterimanya
    Kedudukan Hukum/Legal Standing Penggugat :Bahwa Penggugat secara langsung merasa dirugikan karenaPenggugat merupakan Pihak yang dahulu dalam sengketa informasipublik sebagai termohon yang dituju dalam Putusan Objek Sengketa aquo dan Berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yakniUndangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Pasal 48 ayat 1 dan Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPasal 60 ayat
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiHalaman 35 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI :1.
Register : 06-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
222112
  • PUTUSANNOMOR: 46/G/KI/2020/PTUN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana yangdilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan DiponegoroNomor : 34 Bandung, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketaantara :KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT, berkedudukan di Jalan Dr.Radjiman Nomor : 6 Kota Bandung Provinsi Jawa
    BERKENAAN DENGAN KEWENANGAN ABSOLUT MENGADILI PERKARAA QUOPasal 3 huruf b Perma 02/2011 mengatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkaraa quo, sesuai bunyinya sebagai berikut :Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik : b.
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikHalaman 23 dari 60 PutusanPerkara Nomor:A6/G/KI/2020/PTUN.BDGBAB IIl HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASIPUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIKBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi PublikPasal 4 Ayat (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuaidengan ketentuan UndangUndang ini.
    Kepentingan Pemohon Keberatan dahulu) Termohon Informasi dalammengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;Menimbang, bahwa pada dasarya terbitnya UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalahHalaman 48 dari 60 PutusanPerkara Nomor:A6/G/KI/2020/PTUN.BDGtransparansi dan terselenggaranya pemerintahan yang baik.
    K 10 = bukti T.K 14);Menimbang, bahwa mencermati salinan Putusan Komisi InformasiProvinsi Jawa Barat Nomor 1060/PTSNMK.MA/KIJBR/III/2020 tanggal 10Maret 2020 dan konstruksi Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, MajelisKomisioner pada amar putusan tidak membedakan dua Jjenis informasi yangseharusnya dikecualikan dengan alasan berbeda.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
18877
  • .dan Peraturan PemerintahNomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran sertaMasyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;Halaman 12 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK11.Bahwa Pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi disebutkan bahwa informasi merupakankebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi danlingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanannasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan
    kebebasan menganut pendapat tanpa mendapatgangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keteranganketerangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidakmemandang batasbatas;13.Bahwa transparasi merupakan amanat konstitusi Negara RepublikIndonesia yang termaktub dalam pasal 28 F UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia yang memberikan hak kepada setiap oranguntuk bisa mengakses informasi;14.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yangbaik maka di butuhkan keterbukaan
    informasi publik yang bisa di jadikansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatuHalaman 13 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKyang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasipublik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi, maka dibentuklan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;15.Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang undang
    Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI :1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan(semula Pemohon);2.
Register : 05-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua
Termohon:
Nelson Yohosua Ondi, S.Ip
16921
Register : 21-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8142
  • Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,sehingga keberatan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; Il.
    Atau adakepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaan informasipublik sebagai "tamengnya. Karena pada kenyataannya selama iniPemohon telah meminta informasi yang sangat banyak di KabupatenPemalang bahkan di Kabupaten/Kota lain yang saat ini juga sedangdiajukan sebagai sengketa informasi publik di Komisi InformasiProvinsi Jawa Tengah dengan alasan untuk melakukan pengawasanpublik.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terouka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. 29222220 2 22 nn none nn nn nn nn ne nnn nn cnenenee2.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknyabahwa Badan Publik wajib memberikan informasi yang diminta jikainformasi yang diminta adalah informasi yang bukan dikecualikan danberada dibawah penguasaannya:7.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan PEMOHONKEBERATAN/TERMOHON INFORMASI dalam permohonankeberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuai pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu, Saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untukmengambil putusan dengan menetapkan halhal sebagai berikut : 1.
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
10444
  • Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (UU KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.KEPENTINGAN MENGAJUKAN KEBERATAN.
    Bahwa berdasarkan alasan keberatan yang telah dikemukakan di atas,maka dengan ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh yang mengadili perkara ini menyatakan batal atau tidaksah Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 028/IV/KIAPSA/2018.OBJEK SENGKETA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UNDANGUNDANG ASASASAS YANG BERLAKUPasal 6 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (UU KIP)menjelaskan bahwa:1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
    Bahwa pada prinsipnya Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Acehmenolak dengan tegas dalildalil Pemohon Keberatan sebagaimana yangHalaman 8 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNAterdapat dalam surat keberatannya tertanggal 28 Mei 2018, kecuali yangsecara tegas diakui kebenarannya oleh Termohon Keberatan/ KomisiInformasi Aceh.Bahwa Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Aceh berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 23 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Bahwa Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Aceh berdasarkanHalaman 14 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNAPasal 1 angka 4 juncto Pasal 23 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnyadisebut UU KIP), menyatakan:Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknisstandar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publikmelalui Mediasi
    April2018 a quo , majelis hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi ;Menimbang, bahwa permohonan/pengajuan keberatan dari PemohonKeberatan tidak dapat diterima, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 harus dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini ;Mengingat, ketentuan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 24-08-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 58/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
290185
  • Sehingga sesuail denganketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka keberatan ini masihdalam tenggang waktu yang ditentukan;OBJEK PERMOHONAN INFORMASIBahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor: 038/SI/IX/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRl) Kabupaten Pemalang) adalah:1.
    Atau ada kepentingan lain yangHIm. 21 dari 54 halaman Putusan Nomor : 58/KI/2020/PTUN.Smgmenggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagaitamengnya.
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik;4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata CaraPelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara;5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik;6.
    Copy/Salinan Gambar Teknis (Shop Drawing);DIKTUM KELIMA:TERMOHON Informasi/Pemohon Keberatan Sekretaris Daerah selakuAtasan PPID Kabupaten Pemalang, menjawab surat keberatan informasiPEMOHON Informasi/Termohon Keberatan melalui PPID dengan SuratNomor: 903/2253/Kominfo, tertanggal 4 November 2019, yang intinyaPPID memiliki batasan sehingga tidak bisa mencukupi permintaan;DIKTUM KEENAM:Mendasari Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
12861
  • Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas mekanisme terkaitdengan permohonan Informasi Publik harus memenuhi persyaratansebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Keterbukaan InformasiPublik, Pasal 23 PERKI 1/2010 dan PMK129/2019.b) Bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengajuan keberatan ataspemohonan informasi publik, sebagai berikut:i) UU Keterbukaan Informasi PublikPasal 35 ayat (1)"Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Penge/
    Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan dalamSengketa Informasi Publik a quo merupakan informasi yang dikecualikanberdasarkan Pasal 17 huruf j UU Keterbukaan Informasi Publik karenamerupakan informasi yang dirahasiakan berdasarkan ketentuan Pasal 34UU KUP..Bahwa dalil Termohon Keberatan tersebut didasarkan pada ketentuaninformasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaiberikut:UU Keterbukaan Informasi PublikPasal
    c) Bahwa Pemohon Keberatan juga tidak memahami bahwa dalam Pasal 19UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya telahdiatur mengenai kewajiban bagi Badan Publik untuk melakukan pengujiankonsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.d) Bahwa dengan demikian Pemohon Keberatan telah keliru mendasarkanpada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Keterbukaan Informasi Publikkarena informasi yang diminta Pemohon Keberatan dalam SengketaHalaman
    Informasi Publik berlaku untuk seluruh Badan Publik yangtermasuk didalamnya BUMN/BUMD.e) Dengan demikian, terbukti Pemohon Keberatan tidak memahamiketentuan peraturan perundangundangan terkait Keterbukaan InformasiPublik.3.
    Bahwa Pemohon Keberatan tidak memenuhi persyaratan dan prosedurpengajuan permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan sesuaiketentuan peraturan perundangundangan terkait Keterbukaan InformasiPublik;.
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.PL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
12181
  • Tenggang Waktu KeberatanBahwa Keberatan ini oleh Gubernur Sulawesi Tengah in casu Pemohondaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada Hari.Rabu tanggal 10 Juni 2020 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikjunto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik DiPengadilan yang menyebutkan;Keberatan sebagaimana dimaksud
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha NegaraBahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memiliki kewenangan mengadiliperkara a quo sebagaimana Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 3 huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan yang menyebutkan;Halaman 4 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PLPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa
    Kedudukan HukumBahwa Termohon memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (10), dan angka (12),Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik junto Pasal 1 angka (6) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaan Sengketa Informasi PublikDi Pengadilan yang menyebutkan ;Pemohon informasi adalah warga Negara dan /atau badan hukum Indonesiayang mengajukan permintaan informasi public sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yangberfungsi menjalankan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bukan sebagai AparaturSipil Negara (ASN) sehingga Majelis Komisioner tidak harus tundukpada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah vide Pasal ayat (4)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;12.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
Register : 09-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 174/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 20 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
Termohon:
MULYADI
11263
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
343182
  • Bahwa dasar saya mengajukan keberatanterhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahnomor: 002/III/KI KALTENGPSA/2020, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (2)huruf c yang berbunyi Setiap orang berhak: mendapatkansalinan informasi publik melalui permohonan sesuai denganUndangundang ini.
    Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1. Menghambat proses penyelidikan danpenyidikan suatu tindak pidana;2.
    Memoransum atau suratsurat antar BadanPublik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnyadirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi ataupengadilan;he Informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang.Halaman 14 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK Bahwa sesuai pasal 2 ayat (2) UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi: informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    Pasal 17 huruf a butir 1 dan butir 2 dan huruf dalam UU RINomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.b. Pasal 4, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf a dan huruf b, Pasal7 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,Halaman 23 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKdan huruf h dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan Polri.C.
    (Sesuai dengan asll) ;27, Bukti T27 : Fotokopi UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sesuai dengan fotokopi) ;28. Bukti T28 : Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi PublikDi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Sesuai dengan fotokopi) ;Halaman 38 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK29.