Ditemukan 15598 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pdt/2012
Tanggal 17 Oktober 2012 — KHO TIAT HIONG vs SETIO BUDI bin ALMARHUM KOSIM, dkk
7138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keliru dalam menafsirkan danmenerapkan ketentuan hukum mengenai ne bis in idem (videputusan halaman 1213), berdasarkan alasan hukum sebagaiberikut :Bahwa, salah satu materi yang menjadi tuntutan Penggugat Asal/Terbanding/Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah tuntutan agarSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 722 atas nama Tergugat Asal/Pembanding/Termohon Kasasi dinyatakan tidak berlaku dan tidakmempunyai kekuatan hukum lagi, dengan alasan :Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tertangal
    Asal/Pembanding/Termohon Kasasi, maka pengajuangugatan a quo yang salah satu tuntutannya agar Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 722 dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyaikekuatan hukum lagi adalah beralasan menurut hukum ;Bahwa, dengan adanya fakta hukum yang membuktikan telah terjadinyapemalsuan pada Surat Perjanjian Pelimpahan Tanah Negara KaplingNomor 2382 tertanggal 8 Desember 1994 antara almarhum Mierindengan Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi (vide putusanPengadilan Negeri Semarang tertangal
    : "menimbang,bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa Pembanding dalam memperolehSertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 tidaklahmenggunakan Surat Perjanjian Pelimpahan Tanah Negara KaplingNomor 2382 tertanggal 8 Desember 1994 yang dinyatakan palsu" ;Bahwa, pertimbangan hukum tersebut keliru, berdasarkan alasan hukumsebagai berikut :Bahwa, pertimbangan hukum tersebut nyatanyata bertentangan denganputusan Pengadilan Negeri Semarang tertangal
    PutusanPengadilan Negeri Semarang, tertanggal 28 September 2006 Nomor486/ Pid/B/2006/PN.Smg) ;Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal adalah pihak yang secarayuridis mendapatkan prioritas untuk mendapatkan hak atas obyeksengketa ;Bahwa, dengan adanya fakta hukum yang membuktikan telah terjadinyapemalsuan pada Surat Perjanjian Pelimpahan Tanah Negara KaplingNomor 2382 tertanggal 8 Desember 1994 antara almarhum Mierindengan Tergugat/ Pembanding/Termohon Kasasi (vide PutusanPengadilan Negeri Semarang tertangal
Register : 19-04-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
CHRISTOMY BONAR, SH
Terdakwa:
SIGIT PRIO ATMOJO
20258
  • tertangal 17 Juli 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Unit Sapi: Kastini)
11) Kwitansi untuk Pembayaran Pengembangan Kandang Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 2.000.000 tertangal 18 Juli 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Unit Sapi: Kastini)
12) Kwitansi untuk Pembayaran Keperluan Kandang Oleh Unit Sapi Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 1.000.000 tertangal 31 Juli 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima
Kandang Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 500.000 tertangal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Unit Sapi: Kastini)
16) Kwitansi untuk Pembayaran Pembayaran Penggaduh Waleng Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 22.500.000 tertangal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Unit Sapi: Kastini)
17) Kwitansi untuk Pembayaran Pembelian Perlengkapan kandang Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 1.000.000
tertangal 5 September 2018
23) Kwitansi untuk Pembayaran Pembelian Sapi Periode IV Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 50.000.000 tertangal 6 September 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Mega)
24) Kwitansi untuk Pembayaran Pembelian Sapi Periode IV Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 300.000.000 tertangal 12 September 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Mega)
a) Slip Pembayaran Bank BRI kepada atas nama Sigit
KW/B09untuk Pembayaran Talangan Hibah BUMBER Dari Bendahara Bumdesa Bersama sejumlah Rp. 15.000.000 tertangal 3 Mei 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari Setyowati) dan Penerima (Sigit Prio Atmojo)
27) Slip Setoran Bank BRI dari Ari kepada Kastini dengan Nomor Rekening 6965-01-013541-53-0 sejumlah Rp. 40.000.000 tertanggal 30 Agustus 2018
28) Kwitansi untuk Pembayaran Setoran Modal Sapi Dari Bendahara Bumdesma Lenggar Bujo Giri sejumlah Rp. 20.000.000 tertangal 4 Oktober
2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Mega)
29) Kwitansi untuk Pembayaran Setoran Modal Sapi Dari Bendahara Bumdesma Lenggar Bujo Giri Bersama sejumlah Rp. 50.000.000 tertangal 10 Oktober 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Mega)
30) Kwitansi untuk Pembayaran Setoran Modal Sapi Dari Bendahara Bumdesma Lenggar Bujo Giri Bersama sejumlah Rp. 58.167.500 tertangal 7 Desember 2018 yang ditandatangani Bendahara (Ari) dan Penerima (Mega)