Ditemukan 13172 data
33 — 12
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Marisa atau Pejabat Pengadilan yang di tunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu selambat-lambatnya 30 hari;4.
ubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta hukum Syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERGUGAT)terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Marisa atau PejabatPengadilan yang di tunjuk
24 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra tergugat (Termohon terhadap penggugat (Pemohon);- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Selor atau pejabat yang di tunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat tinggal penggugat vdan tergugat serta tempat dilangsungkannya pernikaha penggugat dan tergugat untuk ditatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga
22 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak-anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anakanakPemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon.4.
61 — 7
Menyatakan memerintahkan kepada juru sita ataupegawai yang di tunjuk Pengadilan NegeriMagelang untuk mengirimkan salinan putusanPengadilan Negeri Magelang ke kantorPencatatan Sipil kota Magelang guna di buatakte cerai;4.
buktikan.Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis hakim berpendapat bahwaperkawinan anatara Penggugat dan Tergugat sudah tidakdapat lagi di pertahankan dan tidak ada jalan lainlagi demi keutuhan perkawinannya,kecuali harus~ diceraikan dengan segala akibat hukumnya oleh karenanyagugatan Penggugat pada petitum point 2 patut dikabulkan.Menimbang,bahwa oleh karena gugatan perceraianPenggugat di kabulkan,maka di perintahkan agarPenitera Pengadilan Negeri Magelang atau Pejabat yangdi tunjuk
Pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinanputusan tersebut setelah mempunyai' kekuatan hukum tetapkepada kantor Catatan Sipil Kota Magelang,agar pegawaimencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftaryang di peruntukkan untuk itu.
18 — 13
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anakPemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon.4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.130.000.
29 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Selor atau pejabat yang di tunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah xxx, Kabupaten Bulungan. untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 711000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah)
23 — 9
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anakPemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon.4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.180.000.
23 — 12
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anakPemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon.4.
36 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Selor atau pejabat yang di tunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tarakan Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 261.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
18 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anakPemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon..
126 — 46
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram atau Pejabat yang di tunjuk untuk mengirim Salinan Penetapan tentang terjadinya ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram atauPejabat yang di tunjuk untuk mengirim Salinan Penetapan tentangterjadinya ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan Kota Mataram untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
19 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
17 — 4
Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat tentang kelahiran Pemohon di Register Catatan Sipil dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan kutipan akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Pemohon ;4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang di tunjuk untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untukmencatat tentang kelahiran Pemohon di Register Catatan Sipildalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan kutipan aktakelahiran Pemohon tersebut kepada Pemohon ;4.
20 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabatyang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis,untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut didalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedangberjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohontersebut kepada pemohon.Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).Demikianlah ditetapkan
12 — 10
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang atau Pejabat yang di tunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
32 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah).
14 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran terebut kepada Pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
18 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak-anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anakanakPemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon.4.
20 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis ataupejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini,kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran Pemohontersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yangsedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahirantersebut kepada Pemohon.4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.145.000.
19 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ciamis atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, untuk mencatat tentang kelahiran anak-anak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil di dalam tahun yang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Pemohon. 4. Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).