Ditemukan 539783 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pid.Pra/2018/PN Mks
Tanggal 28 Mei 2018 — Pemohon:
FARID.ADHAN ,S.PI
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI CQ. KAPOLDA CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
144
  • Han/152/XI/2017 Reskrim tanggal 11 Nopember 2017 adalah sah menurut Hukum ;
  • Menyatakn surat Perpanjangan Penahanan No. 1395/Rt.2/Epp.1/11/2017 tanggal 21 November 2017 adalah sah menurut Hukum ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Register : 28-04-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 138/Pid.B/2014/PN.Amb
Tanggal 21 Juli 2014 — MARCUS KIPPUW, A.Ptnh. alias MAX
3816
  • Tutupary, SH & Rekan Nomor : 09/BJ.KH/II/2010, tanggal 10 Pebruari 2010, Perihal : Pemberitahuan ; -----------B. 1 (satu) bundel Warkah Perpanjangan HGB No. 99/Batu Meja an. PD Panca Karya berkedudukan di Ambon yang terdiri dari : --------a. Asli Surat Tugas Nomor : 350/St-81.71/V/2010 tanggal 17 Mei 2010 ; ------------------------------------------------------------------b.
    Asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Nomor : 425/HGB-81.71/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, Perihal : Penyampaian berkas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Daerah Panca Karya yang berkedudukan di Ambon ; ---------------------------------------c. Asli Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport Nomor : 47/Kons/V/2010 tanggal 17 Mei 2010 ; ------------------d.
    Asli Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan tanggal 18 Mei 2010, atas nama pemohon : J.W. Christian Huwae, SE. MH. ; --------------------------------------------------------f. Asli Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang dipunyai Pemohon tanggal 18 Januari 2010, atas nama Pemohon : J.W. Christian Huwae, SE. MH. ; --------------------------------------------g.
    Asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Nomor : 425/HGB-81.71/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, Perihal : Penyampaian berkas permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Daerah Panca Karya yang berkedudukan di Ambon ; -----------------------------------------------------------c. Asli Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan tanggal 18 Mei 2010, atas nama pemohon : J.W. Christian Huwae, SE. MH. ; ------------------------------d.
    MH. ; -------------------------------------2) Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku No. 07/HGB/BPN.81/2010 tanggal 16 September 2010 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan atas nama Perusahan Daerah Panca Karya atas tanah di Desa Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon Propinsi Maluku ; ---------------------------------------------------------3).
    Penggunaan Saat ini, karenasebelumnya saksi Ny MARLINE MOSELINE MAYAUT/ TELUSSA telahmelihat pada syarat administrasi permohonan perpanjangan HGByang diajukan oleh saksi J.W. CHRISTIAN HUWAE SE.
    Maluku No. 07/HGB/BPN.81/2010 tanggal 16September 2010 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGBAtas Nama Perusahaan Daerah Panca Karya Atas Tanah di Desa BatuMeja Kecamatan Sirimau Kota Ambon (tanah eks Hotel Anggrek)sehingga saksi ALEXIUS ANAKTOTOTY Alias ALEX, SH, MH selakuKepala Kantor Pertanahan Kota Ambon pada tanggal 26 Oktober 2010,mengesahkan permohonan perpanjangan jangka waktu HGB selama 10(sepuluh) tahun yakni hingga tanggal 29 Oktober 2020 dengan membuatdan menandatangani perpanjangan
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 139/Pid.B/2014/PN.Amb
Tanggal 17 Juli 2014 — ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH.MH. alias ALEX
9333
  • Tutupary, SH & Rekan Nomor : 09/BJ.KH/II/2010, tanggal 10 Pebruari 2010, Perihal : Pemberitahuan ; -----------Dikembalikan kepada saksi BENNY DANIEL AGUSTINUS LOKOLLO alias BENI ; -------------------------------------------------------------------------------B. 1 (satu) bundel Warkah Perpanjangan HGB No. 99/Batu Meja an. PD Panca Karya berkedudukan di Ambon yang terdiri dari : --------a.
    Asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Nomor : 425/HGB-81.71/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, Perihal : Penyampaian berkas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Daerah Panca Karya yang berkedudukan di Ambon ; ---------------------------------------c. Asli Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport Nomor : 47/Kons/V/2010 tanggal 17 Mei 2010 ; ------------------d.
    Asli Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan tanggal 18 Mei 2010, atas nama pemohon : J.W. Christian Huwae, SE. MH. ; --------------------------------------------------------f. Asli Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang dipunyai Pemohon tanggal 18 Januari 2010, atas nama Pemohon : J.W. Christian Huwae, SE. MH. ; --------------------------------------------g.
    Asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Nomor : 425/HGB-81.71/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, Perihal : Penyampaian berkas permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Daerah Panca Karya yang berkedudukan di Ambon ; -----------------------------------------------------------c. Asli Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan tanggal 18 Mei 2010, atas nama pemohon : J.W. Christian Huwae, SE. MH. ; ------------------------------d.
    MH. ; -------------------------------------2) Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku No. 07/HGB/BPN.81/2010 tanggal 16 September 2010 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan atas nama Perusahan Daerah Panca Karya atas tanah di Desa Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon Propinsi Maluku ; ---------------------------------------------------------3).
    sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa : Nama LengkapTempat LahirUmur/ Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa ditahanpenahanan oleh: ALEXIUS ANAKTOTOTY, SH.MH. aliasKompleks Perumahan BIN Hative KecilKe.Sirimau Kota Ambon ; Kristen Protestan ; PNS (Kepala Bidang PengendalianPertanahan dan Pemberdayaan MasyarakatKantor Wilayah BPN Provinsi Maluku ; berdasarkan surat perintah / penetapan1.Penyidik, sejak tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 01Maret20142.Perpanjangan
    oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Maret 2014sampai dengan tanggal 10 April 2014 :3.Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 29April 20114 ~~~ nnn nn nnn nnn nn nnn nnnenannnanannnnnenanamenanen4.Hakim Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 28 April 2014 sampaidengan tanggal 27 Mei 2014 ;5.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 28Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh HENRY LUSIKKOY, SHAdvokat / Pengacara
    (Foto Copy maupun aslinya) ;Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi MalukuNo. 07/HGB /BPN.81/2010 tanggal 16 September 2010Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGB atasnama Perusahan Panca Karya atas tanah di Batu Meja Kec.Sirimau Kota Ambon (Foto Copy maupun aslinya) ;Sertifikat HGB No. 99 tanggal 30 Oktober 1990 yang berakhirpada tanggal 29 Oktober 2010 sehingga dapat diperpanjangselama 10 (sepuluh) tahun yakni hingga tanggal 29 Oktober2020 (Foto Copy maupun aslinya) ;Masingmasing
Register : 08-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 46/Pdt.P/2023/PN Bls
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
Nazaruddin
212
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Nazaruddin lahir di Sungai Cina tanggal 14 Mei 1979;
    3. Memberikan ijin kepada Kepala atau Pejabat Kantor Imigrasi Republik Indonesia Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan penyesuaian nama dan tempat lahir Pemohon tersebut, baik untuk saat ini maupun untuk proses perpanjangan paspor yang bersangkutan
Register : 19-12-2022 — Putus : 30-12-2022 — Upload : 31-12-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 122/Pdt.P/2022/PN Nnk
Tanggal 30 Desember 2022 — Pemohon:
KAMARUDDIN
733
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa nama KAMARUDDIN BIN RAUPE lahir BONE pada tanggal 25 Mei 1974 sebagaimana tercantum di PASSPORT Nomor A 9436610 adalah identik (orang yang sama) dengan KAMARUDDIN Lahir RIAU pada tanggal 25 Mei 1975 sesuai dengan data KTP / KK milik pemohon;
    3. Menyatakan penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan atau perpanjangan masa berlaku paspor milik
Register : 04-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 82/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
Ir. Isrullah Achmad
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
PT. CITRA LAMPIA MENDIRI, dalam hal ini diwakili oleh THOMAS AZALI, selaku Direktur Utama
227135
  • DALAM PENUNDAAN- Menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel Kepada PT. Citra Lampia Mandiri tertanggal 06 Juli 2018;II. DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan III. DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard) ;2.
    Perpanjangan IUP atau IUPK Operasi Produksi.4.
    Bahwa perlu Penggugat tegaskan seharusnya Tergugat menolakatau menyatakan tidak diterima Permohonan Perpanjangan IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel yangdimohonkan oleh PT.
    CitraLampia Mandiri sampai dengan bulan April 2019 tanpa harus segeramengeluarkan dan menerbitkan perpanjangan Objek sengketa aquo;6. Bahwa oleh karena itu, perpanjangan objek sengketa aquo yangdidasari terlalu cepat, tergesahgesah dan tidak ada kepentinganyang mendesak telah bertentangan dengan Pasal 14 ayat (3) huruf(bo) Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 ;lll.
    Dalam Penundaan : Mengabulkan Permohonan Penundaan PelaksanaanKeputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2/1.03h/PTSP/2018tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Nikel Kepada PT.
    Registrasi, 1201891790024,Nama Pemohon Thomas Azali, Nama PerusahaanPT.Citra Lampia Mandiri, Jenis Pelayanan Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi, Perpanjangan, StatusIzin : Perpanjangan yang diterima sejak tertanggal 19Februari 2018 ;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat KeteranganPerusahaan, Nomor : 464.4/120.DS.Pl, yangdikeluarkan oleh an.
Register : 18-01-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 13/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat:
PT GODREJ CONSUMER PRODUCTS INDONESIA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II PROVINSI JAWA BARAT
860
  • Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 Oktober 2023;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Nomor 00205/SKHGB/BPN-10.10/X/2023 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perseroan Terbatas Godrej Consumer Products Indonesia, Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 Oktober 2023;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan perpanjangan
    Godrej Consumer Products Indonesia (Penggugat) untuk masa perpanjangan 20 (dua puluh) tahun tanpa membayar BPHTB berdasarkan permohonan Penggugat tertanggal 12 Juli 2023 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.10.203.000,00 (Sepuluh juta Dua ratus Tiga ribu rupiah).
Register : 22-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 184/Pid.Sus/2017/PN.Trg.
Tanggal 25 April 2017 — ANDRI PERDANA Bin HADIANSYAH
227
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 10 Januari 2017, Nomor : PRINT-130/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2017; -----------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Pebruari 2017, Nomor : 86/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 21 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017; -----------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 10 April 2017, Nomor : 184/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017; --------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    WSlel My, == === Pekerjaan f Swasta; nnnTerdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NomorSP.Kap/59/XII/2016/Reskrim tertanggal 22 Desember 2016 yang mana Surat Perintah iniberlaku dari tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016; Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 23 Desember 2016,Nomor : SP.Han/42/XII/2016/Reskrim, sejak tanggal 23 Desember 2016 sampaidengan tanggal 11 Januari 2017; Perpanjangan
    penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 10 Januari 2017, Nomor :PRINT130/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengantanggal 20 Pebruarl 2017; == =nPerpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 13 #Pebruari 2017, Nomor86/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 21 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal22 Maret 2017; ~~~ ~~ $n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnPenuntut
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 10 April 2017, Nomor : 184/Pid.Sus./2017/PN.Trg.,sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017; PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 22 Maret 2017, Nomor :184/Pid.Sus./2017/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliPERCE I 5 mn2.
Register : 06-03-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN MANADO Nomor 102/Pdt.G/2015/PN.Mnd
Tanggal 14 Januari 2016 — - Syahrir Arief MELAWAN PT. Bank Tabungan Negara(Pesero) Tbk
6126
  • Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : 406/MO.II/SKP/P1K/1995 tertanggal 3 Oktober 1995, prihaladdendum Persetujuan Perpanjangan Kredit yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arief Mahatama, yang telah menyetujui Permohonan Kredit dari Penggugat sebesar Rp 390.000.000.- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah), dengan bunga sebesar 19,5 % pertahun, tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat 7.
    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : 48 /MO.II/SKB/SKR.PLK/1996 tertanggal Bulan Juli 1996 tentang Adendum Persetujuan Perpanjangan / Penambahan Modal Kerja a,n PT.Arief Mahatama, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arief Mahatama, dengan nilai kredit sebesar Rp 256.000.000.- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) ditambah dengan bungan 19,5 % pertahun, tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat.8.
    Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan Akte Notaris Nomor : 102 tanggal 22 Juli 1996 tentang Addendum Persetujuan Pemberian Kredit (Perpanjangan dan Penambahan Modal Kerja), ,tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat9. Menyatakan Akte Notaris No. 102 tanggal 22 Juli 1996 tentang Addendum Persetujuan Pemberian Kredit (Perpanjangan dan Penambahan Modal Kerja) yang dibuat oleh Turut Tergugat I Sehingga tidak mengikat secara hukum bagi Penggugat 10.
Register : 06-11-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 196/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
HURRIAH
410
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah identitas Pemohon yaitu bernama Hurriah;
    3. Memberikan izin kepada Kepala atau Pejabat Kantor Imigrasi Republik Indonesia Kelas I Lhokseumawe untuk melakukan pembetulan identitas Pemohon oleh karena itu, pada Paspor Nomor B4965676 dari semula tertulis nama Hurriah Muhammad Ilyas menjadi Hurriah, baik untuk saat ini maupun untuk proses perpanjangan paspor yang bersangkutan di kemudian hari;
    4. Menghukum
Register : 07-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 1/Pdt.P-Kons/2021/PN Bdw
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA selanjutnya disebut dengan PROTELINDO
Termohon:
1.Sutiyah
2.Bambang Prijambodho
3.Endang Prijanti
4.Bambang Prijanggeni
5.Bambang Prabowo
2319
  • Menyatakan sah dan berharga penawaran pemberitahuan pembayaran dan penitipan uag sewa untuk masa perpanjangan atas obyek sewa untuk jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 7 Maret 2021 dan akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026 kepada Para Termohon sejumlah Rp. 74.250.000 (Tujuh Puluh empat juta Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sebagai uang konsinyasi 3.Membebankan biaya permohonan keada pemohon sejumlh Rp. 7.347.000 (tujuh Juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah
Register : 27-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN BIREUEN Nomor 231/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
NURASMA
280
    1. Mengabulkan permohonanPemohon;
    2. Menyatakan sah identitas Pemohon yaitu bernama Nurasma;
    3. Memberikan izin kepada Kepala atau Pejabat Kantor Imigrasi Republik Indonesia Kelas I Lhokseumawe untuk melakukan pembetulan identitas Pemohon oleh karena itu, pada PasporNomorB6535952 dari semula tertulis nama Nurisma Nurdin Yusuf menjadi Nurasma, baik untuk saat ini maupun untuk proses perpanjangan paspor yang bersangkutan di kemudian hari;
    4. Menghukum
Register : 19-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 136/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
CHUNA LIESTER
196
  • MENETAPKAN:

    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    Menetapkan Pemohon bertindak sebagai Wali yang sah dari anak - anak Pemohon yang bernama: WILLIAM MlRACLE LIESTER, WAYNEMARVEL LIESTER dan WULAN MAQDALENE LIESTER untuk keperluan menandatangani semua surat menyurat yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan/meningkatkan pinjaman kredit di Bank BCA;
    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.210.000,00(dua ratus

    Pemohonmembenarkannya;Halaman 4 dari 8 halaman Penetapan Nomor 136/Pdt.P/2021/P NMnd.Menimbang bahwa telah didengar pula keterangan Pemohon yang padapokoknya menerangkan bahwa benar Pemohon sebagai bapak kandung dariketiga anaknya masingmasing bernama WILLIAM MIRACLE LIESTER, WAYNEMARVEL LIESTER dan WULAN MAQDALENE LIESTER mengajukanpermohonan untuk mendapatkan Penetapan sebagai wali dari anakanak yangmasih dibawah umur untuk keperluan menandatangani semua surat menyuratyang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan
    Isteri dari Pemohon yaitu LAURY NENLY WINNY SUMILATtelah meninggal dunia di Manado pada Tanggal 13 Juli 2019 sesuaiKutipan Akta Kematian Nomor : 7171KM280720190001 (Vide buktiP6); Bahwa semasa Hidupnya Almarhumah LAURY NENLY WINNYSUMILAT dan Pemohon memiliki Harta berupa Tanah dan Rumahyang terletak di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, KotaManado sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5314; Bahwa untuk kepentingan modal usaha dan biaya pendidikan Anakanak , Pemohon hendak mengajukan perpanjangan
    /meningkatkanpinjaman kredit di Bank BCA dengan agunan sertifikat hak milik Nomor5314; Bahwa karena ketiga anak Pemohon masih di bawah umur makauntuk keperluan menandatangani semua surat menyurat yangberkaitan dengan pengajuan perpanjangan/meningkatkan pinjamankredit di Bank BCA dengan agunan sertifikat hak milik Nomor 5314diperlukan Penetapan Wali di Pengadilan terhadap ketiga anakPemohon Yang bernama WILLIAM MIRACLE LIESTER, WAYNEMARVEL LIESTER dan WULAN MAQDALENE LIESTER; Bahwa tidak ada yang
    bertanggung jawab dalam mewakili anaknya dalam segalaperbuatan hukum di dalam dan diluar Pengadilan ;Menimbang bahwa oleh karena Pemohon adalah Bapak kandung dariketiga Anak tersebut dan Pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohanidan tidak sedang dicabut kekuasaannya sebagai orang tua serta untukmemudahkan pengurusan hakhak dan kewajiban kewajiban hukum dariAnakAnak Pemohon maka menunjuk Pemohon sebagai wali dari Anakanaknya untuk menandatangani semua surat menyurat yang berkaitan denganpengurusan perpanjangan
Register : 07-11-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
1.HERRY SURYA WIJAYA
2.CHRISTIN SUGIARTO, S.E.
Termohon:
Tidak Ada Termohonnya
4228
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan perpanjangan waktu / Rencana Perdamaian yang diajukan Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO (Dalam PKPU) ditolak sebagian besar oleh Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren;
    2. Menyatakan Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Mengangkat Eli Suprapto, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
    sebagai Hakim Pengawas;
  • Mengangkat :
  • NOER KHOLIS, SH., MH Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-54-AH.04.06-2022 tanggal 12 Juli 2022, berkantor di Jl.

Register : 15-06-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 398/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 22 Agustus 2017 — NURIATIK BINTI ZALALUDIN (ALM)
336
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017. 3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 24 Mei 2017. 4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017.6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017.7.
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum M. RIZAL RAMBE, SH.,MH Advokat dan Penasehat Hukum pada POSBANKUM Pengadilan Negeri Tenggarong Jalan Ahmad Yani No. 16, Surat Kuasa Nomor 398/Pid. Sus/2017/PN Trg tanggal 18 Juli 2017.PENGADILAN NEGERI tersebut.M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampaidengan tanggal 24 April 2017.. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2017sampai dengan tanggal 24 Mei 2017.. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2017sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni2017.. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal15 Juli 2017..
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum M. RIZAL RAMBE,SH.
Putus : 03-10-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN BATAM Nomor 208/ PDT.G/ 2016/ PN. BTM
Tanggal 3 Oktober 2017 — - 1. Bapak Hendri - 2. Ibu Suliana Melawan - 1. PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk - 2. Notaris-PPAT Yondri Darto, SH - 3. Bapak Asan
189110
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum I (kesatu) No.CRO.BTM/0082/KMK/2013, Akta No.109, tanggal 28 Agustus 2014 tentang Perjanjian Kredit Modal Kerja tentang Perpanjangan Waktu dan Penambahan Limit Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.(lima milyar empat ratus juta rupiah), yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat I dan tergugat III, tanpa persetujuan dan tanpa adanya tanda tangan dari penggugat I dan penggugat II, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4.
    Menyatakan Perjanjian Baru berupa Addendum II (kedua) No.CRO.BTM/0082/KMK/2013, Akta Notaris No.109, tanggal 02 September 2015 tentang Perpanjangan Jangka Waktu, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Perjanjian Baru berupa Addendum I (kesatu) No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 28 Agustus 2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum II (kedua) No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 02 September 2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan bahwa Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.- (lima milyar empat ratus juta rupiah) yang diberikan oleh tergugat I kepada tergugat III, adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tergugat III;8.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum (kesatu) NomorCRO.BTM / 0083 / KMK / 2013, Akta Notaris Nomor 110, tanggal 28Agustus 2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit adalahsepatutnya dibatal.10.Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum (kesatu) NomorCRO.BTM / 0083 / KMK / 2013, Akta Notaris Nomor 110, tanggal 02September 2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit adalahsepatutnya dibatalkan.11.Menyatakan bahwa Kredit Modal Kerja sejumlah Rp. 5.800.000.000 (limamilyar
    tegas di dalam APHT bahwa hutang yang dijamin dengan HakTanggungan adalah hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit danpenambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaruannya yaituberdasarkan :a.
    Pada saat itu dari pihak Bankdatang ke Pak Asan untuk penambahan kredit, pada waktu itu Pak asansudah tidak ada lagi untuk diagunkan, tetapi pihak Bank mengatakankepada Pak Asan, tidak perlu agunan lagi, mendengar penjelasan pihakBank tersebut, Pak Asan menerimanya;Bahwa tentang Addendum II, Perpanjangan Waktu dan Penambahan limitKredit sejumlah Rp.5.400.000.000.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P8 dan P9 berupa Addendum (kesatu) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, tanggal28 Agustus 2014, dan Addendum II (kedua) Perjanjian Kredit Modal KerjaNo.CRO.BTM/0083/KMK/2013, tanggal 02 September 2015, yang berkaitandengan Akta No.110 tentang Perpanjangan Jangka Waktu dan PenambahanLimit Kerja , yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan keputusanBank, kepada Debitur telah disetujul perpanjangan jangka waktu FasilitasHalaman 135 Putusan
    0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 28 AgustusHalaman 159 Putusan No.: 208/Pdt.G/2016/PN Btm10.11.2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum Il (kedua)No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 02 September2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan bahwa Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.
Register : 09-12-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2023 — Penuntut Umum:
GARUDA CAKTI VIRA TAMA ,SH.
Terdakwa:
DARUL EDI CAHYONO, SE
10537
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.H. Moch. Choirul Saleh, SE. tanggal 1 Desember 2020.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr. Lutfi Amin tanggal 06 Maret 2021 an. BPKB Didik Hariyanto.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.Chusnul Chotimatus Suhro tanggal 18 Maret 2021.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr. Riani tanggal 30 April 2021.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam BPKB untuk Perpanjangan dan Pajak 5 Tahunan Sdr. Darul Edi Cahyono kepada Sdr.
Upload : 30-03-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.TRG
EDIANNUR BIN IBRAM
204
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 28164/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; ------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 29 Desember 2015 Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Trg, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; -------------------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Pebruari 2016, Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04 Mei 2016; ----------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015,Nomor : PRINT 28164/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 11 Nopember2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;3. Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 29 Desember2015 Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Trg, sejak tanggal 21 Desember 2015sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Pebruari 2016, Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04Mei 2016; PENGADILAN NEGERI tersebut; 222eeenene eeTelah membaca:: 222 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 05 Pebruari 2016,Nomor : 90/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini; 2.
Register : 10-08-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 12 September 2017 — I. MUH. BAHARUDIN ALIAS IBAH BIN AYUB ISMAIL II. JUMADIL ALIAS MADIL BIN SALENG
204
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 18 Juni 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017; 4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 17 Agustus 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017; 6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017; Terdakwa I dan Terdakwa II didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 22 Agustus 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I : Muh.
    KecamatanSamboja Kabupaten Kutai Kartanegara;: Islam;: Buruh pasir;: JUMADIL alias MADIL bin SALENG;: Samboja;: 26 Tahun/28 Mei 1991;: Lakilaki;: Indonesia/Bugis;: Kelurahan Tanjung Harapan RT.007 KecamatanSamboja Kabupaten Kutai Kartanegara;: Islam;: Buruh pasir;Terdakwa dan Terdakwa Il ditangkap sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengantanggal 20 April 2017;Terdakwa dan Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.2.Penyidik sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017;Perpanjangan
    Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengantanggal 18 Juni 2017;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN TrgPerpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Juli2017 sampai dengan 17 Agustus 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal20 Agustus 2017;Majelis Hakim sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal8
    September 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 9 September2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017;Terdakwa dan Terdakwa II didampingi olen Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H.
Register : 07-11-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 695/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 8 Desember 2016 — Firman bin Pajalla
218
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016. ; -----------------------------------------------3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 21 September 2016; ---------------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan Penahanan oeh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016. ; --------------------------------------------------------------------5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara , sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan tanggal 8 November 2016; -----------------------------------6.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong. sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 4 Februari 2016; -------MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa FIRMAN Als ALEK Bin PAJALLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I; ----------------------------------------------------------------------2.
    Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2016sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016. ; 3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarongpada tingkat penyidikan, sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 21September 2016; 22 222 nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn4.
    Perpanjangan Penahanan oeh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarongpada tingkat penyidikan, sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengantanggal 21 Oktober 2016. ; =Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara , sejak tanggal 20Oktober sampai dengan tanggal 8 November 2016; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 7 Nopember 2016, Nomor : 695/Pid.Sus/2016/PN.Trg, sejaktanggal 7 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016; Perpanjangan penahanan oleh