Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 02-03-2018
Putusan PT AMBON Nomor 47/PDT/2017/PT AMB
Tanggal 11 Desember 2017 — 1. SARAH TITA, sebagai Pembanding – I semula Tergugat - I; 2. NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, sebagai Pembanding – II semulaTergugat - II; Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding M e l a w a n Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, sebagai Pembanding semula Penggugat .
6022
  • Bahwa posita gugatan Penggugat point 3 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena: Bahwa Tanah Milik ROBERT HAUMAHU seluas 100 M2 belum dapatdikatakan sebagai miliknya oleh karena tanah tersebut belum dilunasioleh ROBERT HAUMAHU hanya baru menyelesaikan pembayaranuang muka atau panjar. Dengan kata lain pembayaran tanah tersebutdengan cara mencicil yang sampai sekarang ini belum melunasinyasecara tuntas meskipun Tergugat II sering menagih uang cicilantersebut.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBPEliasar Sapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakansebagai milik dari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskanpada jawaban dalam pokok perkara Para Tergugat point 4
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada Penggugat adalah tidak benar sebagaimana telah dijelaskan padapoint 5 di atas.Bahwa Surat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 yangdikeluarkan oleh Raja Negeri Rumah Tiga adalah suatu Surat KeteranganPenguasaan Tanah dan bukan surat Kepemilikan.
    dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 12 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena :Bahwa Tergugat telah mendapat hak dari Tergugat Il berdasarkanSurat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004,tanah seluas 143 M2 dan berdasarkan Surat Pernyataan PelepasanHak tanggal 18 Juli 2008, tanah seluas 50 M2 yang diketahui olehNegeri Rumah Tiga.
Putus : 06-10-1976 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51K/Sip/1975
Tanggal 6 Oktober 1976 — Baan Tandiseru
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • arggauta jadi tidak dibenarkandiakui oleh sebahagian besar ahli waris Lai Kalua dan disamping itu tak adasurat kuasa dari semua ahli waris almarhum Lai Kalua kepada comite 7 ;7, bahwa alat buktl tergugat dalam kasasi tidak syah karena tidak dikuatkandengan keterangan saksi ;8. bahwa sawah To'Salu sejak tahun 1947 telah dikuasai oleh penggugatuntuk kasasi dan saudarasaudaranya dimana tidak ada ganggugan selama 25tahun dari tergugat dalam kasasi ;Menimbang;mengenal keberatan ad. 2 : :bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ; .mengenai keberatan ad. 2 dan 6 :bahwa keberatankeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemerikszan dalam tingkatkasasi karena pemeriksaan dalam: tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan. hukum, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal
    18 Undanguadang Mahkamah Agung Indonseia Undangundang No.1 tahun 1950) ;mengenai keberatan ad. 3 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan kerena hal itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ind ;mengenai keberstan ad. 4, 5 dan 7 :bahwa keberatankeberstan ini pula tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatankeberatan itu pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian danseperti yang telah dipertimbangkan
    diatas keberatan serupa itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan tingxat kasasi ;mengenal keberatan ad. 8:bahwa demikian pula keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena lamanyamengusahai. tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak menggarap dan tidakmengakibatkan hilangnya hak milik orang Jain atas tanah itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Makassar dalamperkara ini bertentangan dengan hukum
Putus : 24-12-1980 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 336 K/Kr/1980
Tanggal 24 Desember 1980 — Marhana Tambaru
11037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hukum Acara Pidana.Keberatan pemohon kasasi terhadap penolakan PengadilanTinggi terhadap permintaannya agar pemeriksaan perkaranya ditunda dulu dengan memerintahkan kepada saksi untuk mengajukan gugaian kepada Pengadilan Negeri,tidak dapat dibenarkan karena tidak ada persoalan prayudisial (praejudicieel geschil) Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 12 1980 No. 336 K/Kr/ 1980,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai
    yanglengkap tentang halikhwal dan dengan cara bagaimana perbuatan itudilakukan oleh tertuduh, bila tidak, menjadi alasan batalnya surat tudulian itu,Thx 5. bahwa dari suratsurat pembayaran pajak Ipeda sejak tahun1968 sampai tahun 1978 ternyata bahwa pembayaran pajak atas tanahpekarangan tersebut adalah atas nama tertuduh sebagai pemilik danlaatste bezitter atas tanah itu.Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai keberatan ad 1 dan ad 5 :bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karena keberatan ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengn tidak dilaksanakan peraturan hukum atau adakesalahan dalam pelaksanaannya ataupun tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut Undangundang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Undangundang Mahkamah AgungIndonesia
    (Undangundang No. tahun 1950).mengenai keberatan ad 2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena andaikata haltersebut betul akan tetapi tidak berkenaan dengan perkara ini.mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak merupakan persoalan prayudisial (praejudicieel gesehil).mengenai keberatan ad 4 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tuduhantuduhan telah memenuhi syaratsyarat dalam pasal 250 ayat (4) HI.
Register : 28-02-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 03-08-2011
Putusan PTA GORONTALO Nomor 3/Pdt.G/2011/PTA.Gtlo
Tanggal 19 April 2011 — PEMBANDING VS TERBANDING
8423
  • dapat dibenarkan, karenapembagian~ tersebut hanya berlaku dalam kewarisan,sedangkan perkara a quo adalah pembagian harta bersamayang ketentuannya telah diatur pada Pasal 37 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 97 Kompilasi HukumIslam, yaitu harus dibagi dua yakni seperdua bagianuntuk Penggugat/Terbanding (Ex istri) dan seperduabagian untuk Tergugat/Pembanding (Ex suami), olehkarena itu dalil tersebut tidak dapat dipertimbangkansebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusa n;Menimbang, bahwa mengenai
    dapat dibenarkan karena didalam Berita Acara Persidangan/Pemeriksaan Setempattidak pernah terungkap, juga dalam kontramemori bandingPenggugat/Terbanding membantah bahwa dirinya tidakpernah menguasai harta bersama tersebut kecuali 4(empat buah kulkas), adapun Penggugat/Terbandingmengangkut isi rumah bukan maksud untuk menguasainyatetapi hanya untuk mengamankan barang barang tersebut.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembanding padapoint (3), tidak dapat dibenarkan karena dalam faktamasing masing
    Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembandingmasih tinggal hidup bersama.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada point (5) tidak dapat dibenarkan, karena keberatantergugat tersebut tidak didukung dengan bukti bukti,yang dalam Berita Acara Persidangan mengenai tanggapanTergugat/Pembanding atas keterangan saksiPenggugat/Terbanding yang ke dua (Udin Kaku) telahditanggapi bahwa mengenai sepeda motor Merek Suzukismash tersebut, didalilkan dibeli secara cicilan selamatiga tahun (36 bulan),
    dapat dibenarkan karena apa yangtelah dipertimbangkan dan yang dimaksud dalam putusanTingkat Pertama tersebut adalah bahwa pihak yangberperkara masing masing mendapat seperdua bagian atasseluruh harta bersama, baik yang dikuasaiPenggugat/Terbanding maupun yang dikuasai oleh13Tergugat/Pembanding, terlepas dari siapa yang lebihbanyak menguasai atas harta bersama tersebut.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada poin(8) tidak dapat dibenarkan, karena disampingtelah dibantah oleh Penggugat
    dapat dibenarkan karena tidak terbuktiPenggugat/Terbanding yang menguasai' uang pajak hasilpohon kelapa sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enamjuta rupiah) yang dijadikan modal jual beli beraskarena Penggugat/Terbanding memulai usahanya nanti padatahun 2010 sedangkan transaksi pajak hasil tersebutterjadi pada = tahun 2007, sehingga sesuai denganketentuan hukum bahwa dari nilai pajak hasil' tersebutPenggugat/Terbanding tetap mendapatkan seperdua bagiandari harta bersama tersebut.Menimbang, bahwa
Putus : 20-02-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/PID/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — SUDIRMAN, DT
7031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya pada pokoknyamenyatakan bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan putusan pidana penjaraterlalu ringan dan belum memberikan efek jera kepada Terdakwa;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenakeberatan Penuntut Umum berkenaan dengan berat ringannya pidana yangmerupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaankasasi.
    Nomor 62 K/PID/2018Ayat (1) huruf f KUHAP sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwadipandang sudah tepat dan adil;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusanJudex Facti tidak salah menerapkan hukum.
    benar unsurunsur dakwaan Penuntut Umum, sesuai dengan faktafakta hukum yangterungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksisaksi,keterangan Terdakwa, dan barang bukti, yaitu perbuatan Terdakwa telahterbukti melakukan pengrusakan mobil Daihatsu Terios warna hitam yangdikemudikan Saksi Rasiman Manurung dengan cara mengayunkan parangke kap mobil tersebut sehingga menimbulkan goresan panjang di kap mobil;Bahwa keberatan Terdakwa mengenai jumlah ganti kerugian dalamputusan Judex Facti tidak
    dapat dibenarkan pula karena tidak ada gantikerugian dalam putusan Judex Facti;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 406 ayat (1) KUHP, UndangUndang
Putus : 13-05-2003 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3352K/Pdt/2003
Tanggal 13 Mei 2003 — Pr. Yulin Lombo Naung ; Lily Suprihatin ; Fince Komaling
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan dinadapan PPAT merupakan jualbeli tanah yang sah ;Dalam praktek dilapangan jika dikaitkan dengan Yurisprudensi MahkamahAgung diatas yang dihubungkan dengan putusan Pengadilan TinggiSulawesi Selatan sangat bertentangan dengan rasa keadilan ditengahmasyarakat khususnya Pembanding, dan reformasi hukum yang didengungdengungkan oleh masyarakat Indonesia belum berjalan dengan baik ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena Judex factie tidaksalah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 6 dari 8 hal.
    DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 9 dari 8 hal. Put.
    No. 3352 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
    dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi...........4.
Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156K/Sip/1967
Njonja Jadwiga Alexander Zemzar Maun
4823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • agar Warga Negaradari anak bernama Roland Hartanto tersebut diubah mendjadi WargaNegara Indonesia adalah tidak sah karena diadjukan dengan tidak diketahui dan tidak seizin dari pemohon kasasi sebagai ibu jang sjahdari anak tersebut;c. bahwa pemohon kasasi kini sedang menunggu putusan tentang gugatpertjeraian terhadap Rachmat Zulfirman Maun jang diadjukan kepadaPengadilan Negeri Djakarta dan tidak hidup bersama lagi dalam satutumah dengan dia;Menimbang:mengenai keberatan ad. a:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena tiap anak jang dilahirkan dalam perkawinan jang sah menurut hukum jang berlaku di Indonesiamengikuti status ajahnja, sehingga tepatlah ketetapan ini dari Hakim PengadilanNegeri Djakarta dalam perkara ini;mengenai keberatan ad, b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena i.c. bagi per .mohonan tersebut tak diperlukan adanja idzin dari ibunja anak;mengenai keberatan ad. c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak berpengaruh
Putus : 07-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — SUDARIANTO alias SUDAR bin SUGIONO
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam Memori Peninjauan Kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan,
    Bahwa alasan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan jikaPemohon mempermasalahkan penahanan ada pintu praperadilan untukmengujinya, sedangkan bukti baru yang dimuat pada angka 1 sampaildengan 10 bukanlah Novum yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf a KUHAP, karena tidak dapat mempengaruhi atau membantahadanya perbuatan Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika;.
    Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanPeninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidakdapat diperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat(3) KUHAP:Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 3 PK/PID.SUS/2018Menimbang, bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Mengingat Pasal
Putus : 15-03-1979 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 K/AG/1979
Tanggal 15 Maret 1979 —
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Juniita ae 10/ 1978 diberitahukan kepada penggugat untuk kasasi tanggal 19 September 1978 namun sudah dinyatakan berkekuatan pastipada tanggal 28 Agustus 1978 (periksa pasal 179 (2) HIR ) ye3. bahwa memasukkan ongkos perkara yang tidak diminta olehpenggugatasal adalah melebihi dari tuntutan penggugatasal ;4, bahwa putusan Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya tidak mememasukkan perincian ongkos perkara seperti yang diwajibkan olehpasal 183 HIR ;Menimbang :mengenai keberatan ad, 1:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena meskipunperceraian terjadi sebelum Undangundang Perkawinan tetapi olehKarena gugatan penggugat asal adalah mengenai akibatakibat perceraian antara orangorang beragama Islam maka sudah tepat diajukan kepada Pengadilan Agama ;mengenai keberatan ad, 2, a :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena gugatan penggugat asal mengenai akibatakibat perceraian diajukan sesudah berlakunya Undangundang Perkawinan, maka seharusnya diadili berdasarkanhukum materiil yang berlaku
    di Undangundang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 ;mengenai keberatan ad, 2.b.1 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena kelalaian procedureel tersebut tidak mengakibatkan batalnya pemeriksaan/putusan,karena ternyata dalam persidangan pertama isi surat gugatan tersebutdibacakan kepada tergugatasal :mengenai keberatan ad. 2,b,2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengan dimohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Islam Tinggi dalam tenggangwaktu menurut undangundang
    tetap, antara lain oleh sebab belum diberitahukan kepadakedua belah pihak sehingga seharusnya belum dapat dikukuhkan menurut pasal 36 (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975), putusanbanding tersebut mentah kembali dan belum berkekuatan tetap ;mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan initidak dapat dibenarkan, karena meskipun hal .itu tidak dituntut oleh peNggugat asal, tetapi Hakim karena jabatannya218wajib menentukan biaya perkara dalam putusannya ;mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena kekurangantersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan :Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan alasanalasan lainputusan judexfacti harus dibatalkan, oleh sebab Mahkamah IslamTinggi salah dalam menerapkan hukum, yakni :a. bahwa Mahkamah Islam Tinggi berpendapat hanya berwenanguntuk memeriksa dan memutus tentang nafkah iddah bagi janda sajadan tidak berwenang tentang biaya pemeliharaan anak dan pembagiangonogini oleh sebab perceraian terjadi sebelum berlakunya Undangundang
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1536 K/PDT/2010
SYAMSUL; FADHILAH, DKK.
1111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, seharusnya buktiPenggugatlah yang harus' dipertimbangkan lebih dahulubukan bukti Tergugat seperti putusan ini, karena hukumdi Indonesia tidak berlaku pembuktian terbalik ;4.
    No. 1536K/Pdt/2010 Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan judexfacti tidak salah menerapkan hukum ; Bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari HH. SodiqBaidowi pemegang SHM 13/Desa Lembengan seluas 1260 M2yang diduduki para Tergugat dengan seizin H.
    PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, SH.MH.NIP : 040 044 809PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi........../Judex factie tidak salah menerapkanhukum ;PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP)Hal. 15 dari 11 hal. Put.
    No. 1536K/Pdt/2010Peraturan Perundang undangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bilaPengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30Undang Undang tentang Mahkamah Agung (Undang Undang No.14tahun 1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNo.5 tahun 2005 ;IRRELEVANTBahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan itu. tidak mengenai apa yang menjadi pokokpersoalan dalam perkara
    ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersebut tidak pernah dikemukakan baik padapemeriksaan tingkat pertama maupun pada pemeriksaan tingkatbanding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupadianggap novum ;PRODEO:Bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapatmengizinkan kepada Pemohon Kasasi untuk tidak membayarbiaya perkara ;Hal. 17 dari 11 hal.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2721 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 18 Maret 2019 — LA ODE MUALLAMUN GAFUR, S.E;
574434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 2721 K/Pid.Sus/2018A.Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum;1.Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenamengenai substansi perkara putusan judex facti sama dengan TuntutanPenuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsurdakwaan tunggal Penuntut Umum dengan keberatan Penuntut Umumterhadap putusan judex facti hanya menyangkut berat ringannya pidana;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum hanya menyangkut beratringannya pidana tidak dapat dibenarkan, karena pemutusan
    Terhadap alasan kasasi Terdakwa;1.Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadiliTerdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampui kewenangannya;Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang akhirnya berpendapat Terdakwatidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya danmohon Terdakwa dibebaskan, tidak dapat dibenarkan karena judex factiberdasarkan buktibukti yang sah antara
Putus : 17-11-2009 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 17 Nopember 2009 — SAHABUDIN
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1042 K/Pid.Sus/2009Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telahtepat dalam pertimbangan dan putusannya ;mengenai alasanalasan ke. 2, 3 :bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat
    dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatuperatuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata
    No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 20 dari 16 hal.
    No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertinbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu
Register : 08-10-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 0268/Pdt.P/2014/PA.Tgt.
Tanggal 21 Oktober 2014 — P
279
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
    Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
    Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
    dapat dibenarkan karena JudexFacti PHI Serang sudah tepat dan benar dalam putusannya serta penerapan danpertimbangan hukumnya, karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidakmenjadi pertimbangan dan patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkaraHal. 9 dari 11 hal.Put.Nomor 475 K/Pdt.SusPHI/2014ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga
Putus : 02-10-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — MUHAMAD SARWIDI VS PT. MUSTIKARAMA CITRAPERDANA
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
    Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
    Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
    dapat dibenarkan karena JudexFacti PHI Serang sudah tepat dan benar dalam putusannya serta penerapan danpertimbangan hukumnya, karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidakmenjadi pertimbangan dan patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkaraHal. 9 dari 11 hal.Put.Nomor 475 K/Pdt.SusPHI/2014ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; H. Kasman Friady, BA
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 19 dari 16 hal.
    dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 20 dari 16 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 06-08-1973 — Upload : 16-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 K/Sip/1971
Tanggal 6 Agustus 1973 — Soeparman
549312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hadapan Lurah/seidzin Lurah lengkap dengan stafnya, uangnya pun lunas dibayar danSawahinya sudah diserahkan oleh tergugatasal I kepada ttrgugatasal /penggugat untuk kasasi;6. bahwa putusan kedua Pengadilan tersebut tidak tegas menyebutkan pasalpasal dari UndangUndang/PeraturanPeraturan yang bergandengan dengansoalsoal tersebut di atas, dan juga tidak menyebutkan sumber hukumapa yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengadili perkara.ini;Menimbang :mengenai keberatan ad 1 :bahwa keberataa ini tidak
    dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh Penggugat untuk kasasi tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh judexfacti:Memori banding tidak diwajibkan oleh UndangUndang;mengenai keberatan ad 2 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena apabila penggugatuntuk kasasi menghendakinya maka alasanalasan banding Seharusnya dimasukkandalam memori kasasi:mengenai keberatan ad 3 ;bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh Penggugat
    hukum yang berlaku sebagaimanatelah secata tepat mempertimbangkan, bahwa jualbeli antara tergugatasal dengan penggugatasal adalah syah sedangkan jualbeli antara tergugatasal I dantergugatasal II terjadi dengan iktikad tidak baik;mengenai keberatan ad 4 ;telah dipertimbangkan di atas keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan tingkat kasasi, yang terbukti mengenai ikut dimiliki olehsaudara tergugatasal I ialah hanya pekarangan saja;mengenai keberatan ad :bahwa keberatan inipun tidak
    dapat dibenarkan, karena sudah tepatdipertimbangkan fungsi pejabat daerah dalam jualbeli Hukum Adat adalah62bersifat complementair, tetapi tidak mutlak adanya penyaksian (bukan persetujuan) dari Pamong Praja saja (sematamata) tidak menentukan syahnya perjanjianjualbeli menurut Hukum Adat;mengenai keberatan ad 6 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh penggugat untuk kasasi tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh judexfacti;Menimbang bahwa meskipun
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — NURDIN ISLAMI ; ABU HANIFAH ; vs. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
    No. 3010 K/Pdt/1999IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK. :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeen berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 19 dari 16 hal. Put. No. 3010 K/Pdt/1999
Putus : 22-08-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pid/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 —
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentu saja pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikian ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dantidak dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pertimbangan judex factiPengadilan Negeri Surabaya demikian ini cenderung sewenangwenang danHal. 5 dari 14 hal. Put. No. 566 K/Pid/201 1sangat memaksakan kehendak agar perkara pidana ini dapat digelar untukkepentingan pihak saksi korban yang tidak pernah dihadirkan di persidanganjudex facti Pengadilan Negeri Surabaya.
    No. 566 K/Pid/2011adilan Negeri Surabaya yang dipergunakan sebagai dasar dalam memutusperkara pidana ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan judex facti Pengadilan Negeri Surabaya cenderung memanipulasi fakta hukum yang terungkap di persidangan ;Fakta hukum yang dipergunakan oleh judex facti Pengadilan NegeriSurabaya tampak sekali didasarkan pada keterangan saksi Benadi Kusuma,saksi Teguh
    dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1)KUHAP.
    Pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikianini menurut hukum juga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkapdi persidangan ;Sebagaimana diuraikan pada ulasan di atas, bahwa Terdakwa sama sekaiitidak terbukti menerima suratsurat yang berupa Surat Keputusan GubemurJawa Timur No. 01/Agr/77/XVHM/01.G/71 tanggal 2 Nopember 1971 atasnama Sanali di Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, AsliPetok D
    atas nama Muah di Lokasi Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo PetokD atas nama Waras di Wedoro Klurak, maka pertimbangan hukum judexfacti Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ternyata dalam halaman 21Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 443/Pid.S/2003/PN,SBY. menuruthukum tidak dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
Putus : 08-09-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1443/PID.SUS/2014/PN.TNG
Tanggal 8 September 2014 — ADE IRWAN BIN NADIANSYAH
14376
  • Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan imi tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannyasmengenai alasanalasan ke. 2, 3 :bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
    Untuk SalinanMahkamah Agung R.JPanitera Muda Pidana KhususSUHADI,SH.MH.NIP : 040 033 261Untuk SalinanMahkamah Agung R.PaniteraMuda PidanaUmumMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310Untuk SalinanMahkamahAgung R.JPanitera Muda Pidana KhusussUHADI, SH.MH.NIP : 040 033261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat
    dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusanPengadilan Tinggi suatu peratuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ; PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak
    menurut ketentuan Undangundang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ; PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Negeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan
    dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalandalam perkara imi (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIHPERTIMBANGAN PENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila PengadilanTinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKANDASAR HUKUM UNTUK KASASI Bahwa keberatantersebut tidak dapat
Putus : 26-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 26 Desember 2018 — I. BUDI SOEWARDI alias BUDI II. DESY MIRANTI ANGGELINA TANESIB alias RANTI III.
511258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatanhukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh ParaPemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPara Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Terpidana tidak
    dapat dibenarkan, karena Bukti PK1berupa Asli Surat Pernyataan Bernadino Gusmau tanggal 2 Desember2016, Bukti PK2 berupa Asli Surat Pernyataan Serva Sius Martintanggal 19 Mei 2018, Bukti PK3 berupa satu lembar foto yangmenampakkan gambar Terdakwa Il.
    Desy Miranti Angelina Tanesibersama 3 (tiga) orang anaknya, Bukti PK4 satu lembar foto yangmenampakkan gambar anakanak Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Terpidana yang sedang tidur, Bukti PK5 berupa satulembar foto orang yang sedang menandatangani surat, dan KeteranganSaksi Pascuela Maria Ikun bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAP; Bahwa buktibukti surat tersebut tidak dapat dibenarkan karena baiksecara formil maupun materiil tidak dapat dinilai
    dapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Bahwa demikian pula uraian pertimbangan hukum dan kesimpulanputusan judex facti dan judex juris ternyata tidak memperlihatkan suatukekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara aquo, serta dalam putusan judex facti dan judex juris dimaksud tidakterdapat pernyataan sesuatu telah terbukti dan keadaan sebagai dasardan
    Putusan Nomor 268 PK/Pid.Sus/2018 Bahwa selain itu, putusan judex facti dan judex juris telahmempertimbangkan dan telah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurutketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan