Ditemukan 896162 data
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I/Terdakwa IANDI AL BAIHAQI HASIBUAN alias ANDI dan Terdakwa II SYAHREZA FAHLEVY NST alias REZA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor913/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 2 Agustus 2023 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 160/Pid.Sus/2023/PNRap tanggal 30 Mei 2023 mengenai
6376 K/Pid.Sus/2023
Pembanding/Penuntut Umum II : OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terbanding/Terdakwa : JEPRI Als ECHO Bin JANCURLAN
38 — 39
M E N G A D I L I
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 59/Pid.B/2023/PN Kkn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JEPRI Als ECHO Bin JANCURLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana : Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 59/Pid.B/2023/PN Kkn, tanggal 27 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara
210/PID/2023/PT PLK
PT MULIA ALAM RAYA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
Intervensi:
SULTAN AGUNG MULYADI
254 — 202
POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 07299 Kelurahan Gunung Bahagia; tanggal 19 September 1996 dengan Gambar-situasi (GS) Nomor: 01871/2023 - 19 Juni 2023 seluas 3.275 M2; atas nama Sutan Agung Mulyadi;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Register Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 07299 Kelurahan Gunung Bahagia; tanggal 19 September 1996 dengan
Gambar-situasi (GS) Nomor: 01871/2023 - 19 Juni 2023 seluas 3.275 M2; atas nama Sutan Agung Mulyadi;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.130.000,- (Dua juta seratus tiga puluh ribu Rupiah).
45 — 27
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sdw tanggal 26 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada Anak;
- Menghukum Anak Pandu Pranatan Bin Suhartono dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan hukuman tersebut tidak usah
dijalankan oleh Anak terkecuali jika dalam tenggang waktu masa percobaan selama 1 (satu) Tahun, Anak tersebut dinyatakan oleh suatu putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sdw tanggal 26 September 2023 untuk selebihnya;
6.
4/PID.SUS-Anak/2023/PT SMR
62 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIZANHARYANTO alias RIZON bin SUPLIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor96/PID.SUS/2023/PT BGL tanggal 30 Agustus 2023 yang mengubahputusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 107/Pid. Sus/ 2023/PN Bgl,tanggal 26 Juni 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti danpidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya menjadisebagai berikut: 1.
6430 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. Adhi Persada Properti Diwakili Oleh : Yuli Swasono, S.H., M.H.,CLA
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : Dra. DIAH AGUSTIAWATY
47 — 42
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I/Terbanding, Turut Tergugat/Pembanding II/Turut Terbanding, Penggugat/Terbanding/PembandingIII;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 8 Desember 2023, Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Mlg, yang dimohonkan bandingtersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
- Menguatkan putusan putusan Pengadilan
Negeri Malang tanggal8 Desember 2023, Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Mlg, yang dimohonkanbandingtersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding/Pembanding IIItidakdapatditerima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding/Pembanding III untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratuslimapuluh ribu
S Sri Rahayu
22 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah kematian seorang laki-laki bernama ATMO PAWIRO pada tanggal 13 September 1996 karena sakit di Panderejo, RT. 1 RW. 1, Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali Nomor: 474.3/1/IV/2023 tertanggal 04 April 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon
untuk segera melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang laki-laki bernama ATMO PAWIRO sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/1/IV/2023 tertanggal 04 April 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00
81/Pdt.P/2023/PN Byl
98 — 35
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:- 6 (enam) lembar daftar absensi anggota seksi Sarban Dinas Logistik Lanud Adi Soemarmo mulai bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Sarban Letkol Tek Ainul Chuzam, S.T., M.Pd., Si., M.Han.
NRP 531143 bahwa Terdakwa Pratu Eko Puji Utomo NRP 61719612546837 Ta Mudi Sarban Dislog Lanud Adi Soemarmo telah meninggalkan kesatuan tanpa izin komandan satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan 4 Desember 2023 dan dalam absensi pada nama Terdakwa tertulis keterangan TK (Tanpa Keterangan).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2104/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh limaribu rupiah).
2104/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 22
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 661/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 05 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
661/Pdt.G/2023/PA.Ktp
13 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 459/Pdt.G/2023/PA.Tgt. tanggal 7 September 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 720,000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
459/Pdt.G/2023/PA.Tgt
15 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 780.000,00,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
569/Pdt.G/2023/PA.Sgta
31 — 15
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 408/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 19 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
408/Pdt.P/2023/PA.Sgta
13 — 18
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
41/Pdt.P/2023/PA.Sgta
17 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 764/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 18 Juli 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
764/Pdt.G/2023/PA.Skh
8 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4225/Pdt.G/2023 /PA.Tsm, tanggal 14 Desember 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4225/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Maria Supinah Hasan
Tergugat:
1.PT.VISAVA INTERNUSA PURWACARAKA
2.Anggi Julianto
40 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PN.Tng, dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret pencabutan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam register perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PN.Tng;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
1398/Pdt.G/2023/PN Tng
23 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
214/Pdt.G/2023/PA.Mdn
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1928/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1928/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 27 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1612/Pdt.G/2023/PA.Tnk