Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 24-03-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA SENGKANG Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Skg
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
151
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II mencabut perkaranya dalam perkara Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Skg tanggal 23 Maret 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    82/Pdt.P/2023/PA.Skg
Register : 05-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 20 Februari 2024 — Pembanding/Penggugat : Abraham B.M. Siahaan, SH., MKn.
Terbanding/Tergugat : PT LG Electronics Indonesia
320
  • MENGADILI:

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 24 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
    • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Register : 13-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 874/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 28 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
142
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 874/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 874/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

    874/Pdt.G/2023/PA.Badg
Register : 25-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT SEMARANG Nomor 726/PID/2023/PT SMG
Tanggal 8 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5630
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 114/Pid.B/2023/PN Kbm tanggal 2 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    726/PID/2023/PT SMG
Register : 19-12-2023 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1131/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan perkara perdata Nomor 1131/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt, dicabut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 1131/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt, dari register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
    1131/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Register : 04-05-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 07-07-2023
Putusan PA BLITAR Nomor 1174/Pdt.G/2023/PA.BL
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1174/Pdt.G/ 2023/PA.BL, tanggal 04 Mei 2023;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

    1174/Pdt.G/2023/PA.BL
Register : 22-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 145/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
DAHLIA YUSTINA ELIA
4414
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata permohonan register 145/Pdt.P/2023/PN Ptk yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 22 Februari 2023
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret Perkara tersebut dari daftar perkara yang sedang berjalan;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    145/Pdt.P/2023/PN Ptk
Register : 02-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 335/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 17 Mei 2023 — Pemohon:
1.Jeroen Wouter Paas
2.Sonia shelvy indrayanti
4313
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan bahwa perkara permohonan Nomor 335/Pdt.P/2023/PN.Dps dicabut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Permohonan Nomor 335/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah).
    335/Pdt.P/2023/PN Dps
Register : 01-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan DILMILTAMA Nomor 42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
Tanggal 29 Nopember 2023 — TERDAKWA: Mayor Inf DAVID SATIVA, H.S., S.SOS. Oditur Militer Tinggi: Mayor Chk Yanto, S.H.
13145
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 tanggal 25 Juli 2023, sekedar mengenai pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa David Sativa, H.S., S.Sos, Mayor Inf, NRP 11050029331082 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. b. Memidana Terdakwa oleh karenanya dengan: - Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 tanggal 25 Juli 2023, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
    42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
Register : 03-10-2023 — Putus : 13-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil
Tanggal 13 Oktober 2023 — Pemohon:
UMI HANI ASSEGAF
2711
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang Pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil;
    2. Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil tertanggal 3 Oktober 2023 DICABUT;
    3. Memerintahkan
    kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangil untuk mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor 366/Pdt.P/2023/PN Bil dalam Buku Register Perkara Perdata Permohonan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 137.400,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)
  • 366/Pdt.P/2023/PN Bil
Register : 27-09-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 93/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pembanding/Terdakwa : ANDRI MARYANTO Bin MARYADI Diwakili Oleh : Mohammad Indra Kelana, SH
Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WIRATDANY
1140
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Andri Maryanto Bin Maryadi tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 99/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa ANDRI MARYANTO Bin MARYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat dengan Tanpa hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5(lima gram);
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 22 Agustus 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    93/PID.SUS/2023/PT TPG
Register : 11-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PT PALU Nomor 146/PID/2023/PT PAL
Tanggal 15 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa I : Moh Pangeran Islam Iksan alias Rein
Terbanding/Penuntut Umum : Nugroho Satya Basuki, S.H.
2819
  • Pangeran Islam Iksan Alias Rein dan Penuntut Umum tersebut;
    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwk Tanggal 18 September 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun ;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwk

    tanggal 18 September 2023 untuk selebihnya;
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein tetap ditahan;
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

    146/PID/2023/PT PAL
Register : 22-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 121/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 13 Desember 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DANIEL GEDE LEYN Diwakili Oleh : Nedis Joeni Pandiangan, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Verdinan Pradana, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4220
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 18 Oktober 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANIEL GEDE LEYN Anak Dari MIKAEL NAMA GRODA oleh karena itu dengan
    pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan
    121/PID.SUS/2023/PT TPG
Register : 07-12-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN SERANG Nomor 61/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 6 Maret 2024 — Penggugat:
Burhanudin Malikiyah An
Tergugat:
Aspuri
2123
  • M E N G A D I L I

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diubah dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 03 April 2023 adalah Perjanjian
    61/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Register : 08-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 83-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Tanggal 19 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : Muhammad Mulyono, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Erik Ronsumbre
1000
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 36-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya Pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan Pidana Penjara : selama 3 (tiga) bulan.

    3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 36-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.

    83-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Register : 09-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 7-K/PMT.I/BDG/AD/I/2024
Tanggal 31 Januari 2024 — Pembanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Rangga Aritonang
880
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 65-K/PM.I-01/AD/X/ 2023 tanggal 20 Desember 2023 sekedar mengenai penjatuhan hukuman dalam amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut:
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 65-K/PM.1-01/AD/X/2023 tanggal 20 Desember 2023, untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.