Ditemukan 93312 data
10 — 0
disebut dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, serta pasal 1 UndangUndang Nomor tahun 1974 yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekaldan bahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu. karena dinilaiperkawinanPenggugat danTergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlarat akan tetapimembiarkan rumah tangga yang diliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
9 — 0
telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
11 — 6
Hal. 4 dari 7hal.Menimbang, bahwa hubungan badan suami isteri tidak mungkin terjadispontan atau secara kebetulan atau dilakukan dalam kondisi terpaksa ataudipaksa, tetapi menurut Majelis Hakim untuk melakukan hal tersebut dibutuhkankeikhlasan dan kesediaan suami isteri untuk menghilangkan perselisihan danpertengkaran didalam hati keduanya, apabila hal ini tidak dapat dihilangkan dalamhati suami isteri maka hubungan badan suami isteri tersebut tidak akan terjadi;Menimbang, bahwa kebencian seorang
9 — 0
telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkankeluarga sejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
6 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
9 — 0
komunikasi antara keduanya dan tidak dapatterpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka, maka majelis menyimpulkanbahwa perselisihan pada diri penggugat sudah dapat dikatagorikan pada perselisihanyang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluarga sejahtera lahirbatin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab ghayatul maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
29 — 7
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
11 — 3
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
8 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
13 — 8
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
13 — 1
dapat terpenuhinya hakhak dankewajiban rumah tangga mereka, maka majelis menyimpulkanbahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk didamaikanguna mewujudkan keluarga sejahtera lahir batin sebagaimanamaksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalamkitab ghayatul maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:HOOOUUUUUU OOOO OUUOUUUUdd Od ooUUoOUououedHOUUUU0UArtinya : Apabila kebencian
10 — 1
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, serta pasal1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentuk rumah tangga(keluarga) yang kekal dan bahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat,perceraian lebih maslahat daripada mempertahankan perkawinan sepertiitu karena dinilai perkawinan Pemohon dan Termohon sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlarat akantetap membiarkan rumah tangga yang diliputi oleh suasana ketegangan,kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
11 — 1
telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
10 — 0
disebut dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21 yakni membina rumah tanggayang penuh rasa kasih sayang, serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karena ituMajelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahat daripada mempertahankanperkawinan seperti itu karena dinilai perkawinanPenggugat danTergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu. menimbulkan madlarat akan tetapimembiarkan rumah tangga yang diliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
8 — 0
putus komunikasiantara keduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dankewajiban rumah tangga mereka, maka Majelis Hakimmenyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapatdikatagorikan pada pertengkaran yang terus menerus yangsulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluarga sejahteralahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. tahun 1974Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli = fighdalamkitab ghayatul maram yang selanjutnya diambilsebagai pendapat Majelis Hakim, yang menyatakanArtinya : Apabila kebencian
7 — 2
maka perkawinan / rumah tangga tersebut sudah pecah dan tidak utuhlagi, begitu pula rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dimana keduanyasudah tidak bisa dirukunkan dan Penggugat sudah tidak mau mempertahankanperkawinannya lagi serta sudah minta cerai, hal ini menunjukkan bahwarumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecah dan rapuh;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, makatelah ternyata baha perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah, cintakasih sudah berganti dengan kebencian
10 — 0
telah putus komunikasiantara keduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dankewajiban rumah tangga mereka, maka majelis menyimpulkanbahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk didamaikanguna mewujudkan keluarga sejahtera lahir batin sebagaimanamaksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalamkitab ghayatul maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
10 — 0
telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian