Ditemukan 14308 data
Usman A Tigedo
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Riswan Naim Tergugat I
2.Sekertaris DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Usman Nahrawi Tergugat II
3.Ketua DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Ahmad Djabid Tergugat III
4.Sekertaris DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Burhan Djakaria Tergugat IV
5.KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang di wakili oleh Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra Tergugat V
6.Sekertaris Jenderal Partai Bulan Bintang di wakili oleh Ir.Afriansyaj Noor.M.Si Tergugat VI
138 — 42
Dony Menase Mooy
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
58 — 16
Teuku Cut Rahman
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NANGGROE ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
3.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Turut Tergugat:
Pj GUBERNUR ACEH Cq Pj BUPATI ACEH BARAT DAYA
125 — 11
RENI
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW-PERINDO) Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD-PERINDO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
56 — 38
MUNZIR
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB)
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB)
85 — 0
1.Asri Auzar
2.Aherson
3.Lazwardi Kasmir
4.Abdul Khair
5.Wuwung Ahmadi
6.Kamaruzaman
Tergugat:
6.H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.S.C., M.P.A. M.A
7.H. Teuku Riefky Harsya, B.S.C. M.T.
8.DR. IR H.E Herman Khaeron, M.S.I.
459 — 67
Tn. KETUT SEKAWAN
Tergugat:
1.DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP)
2.DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
3.DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
Turut Tergugat:
1.KETUA DPRD KABUPATEN. KAYONG UTARA, PROVINSI. KALIMANTAN - BARAT
2.MUHAMMAD YUSUF
66 — 14
Hj. CONNY GOBEL
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI GORONTALO
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
180 — 50
IMRAN
Tergugat:
1.Surya Paloh
2.Hermawati F. Taslim
48 — 28
77 — 60
Hasil Kongres IIl Partai Amanat Nasional di Batam 79 JanuariMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan: partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentukoleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkandan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsadan negara, serta memelihara
dapat dikategorikan lebih sebagai badanhukum perdata, oleh karena itu Badan/Jabatan dalam Partai Politik bukanlahmerupakan Badan/Jabatan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal1 angka 8 Undangundang Nomor: 51 Tahun 2009;Penetapan Perkara No: 17/G/2013/PTUNBKL hal.9 dari 10 halMenimbang, bahwa selanjutnya Tergugat sebagai Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Amanat Nasional yang merupakan partai politik danbadan hukum telah menerbitkan keputusan yang pada pokoknyamemberhentikan penggugat sebagai
anggota Partai Amanat Nasional;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangundangNomor 2 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang mekanismepemberhentian anggota partai politik yang didasarkan pada Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, serta diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;Menimbang, bahwa Penggugat diberhentikan oleh Tergugat sebagaianggota Partai Amanat Nasional didasarkan pada kewenangan dan proseduryang bersumber pada Anggaran Dasar
diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD danPenyelesaian perselisihan internal paratai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partaipolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partaipolitik;Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan partai politikkepadakementerian;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling
lambat 60(enam puluh)Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengankepengurusan. 99 nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan:dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri;Penetapan Perkara No: 17/G/2013/PTUNBKL hal.11 dari 10 halMenimbang, bahwa
Hedy Herdyana
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Turut Tergugat:
3.Ketua DPRD Kabupaten Majalengka
4.Bupati Majalengka
5.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
6.Gubernur Jawa Barat
24 — 11
DEDY YULIANTO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
137 — 28
Nikius Bugiangge
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
172 — 42
ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL, A.md
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2.Mahkamah Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
29 — 12
H. NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
84 — 30
IMANUDIN, S. Pd
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
3.DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Turut Tergugat:
1.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
2.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
206 — 21
Yurizal, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
140 — 100
Muhammad Ilham Sarjana HS
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
Turut Tergugat:
1.pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (DPW PPP)
2.Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC PPP) Kabupaten Asahan
3.AIDI, S.H.
52 — 22
Hasanuddin
Tergugat:
1.Mayor JendraL TNI (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO DKK
2.DR. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T.,M.M., M.T., M.AP
3.AGUS KAMARWAN,SH
4.KHAIRUDDIN
5.MUHAMMAD TAYEB
240 — 145
Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, yang secara tegas menyatakan :(1).
Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa lebih jelas dan tegas lagi, diatur dalam Penjelasan Pasal 32 ayat(1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasHalaman 10 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54Pdt.SusParpol/2021/PN Sbw.UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan:Yang dimaksud dengan perselisinan Partai Politik meliputi antara
/2021/PN Sbw.10.11.MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN bertanggal 9Desember 2016 (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016), yang padaintinya menyatakan mengenai Rumusan Hukum KamarPerdata Khusus Partai Politik, antara lain:PARPOL Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik
:1)2)3)4)5)Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana
pada Pasal 32 ayat (1) menyebutkan Perselisihan PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, dan pada ayat (2) menyebutkan : Penyelesaian perselisihan internalPartai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan SEMA (SuratEdaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2016 Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar
YURIZAL, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu
125 — 49